KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal.
Jenderal Sigit menuturkan, masyarakat kerap dirayu dengan persyaratan yang mudah dan cepat. Tapi yang berbahaya adalah ketika pelaku pinjaman online ilegal mengharuskan para nasabah membolehkan membuka data nomor kontak dalam ponsel nasabah.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah. Sementara kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," kata Jenderal Sigit dalam sebuah webinar, Sabtu (21/8/2021).
Ia menjelaskan, kerap terjadi peminjam yang sudah membayar pinjaman, tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan. Tapi di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi. Waspadalah!"
Jenderal Sigit yang pernah menjabat Kapolda Banten menyebut, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.
Bahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-download aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-uplaod dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat.
Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal dan erdaftar di OJK atau ilegal.
Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan hingga Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Jenderal Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.
"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.
Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
"Sejak 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," tandas Jenderal Sigit.