KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Fuad Bernardi putra Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma mengaku tak mengikuti perkembangan seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
"Gak ngikuti aku," kata Fuad Bernardi, Kamis (16/9).
Bahkan untuk menyakinkan, Fuad Bernardi meminta media ini melihat langsung pengumumannya melalui website milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
"Calonnya kemarin diumumkan apa gak? kemarin yang diumumkan kan wes metu. Pengumumannya di website," jelasnya.
Tak hanya itu, Fuad Bernardi juga menyatakan tak ambil pusing dengan langkah Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada yang tiba-tiba memasukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sehingga ia tak lolos ke seleksi selanjutnya.
Sebab dalam PP Nomer 54 tahun 2017 jelas sekali mengatur adanya batas usia bagi calon peserta seleksi direksi minimal 35 tahun.
"Aku gak ngerti mas infone," ujarnya.
Fuad Bernardi hanya menegaskan dalam rekrutmen Direksi PDAM Surya Sembada ini pihaknya tak tahu sama sekali.
Apalagi soal aturan-aturan atau syarat untuk menjadi pemimpin di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya yang berkedudukan di jalan Mayjen Prof. Dr Moestopo.
"Sampean takon nang (tanya ke) PDAM ae aku yo duduk pingin daftar kok (aku juga tidak ingin daftar kok)," pungkas Fuad lalu pamit karena ada rapat.
Seperti diberitakan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kembali membuka masa perpanjangan ketiga dalam rekrutmen Calon Direksinya.
Sayangnya dalam masa perpanjangan seleksi ini secara mendadak Pansel mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak ayal aturan baru itu akhirnya mengubur impian 4 calon direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.
Parahnya lagi salah satu dari 4 calon direksi itu merupakan putra sulung dari Mensos Tri Rismaharini alias Risma yakni Fuad Bernardi.
Sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM.
Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.
Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar.
Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.
Lalu diperpanjang lagi mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9) dengan ketentuan baru yakni pendaftar harus berusia minimal 35 tahun.
Aturan ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.