Jumat, 17 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua orang.

Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, yaitu MM selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021; AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan yaitu:

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT. PERTAMINA, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai berikut; Sebesar USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan Sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun peran masing-masing. Bahwa tersangka MM adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas; Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.

Bahwa tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel; tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Demikian rilis Kejagung yang diterbitkan Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. 

Peran Alex atas kasus tersebut yakni menyetujui dibentuknya BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel dengan maksud menerima alokasi gas dari negara.

“Tersangka AN ini, menyetujui dilakukannya kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PD PDE gas dengan maksud menggunakan PT PD PDE nya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa agung muda dan tindak pidana khusus,” kata Leonard.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin. 

“Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” tuturnya.

Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. 

“Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Antusias Masyarakat Kabupaten Kediri Di Hari Pertama Serbuan Vaksinasi Sinovac Dosis 1 yang digelar oleh TNI Angkatan Laut Komando Armada II( Koarmada II) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri yang dipusatkan di Stadion Canda Bhirawa Pare sungguh Luar Biasa. Rabu (15/09).

Hal ini bisa dilihat setelah 2 jam dibuka kegiatan Serbuan Vaksin Covid-19 Koarmada II tercatat di Stadion Canda Bhirawa Pare saja sudah 1000 orang tervaksin, sementara di Man 1 Kediri mencapai 400 lebih yang sudah tervaksin.

Sedangkan untuk kepentingan Serbuan Vaksinasi, Koarmada II menyiapkan 33.000 dosis vaksin Sinovac tahap I dengan prioritas masyarakat umum, santri serta pelajar usia 12 tahun ke atas yang digelar di beberapa lokasi diantaranya Stadion Canda Bhirawa di Pare, 37 Puskesmas yang berada di wilayah kerja Kabupaten Kediri, Ponpes Sabililhuda, dan MAN 1 Kota Kediri. 

Pada hari pertama Pangkoarmada II melalui Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Koarmada II Laksma TNI A. Hari Supriyanto bersama Danguskamla Koarmada II Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. serta Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ula, S.T., dan Komandan Satuan Tugas Vaksinasi Covid-19 Kediri yang melihat langsung jalannya vaksinasi hari pertama di Stadion Canda Bhirawa dan MAN 1 Kediri mengatakan, 

"Demi tercapainya target maka Serbuan Vaksinasi dilaksanakan bersamaan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis pada tanggal 15 dan 16 September 2021, dari pukul 08.00 Wib hingga selesai. Dari 33.000 dosis vaksin Sinovac yang disiapkan, sebanyak 31.000 dosis untuk peserta di Kabupaten Kediri dan sisanya sejumlah 2.000 dosis untuk peserta vaksin di MAN 1 Kota Kediri dengan rincian : 700 vaksin untuk Pelajar, 300 vaksin untuk Keluarga MAN 1 Kota Kediri, dan 1.000 vaksin untuk pelajar MTS dan MAN swasta, juga mahasiswa di sekitar Kota Kediri, " ujarnya.

" Meskipun sudah divaksin, Pangkoarmada II tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kediri untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga dapat segera menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sesuai harapan pemerintah, " pungkasnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya telah ditetapkan berstatus level 1 berdasarkan Asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 14 September 2021.

Nah, oleh sebab itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, stakeholder maupun seluruh elemen di Kota Surabaya. 

Sebab, berkat gotong-royong dan kerja keras bersama Kota Surabaya bisa berada di level 1 sesuai asesmen situasi Covid-19 Kemenkes.

"Alhamdulillah matur nuwun (terima kasih) semua warga Surabaya. Ini berkat perjuangan njenengan (anda) semua, termasuk stakeholder. Saya haturkan (ucapkan) banyak terima kasih, ayo kita jaga level 1 ini sehingga Surabaya bisa terus berkembang," kata Wali Kota Eri, Kamis (16/9).

Meski telah berstatus level 1 berdasarkan asesmen situasi Covid-19 Kemenkes, namun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021, Kota Surabaya masih berada di level 3. 

Alasannya, karena Surabaya memiliki keterkaitan dengan wilayah aglomerasi (Surabaya, Gresik, Sidoarjo). 

"Insya Allah aturan Kemendagri yang baru itu juga ditambah terkait capaian vaksinasi," kata Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, dalam aturan Inmendagri yang baru itu, total capaian vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia), juga menjadi salah satu indikator penilaian level. 

Untuk penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

"Vaksinasi dosis 1 di Kota Surabaya telah mencapai 101,32 persen, sedangkan vaksinasi dosis 2 mencapai 64,67 persen. Kemudian, untuk dosis 1 lansia mencapai 90,10 persen dan dosis 2 mencapai 78,76 persen," ungkap dia.

Meski secara aturan Inmendagri capaian vaksinasi di Kota Surabaya telah memenuhi, namun status level yang dirilis Inmendagri, Surabaya masih berada di level 3. 

Ini dikarenakan wilayah aglomerasi juga menjadi indikator penilaian. 

Artinya, capaian vaksinasi di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) juga menjadi indikator penurunan level.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri menyatakan, telah berkoordinasi dengan Bupati Gresik dan Sidoarjo untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi. Bagi dia, wilayah Surabaya Raya ini saling keterkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

"Kami juga koordinasi dengan Gresik dan Sidoarjo, karena kita aglomerasi. Sehingga kita akan bantu ke sana nakesnya (tenaga kesehatan) dengan vaksin yang mungkin akan ditambahkan oleh Kemenkes. Saya yakin, tidak lama (capaian vaksin) aglomerasi ini. Karena Surabaya bergantung pada Gresik, Sidoarjo dan sebaliknya," ungkap dia.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini kembali mengajak masyarakat maupun seluruh elemen agar berjuang bersama mewujudkan zona hijau. 

Ia berharap, dalam waktu singkat, Surabaya bisa segera berada di zona hijau, sehingga kehidupan maupun roda perekonomian dapat kembali normal.

"Terima kasih warga Surabaya. Kita terus berjuang bersama agar bisa zona hijau, harus kita wujudkan dalam waktu tidak lama. Agar ekonomi Surabaya bangkit dan semua normal kembali. Sehingga kebahagiaan warga Surabaya terwujud dan tidak lagi terhambat Covid-19," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia, prajurit TNI AL seringkali mendapat penugasan yang beresiko tinggi dengan peluang besar mengalami kejadian yang tidak terduga, utamanya bagi prajurit yang tergabung dalam pasukan khusus.

Kejadian tidak terduga dalam hal ini kecelakaan hingga menyebabkan adanya korban jiwa, kerap menimbulkan masalah baru manakala proses identifikasi terhambat karena data yang kurang lengkap baik Data Antemortem maupun Postmortem. 

Untuk itu Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI AL R.E. Martadinata mengantisipasinya dengan mengumpulkan data Antemortem, berupa pemeriksaan gigi  personel pasukan khusus Koarmada II yakni Satkopaska dan Dislambair yang dilaksanakan di Gedung Panti Tjahaya Armada pada Senin (13/9).

“Antemortem itu adalah proses mengumpulkan data dari korban yang terdampak bencana atau kecelakaan. Bisa dibilang antemortem adalah pengumpulan riwayat dan data korban sebelum meninggal dunia,” terang Kadep Kedokteran Gigi Militer Ladokgi RE Martadinata , Kolonel Laut (K/W) drg. Sri Wahyuni, MARS. 

Lebih lanjut Sri Wahyuni mengatakan jika data Ante mortem secara primer meliputi sidik jari korban dan data pemeriksaan gigi. 

Selain itu Ante mortem juga bisa meliputi pakaian yang dikenakan, perhiasan, aksesoris, tanda lahir, tato, bekas luka, serta sampel DNA dari anggota keluarga kandung. 

“Data gigi antemortem merupakan data yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban, mengingat penugasan prajurit sangat beresiko tinggi dengan kejadian yang tidak diduga. Demikian juga bila dihadapkan dengan kondisi negara Indonesia yang rawan bencana , data gigi antemortem sangat penting. Identifikasi yang valid sebagai upaya untuk memberikan kepastian pada keluarga dan kedinasan terhadap prajurit yang gugur dengan kondisi sulit dikenali, “ tambah Sri Wahyuni.

Dalam proses pengambilan data, ada empat tahap yang harus dilalui para peserta. Tahap pertama yakni pemotretan gigi untuk mengetahui strukturnya. 

Setelah itu Charting, yaitu pengisian kondisi gigi. Kemudian tahap Pencetakan dan terakhir Pengecoran Gigi. 

Menurut jadwal, kegiatan pengumpulan data ini akan dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2021 mendatang, dan diikuti oleh prajurit dari satuan khusus lainnya seperti Satuan Kapal Selam (Satsel).

Pengumpulan data Antemortem melalui pemeriksaan gigi ini pun mendapat respon positif dari Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P., M.Tr.(Han). Menurut orang nomor satu di Koarmada ini,  langkah preventif tersebut memiliki manfaat besar dalam membantu Tim DVI, bilamana terjadi kecelakaan massal yang menimpa prajurit TNI AL. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Setelah menjadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri tertangkap di Bandung.

Aryo Satigi adalah koruptor Bk Mandiri yang telah divonis 10 tahun penjara pada 2006 lalu.

Ia dibekuk oleh tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (16/9/2021).

Aryo merupakan buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang sudah melarikan diri selama 15 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan Aryo Satigi ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ujar Dodi Gazali Emil, dalam keterangannya.

Aryo sudah divonis dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Aryo Satigi disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Hilang selama 12 tahun buronan yang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus maling uang rakyat, yang sempat DPO selama 12 tahun.

Kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52), alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Menurut Neva kali ini terpidana maling uang rakyat, merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Saat itu kata Neva ia merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Awal mulanya pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negri Garut di Jalan Merdeka, Kamis, 16 September 2021.

Dikatakan Neva pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata tidak sesuai dengan volume pengerjaan dan speknya.

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus maling uang rakyat, yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Diungkapkan Neva, akan tetapi saat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, ucap Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Fuad Bernardi putra Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma mengaku tak mengikuti perkembangan seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

"Gak ngikuti aku," kata Fuad Bernardi, Kamis (16/9).

Bahkan untuk menyakinkan, Fuad Bernardi meminta media ini melihat langsung pengumumannya melalui website milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Calonnya kemarin diumumkan apa gak? kemarin yang diumumkan kan wes metu. Pengumumannya di website," jelasnya.

Tak hanya itu, Fuad Bernardi juga menyatakan tak ambil pusing dengan langkah Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada yang tiba-tiba memasukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sehingga ia tak lolos ke seleksi selanjutnya.

Sebab dalam PP Nomer 54 tahun 2017 jelas sekali mengatur adanya batas usia bagi calon peserta seleksi direksi minimal 35 tahun.

"Aku gak ngerti mas infone," ujarnya.

Fuad Bernardi hanya menegaskan dalam rekrutmen Direksi PDAM Surya Sembada ini pihaknya tak tahu sama sekali.

Apalagi soal aturan-aturan atau syarat untuk menjadi pemimpin di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya yang berkedudukan di jalan Mayjen Prof. Dr Moestopo.

"Sampean takon nang (tanya ke) PDAM ae aku yo duduk pingin daftar kok (aku juga tidak ingin daftar kok)," pungkas Fuad lalu pamit karena ada rapat.

Seperti diberitakan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kembali membuka masa perpanjangan ketiga dalam rekrutmen Calon Direksinya.

Sayangnya dalam masa perpanjangan seleksi ini secara mendadak Pansel mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tak ayal aturan baru itu akhirnya mengubur impian 4 calon direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.

Parahnya lagi salah satu dari 4 calon direksi itu merupakan putra sulung dari Mensos Tri Rismaharini alias Risma yakni Fuad Bernardi.

Sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM.

Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.

Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar.

Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

Lalu diperpanjang lagi mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9) dengan ketentuan baru yakni pendaftar harus berusia minimal 35 tahun. 

Aturan ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.


KABARPROGRESIF.COM: (Labuan Bajo) Masih dalam rangka kunjungan kerja Kasal di Kupang, kali ini Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P, M.Tr.(Han) beserta Ketua DJA II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono melaksanakan kunjungan ke Lanal Labuan Bajo pada Selasa (14/9).

Tarian Adat Manuk Kapuk Tuak Curu menjadi penyambut kedatangan Kasal dan rombongan di bandara Labuan Bajo, dilanjutkan pengalungan selendang oleh Bupati Manggarai Barat serta Danlanal Labuan Bajo.

Beberapa agenda kegiatan yang dilaksanakan Kasal di kota nelayan yang terletak di ujung barat Flores, NTT kali ini meliputi peninjauan pelaksanaan serbuan vaksinasi masyarakat maritim dengan target 300 dosis vaksin bertempat di Lapangan Mako Lanal Labuan Bajo , kemudian Kasal melaksanakan Video Conference (Vicon) rapat intern yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan materi tentang evaluasi penanganan Covid-19, perkembangan vaksinasi, kesiapan penanganan kedatangan migran dan WNA dari luar negeri serta kesiapan penyaluran bantuan tunai kepada pemilik warung dan PKL. 

Dalam kunker tersebut, Kasal juga menyinggung tentang kesiapan TNI AL dalam pelaksanaan KTT G-20 tahun 2022 mendatang." 

TNI AL siap untuk menggerakan kapal-kapal perang guna mengamankan para tamu negara dan stafnya.Pengamanan di darat dan di laut ada prosedur tetapnya masing-masing, dan TNI AL akan mengambil alih pengamanan di laut saat pelaksanaan KTT G-20 tahun 2022 nanti, " terang Kasal. 

Sementara itu secara terpisah,  Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono melangsungkan tatap muka dengan pengurus Jalasenastri Lanal Labuan Bajo,  yang dilanjutkan penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada anggota Bakes Lanal Labuan Bajo.

Hadir dalam Kunker Kasal di Lanal Labuan Bajo diantaranya, Danlantamal VII beserta Ibu, Asops Pangkoarmada II beserta ibu, Aspers Pangkoarmada II beserta ibu, Danlanal Labuan Bajo serta pejabat Lanal Labuan Bajo. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.

Ketiga pejabat yang pernah di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010 itu, yakni Sudjarwono, Malai Sondi (Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan) dan Sugeng B Resobowo (Sekertaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke Kejari Jember setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya pihak Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu, sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut dan ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ketiga pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Palembang, Nurmala Dewi (56) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Nurmala ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9), pukul 17.30 WIB.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama satu tahun dalam kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang.

Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta, melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, menjelaskan, Nurmala Dewi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019.

"Tersangka ini pada tahun 2020 lalu kabur saat dilakukan pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ungkap Budi.


Kamis, 16 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 14 September 2021, Kota Surabaya telah ditetapkan berstatus level 1. 

Penetapan ini berdasarkan hasil penilaian dari enam indikator yang masing-masingnya telah memadai.

"Alhamdulillah dari hasil asesmen Kementerian Kesehatan, Surabaya hari ini masuk ke level 1. Dari enam indikator itu, kita semuanya sudah memadai," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya," Kamis (16/9).

Enam indikator penilaian itu, terbagi menjadi Transmisi Komunitas dan Kapasitas Respon. 

Untuk Transmisi Komunitas, kasus konfirmasi per 100.000 penduduk di Surabaya saat ini 8,81 (tingkat 1). 

Lalu, Rawat Inap Rumah Sakit per 100.000 penduduk saat ini 3,43 persen (tingkat 1). Kemudian, angka kematian per 100.000 penduduk, berada di angka 0,65 (tingkat 1).

Sedangkan Kapasitas Respon, terdiri dari testing - % Positive Rate per Minggu di Surabaya di angka 0,41 (memadai). Selanjutnya, tracing - rasio kontak erat/kasus konfirmasi per Minggu sekarang di angka 20,71 (memadai). 

Kemudian untuk treatment - Bed Occupancy Rate (BOR) per Minggu sekarang di angka 14,54 (memadai).


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive