Jumat, 17 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 89 Tenaga Kesehatan TNI Angkatan Laut dari Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) diberangkatkan ke Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah untuk melaksanakan serbuan vaksin dosis kedua bagi masyarakat maritim yang berada di sekitar Kepulauan Karimun Jawa.

Mereka diberangkatkan dari Lapangan Apel R.E. Martadinata, Kodiklatal, Buminoro setelah mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Dandenmalat Latihan Armada Jaya Lanjutan ke-39 tahun 2021 Letkol Laut (KH) Alexius Pakpahan, S.Pd.

Serbuan vaksin ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 17-18 September 2021 di Puskesmas Karimun Jawa, Jepara, dengan target vaksin 2.000 orang. 

Serbuan vaksin tersebut ditujukan bagi masyarakat Karimun Jawa dengan menggunakan vaksin Sinovac yang sebelumnya telah melaksanakan vaksin pada tanggal 13-14 Agustus 2021 yang lalu bersamaan dengan digelarnya Latihan Armada Jaya Lanjutan ke-39 tahun 2021.

Tenaga kesehatan (vaksinator) yang diterjunkan berasal dari para prajurit Satuan Kesehatan (Satkes) Kodiklatal dan siswa Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes) Kodikdukum. Selain itu, dalam pelaksanaan vaksin tersebut juga melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat.

Kegiatan serbuan vaksin tersebut, digelar dalam rangka memperingati HUT TNI AL ke-76 Tahun 2021, sesuai dengan Program Prioritas dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yaitu agar mengerahkan seluruh upaya untuk berperan aktif mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

Adapun Tema dalam peringatan HUT TNI AL ke-76 adalah ‘Dengan semangat Jalesveva Jayamahe, TNI Angkatan Laut siap mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh’. (Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi bebayar Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, menjelaskan penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat," tegasnya, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Suhadi dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Padahal menurutnya sebagai Anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.

“Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Soesilo, Kamis (16/9/2021).

Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena usai diperiksa, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai,” kata Soesilo.

Soesilo mengaku masih memikirkan langkah hukum apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Lebih lanjut ia mengungkap peristiwa ini menjadi perhatian karena jika seseorang saksi diperiksa, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini menjadi warning untuk siapapun ‘kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan nggak pulang’,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. 

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. 

Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. 

Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama semua elemen masyarakat terus bahu membahu menangani pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. 

Berbagai upaya itu akhirnya menuai hasil. Kini, kondisi Covid-19 di Surabaya semakin membaik dan berdasarkan asesmen situasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kota Surabaya dinyatakan masuk level 1.

Namun, dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Surabaya masih harus menerapkan PPKM Level 3. 

Berdasarkan hasil asesmen Kemenkes, Surabaya memang pantas masuk ke level 1, karena kalau dilihat dari kapasitas responnya dan transmisi komunitasnya sudah memenuhi semuanya dan di bawah standart atau level 1 semuanya.

“Kalau dari hasil asesmen Kemenkes, memang pantas Surabaya level 1. Asesmen ini yang terbaik yang kita punya sekarang, karena sesuai dengan acuan WHO. Berbeda dengan dulu ketika masih pakai warna-warni, itu lebih tidak fair. Kalau yang sekarang ini sudah bagus,” kata Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo, Kamis (16/9).
 
Ia juga merinci capaian Surabaya dilihat dari transmisi komunitas dan kapasitas respon. 

Khusus untuk transmisi komunitas ada tiga indikator, yaitu kasus konfirmasi sudah bagus dengan nilai 8,81 per 100 ribu penduduk, angka ini sudah di bawah standart Kemenkes 20 per 100 ribu penduduk. 

Kemudian untuk rawat inapnya 3,43 per 100 ribu penduduk, angka ini sudah di bawah standart Kemenkes 5 per 100 ribu penduduk. 

Lalu untuk angka kematiannya, Surabaya sudah 0,65 dan standartnya Kemenkes tidak boleh lebih dari 1. 

“Berarti oke semua kalau dilihat dari sini,” kata dia.

Selanjutnya, khusus untuk kapasitas responnya juga ada tiga indikator, yaitu untuk positivity ratenya sudah 0,41 persen dan jauh di bawah 5 persen sesuai standart Kemenkes. 

Lalu untuk tracingnya sekarang di Surabaya sudah 1:20,71 dan standartnya Kemenkes 1:14. Kemudian untuk BOR-nya sekarang 14,45 persen dan sudah jauh dari standart Kemenkes 40 persen. 

“Jadi, sudah bagus semuanya dan sudah cocok,” tegasnya.

Di samping itu, dalam rapat virtual bersama Satgas Covid-19 Surabaya, ia juga memastikan bahwa Surabaya pantas level 1 karena capaian vaksinasinya. 

Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Surabaya, vaksinasi dosis pertama di Kota Surabaya sudah mencapai 101,32 persen dan khusus lansianya sudah mencapai 90,10 persen. 

Padahal, dari level 2 ke level 1 itu standart vaksinasi dosis pertamanya 70 persen dan untuk lansianya 60 persen. 

“Ini sudah luar biasa, sehingga kita pantas di level 1,” tegasnya.

Dalam rapat virtual itu, ia juga menegaskan bahwa jumlah pasien Covid-19 yang masih rawat inap di rumah sakit seharusnya tidak menjadi penghambat dan penghalang Surabaya masuk level 1. 

Sebab, pasien-pasien ini merupakan kiriman dari daerah-daerah lain.

Bahkan, ia juga memastikan bahwa pasien Covid-19 yang dirawat di RS di Kota Surabaya jumlahnya melebihi jumlah pasien terkonfirmasi positif. 

Dalam sepekan, selisih yang terjadi mencapai 462 kasus. Selisih jumlah pasien di RS dan jumlah kasus aktif ini cukup aneh dan menjadi anomali data untuk Kota Surabaya. 

Anomali ini kemudian membuat level asesmen Surabaya tak kunjung turun. 

"Pelaporan di Kemkes ini masih pakai dasar di RS. Tapi gak dipilah. Pokoknya yang dilaporkan sekian di Kota Surabaya, padahal gak dipilah," katanya.

Selama ini, lebih lanjut, jumlah pasien di RS ini menjadi salah satu indikator penentuan asesmen level oleh Kemenkes. 

Namun, pasien yang dimaksud di RS tidak memandang daerah asal pasien. Padahal, pasien yang dirawat di Kota Surabaya kebanyakan merupakan kiriman dari luar daerah. 

Apalagi, beberapa RS di Surabaya menjadi rujukan utama di wilayah Indonesia Timur. 

"Di kota-kota besar lain juga kasus rawat inapnya lebih besar dari kasus konfirmasinya karena jadi rujukan daerah-daerah lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Windhu berpesan kepada Kemenkes RI agar memperbaharui peraturan mengenai batas pasien RS tersebut. 

Seharusnya, asesmen dilakukan berdasarkan jumlah pasien yang berasal dari daerah yang bersangkutan. 

"Kalau seperti ini terus banyak daerah itu tidak bisa mencapai level yang lebih rendah karena ada ketidaktepatan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 329 Siswa TNI AL program Pendidikan Pertama Bintara Prajurit Karier (Dikmaba PK) Angkatan Ke-40  Gelombang 1 TA 2021 selesai mengikuti pendidikan di Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal, penutupan pendidikan tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikdukum (Dankodikdukum) Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (16/9/2021).

Adapun 329 orang siswa Dikmaba PK Angkatan Ke-40  Gelombang 1 TA 2021 ini terdiri dari 71 lingkup korps Teknik yang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdiktek, 114 orang lingkup korps Elektronika sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdiklek, 96 orang lingkup korps Suplai dan Khusus sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikbanmin, 17 orang lingkup korps Kesehatan menempuh pendidikan di Pusdikkes dan 31 orang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikpomal.

Dankodikdukum Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan program pendidikan Dikmaba di lima Pusdik di bawah Kodikdukum dengan lancar tanpa mengalami kendala yang berarti. 

Menurutnya keberhasilan tersebut berkat kesungguhan, motivasi, dan tekad serta semangat para peserta untuk mengikuti program pendidikan dengan sebaik-baiknya sebagai modal pengabdian dalam penugasan.

Dirinya menyadari untuk menjadi cakap dan profesional tidak cukup dengan mengenyam pendidikan atau menimba ilmu baik secara teori maupun praktek di lembaga pendidikan saja. 

Diharapkan setelah lulus dari Kodiklatal, agar disamping menuntut pemahaman dan penghayatan juga memerlukan penerapan, pengembangan dan penjabaran sesuai dengan tugas yang akan dihadapi.

Menurutnya, Bintara sebagai tulang punggung kesatuan selaku penghubung dan pelaksana dalam tugas pekerjaan sehari-hari. 

Maka dari itu upaya-upaya pembekalan diri tidak terpaku pada pendidikan formal semata akan tetapi harus terus merasa haus ilmu dan informasi yang berkembang diluar, khususnya yang menyangkut tugas dan pekerjaannya.

Oleh sebab itu Dankodikdukum berharap agar para prajurit tetap memelihara kesamaptaan jasmani, meningkatkan pengetahuan dan menjaga kepribadian agar para Bintara ini tidak ada keraguan dan salah langkah dalam melaksanakan tugas kedinasan nanti.

Hadir dalam pembekalan tersebut Wadan Kodikdukum, para Komandan Pusdik dan para Komandan Serkolah Bintara di bawah Kodikdukum. Selain itu hadir pula para Kabag dan Kadep di lingkungan Kodikdukum. (Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua orang.

Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, yaitu MM selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021; AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan yaitu:

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT. PERTAMINA, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai berikut; Sebesar USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan Sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun peran masing-masing. Bahwa tersangka MM adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas; Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.

Bahwa tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel; tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Demikian rilis Kejagung yang diterbitkan Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. 

Peran Alex atas kasus tersebut yakni menyetujui dibentuknya BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel dengan maksud menerima alokasi gas dari negara.

“Tersangka AN ini, menyetujui dilakukannya kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PD PDE gas dengan maksud menggunakan PT PD PDE nya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa agung muda dan tindak pidana khusus,” kata Leonard.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin. 

“Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” tuturnya.

Alex akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. 

“Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kediri) Antusias Masyarakat Kabupaten Kediri Di Hari Pertama Serbuan Vaksinasi Sinovac Dosis 1 yang digelar oleh TNI Angkatan Laut Komando Armada II( Koarmada II) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri yang dipusatkan di Stadion Canda Bhirawa Pare sungguh Luar Biasa. Rabu (15/09).

Hal ini bisa dilihat setelah 2 jam dibuka kegiatan Serbuan Vaksin Covid-19 Koarmada II tercatat di Stadion Canda Bhirawa Pare saja sudah 1000 orang tervaksin, sementara di Man 1 Kediri mencapai 400 lebih yang sudah tervaksin.

Sedangkan untuk kepentingan Serbuan Vaksinasi, Koarmada II menyiapkan 33.000 dosis vaksin Sinovac tahap I dengan prioritas masyarakat umum, santri serta pelajar usia 12 tahun ke atas yang digelar di beberapa lokasi diantaranya Stadion Canda Bhirawa di Pare, 37 Puskesmas yang berada di wilayah kerja Kabupaten Kediri, Ponpes Sabililhuda, dan MAN 1 Kota Kediri. 

Pada hari pertama Pangkoarmada II melalui Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Koarmada II Laksma TNI A. Hari Supriyanto bersama Danguskamla Koarmada II Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. serta Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ula, S.T., dan Komandan Satuan Tugas Vaksinasi Covid-19 Kediri yang melihat langsung jalannya vaksinasi hari pertama di Stadion Canda Bhirawa dan MAN 1 Kediri mengatakan, 

"Demi tercapainya target maka Serbuan Vaksinasi dilaksanakan bersamaan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis pada tanggal 15 dan 16 September 2021, dari pukul 08.00 Wib hingga selesai. Dari 33.000 dosis vaksin Sinovac yang disiapkan, sebanyak 31.000 dosis untuk peserta di Kabupaten Kediri dan sisanya sejumlah 2.000 dosis untuk peserta vaksin di MAN 1 Kota Kediri dengan rincian : 700 vaksin untuk Pelajar, 300 vaksin untuk Keluarga MAN 1 Kota Kediri, dan 1.000 vaksin untuk pelajar MTS dan MAN swasta, juga mahasiswa di sekitar Kota Kediri, " ujarnya.

" Meskipun sudah divaksin, Pangkoarmada II tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kediri untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga dapat segera menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sesuai harapan pemerintah, " pungkasnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya telah ditetapkan berstatus level 1 berdasarkan Asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 14 September 2021.

Nah, oleh sebab itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, stakeholder maupun seluruh elemen di Kota Surabaya. 

Sebab, berkat gotong-royong dan kerja keras bersama Kota Surabaya bisa berada di level 1 sesuai asesmen situasi Covid-19 Kemenkes.

"Alhamdulillah matur nuwun (terima kasih) semua warga Surabaya. Ini berkat perjuangan njenengan (anda) semua, termasuk stakeholder. Saya haturkan (ucapkan) banyak terima kasih, ayo kita jaga level 1 ini sehingga Surabaya bisa terus berkembang," kata Wali Kota Eri, Kamis (16/9).

Meski telah berstatus level 1 berdasarkan asesmen situasi Covid-19 Kemenkes, namun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021, Kota Surabaya masih berada di level 3. 

Alasannya, karena Surabaya memiliki keterkaitan dengan wilayah aglomerasi (Surabaya, Gresik, Sidoarjo). 

"Insya Allah aturan Kemendagri yang baru itu juga ditambah terkait capaian vaksinasi," kata Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, dalam aturan Inmendagri yang baru itu, total capaian vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia), juga menjadi salah satu indikator penilaian level. 

Untuk penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

"Vaksinasi dosis 1 di Kota Surabaya telah mencapai 101,32 persen, sedangkan vaksinasi dosis 2 mencapai 64,67 persen. Kemudian, untuk dosis 1 lansia mencapai 90,10 persen dan dosis 2 mencapai 78,76 persen," ungkap dia.

Meski secara aturan Inmendagri capaian vaksinasi di Kota Surabaya telah memenuhi, namun status level yang dirilis Inmendagri, Surabaya masih berada di level 3. 

Ini dikarenakan wilayah aglomerasi juga menjadi indikator penilaian. 

Artinya, capaian vaksinasi di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) juga menjadi indikator penurunan level.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri menyatakan, telah berkoordinasi dengan Bupati Gresik dan Sidoarjo untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi. Bagi dia, wilayah Surabaya Raya ini saling keterkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

"Kami juga koordinasi dengan Gresik dan Sidoarjo, karena kita aglomerasi. Sehingga kita akan bantu ke sana nakesnya (tenaga kesehatan) dengan vaksin yang mungkin akan ditambahkan oleh Kemenkes. Saya yakin, tidak lama (capaian vaksin) aglomerasi ini. Karena Surabaya bergantung pada Gresik, Sidoarjo dan sebaliknya," ungkap dia.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini kembali mengajak masyarakat maupun seluruh elemen agar berjuang bersama mewujudkan zona hijau. 

Ia berharap, dalam waktu singkat, Surabaya bisa segera berada di zona hijau, sehingga kehidupan maupun roda perekonomian dapat kembali normal.

"Terima kasih warga Surabaya. Kita terus berjuang bersama agar bisa zona hijau, harus kita wujudkan dalam waktu tidak lama. Agar ekonomi Surabaya bangkit dan semua normal kembali. Sehingga kebahagiaan warga Surabaya terwujud dan tidak lagi terhambat Covid-19," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia, prajurit TNI AL seringkali mendapat penugasan yang beresiko tinggi dengan peluang besar mengalami kejadian yang tidak terduga, utamanya bagi prajurit yang tergabung dalam pasukan khusus.

Kejadian tidak terduga dalam hal ini kecelakaan hingga menyebabkan adanya korban jiwa, kerap menimbulkan masalah baru manakala proses identifikasi terhambat karena data yang kurang lengkap baik Data Antemortem maupun Postmortem. 

Untuk itu Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI AL R.E. Martadinata mengantisipasinya dengan mengumpulkan data Antemortem, berupa pemeriksaan gigi  personel pasukan khusus Koarmada II yakni Satkopaska dan Dislambair yang dilaksanakan di Gedung Panti Tjahaya Armada pada Senin (13/9).

“Antemortem itu adalah proses mengumpulkan data dari korban yang terdampak bencana atau kecelakaan. Bisa dibilang antemortem adalah pengumpulan riwayat dan data korban sebelum meninggal dunia,” terang Kadep Kedokteran Gigi Militer Ladokgi RE Martadinata , Kolonel Laut (K/W) drg. Sri Wahyuni, MARS. 

Lebih lanjut Sri Wahyuni mengatakan jika data Ante mortem secara primer meliputi sidik jari korban dan data pemeriksaan gigi. 

Selain itu Ante mortem juga bisa meliputi pakaian yang dikenakan, perhiasan, aksesoris, tanda lahir, tato, bekas luka, serta sampel DNA dari anggota keluarga kandung. 

“Data gigi antemortem merupakan data yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban, mengingat penugasan prajurit sangat beresiko tinggi dengan kejadian yang tidak diduga. Demikian juga bila dihadapkan dengan kondisi negara Indonesia yang rawan bencana , data gigi antemortem sangat penting. Identifikasi yang valid sebagai upaya untuk memberikan kepastian pada keluarga dan kedinasan terhadap prajurit yang gugur dengan kondisi sulit dikenali, “ tambah Sri Wahyuni.

Dalam proses pengambilan data, ada empat tahap yang harus dilalui para peserta. Tahap pertama yakni pemotretan gigi untuk mengetahui strukturnya. 

Setelah itu Charting, yaitu pengisian kondisi gigi. Kemudian tahap Pencetakan dan terakhir Pengecoran Gigi. 

Menurut jadwal, kegiatan pengumpulan data ini akan dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2021 mendatang, dan diikuti oleh prajurit dari satuan khusus lainnya seperti Satuan Kapal Selam (Satsel).

Pengumpulan data Antemortem melalui pemeriksaan gigi ini pun mendapat respon positif dari Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P., M.Tr.(Han). Menurut orang nomor satu di Koarmada ini,  langkah preventif tersebut memiliki manfaat besar dalam membantu Tim DVI, bilamana terjadi kecelakaan massal yang menimpa prajurit TNI AL. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Setelah menjadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri tertangkap di Bandung.

Aryo Satigi adalah koruptor Bk Mandiri yang telah divonis 10 tahun penjara pada 2006 lalu.

Ia dibekuk oleh tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (16/9/2021).

Aryo merupakan buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang sudah melarikan diri selama 15 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan Aryo Satigi ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ujar Dodi Gazali Emil, dalam keterangannya.

Aryo sudah divonis dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Aryo Satigi disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Hilang selama 12 tahun buronan yang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus maling uang rakyat, yang sempat DPO selama 12 tahun.

Kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52), alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Menurut Neva kali ini terpidana maling uang rakyat, merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Saat itu kata Neva ia merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Awal mulanya pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negri Garut di Jalan Merdeka, Kamis, 16 September 2021.

Dikatakan Neva pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata tidak sesuai dengan volume pengerjaan dan speknya.

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus maling uang rakyat, yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Diungkapkan Neva, akan tetapi saat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, ucap Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive