Jumat, 17 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Sebanyak 15 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat IV Angkatan ke-67, Korps Suplai akan menjalani Latihan Praktek (Lattek) Manajerial TA. 2021 selama 10 hari di PT. Pindad (Persero) Turen, Malang, Jawa Timur.

Hal tersebut  dikatakan Perwira Pendamping Lattek Manajerial, Departemen Suplai AAL, Letkol Laut (S) I Nyoman Daging, S.E., mewakili Kepala Departemen Suplai (Kadeplai) AAL, Kolonel Laut (S) Budi Wijaya Affandi, S.H., M.Si., usai pembukaan acara Lattek Manajerial, Kamis (16/9).

General Manager (GM) Divisi Munisi PT.Pindad Turen Malang, Muchsin Anwar mengucapkan selamat datang kepada para taruna AAL Korps Suplai yang akan melaksanakan Lattek Manajerial beserta para Perwira Pendamping di Divisi Munisi PT. Pindad Turen, Malang.

Menurut Muchsin, Divisi Munisi yang ada di Turen malang ini merupakan salah satu Divisi dari PT. Pindad (Persero) yang berpusat di Bandung, Jawa Barat.

“PT. Pindad merupakan perusahaan BUMN satu-satunya di Indonesia yang bergerak di bidang Industri persenjataan militer, dalam rangka meningkatkan kemajuan di bidang pendidikan khususnya di bidang teknik, tentu kami siap membuka diri demi kemajuan bangsa,” terangnya.

Sementara itu Perwira Pendamping Lattek Manajerial mengatakan bahwa pelaksanaan Lattek kali ini akan dilaksanakan selama 10 hari dengan tujuan untuk memberikan pengalaman kepada para taruna dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan tentang pembekalan logistik yang telah dipelajarinya dikelas.

Selesai melaksanakan Lattek di PT Pindad (Persero) ini nanti lanjut Perwira Pendamping, para Taruna Tingkat III Korps Suplai diproyeksikan memahami prosedur dan manajemen industri senjata dan peralatan serta perlengkapan militer lainnya.

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai Perwira Korps Suplai di bidang manajemen keuangan dan logistik TNI Angkatan Laut. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengimbau seluruh pihak untuk mengantisipasi kedatangan WNI dari luar negeri hingga kedatangan warga negara asing yang masuk ke Jawa Timur melalui Bandara.

Bukan tanpa sebab, upaya itu dilakukan oleh dirinya untuk mencegah terjadinya penyebaran varian pandemi MU.

“Ingat kasus Bangkalan. Bangkalan itu tidak lewat Juanda. Juanda waktu itu terperinci,” kata dia. 

“Mungkin tidak lewat Juanda, tapi bahayanya nanti turun dia lewat Banjarmasin, terbang ke Semarang. Nah disitu bukan lagi sebagai PMI, tapi domestik. Kebetulan bawa varian,” imbuhnya.

Tak hanya itu saja, dirinya juga berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jatim untuk melakukan penutupan sementara Bandara Juanda menjelang kepulangan PMI dan kedatangan WNA

"Itu yang menjadi PR kita. Artinya walaupun nanti Bandara Juanda itu ditutup, Satgas sementara tetap ada,” imbuh Pangdam dalam rakor terbatas di Gedung Balai Prajurit Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Jumat, 17 September 2021 sore.

Suharyanto mengatakan, Jawa Timur merupakan salah satu Provinsi dengan jumlah pekerja migran Indonesia terbanyak yang tersebar di beberapa negara. 

Menurutnya, langkah penyekatan harus diberlakukan untuk mengantisipasi kepulangan PMI dan kedatangan WNA ke Jawa Timur. 

“Mungkin harus kita sekat dan kita periksa,” tegasnya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Keseriusan kejaksaan negeri (Kejari) Lahat dalam menindak dan memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, kian ditingkatkan.

Terbukti pada Kamis (16/09/2021) bertempat diruang Aula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Intel Faisal SH, dan Kasi Pidsus Anjas Karya SH kembali mengumumkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 – 2018 silam.

Dalam pagelaran Konfrensi Pers itu, terungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Penetapan kedua tersangka ini, merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris yang juga sekaligus merangkap sebagai Bendahara Desa Banjar Negara, yang tidak lain Bapak dan Anaknya.

Kepala Kejari Lahat Fithrah SH dalam konferensi pers nya membenarkan, bahwa telah menetapkan sebagai tersangka (TSK) yakni, Suldan Helmi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Negara dan Jaka Batara selaku Sekretaris dan Bendahara Desa.

“Kedua tersangka ini merupakan Bapak dan Anak, yang kala itu menjabat Kepala Desa dan Sekretaris merangkap Bendahara Desa tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 – 2018 silam,” ujarnya, pada Kamis (16/09/2021).

Fithrah menjelaskan, untuk modus kejahatan yang dilakukan oleh Bapak dan Anak ini, berupa mengurangi volume pekerjaan dan tidak ada pekerjaan yang diselesaikan.

“Sehingga, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Dana Desa (DD) Nomor: R-700/25/LHP/Inspektorat/2021, yang menelan dana sebesar Rp.573.383.785,” tambah Kejari Lahat.

Dikarenakan, tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik berkesimpulan untuk menetapkan mantan kepala desa (Kades) dan Sekretaris merangkap Bendahara Desa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2017 – 2018 silam.

“Insyaallah, bulan Oktober ini Kejari Lahat akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjas Karya SH menambahkan, pada tahun 2017 Desa Banjar Negara menerima dana desa (DD) sebesar Rp.744 juta dan ditahun 2018 kembali menerima DD sebesar Rp.670 juta.

“Akan tetapi, mantan Kepala Desa dan Sekretaris merangkap Bendahara yang tidak lain anak dan bapaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran dana desa (DD) tersebut, sehingga, kami memantapkan keduanya menjadi TSK kasus dugaan korupsi DD tahun 2017 – 2018 silam,” ujar Anjas.

Untuk kerugian Negara sendiri, dikatakannya, mulai pembangunan Gedung Serba Guna yang dinilai menyalahi, ditambah lagi pembangunan Jalan Desa dan Setapak dengan modus mengurangi volume pekerjaan tersebut.

“Yang pertama pembangunan Gedung serba guna dikerjakan tanpa melalui musyawarah lagi, dan parahnya saat ini kondisi Gedung yang dimaksud sudah roboh. Lalu, fisik pekerjaan lainnya dikurangi volume,” tutup Kasi Pidsus Kejari Lahat.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya membongkar dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen.

Usai mengkandangkan 4 orang tersangka di balik jeruji cabang rumah tahanan (rutan) klas I Surabaya pada Kejati Jatim sejak 1 Maret lalu.

Mereka adalah Mochamad Ridho Yunianto (eks kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen), Dwi Budianto (wiraswasta), dan Andi Pramono (wiraswasta).

Kini Korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani Surabaya ini kembali menahan satu tersangka lagi yakni CF yang merupakan seorang debitur.

"Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan satu tersangka berinisial CF terkait dugaan korupsi di Bank Jatim cabang Kepanjen selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (16/9).

Sebelum ditahan menurut Fathur, tersangka CF ini telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

"Dia (tersangka CF) tiba di Kejati siang hari sekitar kurang lebih pukul 12.00 Wib lalu pukul 17.05  Wib Tersangka CF kita tahan," jelasnya.

Fathur menambahkan tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 milyar lebih.

"Modusnya memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 22 milyar," ungkapnya.

Penahanan tersangka CF ini lanjut Fathur berdasarkan berbagai syarat yang telah memenuhi prosedur.

Apalagi 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, saat ini perkaranya telah memasuki persidangan.

"Penahanan tersangka CF ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," pungkasnya

Dalam kasus ini masih kata Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya, tersangka CF disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui dalam kurun waktu 2017 sampai September 2019 lalu, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok debitor. 

Masing-masing kelompok itu terdiri dari 3 sampai 24 debitor anggota. 

Dalam proses pengajuan kredit, tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan turut bekerja sama dengan para debitor penanggung jawab dari masing-masing kelompok, seperti tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono.

Proses pengajuan kredit dari penanggung jawab kelompok debitor itulah yang disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan. 

Sebab, diduga ada modus berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit. 

Sampai saat ini penanggung jawab kelompok debitor yang menjadi tersangka ada tiga orang.

Terkuaknya dugaan kasus kredit fiktif itu berawal dari macetnya angsuran. 

Pihak Bank Jatim pun akhirnya menetapkannya sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan laporan audit nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Diketahuilah nominal kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 100 miliar. Lebih tepatnya Rp 100.018.133.170. 

Penghitungan kerugian negara secara pasti masih menunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menyikapi tantangan TNI AL kedepan yang semakin berat serta kompleks maka perlu diadakan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan profesionalisme sumber daya prajurit TNI AL. 

Karenanya Komando Latihan (Kolat) Koarmada II sebagai unsur pelaksana pelatihan, menggelar berbagai macam kursus maupun Latihan Dalam Dinas (LDD) bagi prajurit Koarmada II. 

Ada 5 pelatihan yang diselenggarakan oleh Kolat, dimana pelaksanaannya secara resmi dibuka oleh Komandan Puslat Kaprang Letkol Laut (P) Verry Kurniawan mewakili Komandan Kolat Kolonel Laut (P) Mulyadi , pada Selasa (14/9) di Auditorium Puslatkaprang. 

Adapun kelima kursus atau LDD yang dilaksanakan antara lain LDD Perwira Jaga Laut, LDD Peperangan Anti Udara, LDD Peperangan Ranjau, LDD CTT Sigma, dan LDD CTT KCT/KCR. 

Seluruh peserta LDD yang berjumlah 80 orang, dan berasal dari unsur satuan kapal dan Kolat ini dijadwalkan mengikuti materi pelajaran selama jangka waktu satu bulan.

Komandan Kolat Kolonel Mulyadi dalam sambutannya yang dibacakan Pimpinan Acara menyampaikan jika tujuan pelaksanaan berbagai macam latihan tersebut tidak lain agar para prajurit selalu siap. 

“Dalam arti tidak sekedar bisa tetapi betul-betul profesional sesuai dengan tujuan kursus atau LDD yang diselenggarakan,” tegas Dankolat.

Menurut Dankolat penyelenggaraan LDD selaras dengan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Dr.Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr.(Han), yakni kemampuan dan profesionalitas prajurit Koarmada II harus terasah secara rutin agar siap sedia dalam menghadapi segala tugas.

Dankolat melanjutkan bahwa setiap latihan memiliki tujuannya masing-masing, seperti LDD Perwira Jaga Laut yang mengharapkan para peserta mampu bernavigasi dengan baik saat berlayar, serta paham mengambil tindakan sesuai prosedur pada saat kapal menghadapi situasi taktis dalam berlayar tunggal maupun dalam formasi. Berikutnya LDD Peperangan Anti Udara, dimana peserta diharapkan memahami dasar-dasar Peperangan Anti Udara, serta penggunaan senjata dalam peperangan tersebut.

Sedangkan untuk LDD Peperangan Ranjau, peserta kursus harus mampu memahami ranjau laut, operasi peranjauan, pemburuan ranjau, penyapuan ranjau, dan demolisi ranjau. 

Berikutnya para peserta LDD CTT Sigma, selesai mengikuti kursus bisa mengerti peranan dan fungsi kapal sigma class Diponegoro, Prosedur Damage Control, Sistem Kemudi, Sistem MPK, Sistem Sensor, Pengendalian Pesud dan helly serta peluncuran torpedo. 

Dan terakhir LDD CTT KCT/KCR, peserta yang mengikuti diharapkan memahami standar komando juru mudi dan juru jangkar, serta standar komando penembakan meriam.

“Kepada para peserta LDD, saya berharap selama mengikuti LDD ini selalu berupaya untuk menyerap dan memahami ilmu dan pengetahuan yang diberikan oleh para instruktur. Demikian juga Instrukstur, hendaknya sukarela memberikan pengetahuan kepada peserta sehingga program ini dapat memberi manfaat seperti yang diharapkan bersama,” pungkas Dankolat. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu Kejaksaan Agung yang telah menersangkakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

Anggota DPR RI itu diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

"Ya saya kira itu bagus ya karena fungsi penegakan hukumnya bisa berjalan dengan lebih baik," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Kamis (16/9).

Sebelumnya, ICW telah mengeluarkan laporan kinerja aparat penegak hukum dalam semester pertama 2021. 

Dari laporan tersebut, ICW menilai Kejaksaan bekerja lebih baik ketimbang institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan data ICW, Kejaksaan menangani 151 kasus, Polri 45 kasus, dan KPK 13 kasus.

Kendati demikian, Adnan melihat kasus-kasus besar yang ditangani oleh Korps Adhyaksa masih sedikit. 

Pihaknya menunggu konsistensi kejaksaan dalam menindak perkara korupsi.

"Kalau untuk saat ini khan baru satu dua kasus besar saja. Yang kita tunggu itu konsistensinya," tandas Adnan.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.

Ia berharap agar penetapan Alex sebagai tersangka dapat mengungkap kasus tersebut secara utuh dan mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal.

"Harapannya dengan pengungkapan kasus ini, maka rent-seeking di bidang energi menggunakan perusahaan daerah itu dapat diberantas," ujar Zaenur.

Zaenurt juga menyebut bahwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi itu cukup strategis. Selain karena melibatkan Alex sebagai pejabat tinggi, kerugian keuangan negaranya juga dinilai sangat besar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta. 

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Di sisi lain, terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

Mereka ialah Plt Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta, Marhaini dan Fachriadi.

"Ditetapkan setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Ketiga tersangka itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu kemarin.

KPK menyita uang Rp 345 juta dari tangkap tangan itu. Sejumlah dokumen terkait perkara juga disita oleh penyidik.

Mereka semua langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari terlebih dahulu.

"Mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," tutur Alex.

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka semua akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilaksanakan di rutan masing-masing.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 89 Tenaga Kesehatan TNI Angkatan Laut dari Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) diberangkatkan ke Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah untuk melaksanakan serbuan vaksin dosis kedua bagi masyarakat maritim yang berada di sekitar Kepulauan Karimun Jawa.

Mereka diberangkatkan dari Lapangan Apel R.E. Martadinata, Kodiklatal, Buminoro setelah mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Dandenmalat Latihan Armada Jaya Lanjutan ke-39 tahun 2021 Letkol Laut (KH) Alexius Pakpahan, S.Pd.

Serbuan vaksin ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 17-18 September 2021 di Puskesmas Karimun Jawa, Jepara, dengan target vaksin 2.000 orang. 

Serbuan vaksin tersebut ditujukan bagi masyarakat Karimun Jawa dengan menggunakan vaksin Sinovac yang sebelumnya telah melaksanakan vaksin pada tanggal 13-14 Agustus 2021 yang lalu bersamaan dengan digelarnya Latihan Armada Jaya Lanjutan ke-39 tahun 2021.

Tenaga kesehatan (vaksinator) yang diterjunkan berasal dari para prajurit Satuan Kesehatan (Satkes) Kodiklatal dan siswa Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes) Kodikdukum. Selain itu, dalam pelaksanaan vaksin tersebut juga melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat.

Kegiatan serbuan vaksin tersebut, digelar dalam rangka memperingati HUT TNI AL ke-76 Tahun 2021, sesuai dengan Program Prioritas dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yaitu agar mengerahkan seluruh upaya untuk berperan aktif mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.

Adapun Tema dalam peringatan HUT TNI AL ke-76 adalah ‘Dengan semangat Jalesveva Jayamahe, TNI Angkatan Laut siap mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh’. (Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi bebayar Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, menjelaskan penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat," tegasnya, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Suhadi dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, untuk melakukan tindak pidana menerima suap.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Padahal menurutnya sebagai Anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.

“Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Soesilo, Kamis (16/9/2021).

Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena usai diperiksa, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai,” kata Soesilo.

Soesilo mengaku masih memikirkan langkah hukum apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Lebih lanjut ia mengungkap peristiwa ini menjadi perhatian karena jika seseorang saksi diperiksa, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini menjadi warning untuk siapapun ‘kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan nggak pulang’,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. 

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. 

Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. 

Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama semua elemen masyarakat terus bahu membahu menangani pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. 

Berbagai upaya itu akhirnya menuai hasil. Kini, kondisi Covid-19 di Surabaya semakin membaik dan berdasarkan asesmen situasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kota Surabaya dinyatakan masuk level 1.

Namun, dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Surabaya masih harus menerapkan PPKM Level 3. 

Berdasarkan hasil asesmen Kemenkes, Surabaya memang pantas masuk ke level 1, karena kalau dilihat dari kapasitas responnya dan transmisi komunitasnya sudah memenuhi semuanya dan di bawah standart atau level 1 semuanya.

“Kalau dari hasil asesmen Kemenkes, memang pantas Surabaya level 1. Asesmen ini yang terbaik yang kita punya sekarang, karena sesuai dengan acuan WHO. Berbeda dengan dulu ketika masih pakai warna-warni, itu lebih tidak fair. Kalau yang sekarang ini sudah bagus,” kata Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo, Kamis (16/9).
 
Ia juga merinci capaian Surabaya dilihat dari transmisi komunitas dan kapasitas respon. 

Khusus untuk transmisi komunitas ada tiga indikator, yaitu kasus konfirmasi sudah bagus dengan nilai 8,81 per 100 ribu penduduk, angka ini sudah di bawah standart Kemenkes 20 per 100 ribu penduduk. 

Kemudian untuk rawat inapnya 3,43 per 100 ribu penduduk, angka ini sudah di bawah standart Kemenkes 5 per 100 ribu penduduk. 

Lalu untuk angka kematiannya, Surabaya sudah 0,65 dan standartnya Kemenkes tidak boleh lebih dari 1. 

“Berarti oke semua kalau dilihat dari sini,” kata dia.

Selanjutnya, khusus untuk kapasitas responnya juga ada tiga indikator, yaitu untuk positivity ratenya sudah 0,41 persen dan jauh di bawah 5 persen sesuai standart Kemenkes. 

Lalu untuk tracingnya sekarang di Surabaya sudah 1:20,71 dan standartnya Kemenkes 1:14. Kemudian untuk BOR-nya sekarang 14,45 persen dan sudah jauh dari standart Kemenkes 40 persen. 

“Jadi, sudah bagus semuanya dan sudah cocok,” tegasnya.

Di samping itu, dalam rapat virtual bersama Satgas Covid-19 Surabaya, ia juga memastikan bahwa Surabaya pantas level 1 karena capaian vaksinasinya. 

Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Surabaya, vaksinasi dosis pertama di Kota Surabaya sudah mencapai 101,32 persen dan khusus lansianya sudah mencapai 90,10 persen. 

Padahal, dari level 2 ke level 1 itu standart vaksinasi dosis pertamanya 70 persen dan untuk lansianya 60 persen. 

“Ini sudah luar biasa, sehingga kita pantas di level 1,” tegasnya.

Dalam rapat virtual itu, ia juga menegaskan bahwa jumlah pasien Covid-19 yang masih rawat inap di rumah sakit seharusnya tidak menjadi penghambat dan penghalang Surabaya masuk level 1. 

Sebab, pasien-pasien ini merupakan kiriman dari daerah-daerah lain.

Bahkan, ia juga memastikan bahwa pasien Covid-19 yang dirawat di RS di Kota Surabaya jumlahnya melebihi jumlah pasien terkonfirmasi positif. 

Dalam sepekan, selisih yang terjadi mencapai 462 kasus. Selisih jumlah pasien di RS dan jumlah kasus aktif ini cukup aneh dan menjadi anomali data untuk Kota Surabaya. 

Anomali ini kemudian membuat level asesmen Surabaya tak kunjung turun. 

"Pelaporan di Kemkes ini masih pakai dasar di RS. Tapi gak dipilah. Pokoknya yang dilaporkan sekian di Kota Surabaya, padahal gak dipilah," katanya.

Selama ini, lebih lanjut, jumlah pasien di RS ini menjadi salah satu indikator penentuan asesmen level oleh Kemenkes. 

Namun, pasien yang dimaksud di RS tidak memandang daerah asal pasien. Padahal, pasien yang dirawat di Kota Surabaya kebanyakan merupakan kiriman dari luar daerah. 

Apalagi, beberapa RS di Surabaya menjadi rujukan utama di wilayah Indonesia Timur. 

"Di kota-kota besar lain juga kasus rawat inapnya lebih besar dari kasus konfirmasinya karena jadi rujukan daerah-daerah lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Windhu berpesan kepada Kemenkes RI agar memperbaharui peraturan mengenai batas pasien RS tersebut. 

Seharusnya, asesmen dilakukan berdasarkan jumlah pasien yang berasal dari daerah yang bersangkutan. 

"Kalau seperti ini terus banyak daerah itu tidak bisa mencapai level yang lebih rendah karena ada ketidaktepatan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 329 Siswa TNI AL program Pendidikan Pertama Bintara Prajurit Karier (Dikmaba PK) Angkatan Ke-40  Gelombang 1 TA 2021 selesai mengikuti pendidikan di Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal, penutupan pendidikan tersebut dipimpin langsung Komandan Kodikdukum (Dankodikdukum) Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (16/9/2021).

Adapun 329 orang siswa Dikmaba PK Angkatan Ke-40  Gelombang 1 TA 2021 ini terdiri dari 71 lingkup korps Teknik yang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdiktek, 114 orang lingkup korps Elektronika sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdiklek, 96 orang lingkup korps Suplai dan Khusus sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikbanmin, 17 orang lingkup korps Kesehatan menempuh pendidikan di Pusdikkes dan 31 orang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikpomal.

Dankodikdukum Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan program pendidikan Dikmaba di lima Pusdik di bawah Kodikdukum dengan lancar tanpa mengalami kendala yang berarti. 

Menurutnya keberhasilan tersebut berkat kesungguhan, motivasi, dan tekad serta semangat para peserta untuk mengikuti program pendidikan dengan sebaik-baiknya sebagai modal pengabdian dalam penugasan.

Dirinya menyadari untuk menjadi cakap dan profesional tidak cukup dengan mengenyam pendidikan atau menimba ilmu baik secara teori maupun praktek di lembaga pendidikan saja. 

Diharapkan setelah lulus dari Kodiklatal, agar disamping menuntut pemahaman dan penghayatan juga memerlukan penerapan, pengembangan dan penjabaran sesuai dengan tugas yang akan dihadapi.

Menurutnya, Bintara sebagai tulang punggung kesatuan selaku penghubung dan pelaksana dalam tugas pekerjaan sehari-hari. 

Maka dari itu upaya-upaya pembekalan diri tidak terpaku pada pendidikan formal semata akan tetapi harus terus merasa haus ilmu dan informasi yang berkembang diluar, khususnya yang menyangkut tugas dan pekerjaannya.

Oleh sebab itu Dankodikdukum berharap agar para prajurit tetap memelihara kesamaptaan jasmani, meningkatkan pengetahuan dan menjaga kepribadian agar para Bintara ini tidak ada keraguan dan salah langkah dalam melaksanakan tugas kedinasan nanti.

Hadir dalam pembekalan tersebut Wadan Kodikdukum, para Komandan Pusdik dan para Komandan Serkolah Bintara di bawah Kodikdukum. Selain itu hadir pula para Kabag dan Kadep di lingkungan Kodikdukum. (Kodiklatal)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive