KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memberikan peringatan kepada buronan kasus korupsi yang selama ini kabur untuk segera menyerahkan diri.
"Saya imbau untuk menyerahkan diri saja di mana pun, kami akan mengejar, mencari," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, dilansir Antara, Jumat, 17 September.
Ia menuturkan Kejari Garut memiliki tim bernama Tabur yang saat ini sedang mendata buronan dan melakukan pencarian ke berbagai daerah.
Ia mengungkapkan Kejaksaan memiliki jaringan yang sangat luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi memiliki jaringan di luar negeri juga yang siap menangkap para buronan.
"Kejaksaan kan tidak hanya di Indonesia tapi kami punya jaringan di luar negeri," katanya.
Terkait berapa orang status buron yang ditangani Kejari Garut, Neva mengatakan jajarannya masih melakukan pendataan karena harus membuka catatan kasus yang sudah bertahun-tahun.
Neva yang baru menjabat satu bulan sebagai Kepala Kejari Garut meminta waktu untuk memeriksa satu per satu mereka yang saat ini statusnya buronan.
"Nanti kami cek lagi satu per satu," katanya.
Selama jabatan Kepala Kejari oleh perempuan itu sudah berhasil menangkap dua orang buronan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun.
Koruptor yang pertama ditangkap pada 9 September 2021 yakni mantan anggota DPRD Garut periode 2001-2004 Misbah yang sudah buronan sejak 2008 atau sudah 13 tahun terkait kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut.
Misbah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Pangatikan yang sebelumnya sempat kabur menghindari petugas dari kota ke kota lainnya, hingga akhirnya kembali ke Garut.
Selain mantan anggota DPRD Garut, ada juga pemborong Tohidi buronan yang sudah 12 tahun kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.
Tohidi berhasil ditangkap tim Tabur Kejari Garut di Kabupaten Subang yang terdeteksi keberadaannya karena mengajukan gugat cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Agama Subang.
Tim Kejari Garut yang mendeteksi tempat tinggalnya itu langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.