Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diberikan sebagai apresiasi dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran 254 Surabaya.
Adapun 12 Jaksa dari Kejari Surabaya yang menerima piagam penghargaan itu diantaranya Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto lalu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Surabaya (Datun), Arie Chandra Dinata Noor.
Kemudian, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Kejari Surabaya, Bayu Akbar Sulaiman dan Kepala Subseksi Datun Kejari Surabaya, Jemmy Rudolf Manurung.
Di samping itu, penghargaan ini juga diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Surabaya.
Penerima penghargaan itu yakni, Sidharta Praditya Revienda Putra, Hanafi Rachman, Palupi Sulistyaningrum, Teddy Isadiansyah dan Galih Dewanty.
Selain Jaksa dari Seksi Datun, penghargaan juga diberikan kepada Jaksa Fungsional dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidaus) pada Kejari Surabaya. Yakni, Demy Febriana, Jolfis Sambow serta Wira Buana Putra.
"Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya. Sehingga aset-aset pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya," kata Wali Kota Eri, Jum'at (17/9).
Tak hanya mewakili Pemkot Surabaya, namun Wali Kota Eri juga mewakili warga kota Pahlawan ini mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejari Surabaya yang berhasil merebut kembali aset pemerintah kota yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
"Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajari Surabaya dan jajarannya atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Anton Delianto beserta jajarannya.
Acara pemberian penghargaan ini berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (17/9).
Penghargaan ini diberikan karena jajaran Kejari Surabaya telah membantu pemkot dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya.
Aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya itu apabila dinominalkan, aset berupa tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi itu nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Karena lokasinya berada di dekat Jalan Raya, Wali Kota Eri pun berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai kantor kelurahan atau tempat pelayanan masyarakat.
Sehingga, lokasinya lebih strategis karena berada di dekat Jalan Raya.
Nah untuk itu Wali Kota Eri juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Surabaya bersama jajarannya.
Sebab, berkat bantuan maupun pendampingan hukum yang diberikan, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga itu akhirnya kembali ke negara.
Wali Kota Eri memastikan bakal terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset lain yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Tentunya dalam upaya penyelamatan aset itu pihaknya bakal kembali meminta arahan dan pendampingan hukum Kejari Surabaya.
"Kami juga mohon izin ke Pak Kajari karena masih banyak aset yang akan kami sampaikan ke beliaunya, mohon arahan dan pendampingan. Sehingga aset negara itu kami harapkan bisa kembali untuk digunakan semaksimal mungkin bagi warga Kota Surabaya," harapnya.
Sementara Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menjelaskan tahapan penyelamatan aset di Jalan Raya Kenjeran No 254 Surabaya tersebut.
Awal mulanya pihaknya melakukan pendampingan non-litigasi terhadap sengketa aset di Kenjeran tersebut.
Namun, penyelesaian sengketa menggunakan cara di luar pengadilan ini rupanya tidak menyelesaikan masalah.
"Kita undang semua untuk menyelesaikan bersama. Tapi ternyata tidak terjadi penyelesaian di sana, sehingga terus kita tingkatkan," kata Anton, Jum'at (17/9).
Selanjutnya, kata Anton, pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian melakukan gugatan perdata terhadap tanah dan bangunan di Jalan Raya Kenjeran No 254 tersebut.
Mendapat gugatan perdata itu, pemkot kemudian meminta bantuan Kejari Surabaya untuk pendampingan hukum.
"Kita ada surat kuasa dari wali kota. Kemudian kita dampingi mulai dari tahap Pengadilan Negeri (PN) sampai Kasasi. Dan itu terbukti bahwa itu merupakan tanah milik Pemkot Surabaya," katanya.
Dalam tahapan hukum itu, Kajari menyebut, rupanya juga ditemukan ada tindak pidana korupsi.
Pasalnya, orang yang mengaku sebagai ahli waris telah menjual tanah dan bangunan itu kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 2 miliar.
"Di Pengadilan Negeri sempat dibebaskan. Kita ajukan Kasasi, syukur Alhamdulillah telah terbukti," ujarnya.
Lebih rinci, Anto juga menjabarkan, apabila dilihat dari riwayatnya, tanah tersebut secara sah memang milik Pemkot Surabaya.
Tepatnya, sejak zaman Belanda atau pada tanggal 29 Juni 1926. Waktu itu, tanah tersebut sudah dilakukan pelepasan hak dari ahli waris kepada Pemkot Surabaya.
"Waktu itu pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi uang sebesar 2.500 gulden dan tercatat di depan notaris. Jadi secara nyata, sebetulnya tanah itu milik pemkot. Cuma ada orang yang kurang beritikad baik menguasai tanah tersebut," ungkap dia.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih menguasai tanah milik pemkot agar segera mengembalikannya.
Anton menegaskan, bakal terus mendukung Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset milik negara. Hal ini sebagaimana instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami selalu sinergi dan mendukung pemkot dalam penyelamatan aset-aset Surabaya. Tujuannya agar aset itu dapat dimanfaatkan pemkot untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.