Selasa, 21 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan.

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan alasan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," tulis aturan tersebut.

Kedua adalah penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu juga tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.

Penggabungan Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," ujarnya.

Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021 yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia," bunyi PP tersebut.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Besarnya nilai kekayaan yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan demikian ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, memusnahkan berbagai jenis barang bukti Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) dari 673 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman parkir gedung Kejari Jakarta Pusat, Senin (20/9/21).

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblander dan dibakar yaitu, Heroin 805,727 gram, Ganja 2.186,4418 gram, Shabu-shabu 7.242,6638 gram dan pil Ekstasi 1.856 butir, serta tembakau Sintesis 119,0875 gram.

Sedangkan, jelas Bima Suprayoga, untuk pemusnahan barang bukti berupa Handphone berbagai merk dan timbangan elektrik di dilakukan dengan dimasukan kedalam karung dan dihancurkan oleh palu besar hingga hancur berkeping-keping.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini, sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kajari Bima Suprayoga.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diwakili bagian Panitera Muda Pidana Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga.

Selain itu, hadir Kasi BB & BR Rani Saskia, Kasubagbin Tine Sumarwati, Kasi Pidsus Yon Yuniarso, Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, dan Kasi Datun Yustina Engelin Kalangit.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kejati Sumsel peringkat tiga ungkap kasus korupsi. Ini bisa jadi tanda bahwa banyak kasus korupsi yang ada di Bumi Sriwijaya terungkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (20/9/2021).

"Dalam Rakernis Pidsus di Kejagung yang diikuti oleh seluruh Kejati se-Indonesia dilakukan evaluasi kinerja Kejati se-Indonesia.

Hasilnya, Kejati Sumsel mendapatkan peringkat tiga nasional dalam penanganan kasus tidak pidana korupsi," ujar Khaidirman.

Khaidirman juga menjelaskan, dengan diraihnya peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi se-Indonesia.

Artinya, struktur kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi sudah bagus.

"Tentunya kedepan Kejati Sumsel tetap konsisten melakukan penegakan hukum, baik secara penindakan dan pencegahan. Jadi, kita akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten," jelasnya.

Masih kata Khaidirman, diraihnya peringkat ketiga nasional tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur kejaksaan di Sumatera Selatan untuk tetap melaksanakan tugas dan Tupoksi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.

Saat ini, kasus yang mencolok yang tengah ditangani oleh Kejati Sumsel yakni, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kasus Masjid Sriwijaya menjadi sorotan publik pasalnya kerugian negara yang ditimbulakn mencapai 130 miliar rupiah.

Hingga saat sidang kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, menjawab pertanyaan wartawan di ruangan kerjanya di Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

"Kita komitmen memberantas kasus dugaan korupsi, kalau data lengkap dan sesuai dengan fakta pasti dituntaskan," kata Muhammad Yusuf.

Disebutkan Kajati Aceh, saat ini kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara, sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan semuanya di Rutan Kahju.

Menurut Kajati Aceh, dalam kasus Muara Situlen Gelombang di Agara ini, ada yang tersangka masih bungkam alias belum mau menceritakan banyak hal soal kasus pembangunan jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dan hal lainnya.

Tetapi, kata Kajati Aceh, setiap kasus yang sesuai dengan data dan fakta yang akurat pasti dituntaskan.

"Karena kasus korupsi harus jelas datanya untuk bisa dituntaskan seperti kasus Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara," ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga turut disinggung soal penyelesaian kasus pembakaran rumah salah seorang jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara tahun 2019 yang diduga ada kaitannya laporan karya jurnalistik dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tenggara.



KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana terus mendukung upaya tangkap buronan (tabur) yang belakangan ini terus gencar dilakukan.

Menurut Asep pihaknya bakal terus mendukung upaya tabur yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Garut.

Ia juga mengapresiasi dengan ditangkapnya dua DPO (daftar pencarian orang) yang sudah puluhan tahun menjadi buronan oleh Kejaksaan Negri Garut.

"Ini sebagai upaya dan apresiasi kami terhadap Kejari Garut, luar biasa baru sebulan setelah sudah melakukan eksekusi terhadap DPO kami," kata Asep saat ditemui di Kejaksaan Negeri Garut jalan Merdeka, Senin 20 September 2021.

Menurutnya kedua buronan itu sudah hampir puluhan tahun tidak diketahui dan saat ini sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negri Garut.

"Luar biasa buronan dari tahun 2005 serta hampir kadaluarsa," katanya.

Asep mengaku mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Garut dalam melakukan pemberantasan korupsi serta upaya tabur.

"Kami mendukung upaya tabur yang dilakukan oleh Kejari Garut bersama Asisten Intelejen bersatu padu dalam penanganan operasi tabur ditempat lain," katanya.

Asep juga mengamanatkan kepada setiap Kajari untuk tidak takut dalam menjalankan tugas.

"Tentu kami akan terus memback-up," katanya.

Terutama dalam penanganan kasus tabur yang sudah lama.

"Oh iya ini juga sebagai pesan bagu pelaku kejahatan tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean menanggapi langkah Roy Suryo yang melaporkan dirinya di Polda Metro Jaya terkait cuitannya di Twitter. 

Ferdinand menilai, Roy Suryo orang yang tidak siap berdemokrasi.

“Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain. Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai,” kata Ferdinand kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ferdinand mengatakan, dia tidak menyebut nama Roy Suryo di cuitannya. Dia menjelaskan sebutan bodoh kepada Roy Suryo karena menyindir Presiden Jokowi.

“Jadi komentarnya terkesan negatif terhadap Pak Jokowi dengan peningkatan hartanya, padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal. Maka, ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencemarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” papar Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan, dirinya tidak menuduh Roy Suryo mengambil barang yang dia sebut aset negara

“Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak, yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi,” kata Ferdinand.

“Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara, padahal saya tidak sedang menuduh, tapi memberi contoh. Kenapa dia merasa ya?” pungkas Ferdinand.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021

Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut ‘mantan menteri yang sebodoh ini’.

“Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo mengatakan, cuitan Ferdinand itu mendapat banyak like dan komentar. Artinya netizen yang telah membaca cuitan tersebut.

Ferdinand terancam dikenakan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Eks Menpora Roy Suryo kembali membuat laporam polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah. Roy Suryo melaporkan pemilik akun media sosial bernama FerdinandHaean3.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga yang kemudian secara mendadak tanggal 14 September dan hari ini postingan masih ada inisial FH," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy menyoalkan postingan dari akun media sosial tersebut. Dia menyebut postingan dari akun yang diduga milik Ferdinand Hutahaean masuk dalam kategori mencemarkan nama baiknya.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy.

"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," sambung Roy.

Laporan polisi ini tertuang dengan nomor bukti LP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2021. Pelapor dalam kasus ini yakni Roy Suryo sendiri dan terlapor dalam kasus ini tertulis pemilik akun FerdinandHaean3.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian, Lembaga, Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.

"Ketiga tersangka yakni, Irfan Sudrajat S.E. Mantan Credit Manager, Riza Iskandar S.Sos. Mantan General Manager, Suyanto Mantan Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo, BUMD Pemprov DKI Jakarta," ungkap Kasie Penerangan Hukum, Ashari Syam di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Ashari mengatakan, uang jasa pembayaran hotel seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.

"Akibat dari perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618,- atau lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah," lanjutnya.

Sedangkan penahanan para tersangka berdasarkan pada, Nomor Prin-106/0.1/Fd.1/01/2018 Tanggal 22 Januari 2018, Nomor : Print – 462/0.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 02 Maret 2018 dan Nomor : Print – 298/ M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 an. Tersangka Irfan Sudrajat.

Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021. atas nama tersangka Riza Iskandar.

Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 atas nama tersangka Suyanto.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (HSU) Kali ini penggeledahan dilakukan di rumah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

Senin (20/09/2021) juga masih berlanjut pengeledahan di Kantor PUPRP Kabupaten HSU, dimana terlihat tim Satgas KPK memeriksa di ruangan pejabat PUPRP HSU.

Pengeledahan dirumah Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) di Desa Sungai Karias serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di Jalan Kuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah berlanjung dari jam 10. 45 Wita sampai 14.30 Wita, lalu di ruangan kantor PUPRP HSU

Sampai berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan aktivitas penggeledahan di Kantor PUPRP .

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan dan pihak kepolisian setempat diminta untuk ikut dalam pengamanan penggeledahan dari tim KPK.

Sebelumnya, Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV. Kalpataru Fachriadi (FH).

“Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Ali menyebut penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi, Minggu (19/9/2021). 

Pertama di rumah tersangka Maliki. Kemudian, rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara.

Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang ditemukan akan didalami apakah ada kaitanya dengan para tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur pada Selasa besok.

“Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/9).

Namun demikian, Prasetyo tidak menjelaskan mengenai persiapan yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan yang juga dipanggil KPK, tidak terlibat kasus pengadaan tanah Munjul.

Bahkan elit Partai Gerindra ini menjamin kedua tokoh sentral di DKI ini akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.

“Saya belum tahu info detilnya, yang pasti kami pimpinan eksekutif akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku, dan akan beri keterangan dan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada. Namun demikin kami yakin Pak Prasetio, Pak Anies, Pak Taufik (M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul),” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ucap Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

“Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7).

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal kabar dirinya akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (21/9/2021) besok.

Diketahui, KPK memanggil Anies sebagai saksi kasus rasuah dalam pengadaan tanah untuk proyek Rumah Tanpa Uang Muka atau Rumah DP Nol Persen di Munjul, Jakarta Timur.

Anies mengaku akan datang memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi," ujar dia dalam keterangannya sata ditemui di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021) malam.

Kendati begitu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui hal apa yang akan ditanyakan penyidik KPK pada pemeriksaan besok.

"Jadi, saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa," terangnya.

Tidak hanya Anies, KPK juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada besok hari.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka kasus itu.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Tersangka lainnya adalah dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian (direktur) dan Anja Runtujewe (wakil direktur).

Program Rumah DP Nol Persen KPK turut menjerat PT Adonara Propertindo sebagai korporasi tersangka korporasi.

Tersangka kelima adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Adapun, kasus itu bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta yang akan dijadikan bank tanah.

Selanjutnya, BUMD DKI itu memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencari lahan.

Akhirnya, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur pada 8 April 2019 lalu.

Usai kesepakatan, Sarana Jaya kemudian menyetorkan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Namun demikian, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.

Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selama 12 hari kedepan, tepatnya dari 20 September hingga 1 Oktober 2021 mendatang, Akademi Angkatan Laut (AAL) siap jalani Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Kinerja TA. 2021 dari Tim Wasrik Inspektorat Jenderal Angkatan Laut (Itjenal) Mabesal yang pembukaannya digelar di Rupat Mako Gedung R. Soebijakto, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya, Senin (20/9).

Pada Taklimat Wasrik Kinerja Itjenal TA. 2021 ini, Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal), Laksda TNI Sunaryo, CFrA., didampingi Gubernur AAL, Mayjend TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., membuka secara resmi kegiatan Wasrik TA. 2021 di AAL ini.

Tampak hadir dalam Taklimat Awal kali ini, Wagub AAL, Laksma TNI Rudhi Aviantara, S.E., M.Si., M.Tr (Han), Seklem AAL, Laksma TNl Syamsul Rizal, S.E., M.M., beserta para Pejabat Utama AAL. 

Sementara itu dari Tim Wasrik Itjenal terdiri dari  Irben Itjenal Laksma TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP, sebagai pengendali teknis. Irut Lat It Opslat, Kolonel Mar Budi Setiyoko, S.T., M.M., CHRMP, sebagai Ketua Tim. Irut Kes It Um, Kolonel Laut (K)  Rudi Priharyanto, Pakoorwas, Kolonel Laut (S) M. Iskandar, S.M., CFrA.,  CHRMP, dan enam anggota lainnya.

Gubernur AAL mengatakan, kegiatan Wasrik ini merupakan kegiatan pengendalian dalam fungsi manajemen yang senantiasa melekat pada dinamika organisasi, sebagai alat kontrol dan kendali pimpinan untuk mengukur kinerja organisasi dengan tujuan mendukung kelancaran pencapaian tugas pokok organisasi, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

Disamping itu, guna mencapai efektivitas, diharapkan adanya kerjasama yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Wasrik, karena tugas tim ini pada hakikatnya untuk membantu AAL dalam rangka mewujudkan tercapainya ketaatan dan kepatuhan kepada undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

”Untuk itu saya perintahkan kepada pejabat/staf AAL agar memberikan bantuan sebaik-baiknya dengan cara memberikan data dan informasi yang jelas dan benar, sebagaimana dikehendaki tim wasrik. Melalui upaya tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan dalam menganalisa permasalahan yang ditemukan di lapangan,“ pungkasnya.

Sementara itu Irjenal dalam sambutanya menyampaikan bahwa, audit kinerja Itjenal TA. 2021 dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Itjenal yang pelaksanaan audit dimulai tanggal 20 September hingga 1 Oktober 2021 mendatang.

Adapun sasaran wasrik kali ini difokuskan pada evaluasi laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran TA. 2020 dan program kerja TA. 2021 s.d. semester I diantaranya, kesiapan sarpras pendidikan dan faswatpers, pelaksanaan 10 komponen pendidikan (kurikulum pendidikan, paket instruksi, tenaga pendidik, tenaga pendukung pendidikan, peserta didik, alins/alongin, fasilitas pendidikan, metode pendidikan, evaluasi hasil belajar dan anggaran pendidikan).

Selain itu tambahnya, pembinaan personel dan taruna terkait jaldis, uang saku atau uang makan, watzah, pengelolaan dana kapitasi kesehatan, BPKS dan Yanmasum di Rumkital serta proses dan tindak lanjut dokumen kontrak pengadaan barang/jasa, pemeliharaan gedung, Albes, Ranmor/KAL, pengadaan kaporlap dan lainnya.

Selesai acara pembukaan Gubernur AAL mendampingi tim Wasrik keliling komplek AAL untuk meninjau beberapa tempat sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar Taruna di masing-masing prodi dan bangunan yang digunakan. (Pen AAL)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive