KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian, Lembaga, Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.
"Ketiga tersangka yakni, Irfan Sudrajat S.E. Mantan Credit Manager, Riza Iskandar S.Sos. Mantan General Manager, Suyanto Mantan Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo, BUMD Pemprov DKI Jakarta," ungkap Kasie Penerangan Hukum, Ashari Syam di Jakarta, Senin (20/09/2021).
Ashari mengatakan, uang jasa pembayaran hotel seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
"Akibat dari perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618,- atau lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah," lanjutnya.
Sedangkan penahanan para tersangka berdasarkan pada, Nomor Prin-106/0.1/Fd.1/01/2018 Tanggal 22 Januari 2018, Nomor : Print – 462/0.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 02 Maret 2018 dan Nomor : Print – 298/ M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 an. Tersangka Irfan Sudrajat.
Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021. atas nama tersangka Riza Iskandar.
Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 atas nama tersangka Suyanto.
Para Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.