KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan.
Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.
Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan alasan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.
"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," tulis aturan tersebut.
Kedua adalah penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu juga tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.
Penggabungan Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.
"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," ujarnya.
Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021 yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia," bunyi PP tersebut.
Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.
Besarnya nilai kekayaan yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan demikian ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).