Selasa, 21 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapatkan delapan pertanyaan terkait dengan pengadaan rumah DP 0 rupiah yang saat ini masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," katanya kepada awak media setelah keluar dari ruang penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Selasa, 21 September 2021.

Dia mengatakan, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

Selain delapan pertanyaan ini, Anies Baswedan juga mengaku mendapatkan sembilan pertanyaan yang bersifat formil.

Kehadirannya ke KPK, ia berharap keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat bermanfaat untuk proses penyidikan kasus pengadaan lahan Munjul yang sudah menyeret lima tersangka.

"Harapannya keterangan saya tadi bisa membantuk KPK menjalankan tugasnya," tuturnya.

Hanya saja Anies Baswedan tidak banyak berbicara mengenai substansial kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

"Menyangkut substansi biar KPK menjelaskan, dari sisi kami mnejelaskan tentang apa yang jadi program," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menjebloskan tersangka dugaan kasus kredit fiktif ke penjara. 

Kali AN seorang Debitur tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).

Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Dalam kasus ini modus tersangka AN memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. 

Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.

Dalam aksinya AN bekerja sama dengan petugas bank. Penyidik juga mendapati kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. Dalam perkara ini, Kejati Jatim sudah menahan 6 tersangka.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif ini. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah menempuh pendidikan selama enam bulan, sejumlah 33 Perwira Siswa (Pasis) TNI AL dalam hal ini Pendidikan Spesialisasi Perwira (Dikspespa) Polisi Militer (Pomal) dan Dikspespa Suplai selesai mengikuti pendidikan di dua Pusat Pendidikan (Pusdik) di bawah Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal), Selasa, (21/9/2021).

Penutupan pendidikan yang dipimpin langsung Komandan Kodikdukum (Dankodikdukum) Laksma TNI Budi Raharjo tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Adam Pusdikpomal Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya dan dihadiri pejabat Utama Kodikdukum diantaranya Wadan Kodikdukum, para Komandan Pusdik dan para Komandan Sekolah Perwira dijajaran Kodikdukum.

Ke-33 Pasis yang selesai mengikuti pendidikan ini terdiri 15 orang Pasis Dikspespa Pomal yang sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikpomal dan 18 orang Pasis Dikspespa Suplai setelah sebelumnya menempuh pendidikan di Pusdikbanmin Kodikdukum.

Dankodikdukum Kodiklatal Laksma TNI Budi Raharjo dalam sambutannya mengucapkan selamat atas keberhasilan para siswa dalam menyelesaikan pendidikan di Pusdikpomal dan Pusdikbanmin Kodikdukum Kodiklatal, dengan harapan bekal yang didapat selama menempuh pendidikan dapat diaplikasikan di tempat penugasan satuan baru.

Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sangat menuntut profesionalitas personel perwira TNI AL yang berkelas dunia (World Class Navy), upaya upaya pembekalan diri tidak terpaku pada pendidikan formal semata akan tetapi harus terus merasa haus ilmu dan informasi yang berkembang di luar khususnya yang menyangkut tugas, pekerjaan dan tanggung jawab.

“Dengan berakhirnya pendidikan ini, bukan berarti proses belajar para perwira selesai, karena apa yang diperoleh selama pendidikan disini masih memerlukan pengembangan dan pemantapan lebih lanjut. Keberhasilan saudara dalam menyelesaikan pendidikan ini hanyalah sebagai penopang dalam memasuki penugasan yang lebih luas.” Tegas Dankodikdukum Kodiklatal.

Selain itu agar setiap prajurit menumbuhkan sikap keteladanan untuk meningkatkan kinerja anggota guna memberikan kemampuan terbaiknya bagi organisasi, menunjukkan kualitas pribadi dengan memberikan kontribusi positif pada satuan pengguna sehingga pendidikan ini benar-benar berhasil menempa perwira untuk menjadi prajurit TNI AL yang bermoral, profesional dan berani serta mengembangkan kemampuan diri dalam kompetisi yang sehat dan dinamis.

Sebelum menutup pendidikan ditempat yang sama Dankodikdukum Kodiklatal ini memberikan pembekalan pengantar tugas kepada Pasis Dikpespa Pomal dan Dikspespa Suplai yang juga dihadiri Wadan Kodikdukum, para Komandan Pusdik dan para Komandan Sekolah Perwira dijajaran Kodikdukum. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menjelang HUT TNI, beragam bakti sosial mulai digelar. Bakti sosial itu, nantinya ditujukan bagi masyarakat yang berada di masing-masing Satuan TNI.

Salah satunya, adanya gelaran donor darah yang digelar oleh pihak Korem 084/Bhaskara Jaya dalam rangka menyambut HUT TNI ke-76, tahun ini.

Aksi donor darah itu, melibatkan pihak Palang Merah Indonesia (PMI).

Selain personel Korem, donor darah itu juga melibatkan anggota dari Kodim di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Protokol kesehatan pun tak lepas dari adanya pelaksananaan donor darah itu. 

“Dari PMI Malang juga kita libatkan dalam donor darah ini,” ujar Dankesyah Surabaya, Letkol Ckm Dr. Awaludin, Selasa, 21 September 2021 pagi.

Donor darah itu, kata dia, digelar sebagai bentuk kepedulian TNI-AD, khususnya Korem Bhaskara Jaya dalam upaya membantu masyarakat. 

“Sebab, setetes darah sangat berarti bagi yang membutuhkan,” bebernya. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa terdakwa perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice dan DPO di Imigrasi, Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.

“Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif,” tegas Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini Komisi Kode Etik Polri masih mempersiapkan sidang kode etik terhadap Napoleon Bonaparte, apabila putusan terhadap yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sebab, diketahui NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus red notice Djoko Tjandra,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, nama mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali mencuat belakangan ini setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Kece telah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut.

Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau jdih.setkab.go.id, Senin (20/9/2021). Berikut BUMN yang digabungkan.

Pertama penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa BGR dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PPI.

Adapun pada ayat 2 dinyatakan bahwa besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan alasan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," tulis aturan tersebut.

Kedua adalah penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketetapan merger itu juga tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2021 yang juga diteken langsung oleh Jokowi pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi.

Penggabungan Pertani juga sama dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," ujarnya.

Ketiga yaitu penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger itu tertuang dalam PP Nomor 99 tahun 2021 yang juga diteken Presiden pada 15 September 2021.

"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia," bunyi PP tersebut.

Dengan penggabungan tersebut, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Besarnya nilai kekayaan yang akan digabungkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai usulan menteri BUMN. Dengan demikian ketiga perusahaan pelat merah yang digabungkan tidak lagi mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, memusnahkan berbagai jenis barang bukti Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) dari 673 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dihalaman parkir gedung Kejari Jakarta Pusat, Senin (20/9/21).

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblander dan dibakar yaitu, Heroin 805,727 gram, Ganja 2.186,4418 gram, Shabu-shabu 7.242,6638 gram dan pil Ekstasi 1.856 butir, serta tembakau Sintesis 119,0875 gram.

Sedangkan, jelas Bima Suprayoga, untuk pemusnahan barang bukti berupa Handphone berbagai merk dan timbangan elektrik di dilakukan dengan dimasukan kedalam karung dan dihancurkan oleh palu besar hingga hancur berkeping-keping.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini, sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Jakarta Pusat. Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kajari Bima Suprayoga.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diwakili bagian Panitera Muda Pidana Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga.

Selain itu, hadir Kasi BB & BR Rani Saskia, Kasubagbin Tine Sumarwati, Kasi Pidsus Yon Yuniarso, Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, dan Kasi Datun Yustina Engelin Kalangit.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kejati Sumsel peringkat tiga ungkap kasus korupsi. Ini bisa jadi tanda bahwa banyak kasus korupsi yang ada di Bumi Sriwijaya terungkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (20/9/2021).

"Dalam Rakernis Pidsus di Kejagung yang diikuti oleh seluruh Kejati se-Indonesia dilakukan evaluasi kinerja Kejati se-Indonesia.

Hasilnya, Kejati Sumsel mendapatkan peringkat tiga nasional dalam penanganan kasus tidak pidana korupsi," ujar Khaidirman.

Khaidirman juga menjelaskan, dengan diraihnya peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi se-Indonesia.

Artinya, struktur kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi sudah bagus.

"Tentunya kedepan Kejati Sumsel tetap konsisten melakukan penegakan hukum, baik secara penindakan dan pencegahan. Jadi, kita akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten," jelasnya.

Masih kata Khaidirman, diraihnya peringkat ketiga nasional tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur kejaksaan di Sumatera Selatan untuk tetap melaksanakan tugas dan Tupoksi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.

Saat ini, kasus yang mencolok yang tengah ditangani oleh Kejati Sumsel yakni, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kasus Masjid Sriwijaya menjadi sorotan publik pasalnya kerugian negara yang ditimbulakn mencapai 130 miliar rupiah.

Hingga saat sidang kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, menjawab pertanyaan wartawan di ruangan kerjanya di Banda Aceh, Senin (20/9/2021).

"Kita komitmen memberantas kasus dugaan korupsi, kalau data lengkap dan sesuai dengan fakta pasti dituntaskan," kata Muhammad Yusuf.

Disebutkan Kajati Aceh, saat ini kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara, sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan semuanya di Rutan Kahju.

Menurut Kajati Aceh, dalam kasus Muara Situlen Gelombang di Agara ini, ada yang tersangka masih bungkam alias belum mau menceritakan banyak hal soal kasus pembangunan jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dan hal lainnya.

Tetapi, kata Kajati Aceh, setiap kasus yang sesuai dengan data dan fakta yang akurat pasti dituntaskan.

"Karena kasus korupsi harus jelas datanya untuk bisa dituntaskan seperti kasus Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara," ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga turut disinggung soal penyelesaian kasus pembakaran rumah salah seorang jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara tahun 2019 yang diduga ada kaitannya laporan karya jurnalistik dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tenggara.



KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana terus mendukung upaya tangkap buronan (tabur) yang belakangan ini terus gencar dilakukan.

Menurut Asep pihaknya bakal terus mendukung upaya tabur yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Garut.

Ia juga mengapresiasi dengan ditangkapnya dua DPO (daftar pencarian orang) yang sudah puluhan tahun menjadi buronan oleh Kejaksaan Negri Garut.

"Ini sebagai upaya dan apresiasi kami terhadap Kejari Garut, luar biasa baru sebulan setelah sudah melakukan eksekusi terhadap DPO kami," kata Asep saat ditemui di Kejaksaan Negeri Garut jalan Merdeka, Senin 20 September 2021.

Menurutnya kedua buronan itu sudah hampir puluhan tahun tidak diketahui dan saat ini sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negri Garut.

"Luar biasa buronan dari tahun 2005 serta hampir kadaluarsa," katanya.

Asep mengaku mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Garut dalam melakukan pemberantasan korupsi serta upaya tabur.

"Kami mendukung upaya tabur yang dilakukan oleh Kejari Garut bersama Asisten Intelejen bersatu padu dalam penanganan operasi tabur ditempat lain," katanya.

Asep juga mengamanatkan kepada setiap Kajari untuk tidak takut dalam menjalankan tugas.

"Tentu kami akan terus memback-up," katanya.

Terutama dalam penanganan kasus tabur yang sudah lama.

"Oh iya ini juga sebagai pesan bagu pelaku kejahatan tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean menanggapi langkah Roy Suryo yang melaporkan dirinya di Polda Metro Jaya terkait cuitannya di Twitter. 

Ferdinand menilai, Roy Suryo orang yang tidak siap berdemokrasi.

“Saya pikir Roy Suryo orang yang tak siap berdemokrasi dalam hal ini dan dirinya hanya ingin nyinyir ke yang lain tapi tak ingin dikritik atau dinilai oleh orang lain. Roy tampak hanya boleh dan hanya ingin menilai tapi tak boleh dan tak ingin dinilai,” kata Ferdinand kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ferdinand mengatakan, dia tidak menyebut nama Roy Suryo di cuitannya. Dia menjelaskan sebutan bodoh kepada Roy Suryo karena menyindir Presiden Jokowi.

“Jadi komentarnya terkesan negatif terhadap Pak Jokowi dengan peningkatan hartanya, padahal wajar peningkatan itu dan sangat normal. Maka, ketika Roy nyinyir dan terkesan negatif menilai peningkatan harta itu justru berpotensi mencemarkan nama baik presiden, maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” papar Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan, dirinya tidak menuduh Roy Suryo mengambil barang yang dia sebut aset negara

“Padahal saya tak menuduh, saya hanya memberi contoh perbuatan yang patut dicurigai kalau kekayaannya meningkat mendadak, yaitu dengan cara membawa aset negara pulang ke rumah pribadi,” kata Ferdinand.

“Kalimat saya tidak ada menuduh, tapi memberi contoh dan saya tulis dalam alinea berbeda. Maka nalar Roy menurut saya salah, dia terlalu merasa dituduh membawa pulang aset negara, padahal saya tidak sedang menuduh, tapi memberi contoh. Kenapa dia merasa ya?” pungkas Ferdinand.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021

Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut ‘mantan menteri yang sebodoh ini’.

“Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo mengatakan, cuitan Ferdinand itu mendapat banyak like dan komentar. Artinya netizen yang telah membaca cuitan tersebut.

Ferdinand terancam dikenakan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Eks Menpora Roy Suryo kembali membuat laporam polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah. Roy Suryo melaporkan pemilik akun media sosial bernama FerdinandHaean3.

"Hari ini saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga yang kemudian secara mendadak tanggal 14 September dan hari ini postingan masih ada inisial FH," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy menyoalkan postingan dari akun media sosial tersebut. Dia menyebut postingan dari akun yang diduga milik Ferdinand Hutahaean masuk dalam kategori mencemarkan nama baiknya.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy.

"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," sambung Roy.

Laporan polisi ini tertuang dengan nomor bukti LP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2021. Pelapor dalam kasus ini yakni Roy Suryo sendiri dan terlapor dalam kasus ini tertulis pemilik akun FerdinandHaean3.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive