KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, memberikan pernyataan terkait surat yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen TNI Junior merupakan seorang Inspektur di Kodam XIII/Merdeka.
Chandra mengatakan, Danpuspom TNI AD akan segera memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar terkait viralnya surat terbuka itu.
“Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Tumilaar tidak sesuai dengan fakta.
“Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Jenderal bintang satu tersebut, terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tambah dia.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suarat itu ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris itu dibuat karena dirinya melihat adanya kejanggalan atas sikap kepolisian di Sulawesi Utara.
Menurutnya, polisi membuat surat panggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru.
Ari merupakan warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya," tulis Tumilaar dalam suratnya.
Di surat itu, juga dijelaskan tentang aksi dari pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata yang mendatangi Babinsa yang sedang bertugas.
Tumilaar mengaku surat itu ditulis atas nama pribadi. Lalu mengapa sampai surat itu dibuat, Tumilaar bilang itu adalah bentuk terakhir yang ditempuh, setelah upaya sebelumnya mendatangi Polda Sulut, dan juga berkomunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tak diindahkan.
Tumilaar mengaku jika ada hal yang tidak sesuai dengan nuraninya, terkait dengan tindakan yang diambil kepolisian, sampai-sampai berani memanggil Babinsa yang membela rakyat kecil, yang mengalami penindasan.
"Jadi, persoalan ini berawal ketika ada warga, namanya Ari Tahiru, ahli waris tanah, ditangkap dan ditahan polisi karena dilaporkan oleh PT Ciputra Internasional, atas dugaan penyerobotan dan perusakan. Padahal, tanah yang diklaim sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030 K tahun 2016, pemiliknya George Lomban," kata Tumilaar.
Berikut isi lengkap surat dari Brigjen TNI Junior Tumilaar:
Nomor: Pribadi/01/Sept/2021
Klasifikasi: Konfidensial
Lampiran: Satu bundel
Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado
Salam Sinergitas TNI-Polri dan salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bawah ada rakyat bernama bapak Ari Tahiru, Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.
Akhir kata, Demi Allah yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin/Kecil, dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo, Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban
5. Ibu Brigita H Lasut