KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menjalani pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Prasetio yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran di DPRD DKI, menyebut kurang lebih ada 6 sampai 7 pertanyaan oleh penyidik KPK .
"Ya saya sebagai Ketua Banggar, ya saya menjelaskan," ucap dia di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (21/9/2021).
Dirinya menjelaskan pertanyaan yang diterima dari penyidik KPK hanya seputar mekanisme saja.
"Ditanya soal mekanisme saja. Seperti penganggaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), KUA (Kebijakan Umum Anggaran) ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), itu saja," ungkap dia.
Prasetio juga memastikan penganggaran terkait kasus pengadaan tanah kini telah selesai.
Oleh karenanya, Prasetio Edi minta untuk lebih jelasnya ditanyakan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Itu pembahasan anggaran selesai, tanya Pak Gubernur saja nanti ya," tandas Prasetio.
Seperti diketahui, Praseto Edi sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 9.43 WIB.
Diketahui, dirinya diperiksa terkait kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut bersama Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan kedua pejabat tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Ali Fikri.
Adapun, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga atas kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar.