Minggu, 26 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Lingga) Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Muhammad Nizar, akhirnya buka suara terkait pemeriksaannya bersama dua mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pria yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga, 26 Februari 2021 ini, mengaku diperiksa atas laporan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, masalah ini sudah ada sejak tahun 2010. Tapi, baru dilaporkan ke Bareskrim Polri bulan Mei 2021 lalu. Saya sudah beberkan semua fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan penyidik bisa bijak menyikapinya,” ungkap Nizar, Minggu (26/9).

Dalam pemeriksaannya, jelas Nizar, penyidik lebih fokus pada materi pertanyaan kenapa Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagaimana permohonan PT. CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA ini, tidak prosedural dan melanggar undang-undang. Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar Undang-Undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Bupati Lingga Masa Bakti 2016-2021, Alias Wello. Ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT. CSA yang mengaku dipersulit investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Waktu saya jadi Bupati, tidak ada investasi yang dipersulit. Malah saya beri kemudahan dan dijamin gratis biaya perizinannya. Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa AWe ini, mengaku sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT. CSA tersebut.

Selain itu, Ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT. CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Baik AWe maupun Nizar sepakat pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lapirannya ke Bareskrim Polri, PT. CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 160/ KPTS/ IV/ 2010 seluas 10.759 Hektar di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.

Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Bahwa, untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.

“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya. Jadi, izin usaha yang dimiliki PT. CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.

Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Selain itu, sambung Ady, pada konsideran mengingat angka (17) IUP PT. CSA menggunakan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Sanksi pidana yang lebih tegas lagi diatur pada Pasal 106 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Gubernur, Bupati/Walikota yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, bakal dibuka secara bertahap dan bersifat terbatas. 

Sebelum beroperasi, tentunya setiap TBM itu akan diuji coba setelah dilakukan asesmen Satgas Covid-19 Surabaya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, pihaknya berencana membuka TBM mulai minggu depan. 

Untuk tahap awal, ada empat TBM yang bakal mulai dilakukan uji coba usai dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

"TBM Insya Allah mulai minggu depan kita sudah mulai buka. Kemarin kita berencana  ada 12 TBM yang kita ajukan uji coba untuk kita buka. Tetapi yang sudah turun asesmen ada empat TBM," kata Musdiq, Minggu (26/9/2021).

Empat TBM yang berencana dilakukan uji coba itu, kata Musdiq, lokasinya tersebar di beberapa wilayah Surabaya. 

Yakni, TBM RW 14 Ujung, TBM RW 3 Kebraon, TBM Rusun Tanah Merah dan TBM RW 3 Sukolilo Baru. 

"Hasil asesmen satgas itu juga kita sampaikan kepada teman-teman (petugas TBM), supaya memenuhi protokol kesehatan dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat," katanya.

Yang jelas, Musdiq memastikan, TBM yang bakal beroperasi itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, wajib menggunakan masker dan membatasi maksimal 25 persen pemustaka atau pengunjung TBM. 

"Mereka (pengunjung) juga diberikan batasan waktu, kalau mereka baca buku sekitar 1 atau 2 jam," terangnya.

Selain itu, Musdiq menerangkan, setiap buku yang sudah dibaca oleh pemustaka akan dikarantina selama 1-2 hari. 

Buku yang sudah dibaca itu dimasukkan ke dalam kotak khusus yang sudah disediakan. Setelah itu, buku tersebut dijemur atau disemprot dengan disinfektan. 

"Saran dari asesmen, agar menggunakan semprotan aerosol. Tapi kita tergantung juga kemampuan teman-teman (petugas TBM) di lapangan," ujarnya.

Hingga saat ini, Dispusip Kota Surabaya mencatat, ada sebanyak 532 TBM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Untuk lokasinya pun berada di Balai RW, rumah susun hingga taman-taman kota. 

Musdiq menjelaskan, bahwa TBM dikembangkan di kantong-kantong pemukiman bertujuan agar akses literasi lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Untuk pembukaan TBM itu minimal juga harus ada izin atau persetujuan dari kepala wilayah setempat. Apakah itu RT/RW atau kelurahan, mereka menyetujui itu," imbuhnya.

Sedangkan bagi TBM yang lokasinya berada di taman kota, sementara masih belum diizinkan beroperasi. 

Sebab, Musdiq menyebut, operasional TBM itu menyesuaikan dengan kebijakan pembukaan taman. 

Ini juga berlaku bagi mobil keliling perpustakaan yang biasanya memberikan akses layanan literasi di taman-taman kota.

"Seperti TBM di Taman Flora dan Taman Ekspresi kan belum bisa buka, karena tamannya juga belum dibuka. Jadi kita menyesuaikan kebijakan yang ada di sana (taman)," terangnya.

Di samping berencana membuka TBM, Musdiq juga mengungkapkan, bahwa layanan literasi di dua perpustakaan induk Kota Surabaya sebelumnya telah beroperasi. 

Dua perpustakaan induk tersebut berada di kompleks Balai Pemuda dan Jalan Rungkut Asri Tengah atau Kantor Dispusip Kota Surabaya.

"Untuk dua perpustakaan induk juga sudah buka walaupun pelayanannya terbatas. Artinya, kalau perpustakaan selama ini bisa melakukan peminjaman buku, untuk sekarang masih belum diperbolehkan," ungkap dia.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah buku yang dipinjam pemustaka terpapar Covid-19. 

Di sisi lain, pihaknya juga mewajibkan setiap pengunjung atau pemustaka itu menjalankan protokol kesehatan ketika berada di perpustakaan.

"Jadi peminjaman buku masih belum diperbolehkan, karena kita mengantisipasi buku itu kalau dipinjam orang yang terkonfirmasi positif. Tetapi, kita tetap memberikan pelayanan literasi di perpustakaan," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya percepatan vaksinasi bagi para lansia di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai digencarkan oleh pihak Kodim.

Bahkan, kali ini pihak Kodim memberikan layanan vaksinasi secara door to door dengan menggunakan mobil ambulan.

“Dengan adanya layanan ini, semoga bisa mempercepat vaksinasi bagi para lansia,” ujar Dandim, Letkol Inf Sidik Wiyono. Minggu, 26 September 2021 siang.

Selain pihak Kodim, upaya percepatan vaksinasi itu juga mendapat dukungan dari pihak terkait lainnya, salah satunya Puskesmas. 

“Ada juga dari aparat Kepolisian. Jadi, kita semua bersinergi,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.

"Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.

Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. 

Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.

Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.

Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.

Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak.

Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.

Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.

"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.

Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.

Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto (sidak) ke beberapa tambak udang di sepanjang pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/09/2021).

Sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan para nelayan yang disampaikan kepada Bupati Hendy beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidak tersebut, Bupati Hendy didampingi Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman beserta rombongan mengecek satu persatu tambak udang dari beberapa perusahaan.

“Hari ini kami sudah mengecek 4 perusahaan, mulai dari dokumen-dokumennya, serta kondisi di lapangan, termasuk juga IPAL (baca: Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dikeluhkan nelayan kita, untuk menentukan kebijakan ke depan,” ungkap Bupati Hendy Siswanto

Dalam sidak tersebut, terdapat salah satu tambak udang yang menabrak garis sempadan pantai sehingga Bupati Hendy meminta pemilik tambak untuk menghentikan operasi tambak udang tersebut dan membongkar tambak udangnya yang melebihi garis sempadan.

Bupati Hendy menegaskan, dia akan adil kepada semua, baik kepada nelayan, warga sekitar pantai juga kepada para pengusaha.

“Kita evaluasi, yang salah kita arahkan untuk memperbaiki kesalahannya apa, yang penting adil dan tidak ada salah satu yang dikorbankan,” sambung dia.

Untuk urusan IPAL, Bupati Hendy akan menerjunkan tim ahli IPAL yang sudah bersertifikasi sehingga bisa menentukan kesalahannya dimana dan bisa dipertanggung jawabkan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan rasionalisasi anggaran bersumber dari sisa realisasi pos belanja pegawai pada APBD Tahun 2021. 

Rasionalisasi ini disebabkan karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot yang pensiun maupun meninggal karena Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa tidak ada pemotongan tunjangan atau gaji ASN di lingkungan pemkot sebagai dampak pandemi pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2021. 

Namun, yang ada adalah rasionalisasi dari sisa pos belanja pegawai untuk di-refocusing.

"Jadi bukan pemotongan. Tapi yang ada adalah rasionalisasi dari sisa belanja pegawai untuk di-refocusing. Ini dikarenakan adanya sisa realisasi belanja pegawai," kata Febriadhitya saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).

Febriadhitya menjelaskan, setiap ASN di pemkot, anggaran untuk gaji termasuk tunjangannya telah dihitung di awal atau sebelum APBD disahkan. 

Nah, ketika ASN tersebut meninggal, maka anggaran yang sudah disiapkan di awal itu secara otomatis tidak dapat terealisasi 100 persen.

"Nah, uang dari ASN yang meninggal itu yang kemudian dikumpulkan untuk di-refocusing pada PAK. Termasuk dari pegawai pemkot yang pensiun atau karena adanya kekosongan jabatan," ujarnya.

Lebih rinci, Febri pun mencontohkan, misalnya jumlah pegawai pemkot ketika dihitung pada awal ada 1000 orang. 

Namun ternyata, pada Januari ada 100 pegawai yang kemudian meninggal atau pensiun. 

Maka kemudian, secara otomatis PAK yang dihitung untuk kebutuhan belanja pegawai sebanyak 900 orang.

"Artinya dalam PAK itu anggaran khusus belanja pegawai yang kita hitung selama empat bulan ke depan (September - Desember 2021) adalah 900 orang," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Febri, seolah-olah pada PAK APBD Surabaya 2021, pos anggaran untuk belanja pegawai Pemkot Surabaya dikurangi atau dipotong. 

Padahal, refocusing anggaran pada PAK itu bersumber dari sisa belanja pegawai di bulan Januari - Agustus 2021.

"Jadi bukan dipotong untuk kemudian di-refocusing. Tapi karena sudah dihitung dan tidak terlaksana sampai bulan Agustus 2021, maka kemudian uang itu dirasionalkan," jelasnya.

Menurutnya, dari pada sisa anggaran belanja pegawai itu di poskan untuk alokasi yang sama, alangkah baiknya jika digunakan untuk kebutuhan lain. 

Misalnya, untuk sejumlah kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19. 

"Dari pada sisa gaji itu dipasang kembali sebagai pos gaji, kan mending dialokasikan ke kebutuhan yang lain atau di-refocusing," katanya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan, selama 4 bulan ke depan, anggaran untuk pos belanja pegawai Pemkot Surabaya tetap teralokasi penuh. 

Artinya, tidak ada pemotongan tunjangan atau gaji pegawai  karena adanya refocusing anggaran sebagai dampak pandemi pada PAK APBD Surabaya 2021.

"Selama 4 bulan ke depan atau hingga Desember 2021, pos anggaran belanja pegawai tetap teralokasi penuh. Jadi, tidak mengurangi beban atau pagu bulanan belanja pegawai," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menyebut jika sebelumnya, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menjadi salah satu dari 5 daerah rendah capaian vaksinasi.

"Masih di bawah 20 persen. Oleh karena itu, Pemprov Jatim dan Kodam Brawijaya berusaha meningkatkan pencapaian harian vaksinasi," ujar

Suharyanto dalam kunjungannya di Situbondo pada Minggu, 26 September 2021.

Alhasil, capaian vaksinasi yang digencarkan oleh pihak Kodam itu, telah membuahkan hasil. Itu terbukti dalam kurun waktu satu pekan.

"Sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama, bisa mengejar ketertinggalannya. Alhamdulillah, selama seminggu ini sudah terlihat hasilnya," jelasnya.

Suharyanto menjelaskan jika dirinya telah berdiskusi membahas capaian vaksinasi tersebut, terutama dengan pihak Bupati setempat. 

"Komitmen untuk meningkatkan capaian vaksinasi ini. Tidak diragukan lagi," bebernya.

Tak hanya itu saja, pihak Kodam pun merencanakan untuk melakukan pendistribusian vaksin di daerah itu. 

Penambahan itu, kata Pangdam, dilakukan mengingat minimnya dosis vaksin yang dimiliki oleh Dinkes Bupati.

"Kodam Brawijaya pun menambah tenaga vaksinator dan pasukan untuk mencari masyarakat yang akan di vaksin," pungkasnya. (Pendam V/Brawijaya)


  • Minggu, September 26, 2021
  • progresifonline
  • No comments



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang membekuk terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, DM ditangkap di salah satu rumah makan di Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang sekira pukul 16.00, Jumat (24/9).

Selanjutnya DM dititipkan di rutan Polresta Tangerang.

"Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi, Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013," kata Nana Lukmana saat dikonfirmasi, Minggu, (25/9).

Nana menambahkan, pelaku kasus korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun, usai divonis pada 2013 lalu.

Pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding. Namun, Mahakamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang. Usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke Rutan Jambe," pungkasbya.


Sabtu, 25 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar pelatihan budidaya tanaman dengan metode hidroponik.

Kegiatan yang diikuti kader-kader TP PKK tersebut, berlangsung di Kantor DKPP Kota Surabaya, Kecamatan Jambangan, Jumat (24/9).

Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriyani mengatakan, konsep urban farming dengan metode hidroponik sangat cocok diterapkan di daerah perkotaan. 

Sebab, metode hidroponik tidak memerlukan lahan yang luas. Metode hidroponik dapat memanfaatkan pekarangan rumah.

“Alhamdulillah, saya sangat didukung oleh DKPP Surabaya. Jadi, kader-kader PKK itu diberikan pelatihan hidroponik. Hidroponik ini bisa dibangun di pekarangan yang halamannya tidak terlalu luas,” kata Rini.

Oleh sebab itu, Rini juga menekankan kepada kader-kader TP PKK Surabaya untuk memaksimalkan pelatihan hidroponik yang mereka ikuti. 

Sehingga, mereka bisa menerapkan hasil dari pelatihan itu di wilayahnya masing-masing.

“Saya tekankan kepada kader-kader yang hadir, itu (pelatihan) harus dimaksimalkan. Bagaimana membuat ladang usaha walaupun dengan pekarangan rumah yang kecil tapi bisa menghasilkan,” terangnya.

Pelatihan hidroponik itu, kata dia, juga diikuti oleh perwakilan dari 20 Kecamatan di Surabaya. 

Rencananya, kegiatan seperti ini akan kembali digelar, khususnya bagi kecamatan-kecamatan yang belum menerima pelatihan.

“Alhamdulillah ada pelatihan Hidroponik untuk 20 Kecamatan di Surabaya. Insya Allah nanti untuk Kecamatan yang belum mendapatkan pelatihan, selanjutnya akan diberikan pelatihan hidroponik. Jadi, nanti akan bertahap," ujarnya.

Istri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi itu juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah menjadi tempat budidaya tanaman dengan metode hidroponik. 

Menurutnya, metode hidroponik dapat dilakukan dengan mudah, perawatannya tidak sulit dan tidak bergantung dengan musim.

“Meski dengan lahan yang kecil, hasilnya tetap bisa maksimal. Hasilnya bisa bermanfaat minimal untuk dikonsumsi sehari-hari. Bahkan, hasil dari hidroponik juga memiliki nilai jual. Sehingga bisa berguna untuk perekonomian warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Surabaya, Yuniarto Herlambang mengatakan, pada pelatihan hidroponik itu, pihaknya menghadirkan pelatih atau narasumber yang memang merupakan pelaku budidaya tanaman dengan metode hidroponik.

“Mereka sudah paham betul tentang hidroponik. Jadi, nanti harapan kita kader TP PKK bisa menerapkan di masing-masing wilayahnya. Utamanya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Surabaya,” kata Herlambang.

Herlambang menjelaskan, terdapat beberapa jenis tanaman atau sayuran yang mudah untuk dibudidayakan dengan metode hidroponik. Di antarannya, sayur jenis pakcoy, sawi, dan kangkung.

“Budidaya tanaman dengan metode hidroponik ini selain untuk perekonomian juga untuk ketahanan pangan. Intinya adalah bagaimana mencukupi gizi masyarakat,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 tahun ke atas, remaja, dan ibu hamil (bumil) yang digelar di Pagoda Tian Ti, Kenjeran Park, Kecamatan Bulak, Surabaya, Sabtu (25/9).

Pelaksanaan vaksinasi itu, merupakan kerjasama antara Danone Indonesia, Toko Makmur Surabaya, Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya serta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pelaksanaan vaksinasi yang menyediakan 2 ribu dosis vaksin itu juga dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Agus Faridianto, Operation Manager Toko Makmur Surabaya Ronald Chang, dan perwakilan Danone Indonesia.

Wakil Wali Kota Armuji mengatakan, berkat vaksinasi Covid-19 yang gencar dilakukan berbagai pihak, Kota Surabaya saat ini berada pada Level 1 berdasarkan asesmen situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Saya apresiasi atas gotong royong Danone Indonesia, Toko Makmur, dan dari Kodam V/Brawijaya, dimana pagi ini telah menyelenggarakan vaksinasi untuk 2 ribu orang. Ini merupakan hal yang luar biasa,” kata Wakil Wali Kota Armuji.

Armuji menyebut, berdasarkan data dari dashboard vaksinasi Kemenkes, capaian vaksinasi Kota Surabaya untuk dosis pertama mencapai 2.367.508 atau sebesar 106,73 persen. Kemudian, untuk dosis kedua sebesar 1.509.761 atau 68,06 persen.

“Situasi yang telah membaik ini kita manfaatkan untuk penguatan infrastruktur kesehatan dan upaya-upaya pemulihan ekonomi. Sehingga iklim dunia usaha di Kota Pahlawan bisa bergerak kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Operation Manager Toko Makmur Surabaya Ronald Chang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang melakukan percepatan vaksinasi dalam upaya tercapainya herd immunity atau kekebalan komunal di Kota Pahlawan.

“Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih atas dukungan Pak Wakil Wali Kota Armuji serta Pemkot Surabaya atas terselenggaranya vaksinasi ini. Kami siap bergotong royong untuk mengembalikan dan menggerakkan kembali roda perekonomian di Surabaya,” tandasnya. 

Jumat, 24 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadiri peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2021 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jumat (24/9).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri menerima penyerahan 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. 

Rinciannya, 45 SHP dari Kantah Kota Surabaya I, dan 114 SHP dari Kantah Kota Surabaya II. Secara simbolis, penyerahan itu dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Eri.

Selanjutnya, 45 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya 1 itu akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). 

Kemudian, 100 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya II juga akan dikelola oleh DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 SHP dari Kantah Kota Surabaya I dan II. 

SHP itu terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta tanah aset pemkot selain jalan dan saluran.

“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Maria Theresia, Jum'at (24/9).

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II,” sebutnya.

Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. 

Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. 

Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.

“Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK sendiri itu kan ada tim Koordinasi dan Supervisi. Nah, itu setiap bulan kita dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua Kabupaten/Kota di Indonesia,” ujarnya.

Yayuk juga menambahkan, Pemkot Surabaya berusaha untuk menyelesaikan proses permohonan sertifikasi di akhir tahun 2021. 

Saat ini, pihaknya masih menyisakan sekitar 1.200 permohonan sertifikasi yang belum diajukan. 

“Ada 120 permohonan sertifikat yang masih dalam proses sertifikasi. Untuk proses selanjutnya memang ada di BPN, kalau pemkot itu hanya pengajuan permohonan proses sertifikasi saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi. 

“Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di Polrestabes Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri yang mengaku mewakili warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih kepada Kapolretabes Surabaya beserta jajarannya. 

Sebab berkat perjuangannya yang tak kenal lelah dan tiada henti, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Surabaya, terutama pengaruh narkoba.

"Saya ucapkan selamat atas keberhasilan ini. Kami juga berharap Bapak Kapolretabes dan seluruh jajarannya tidak pernah bosan, tidak pernah lelah untuk terus berkomitmen menyelesaikan dan memberantas narkoba di Kota Surabaya, karena itulah salah satunya yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Surabaya,” kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (24/9).

Wali Kota Eri juga memastikan siap mendukung dan mensupport Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya jika nantinya ada program kampus zero narkoba. 

Bahkan, ia juga berencana program itu akan diterapkan di masing-masing kelurahan.

“Kami siap full support Pak Kapolrestabes. Jadi, kami akan berkolaborasi untuk meningkatkan fungsi dari Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, sehingga nantinya kampung tangguh itu tidak hanya menangani Covid-19, tapi juga untuk mencegah narkoba,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/9)

Selain pemusnahan Polrestabes Surabaya juga memamerkan para tersangka hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Barang bukti yang akan dimusnahkan itu merupakan ungkap kasus dan barang bukti yang ditangani Satreskoba Polretabes Surabaya mulai November 2020-Agustus 2021. Dalam kurun waktu itu, ada 10 kasus yang ditangani dengan 14 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan kali ini sebanyak  39 kilogram 373,75 gram Sabu, 2 kilogram 479,73 gram Ganja, 400 butir Happy Five, dan 39.000 butir Pil koplo LL,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jum'at (24/9).

Nah, selama 12 hari melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 60 kasus dengan 120 tersangka yang dipamerkan pada saat acara pemusnahan barang bukti narkoba. 

Sedangkan total barang buktinya berupa Sabu 652,94 gram, Ganja 45,9 gram, Ektasi 10,5 butir, Pil LL 50.438 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan ini nampaknya masih banyak peredaran dan penyahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Makanya, kami mengimbau mari kita bersama-sama menangani penyalahgunaan narkoba ini dengan melibatkan semua pihak,” katanya.

Kapolrestabes Surabaya juga memastikan bahwa dalam waktu dekat, Kapolda Jawa Timur akan melaksanakan program zero narkoba di masing-masing wilayah. 

Khusus Kota Surabaya, nantinya juga akan membangun kampung atau wilayah zero narkoba, yang mana nantinya titik-titiknya akan ditentukan.

“Khusus Surabaya kan ada 31 kecamatan. Kita berharap satu kecamatan ada satu titik. Bila ada kecamatan yang mampu lebih dari satu titik, ya kita berterimakasih, artinya kelurahan tersebut betul-betul tangguh dari narkoba,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap program ini nantinya dapat didukung oleh semua pihak, khususnya masyarakat Surabaya, supaya Surabaya ini benar-benar zero narkoba dan bisa lebih produktif, sehingga ini dapat mengurangi dan menghilangkan perilaku masyarakat atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang ini.

“Mohon dukungannya dari semua pihak supaya dapat menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, perwakilan Korem 084/Bhskara Jaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive