Senin, 27 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) TNI AL dalam hal ini Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) dengan penuh semangat menggelar serbuan Vaksin kepada masyarakat maritim dan pekerja sektor pelabuhan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-76 tahun 2021 yang jatuh tanggal 5 Oktober 2021 mendatang, adapun yang menjadi sasaran kali ini adalah Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Luzon  yang saat ini sandar di Dermaga Berlian Barat Tanjung Perak Surabaya, Senin, (27/9/2021).

Vaksinasi dalam rangka menyambut hari jadi TNI ke-76 ini di bawah Koordinator Komandan Pusat Pendidikan Kesehatan (Danpusdikkes) Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (K) drg. Ketut Triwanto, Sp. Ort sekaligus Dansatgas Penanganan Covid 19 Kodiklatal, dengan melibatkan Tenaga Kesehatan dari Satuan Kesehatan (Satkes) Kodiklatal dan Siswa Pusdikkes Kodiklatal, sedangkan pelaksana lapangan di bawah kendali Letkol Laut (K) Supriyono.

Kegiatan vaksin ini merupakan perintah Komandan Kodiklatal sekaligus instruksi langsung Kepala Staf Angkatan Laut yang memerintahkan agar seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan serbuan vaksin Covid-19 kepada masyarakat maritim dan pekerja pelabuhan dalam rangka menyambut HUT TNI ke-76 Tahun 2021.

Koordinator Pelaksana Lapangan juga menyampaikan bahwa vaksin yang telah dilaksanakan oleh TNI AL dalam hal ini Kodiklatal bersama Kotama TNI lainnya selama ini telah membawa hasil yaitu turunnya level PPKM di wilayah Surabaya beserta beberapa Kabupaten lainnya. Hal ini perlu kita apresiasi bersama selain kegiatan vaksin yang gencar juga kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.

Selain melaksanakan vaksin di Kapal Niaga dan Masyarakat Maritim, Tim Nakes Kodiklatal juga menyelenggarakan vaksin di lingkungan Pondok Pesantren tepatnya Ponpes Nurul Jadid Probolinggo yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.(Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satu jam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia hanya menegaskan, tidak mengambil jalur damai dan akan membawa kasus tersebut hingga meja hijau.

Luhut Binsar Panjaitan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 09.28 WIB. Dia mengatakan, akan mengikuti semua proses hukum termasuk melakukan media.

"Tadi saya (memberikan keterangan) mengenai laporan yang saya buat kemari," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk melakukan mediasi. Meski begitu, Luhut tidak akan mengambil jalur damai dalam kasus tersebut.

"Mediasi ya silakan saja. Tapi saya ingin sampaikan supaya semua kita belajar tidak ada kebebasan absolute. Tapi bebas dan bertanggung jawab. Jadi jangan hak asasi," jelasnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan Nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (NTB) Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal menurunkan para pejabat utama Polda NTB agar mempercepat vaksinasi, khususnya di wilayah Lombok Tengah yang nantinya akan menghelat World Superbike 2021.

Para pejabat utama berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didampingi para pejabat dari Komando Resor Militer (Korem) 162 Wira Bakti ini diperintahkan agar turun ke Polsek-polsek untuk mencapai target harian 40.018 vaksinasi per hari dilaksanakan dengan baik.

"Ini adalah bukti kami tidak main-main soal percepatan vaksinasi ini. Saya tahu kemampuan leadership pejabat utama saya dan mereka pernah menjadi pejabat setingkat polsek bahkan hampir semua pernah jadi Kapolres sebelum berpangkat kombes," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Eks Kadiv Humas Polri menilai para perwira menengah berpangkat melati tiga itu pasti bisa memetakan kebutuhan setiap wilayah berdasarkan pendekatan kultur masyarakatnya. Mereka juga memiliki pengalaman untuk melibatkan berbagai elemen yang ada, seperti tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi kepemudaan, kecamatan, kelurahan, bahkan entitas terkecil sekalipun, yakni kepala desa dan RT.

"Mereka pasti akan menerapkan manajemen yang serius, kreatif, dan tepat sasaran dengan sentuhan kemanusiaan yang humanis pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat pun antusias untuk ikut vaksinasi. Masyarakat jadi ingin berpartisipasi menyukseskan vaksinasi ini," kata Iqbal.

Eks Wakapolda Jawa Timur itu juga menginginkan herd immunity sebagai syarat pelaksanaan World Superbike 2021 bisa rampung pada Oktober mendatang.

Bahkan, ia ingin sebanyak 70 persen penduduk Lombok Tengah atau 767.700 orang tervaksin pada 5 Oktober sebagai kado HUT TNI.

"Jadi ini adalah kado terindah dari kami dan masyarakat NTB kepada TNI di hari lahir institusinya," kata mantan Wakapolda Jawa Timur itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu Tim Siber TNI Angkatan Laut yang dikawal oleh Pasukan khusus berhasil menyusup dan mengambil data rahasia musuh yang tersimpan di dalam server mereka di Pangkalan Aju. 

Data tersebut merupakan daftar nama mata-mata negara musuh yang berada di Pulau Palem (Pulau imajiner dalam latihan) milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan menggunakan pesawat, team infiltrasi berangkat dari pangkalan Cyber Operation Centre (COC) Surabaya menuju pulau yang dijadikan pangkalan aju oleh negara musuh, dimana terdapat posko data center milik musuh. 

Setelah tiba diatas Gedung Data Center musuh, tim Pasukan Khusus Passus dan Siber melaksanakan operasi penerjunan malam.

Operasi infiltrasi ini memerlukan tingkat kewaspadaan yang tinggi dan tanpa ada kesalahan sedikitpun. 

Setelah tim mendarat diatas Gedung, tim melaksanakan repling dan bergerak menuju ke ruangan server dimana data rahasia tersebut disimpan.

Sebelum masuk kedalam ruang server, terlebih dahulu tim siber melaksanakan serangan pada wireless network untuk melumpuhkan CCTV musuh, selanjutnya Pasukan Khusus melumpuhkan personel pengawal dengan senjata peredam suara.

Didalam ruang server, tim siber segera membobol password yang terdapat dalam server computer, mendownload dan mengupload data encrypt ke COC dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).

Operasi senyap ini, dilanjutkan dengan melarikan diri dari Pangkalan Aju musuh dengan menggunakan sekoci yang sudah disiapkan oleh tim intel menuju tengah laut untuk menaiki kapal selam kembali ke markas utama.

Itulah skenario Latihan Operasi Dukungan Informasi (Latopsduk Info) TNI AL tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kodiklatal beberapa waktu lalu.

Sebagai pelaku Aspek Siber dalam latihan tim Siber dari Koarmada II. Latihan yang digelar sejak tanggal 01 September 2021 ini bertujuan untuk menghadapi ancaman, gangguan, hambatan,  dan tantangan  dalam dunia maya (Cyber Space) terhadap  infrastruktur TIK atau lnfrastruktur lnformasi Kritis, Critical lnfonnation lnfrastructure (CII) dikaitkan dengan  peningkatan  keamanan Siber aspek maritim di TNI Angkatan  Laut. 

Oleh karena itu, dalam Operasi Pertahanan Siber Aspek Maritim (Maritime Cyber Operation), disamping eksistensi infrastruktur sistem komputer dan jaringan komunikasi data, berikut aplikasi dan tools yang ada, juga harus didukung  oleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan personel pengawak dalam penyelenggaraan Operasi Pertahanan Siber tersebut.

Beberapa materi dalam latihan operasi dukungan informasi ini antara lain Latihan Dasar-Dasar Network Security, Latihan Penindakan Sniffing, Cracking Password, Latihan pertahanan Previledge Escalation, Latihan Operasi Siber Menggunakan Trojan, Backdoor, spyware, Latihan Serangan pada Wireless Network, hoony pot, Man in The Middle Attack, Latihan Digital Forensik, Cryptography, Social engineering, pop up windows dan phissing serta Latihan Deface Hacking dan Hardening server. (Pen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.

Suap tersebut diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga demi mengamankan mereka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Lalu apa yang menjadi penyebab Azis mau memberikan suap hingga Rp4 miliar kepada Stepanus?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin menilai suap ini diberikan karena Azis merasa jabatannya yang mentereng bisa digunakan untuk mempengaruhi orang di sana-sini, termasuk di KPK.

"Dengan jabatan yang tinggi, (Azis Syamuddin) punya pengaruh untuk melobi sana-sini," kata Ujang, Senin, 27 September.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini juga pernah menduduki posisi penting di Komisi III dan dekat dengan oknum polisi. 

Sehingga, ia merasa bisa untuk meminta bantuan dari mereka, termasuk Stepanus yang merupakan mantan penyidik dari Korps Bhayangkara.

Hanya saja, Azis bisa dikatakan apes atau tak beruntung. Penyebabnya, Azis malah menjadi suksesor Setya Novanto untuk menggunakan rompi oranye karena perbuatannya justru dibongkar oleh KPK.

"Nasib Azis justru berkata lain. Bukannya aman, dia malah ditangkap," tegasnya.

Azis Syamsuddin resmi menjadi penghuni Rutan Cabang Polres Jakarta Selatan sejak Jumat, 24 September lalu. 

Hal ini terjadi karena KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein untuk mengurusi kasusnya itu.

Dia mengungkap kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui tapi syaratnya Azis dan Aliza harus menyiapkan uang Rp2 miliar.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. 

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap lewat rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Adapun uang yang diberikan Azis pada Stepanus dan Maskur baru terealisasi Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Serangan gencar terhadap Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi, merupakan bentuk propaganda para koruptor dan kolabolatornya untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

Hal itu disampaikan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mencermati gencarnya serangan oleh pihak-pihak tertentu terhadap sosok Jaksa Agung Burhanuddin sejak kasus-kasus mega-korupsi berhasil dibongkar Kejaksaan Agung.

“Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Artinya, serangan dan propaganda terhadap Kejaksaan sama saja dengan upaya mencoreng wajah atau kewibawaan pemerintah,” ujar Kidung Tirto Suryo Kusumo, MInggu (26/9/2021).

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan Presiden saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI di Istana Negara pada 14 Desember 2020 silam. 

Selain wajah pemerintah, Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata dunia internasional.

Menurut Kidung Tirto, para koruptor kini semakin terpojok sehingga menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri dan menyerang balik penegak hukum.

“Saya melihat pemberantasan korupsi sekarang sudah on the track. Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin profesional dan berkolaborasi. Ini yang ditakuti koruptor,” kata spiritualis yang sering mengamati masalah hukum dqan politik nasional.

Belum lama ini, Jaksa Agung kembali diserang mengenai gelar profesor kehormatan dan isu ijazah perguruan tinggi.

Meskipun sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, isu itu terus digulirkan seolah-olah menjadi polemik di masyarakat.

Padahal, Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah mengimbau agar isu ijazah Jaksa Agung Burhanuddin tidak dijadikan polemik.

Sebab, data jaksa dan pegawai Kejagung terus diverifikasi sehingga kecil kemungkinan salah.

“Saya kira soal itu sudah clear. Yang jadi pegangan bukan informasi yang beredar sebagai info medsos, melainkan yang ada dalam data kepegawaian (Simkari Kejaksaan RI),” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Bayu Dwi Anggono. 

Menurut dia, isu mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung hanya menimbulkan kegaduhan dan sudah berlebihan, apalagi memunculkan wacana pembetukan tim investigasi terkait riwayat pendidikan Jaksa Agung.

"Dampaknya bisa membuat pimpinan Kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya, utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani," kata Bayu.


Minggu, 26 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengumumkan 28 nama yang telah Memenuhi Persyaratan Administrasi (MSA) pada Seleksi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tahun 2021 (berdasarkan perpanjangan ketiga).

Pengumuman tersebut, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Administrasi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 05/TSA-PANSEL/IX/2021 tanggal 23 September 2021, Keputusan Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, dan Keputusan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada, Wawan Aries Widodo mengatakan, pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi berdasarkan perpanjangan ketiga ada sebanyak 28 orang. 

Rinciannya, tujuh orang melamar pada posisi Direktur Utama (Dirut). Kemudian, lima orang melamar pada posisi Direktur Operasi (Dirop). 

“Lalu, sebanyak 16 orang yang lolos tahap seleksi administrasi pada posisi Diryan (Direktur Pelayanan) berdasarkan perpanjangan ketiga,” kata Wawan, Minggu (26/9/2021).

Ia memaparkan, sejak lowongan Direksi PDAM dibuka hingga perpanjangan ketiga, ada sebanyak 102 orang yang melamar untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya sampai dengan perpanjangan yang ketiga. 

Total yang lolos tahap pertama seleksi administrasi ada sebanyak 54 orang.

“26 orang pertama yang lolos diumumkan pada 10 September 2021. Kemudian, 28 orang sisanya diumumkan kemarin (25/9/2021). Lalu, sebanyak 48 orang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi,” paparnya.

Wawan memastikan, para pelamar yang sudah dinyatakan lolos telah dihubungi oleh pansel melalui saluran telepon dan email. Selanjutnya, mereka akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diselenggarakan secara online pada 27 - 29 September 2021. 

“Pelamar yang lolos sudah dihubungi oleh pansel melalui telepon dan email,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pada seleksi Direksi PDAM Surya Sembada, terdapat tiga tahapan seleksi, yakni administrasi, UKK, dan Wawancara Akhir. 

Tahapan UKK sendiri akan diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Universitas Airlangga (Unair).

“UKK adalah suatu metode untuk mengetahui seseorang dianggap layak atau patut untuk menduduki suatu jabatan tertentu dalam tujuan mewujudkan visi dan misi suatu instansi,” jelasnya.

Wawan menambahkan, bahwa proses seleksi direksi PDAM Surya Sembada dilakukan secara selektif. 

Oleh sebab itu, ia berharap, seluruh pelamar yang lolos harus memberikan kemampuan terbaik mereka untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada.

“Mereka harus membuktikan bahwa mereka memang layak untuk berkompetisi menjadi Direksi PDAM Surya Sembada,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lingga) Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Muhammad Nizar, akhirnya buka suara terkait pemeriksaannya bersama dua mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pria yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga, 26 Februari 2021 ini, mengaku diperiksa atas laporan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, masalah ini sudah ada sejak tahun 2010. Tapi, baru dilaporkan ke Bareskrim Polri bulan Mei 2021 lalu. Saya sudah beberkan semua fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan penyidik bisa bijak menyikapinya,” ungkap Nizar, Minggu (26/9).

Dalam pemeriksaannya, jelas Nizar, penyidik lebih fokus pada materi pertanyaan kenapa Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagaimana permohonan PT. CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA ini, tidak prosedural dan melanggar undang-undang. Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar Undang-Undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Bupati Lingga Masa Bakti 2016-2021, Alias Wello. Ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT. CSA yang mengaku dipersulit investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Waktu saya jadi Bupati, tidak ada investasi yang dipersulit. Malah saya beri kemudahan dan dijamin gratis biaya perizinannya. Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa AWe ini, mengaku sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT. CSA tersebut.

Selain itu, Ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT. CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Baik AWe maupun Nizar sepakat pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lapirannya ke Bareskrim Polri, PT. CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 160/ KPTS/ IV/ 2010 seluas 10.759 Hektar di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.

Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Bahwa, untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.

“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya. Jadi, izin usaha yang dimiliki PT. CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.

Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Selain itu, sambung Ady, pada konsideran mengingat angka (17) IUP PT. CSA menggunakan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Sanksi pidana yang lebih tegas lagi diatur pada Pasal 106 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Gubernur, Bupati/Walikota yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, bakal dibuka secara bertahap dan bersifat terbatas. 

Sebelum beroperasi, tentunya setiap TBM itu akan diuji coba setelah dilakukan asesmen Satgas Covid-19 Surabaya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, pihaknya berencana membuka TBM mulai minggu depan. 

Untuk tahap awal, ada empat TBM yang bakal mulai dilakukan uji coba usai dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

"TBM Insya Allah mulai minggu depan kita sudah mulai buka. Kemarin kita berencana  ada 12 TBM yang kita ajukan uji coba untuk kita buka. Tetapi yang sudah turun asesmen ada empat TBM," kata Musdiq, Minggu (26/9/2021).

Empat TBM yang berencana dilakukan uji coba itu, kata Musdiq, lokasinya tersebar di beberapa wilayah Surabaya. 

Yakni, TBM RW 14 Ujung, TBM RW 3 Kebraon, TBM Rusun Tanah Merah dan TBM RW 3 Sukolilo Baru. 

"Hasil asesmen satgas itu juga kita sampaikan kepada teman-teman (petugas TBM), supaya memenuhi protokol kesehatan dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat," katanya.

Yang jelas, Musdiq memastikan, TBM yang bakal beroperasi itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, wajib menggunakan masker dan membatasi maksimal 25 persen pemustaka atau pengunjung TBM. 

"Mereka (pengunjung) juga diberikan batasan waktu, kalau mereka baca buku sekitar 1 atau 2 jam," terangnya.

Selain itu, Musdiq menerangkan, setiap buku yang sudah dibaca oleh pemustaka akan dikarantina selama 1-2 hari. 

Buku yang sudah dibaca itu dimasukkan ke dalam kotak khusus yang sudah disediakan. Setelah itu, buku tersebut dijemur atau disemprot dengan disinfektan. 

"Saran dari asesmen, agar menggunakan semprotan aerosol. Tapi kita tergantung juga kemampuan teman-teman (petugas TBM) di lapangan," ujarnya.

Hingga saat ini, Dispusip Kota Surabaya mencatat, ada sebanyak 532 TBM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Untuk lokasinya pun berada di Balai RW, rumah susun hingga taman-taman kota. 

Musdiq menjelaskan, bahwa TBM dikembangkan di kantong-kantong pemukiman bertujuan agar akses literasi lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Untuk pembukaan TBM itu minimal juga harus ada izin atau persetujuan dari kepala wilayah setempat. Apakah itu RT/RW atau kelurahan, mereka menyetujui itu," imbuhnya.

Sedangkan bagi TBM yang lokasinya berada di taman kota, sementara masih belum diizinkan beroperasi. 

Sebab, Musdiq menyebut, operasional TBM itu menyesuaikan dengan kebijakan pembukaan taman. 

Ini juga berlaku bagi mobil keliling perpustakaan yang biasanya memberikan akses layanan literasi di taman-taman kota.

"Seperti TBM di Taman Flora dan Taman Ekspresi kan belum bisa buka, karena tamannya juga belum dibuka. Jadi kita menyesuaikan kebijakan yang ada di sana (taman)," terangnya.

Di samping berencana membuka TBM, Musdiq juga mengungkapkan, bahwa layanan literasi di dua perpustakaan induk Kota Surabaya sebelumnya telah beroperasi. 

Dua perpustakaan induk tersebut berada di kompleks Balai Pemuda dan Jalan Rungkut Asri Tengah atau Kantor Dispusip Kota Surabaya.

"Untuk dua perpustakaan induk juga sudah buka walaupun pelayanannya terbatas. Artinya, kalau perpustakaan selama ini bisa melakukan peminjaman buku, untuk sekarang masih belum diperbolehkan," ungkap dia.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah buku yang dipinjam pemustaka terpapar Covid-19. 

Di sisi lain, pihaknya juga mewajibkan setiap pengunjung atau pemustaka itu menjalankan protokol kesehatan ketika berada di perpustakaan.

"Jadi peminjaman buku masih belum diperbolehkan, karena kita mengantisipasi buku itu kalau dipinjam orang yang terkonfirmasi positif. Tetapi, kita tetap memberikan pelayanan literasi di perpustakaan," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya percepatan vaksinasi bagi para lansia di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai digencarkan oleh pihak Kodim.

Bahkan, kali ini pihak Kodim memberikan layanan vaksinasi secara door to door dengan menggunakan mobil ambulan.

“Dengan adanya layanan ini, semoga bisa mempercepat vaksinasi bagi para lansia,” ujar Dandim, Letkol Inf Sidik Wiyono. Minggu, 26 September 2021 siang.

Selain pihak Kodim, upaya percepatan vaksinasi itu juga mendapat dukungan dari pihak terkait lainnya, salah satunya Puskesmas. 

“Ada juga dari aparat Kepolisian. Jadi, kita semua bersinergi,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.

"Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.

Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. 

Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.

Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.

Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.

Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak.

Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.

Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.

"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.

Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.

Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive