Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 27 September 2021

Pengamat Nilai Azis Syamsuddin Manfaatkan Jabatan untuk Amankan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.

Suap tersebut diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga demi mengamankan mereka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Lalu apa yang menjadi penyebab Azis mau memberikan suap hingga Rp4 miliar kepada Stepanus?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin menilai suap ini diberikan karena Azis merasa jabatannya yang mentereng bisa digunakan untuk mempengaruhi orang di sana-sini, termasuk di KPK.

"Dengan jabatan yang tinggi, (Azis Syamuddin) punya pengaruh untuk melobi sana-sini," kata Ujang, Senin, 27 September.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini juga pernah menduduki posisi penting di Komisi III dan dekat dengan oknum polisi. 

Sehingga, ia merasa bisa untuk meminta bantuan dari mereka, termasuk Stepanus yang merupakan mantan penyidik dari Korps Bhayangkara.

Hanya saja, Azis bisa dikatakan apes atau tak beruntung. Penyebabnya, Azis malah menjadi suksesor Setya Novanto untuk menggunakan rompi oranye karena perbuatannya justru dibongkar oleh KPK.

"Nasib Azis justru berkata lain. Bukannya aman, dia malah ditangkap," tegasnya.

Azis Syamsuddin resmi menjadi penghuni Rutan Cabang Polres Jakarta Selatan sejak Jumat, 24 September lalu. 

Hal ini terjadi karena KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein untuk mengurusi kasusnya itu.

Dia mengungkap kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui tapi syaratnya Azis dan Aliza harus menyiapkan uang Rp2 miliar.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. 

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap lewat rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Adapun uang yang diberikan Azis pada Stepanus dan Maskur baru terealisasi Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Serangan gencar terhadap Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi, merupakan bentuk propaganda para koruptor dan kolabolatornya untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

Hal itu disampaikan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mencermati gencarnya serangan oleh pihak-pihak tertentu terhadap sosok Jaksa Agung Burhanuddin sejak kasus-kasus mega-korupsi berhasil dibongkar Kejaksaan Agung.

“Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Artinya, serangan dan propaganda terhadap Kejaksaan sama saja dengan upaya mencoreng wajah atau kewibawaan pemerintah,” ujar Kidung Tirto Suryo Kusumo, MInggu (26/9/2021).

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan Presiden saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI di Istana Negara pada 14 Desember 2020 silam. 

Selain wajah pemerintah, Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata dunia internasional.

Menurut Kidung Tirto, para koruptor kini semakin terpojok sehingga menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri dan menyerang balik penegak hukum.

“Saya melihat pemberantasan korupsi sekarang sudah on the track. Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin profesional dan berkolaborasi. Ini yang ditakuti koruptor,” kata spiritualis yang sering mengamati masalah hukum dqan politik nasional.

Belum lama ini, Jaksa Agung kembali diserang mengenai gelar profesor kehormatan dan isu ijazah perguruan tinggi.

Meskipun sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, isu itu terus digulirkan seolah-olah menjadi polemik di masyarakat.

Padahal, Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah mengimbau agar isu ijazah Jaksa Agung Burhanuddin tidak dijadikan polemik.

Sebab, data jaksa dan pegawai Kejagung terus diverifikasi sehingga kecil kemungkinan salah.

“Saya kira soal itu sudah clear. Yang jadi pegangan bukan informasi yang beredar sebagai info medsos, melainkan yang ada dalam data kepegawaian (Simkari Kejaksaan RI),” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Bayu Dwi Anggono. 

Menurut dia, isu mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung hanya menimbulkan kegaduhan dan sudah berlebihan, apalagi memunculkan wacana pembetukan tim investigasi terkait riwayat pendidikan Jaksa Agung.

"Dampaknya bisa membuat pimpinan Kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya, utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani," kata Bayu.

Minggu, 26 September 2021

Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Umumkan 28 Nama Lolos Seleksi Administrasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengumumkan 28 nama yang telah Memenuhi Persyaratan Administrasi (MSA) pada Seleksi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tahun 2021 (berdasarkan perpanjangan ketiga).

Pengumuman tersebut, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Administrasi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 05/TSA-PANSEL/IX/2021 tanggal 23 September 2021, Keputusan Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, dan Keputusan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada, Wawan Aries Widodo mengatakan, pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi berdasarkan perpanjangan ketiga ada sebanyak 28 orang. 

Rinciannya, tujuh orang melamar pada posisi Direktur Utama (Dirut). Kemudian, lima orang melamar pada posisi Direktur Operasi (Dirop). 

“Lalu, sebanyak 16 orang yang lolos tahap seleksi administrasi pada posisi Diryan (Direktur Pelayanan) berdasarkan perpanjangan ketiga,” kata Wawan, Minggu (26/9/2021).

Ia memaparkan, sejak lowongan Direksi PDAM dibuka hingga perpanjangan ketiga, ada sebanyak 102 orang yang melamar untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya sampai dengan perpanjangan yang ketiga. 

Total yang lolos tahap pertama seleksi administrasi ada sebanyak 54 orang.

“26 orang pertama yang lolos diumumkan pada 10 September 2021. Kemudian, 28 orang sisanya diumumkan kemarin (25/9/2021). Lalu, sebanyak 48 orang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi,” paparnya.

Wawan memastikan, para pelamar yang sudah dinyatakan lolos telah dihubungi oleh pansel melalui saluran telepon dan email. Selanjutnya, mereka akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diselenggarakan secara online pada 27 - 29 September 2021. 

“Pelamar yang lolos sudah dihubungi oleh pansel melalui telepon dan email,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pada seleksi Direksi PDAM Surya Sembada, terdapat tiga tahapan seleksi, yakni administrasi, UKK, dan Wawancara Akhir. 

Tahapan UKK sendiri akan diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Universitas Airlangga (Unair).

“UKK adalah suatu metode untuk mengetahui seseorang dianggap layak atau patut untuk menduduki suatu jabatan tertentu dalam tujuan mewujudkan visi dan misi suatu instansi,” jelasnya.

Wawan menambahkan, bahwa proses seleksi direksi PDAM Surya Sembada dilakukan secara selektif. 

Oleh sebab itu, ia berharap, seluruh pelamar yang lolos harus memberikan kemampuan terbaik mereka untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada.

“Mereka harus membuktikan bahwa mereka memang layak untuk berkompetisi menjadi Direksi PDAM Surya Sembada,” pungkasnya.

Bupati Lingga Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Lingga) Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Muhammad Nizar, akhirnya buka suara terkait pemeriksaannya bersama dua mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pria yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga, 26 Februari 2021 ini, mengaku diperiksa atas laporan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, masalah ini sudah ada sejak tahun 2010. Tapi, baru dilaporkan ke Bareskrim Polri bulan Mei 2021 lalu. Saya sudah beberkan semua fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan penyidik bisa bijak menyikapinya,” ungkap Nizar, Minggu (26/9).

Dalam pemeriksaannya, jelas Nizar, penyidik lebih fokus pada materi pertanyaan kenapa Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagaimana permohonan PT. CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA ini, tidak prosedural dan melanggar undang-undang. Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar Undang-Undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Bupati Lingga Masa Bakti 2016-2021, Alias Wello. Ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT. CSA yang mengaku dipersulit investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Waktu saya jadi Bupati, tidak ada investasi yang dipersulit. Malah saya beri kemudahan dan dijamin gratis biaya perizinannya. Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa AWe ini, mengaku sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT. CSA tersebut.

Selain itu, Ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT. CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Baik AWe maupun Nizar sepakat pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lapirannya ke Bareskrim Polri, PT. CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 160/ KPTS/ IV/ 2010 seluas 10.759 Hektar di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.

Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Bahwa, untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.

“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya. Jadi, izin usaha yang dimiliki PT. CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.

Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Selain itu, sambung Ady, pada konsideran mengingat angka (17) IUP PT. CSA menggunakan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Sanksi pidana yang lebih tegas lagi diatur pada Pasal 106 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Gubernur, Bupati/Walikota yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Usai Menjalani Asesmen, TBM di Surabaya Bakal Dibuka Bertahap dan Terbatas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, bakal dibuka secara bertahap dan bersifat terbatas. 

Sebelum beroperasi, tentunya setiap TBM itu akan diuji coba setelah dilakukan asesmen Satgas Covid-19 Surabaya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, pihaknya berencana membuka TBM mulai minggu depan. 

Untuk tahap awal, ada empat TBM yang bakal mulai dilakukan uji coba usai dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

"TBM Insya Allah mulai minggu depan kita sudah mulai buka. Kemarin kita berencana  ada 12 TBM yang kita ajukan uji coba untuk kita buka. Tetapi yang sudah turun asesmen ada empat TBM," kata Musdiq, Minggu (26/9/2021).

Empat TBM yang berencana dilakukan uji coba itu, kata Musdiq, lokasinya tersebar di beberapa wilayah Surabaya. 

Yakni, TBM RW 14 Ujung, TBM RW 3 Kebraon, TBM Rusun Tanah Merah dan TBM RW 3 Sukolilo Baru. 

"Hasil asesmen satgas itu juga kita sampaikan kepada teman-teman (petugas TBM), supaya memenuhi protokol kesehatan dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat," katanya.

Yang jelas, Musdiq memastikan, TBM yang bakal beroperasi itu juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, wajib menggunakan masker dan membatasi maksimal 25 persen pemustaka atau pengunjung TBM. 

"Mereka (pengunjung) juga diberikan batasan waktu, kalau mereka baca buku sekitar 1 atau 2 jam," terangnya.

Selain itu, Musdiq menerangkan, setiap buku yang sudah dibaca oleh pemustaka akan dikarantina selama 1-2 hari. 

Buku yang sudah dibaca itu dimasukkan ke dalam kotak khusus yang sudah disediakan. Setelah itu, buku tersebut dijemur atau disemprot dengan disinfektan. 

"Saran dari asesmen, agar menggunakan semprotan aerosol. Tapi kita tergantung juga kemampuan teman-teman (petugas TBM) di lapangan," ujarnya.

Hingga saat ini, Dispusip Kota Surabaya mencatat, ada sebanyak 532 TBM yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Untuk lokasinya pun berada di Balai RW, rumah susun hingga taman-taman kota. 

Musdiq menjelaskan, bahwa TBM dikembangkan di kantong-kantong pemukiman bertujuan agar akses literasi lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Untuk pembukaan TBM itu minimal juga harus ada izin atau persetujuan dari kepala wilayah setempat. Apakah itu RT/RW atau kelurahan, mereka menyetujui itu," imbuhnya.

Sedangkan bagi TBM yang lokasinya berada di taman kota, sementara masih belum diizinkan beroperasi. 

Sebab, Musdiq menyebut, operasional TBM itu menyesuaikan dengan kebijakan pembukaan taman. 

Ini juga berlaku bagi mobil keliling perpustakaan yang biasanya memberikan akses layanan literasi di taman-taman kota.

"Seperti TBM di Taman Flora dan Taman Ekspresi kan belum bisa buka, karena tamannya juga belum dibuka. Jadi kita menyesuaikan kebijakan yang ada di sana (taman)," terangnya.

Di samping berencana membuka TBM, Musdiq juga mengungkapkan, bahwa layanan literasi di dua perpustakaan induk Kota Surabaya sebelumnya telah beroperasi. 

Dua perpustakaan induk tersebut berada di kompleks Balai Pemuda dan Jalan Rungkut Asri Tengah atau Kantor Dispusip Kota Surabaya.

"Untuk dua perpustakaan induk juga sudah buka walaupun pelayanannya terbatas. Artinya, kalau perpustakaan selama ini bisa melakukan peminjaman buku, untuk sekarang masih belum diperbolehkan," ungkap dia.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah buku yang dipinjam pemustaka terpapar Covid-19. 

Di sisi lain, pihaknya juga mewajibkan setiap pengunjung atau pemustaka itu menjalankan protokol kesehatan ketika berada di perpustakaan.

"Jadi peminjaman buku masih belum diperbolehkan, karena kita mengantisipasi buku itu kalau dipinjam orang yang terkonfirmasi positif. Tetapi, kita tetap memberikan pelayanan literasi di perpustakaan," pungkasnya. 

Kodim Lamongan Percepat Vaksinasi Untuk Lansia


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya percepatan vaksinasi bagi para lansia di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai digencarkan oleh pihak Kodim.

Bahkan, kali ini pihak Kodim memberikan layanan vaksinasi secara door to door dengan menggunakan mobil ambulan.

“Dengan adanya layanan ini, semoga bisa mempercepat vaksinasi bagi para lansia,” ujar Dandim, Letkol Inf Sidik Wiyono. Minggu, 26 September 2021 siang.

Selain pihak Kodim, upaya percepatan vaksinasi itu juga mendapat dukungan dari pihak terkait lainnya, salah satunya Puskesmas. 

“Ada juga dari aparat Kepolisian. Jadi, kita semua bersinergi,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

KY Terima Aduan 150 Hakim di Jatim Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan pelanggaran kode etik kehakiman yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur, terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.

"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," katanya saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).

Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.

"Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.

Namun jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. 

Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.

"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.

Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.

Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.

Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak.

Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.

Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.

Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.

"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.

Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.

Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.

Bupati Jember Sidak Tambak di Pesisir Selatan


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto (sidak) ke beberapa tambak udang di sepanjang pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Minggu (26/09/2021).

Sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan para nelayan yang disampaikan kepada Bupati Hendy beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidak tersebut, Bupati Hendy didampingi Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman beserta rombongan mengecek satu persatu tambak udang dari beberapa perusahaan.

“Hari ini kami sudah mengecek 4 perusahaan, mulai dari dokumen-dokumennya, serta kondisi di lapangan, termasuk juga IPAL (baca: Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dikeluhkan nelayan kita, untuk menentukan kebijakan ke depan,” ungkap Bupati Hendy Siswanto

Dalam sidak tersebut, terdapat salah satu tambak udang yang menabrak garis sempadan pantai sehingga Bupati Hendy meminta pemilik tambak untuk menghentikan operasi tambak udang tersebut dan membongkar tambak udangnya yang melebihi garis sempadan.

Bupati Hendy menegaskan, dia akan adil kepada semua, baik kepada nelayan, warga sekitar pantai juga kepada para pengusaha.

“Kita evaluasi, yang salah kita arahkan untuk memperbaiki kesalahannya apa, yang penting adil dan tidak ada salah satu yang dikorbankan,” sambung dia.

Untuk urusan IPAL, Bupati Hendy akan menerjunkan tim ahli IPAL yang sudah bersertifikasi sehingga bisa menentukan kesalahannya dimana dan bisa dipertanggung jawabkan.

Soal Refocusing PAK 2021, Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Pemotongan Tunjangan ASN


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan rasionalisasi anggaran bersumber dari sisa realisasi pos belanja pegawai pada APBD Tahun 2021. 

Rasionalisasi ini disebabkan karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot yang pensiun maupun meninggal karena Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa tidak ada pemotongan tunjangan atau gaji ASN di lingkungan pemkot sebagai dampak pandemi pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2021. 

Namun, yang ada adalah rasionalisasi dari sisa pos belanja pegawai untuk di-refocusing.

"Jadi bukan pemotongan. Tapi yang ada adalah rasionalisasi dari sisa belanja pegawai untuk di-refocusing. Ini dikarenakan adanya sisa realisasi belanja pegawai," kata Febriadhitya saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).

Febriadhitya menjelaskan, setiap ASN di pemkot, anggaran untuk gaji termasuk tunjangannya telah dihitung di awal atau sebelum APBD disahkan. 

Nah, ketika ASN tersebut meninggal, maka anggaran yang sudah disiapkan di awal itu secara otomatis tidak dapat terealisasi 100 persen.

"Nah, uang dari ASN yang meninggal itu yang kemudian dikumpulkan untuk di-refocusing pada PAK. Termasuk dari pegawai pemkot yang pensiun atau karena adanya kekosongan jabatan," ujarnya.

Lebih rinci, Febri pun mencontohkan, misalnya jumlah pegawai pemkot ketika dihitung pada awal ada 1000 orang. 

Namun ternyata, pada Januari ada 100 pegawai yang kemudian meninggal atau pensiun. 

Maka kemudian, secara otomatis PAK yang dihitung untuk kebutuhan belanja pegawai sebanyak 900 orang.

"Artinya dalam PAK itu anggaran khusus belanja pegawai yang kita hitung selama empat bulan ke depan (September - Desember 2021) adalah 900 orang," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Febri, seolah-olah pada PAK APBD Surabaya 2021, pos anggaran untuk belanja pegawai Pemkot Surabaya dikurangi atau dipotong. 

Padahal, refocusing anggaran pada PAK itu bersumber dari sisa belanja pegawai di bulan Januari - Agustus 2021.

"Jadi bukan dipotong untuk kemudian di-refocusing. Tapi karena sudah dihitung dan tidak terlaksana sampai bulan Agustus 2021, maka kemudian uang itu dirasionalkan," jelasnya.

Menurutnya, dari pada sisa anggaran belanja pegawai itu di poskan untuk alokasi yang sama, alangkah baiknya jika digunakan untuk kebutuhan lain. 

Misalnya, untuk sejumlah kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19. 

"Dari pada sisa gaji itu dipasang kembali sebagai pos gaji, kan mending dialokasikan ke kebutuhan yang lain atau di-refocusing," katanya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan, selama 4 bulan ke depan, anggaran untuk pos belanja pegawai Pemkot Surabaya tetap teralokasi penuh. 

Artinya, tidak ada pemotongan tunjangan atau gaji pegawai  karena adanya refocusing anggaran sebagai dampak pandemi pada PAK APBD Surabaya 2021.

"Selama 4 bulan ke depan atau hingga Desember 2021, pos anggaran belanja pegawai tetap teralokasi penuh. Jadi, tidak mengurangi beban atau pagu bulanan belanja pegawai," pungkasnya.

Pangdam Titik Fokuskan Vaksinasi di Situbondo


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menyebut jika sebelumnya, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menjadi salah satu dari 5 daerah rendah capaian vaksinasi.

"Masih di bawah 20 persen. Oleh karena itu, Pemprov Jatim dan Kodam Brawijaya berusaha meningkatkan pencapaian harian vaksinasi," ujar

Suharyanto dalam kunjungannya di Situbondo pada Minggu, 26 September 2021.

Alhasil, capaian vaksinasi yang digencarkan oleh pihak Kodam itu, telah membuahkan hasil. Itu terbukti dalam kurun waktu satu pekan.

"Sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama, bisa mengejar ketertinggalannya. Alhamdulillah, selama seminggu ini sudah terlihat hasilnya," jelasnya.

Suharyanto menjelaskan jika dirinya telah berdiskusi membahas capaian vaksinasi tersebut, terutama dengan pihak Bupati setempat. 

"Komitmen untuk meningkatkan capaian vaksinasi ini. Tidak diragukan lagi," bebernya.

Tak hanya itu saja, pihak Kodam pun merencanakan untuk melakukan pendistribusian vaksin di daerah itu. 

Penambahan itu, kata Pangdam, dilakukan mengingat minimnya dosis vaksin yang dimiliki oleh Dinkes Bupati.

"Kodam Brawijaya pun menambah tenaga vaksinator dan pasukan untuk mencari masyarakat yang akan di vaksin," pungkasnya. (Pendam V/Brawijaya)

8 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Ditangkap Lagi Makan di Tangerang



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang membekuk terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif Percepatan Peningkatan Mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, DM ditangkap di salah satu rumah makan di Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang sekira pukul 16.00, Jumat (24/9).

Selanjutnya DM dititipkan di rutan Polresta Tangerang.

"Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi, Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013," kata Nana Lukmana saat dikonfirmasi, Minggu, (25/9).

Nana menambahkan, pelaku kasus korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun, usai divonis pada 2013 lalu.

Pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding. Namun, Mahakamah Agung memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang. Usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke Rutan Jambe," pungkasbya.

Sabtu, 25 September 2021

TP PKK Surabaya Gelar Pelatihan Hidroponik, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar pelatihan budidaya tanaman dengan metode hidroponik.

Kegiatan yang diikuti kader-kader TP PKK tersebut, berlangsung di Kantor DKPP Kota Surabaya, Kecamatan Jambangan, Jumat (24/9).

Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriyani mengatakan, konsep urban farming dengan metode hidroponik sangat cocok diterapkan di daerah perkotaan. 

Sebab, metode hidroponik tidak memerlukan lahan yang luas. Metode hidroponik dapat memanfaatkan pekarangan rumah.

“Alhamdulillah, saya sangat didukung oleh DKPP Surabaya. Jadi, kader-kader PKK itu diberikan pelatihan hidroponik. Hidroponik ini bisa dibangun di pekarangan yang halamannya tidak terlalu luas,” kata Rini.

Oleh sebab itu, Rini juga menekankan kepada kader-kader TP PKK Surabaya untuk memaksimalkan pelatihan hidroponik yang mereka ikuti. 

Sehingga, mereka bisa menerapkan hasil dari pelatihan itu di wilayahnya masing-masing.

“Saya tekankan kepada kader-kader yang hadir, itu (pelatihan) harus dimaksimalkan. Bagaimana membuat ladang usaha walaupun dengan pekarangan rumah yang kecil tapi bisa menghasilkan,” terangnya.

Pelatihan hidroponik itu, kata dia, juga diikuti oleh perwakilan dari 20 Kecamatan di Surabaya. 

Rencananya, kegiatan seperti ini akan kembali digelar, khususnya bagi kecamatan-kecamatan yang belum menerima pelatihan.

“Alhamdulillah ada pelatihan Hidroponik untuk 20 Kecamatan di Surabaya. Insya Allah nanti untuk Kecamatan yang belum mendapatkan pelatihan, selanjutnya akan diberikan pelatihan hidroponik. Jadi, nanti akan bertahap," ujarnya.

Istri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi itu juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah menjadi tempat budidaya tanaman dengan metode hidroponik. 

Menurutnya, metode hidroponik dapat dilakukan dengan mudah, perawatannya tidak sulit dan tidak bergantung dengan musim.

“Meski dengan lahan yang kecil, hasilnya tetap bisa maksimal. Hasilnya bisa bermanfaat minimal untuk dikonsumsi sehari-hari. Bahkan, hasil dari hidroponik juga memiliki nilai jual. Sehingga bisa berguna untuk perekonomian warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Surabaya, Yuniarto Herlambang mengatakan, pada pelatihan hidroponik itu, pihaknya menghadirkan pelatih atau narasumber yang memang merupakan pelaku budidaya tanaman dengan metode hidroponik.

“Mereka sudah paham betul tentang hidroponik. Jadi, nanti harapan kita kader TP PKK bisa menerapkan di masing-masing wilayahnya. Utamanya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota Surabaya,” kata Herlambang.

Herlambang menjelaskan, terdapat beberapa jenis tanaman atau sayuran yang mudah untuk dibudidayakan dengan metode hidroponik. Di antarannya, sayur jenis pakcoy, sawi, dan kangkung.

“Budidaya tanaman dengan metode hidroponik ini selain untuk perekonomian juga untuk ketahanan pangan. Intinya adalah bagaimana mencukupi gizi masyarakat,” pungkasnya.