Rabu, 29 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II akan menggelar vaksinasi massal Covid-19. 

Vaksinasi akan digelar pada 30 September dan 1 Oktober 2021 di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Pelaksanaan vaksinasi massal itu merupakan inisiasi dari Panglima Koarmada (Pangkoarmada) II dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah aglomerasi.

“Nanti semua vaksinnya dari Pangkoarmada II. Insya Allah akan dihadiri juga oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9).

Wali Kota Eri menerangkan, vaksinasi massal itu juga akan dilaksanakan secara serentak di tiga tempat berbeda, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. 

Kemudian, untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas berasal dari daerahnya masing-masing.

“Tapi, kalaupun misal kurang, kami akan berkolaborasi. Kalau ternyata Surabaya butuhnya cuman sekian dan cukup, kita akan perbantukan ke tempat-tempat lainnya. Karena kita kepala daerah ini ngomongnya sudah tidak daerahnya masing-masing, tapi aglomerasi,” pungkasnya.

Selasa, 28 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. 

Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Hadirnya KPK sesuai amanat Undang-Undang dengan tidak mengenyampingkan aparat penegak hukum lainnya. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa KPK mengganggu tugas Kepolisian maupun Kejaksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, di Kantor Polda Jambi, Selasa (28/9).

Dalam pertemuan tersebut Firli menyampaikan kehadiran KPK dalam rangka melaksanakan tugas dan peran KPK sesuai perintah Undang-Undang. Kedua, KPK berwenang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 8 huruf c, katanya, mengimplementasikan tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami KPK, kata Firli, selalu bekerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua itu dilakukan agar jangan sampai ada ketidakpastian hukum, misalnya, lanjut Firli, hari ini diperiksa oleh Kejaksaan lalu esok diperiksa oleh Kepolisian dan lusa diperiksa oleh KPK.

“Itu tidak boleh terjadi!” tegas Firli.

Untuk menghindari hal tersebut, terang Firli, KPK menyusun dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam wujud e-SPDP.

Berikutnya, KPK juga melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 8 huruf d UU No.19 Tahun 2019. 

Salah satunya, kata Ketua KPK, ialah kegiatan hari ini yaitu Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jambi.

KPK, sambung Firli, juga melakukan supervisi di mana tugasnya diatur dalam pasal 10 yang mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi. Di antaranya, yaitu melakukan pengawasan, melakukan penelitian, dan melakukan penelaahan. 

Dan, ada ketentuan dalam pasal 9 tentang pembiayaan setiap perkara yang telah dinyatakan sebagai perkara TPK yang dilakukan supervisi oleh KPK.

Praktik yang dilakukan, kata Firli, bisa saja dengar pendapat, ekspos, ataupun gelar perkara. Ini semua harus dilakukan demi melaksanakan tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi intinya apa yang dilakukan KPK tidak pernah keluar dari koridor ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Firli. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk sementara ditunda sambil menunggu verifikasi dan validasi sekitar 12 juta data penerima dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Menurut dia, verifikasi dan validasi data tersebut penting agar penyaluran bansos tepat sasaran. Saat ini, terdapat 12.633.338 data yang belum di validasi Pemda untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpau Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar Mensos yang akrab disapa Risma, seperti dikutip dari laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).

Mensos mengatakan, penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.

Dia menjelaskan, data yang beluma ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskinnya oleh kepala daerah. Sehingga kalau kepala daerah memverifikasi langsung, seharusnya sudah tidak ada lagi kesalah sasaran penyaluran bansos.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma.

Mensos mengingatkan kepala daerah kalau data itu bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat. Untuk itu memerlukan verval secara berkala dan tertib untuk memastikan akurasi data.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” ungkap Risma.



KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka berinisial FS dan JW dalam kasus dugaan kegiatan Fasibility Study (FS) atau uji kelayakan fiktif lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten tahun anggaran 2018.

Kegiatan dengan pagu anggaran Rp800 juta ini diperuntukkan 16 titik USB SMAN dan SMKN yang tersebar di seluruh delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Seusai penetapan dua tersangka tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, dalam pelaksanannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan.

“ Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari paket pelelangan,”katanya, Senin (27/9/2021).

Yang kedua, lanjutnya, modus tersangka ini dengan cara meminjam beberapa perusahaan konsultan yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. “Para pemilik perusahaan ini dibayar Rp5 juta,” imbuhnya.

Kemudian, tambahnya, oleh para tersangka dibuat kontrak dengan perusahaan yang dimaksud. Padahal pekerjaan FS itu tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, karena semuanya dilakukan oleh tersangka FS selaku honorer di dinas PUPR Provinsi Banten dan melaporkan kepada tersangka JS selaku PPK di Disdikbud Banten.

“Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan ini sesuai hitungan penyidik sebesar Rp697 juta yang sudah dicairkan penganggarannya,”ujarnya.

Terakhir Ivan mengatakan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. 



KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Penyidik KPK mengakhiri penggeledahan di rumah Plt. Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko pada Selasa malam, 28 September 2021. 

Mereka membawa sejumlah berkas yang diduga sebagai barang bukti kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas anti rasuah meninggalkan rumah yang terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu. 

Sebelum keluar, petugas terpantau membawa satu koper warna hitam dan 2 tas ransel warna hitam. 

Barang yang didapat dari penggeledahan selama kurang lebih 4 jam itu, lantas dimasukkan ke dalam mobil.

Selama kegiatan berlangsung, tak tampak Timbul Prihanjoko di rumah tersebut. 

Informasinya, ia tengah bersafari politik ke partai Golkar. Sementara penjaga rumah dan anggota keluarga yang di rumah itu, semua ponselnya diambil penyidik.

“Tidak ada di sini orangnya. Bukan hanya saat ini, tadi pagi, siang, sore juga tidak ada,” tutur salah seorang penjaga rumah politisi partai PDI-P tersebut.

Bahkan Wakil Bupati Probolinggo tersebut, sudah tidak tampak batang hidungnya sejak Sabtu sore, 25 September 2021. 

Deputi Puput Tantriana Sari selama 2 periode itu, diketahui pergi ke pendapa kabupaten di Jalan Ahmad Yani nomor 23 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Sabtu sore kemarin pergi ke pedopo dan setelah itu tidak pulang lagi. Saya saja baru tahu kalau di sini ada KPK, karena sejak siang saya di sini tidak ada apa-apa,” terang pria berkumis tipis itu.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi 3 kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

Yakni kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. 

Serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) di Jalan Daendels atau Pantura Kecamatan Dringu.

Penggeledahan terhadap sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, disinyalir sebagai pengembangan kasus jual beli jabatan. Dengan tersangka Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin dan 20 ASN. 



KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Usai menggeledah beberapa kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah), penyidik KPK bergerak ke rumah Plt Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko. Hingga berita ditulis, penggeledahan masih berlangsung secara tertutup.

Informasi yang diterima, penyidik datang ke rumah pribadi (Rumpri) Timbul Prihanjoko sekitar pukul 17.00 WIB. Ada 2 mobil berwarna hitam dengan nopol N-1312-IH dan L-1091-IM terparkir di halaman rumah.

Tampak petugas keamanan juga berjaga-jaga di rumpri di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu. Pintu gerbang berwan hitam ditutup rapat oleh petugas.

Selain petugas kepolisian, ada sekitar 5-7 orang duduk di depan pintu dan di halaman rumah. Mereka adalah tim yang sama dengan yang bertugas di Dinkes Kabupaten Probolinggo.

Hingga saat ini, penggeledahan rumah politisi partai PDPI-Perjuangan itu, masih berlangsung. Belum ada konfirmasi dari petugas maupun dari Plt Bupati Probolinggo yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo itu.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi 3 kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. Yakni kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. 

Serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) di Jalan Daendels atau Pantura Kecamatan Dringu.

Penggeledahan terhadap sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, disinyalir sebagai pengembangan kasus jual beli jabatan. Dengan tersangka Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin dan 20 ASN. Tepatnya dua camat dan 18 calon Pj. Kades.



KABARPROGRESIF.COM: (Malut) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir, Selasa (28/9). Samsuddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) tahun 2020 senilai Rp 10,9 miliar.

Uang senilai Rp 10,9 miliar itu dilaporkan melekat di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Samsuddin datang ke kantor Kejati mengenakan seragam dinas lengkap menggunakan mobil Pazero warna hitam dengan nomor polisi DG 1356 K.

Kedatanganya sekitar pukul 11.00 WIT. Ia diperiksa hingga pukul 15.00.

Usai diperiksa, Samsuddin mengatakan kedatangannya di Kantor Kejati Maluku Utara untuk menghadiri panggilan klarifikasi tim penyelidik bidang pidana khusus.

“Iya, ada klarifikasi terkait dengan mamin, yang laporannya itu ada di Biro Umum. Ternyata itu adalah total anggaran secara keseluruhan,” ucapnya.

Samsuddin bilang, total uang mami secara keseluruhan itu mulai dari peruntukan bagi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan dan Sekretaris Daerah.

“Jadi bukan total keseluruhan di Biro Umum, itu bukan ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tim penyelidik memanggil sejumlah pihak untuk mencari tahu informasi yang beredar yang simpang siur terkait uang Rp 10,9 miliar di Biro Umum.

“Tapi ternyata kan tidak betul, yang betul adalah anggaran keseluruhan itu di Gebernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi cermat membenarkan tim penyelidik telah meminta keterangan Sekprov.

“Iya benar tadi Sekprov dimintai keterangan,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Financial (Posfin).

Dugaan korupsi yang ditangani mencapai Rp 52 Miliar. Tersangka yang diketahui kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung berinisial MT.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyatakan, MT ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 28 September 2021.

MT dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, MT dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Jadi ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021," kata Riyono.

"Dalam perkara ini sudah ditetapkan tersangka RDC mantan manajer keuangan PT Posfin dan saat ini ditambahkan satu tersangka baru saudara MT," tambah dia kepada wartawan.

Dijelaskan Riyono, keterlibatan MT dalam perkara ini berawal saat MT masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bandung PT Berdikari Insurance.

Saat itu, terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp 52 miliar.

Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM.

Namun ternyata pembayaran premi di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000

Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin.

"Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar," ungkap Riyono.

Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT CM pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.

"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," kata dia.

Riyono menambahkan sisa uang dari hasil mark up Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat bagian Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, aliran dana ini juga masih dikembangkan. Karena diduga ada pihak lain yang juga menerima aliran duit tersebut.

"Tentu saja ada, namun belum bisa disebutkan, nanti bagian pengembangan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Maybrat) Pasukan gabungan TNI-Polri menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) yang menyerang dan membunuh empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Selasa (28/9/2021). 

Mereka ditangkap di Jalan Kumurkek-Kokas, Kampung Kokas, Distrik Aifat, Maybrat.

DPO yang ditangkap tersebut atas nama Amos KY dan Roby Yam. Selain keduanya, pasukan gabungan mengamankan empat orang lainnya.

Penangkapan DPO penyerangan Posramil Kisor yang menyebabkan empat prajurit TNI gugur itu dipimpin oleh Dandim 1809/Maybrat Letkol Inf Harry Ismail dan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid. Sebanyak 20 orang anggota TNI-Polri dikerahkan saat penangkapan sekitar pukul 00.45 WIT.

Kronologi penangkapan berawal saat Dandim mendapat informasi dari Kapolres Sorsel terkait keberadaan DPO pelaku pembunuhan di Posramil Kisor pukul 00.45 WIT. Dandim kemudian menunjuk enam anggota untuk ikut mendukung kegiatan tersebut.

Selanjutnya Dandim Maybrat bersama Kapolres Sorsel melaksanakan pertemuan di Bandara Kambuaya Distrik Ayamaru Timur. Tim gabungan kemudian melaksanakan perencanaan singkat terkait kegiatan penangkapan DPO.

Pukul 01.00 WIT, tim gabungan TNI/Polri bergerak menuju sasaran yang berada di Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat. Pukul 02.40 WIT, Dandim 1809/Maybrat dan Kapolres beserta anggota berangkat menuju Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, untuk melaksanakan penangkapan.

Tim gabungan kemudian mengepung rumah DPO dan selanjutnya menangkap kedua DPO bersama empat orang lainnya pukul 04.00 WIT. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Aifat Distrik Aifat untuk pemeriksaan singkat.

Selanjutnya mereka dibawa menuju Polres Sorong Selatan. Hasil interogasi pihak kepolisian dari enam orang yang ditangkap di Kampung Kokas, Distrik Aifat, selain nama yang menjadi DPO, terdapat salah satu orang atas nama Lukas Ky yang ikut dalam penyerangan Posramil Kisor.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polemik pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.18 Surabaya membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, menindaklanjuti laporan warga adanya pembangunan SPBU yang menebang pohon sebagai penghijauan, kami melakukan pantuan langsung ke lokasi.

Sebelumnya, kata Baktiono, pemilik SPBU Steven Astono dari PT. Alpha Kumala Wardhana, Dinas Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya sudah kita panggil saat hearing di ruang Komisi C, Kamis pekan lalu (23/09/21). 

“Dari sidak tadi pihak SPBU memberikan semua izin dengan lengkap pembangunan SPBU. Soal 6 pohon dekat SPBU yang ditebang , pemilik SPBU juga sudah mengganti sebangak 455 pohon ke DKRTH Kota Surabaya, jadi tidak ada kesalah yang urgent atas pembangunan SPBU di Jl. Ir. Soekarno sekitar MERR,” kata Baktiono, Selasa (28/9).

Baktiono menjelaskan, semua izin mendirikan SPBU seperti Amdal Lalinnya, dari sisi lingkungan izin UKL dan UPL nya lengkap, dan juga sudah memiliki surat rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). 

Dimana BBPJN mengatakan, bahwa konstruksi pembangunan SPBU sudah sesuai standar.

“Tapi, kalau kami lihat konstruksi saluran itu standarnya Pemkot Surabaya, konstruksinya tidak seperti itu yaitu konstruksi Manhole yaitu lubang utama untuk saluran atau biasa disebut selokan, dimana buka tutup lubang itu 60x60 cm itu pengajuan pemilik SPBU ke BBPJN. Namun standar nya Pemkot Surabaya untuk Manhole tidak seperti itu," tegas politisi kawakan PDIP Kota Surabaya ini.

Baktiono menambahkan, memang pembuatan Manhole  posisinya ada di jalan nasional MERR yaitu di Jalan Ir. Soekarno, dimana kewenangan nya ada di BBPJN bukan Pemkot Surabaya. 

“Jadi pengajuan nya di BBPJN, Pemkot Surabaya sudah lepas tidak ada kaitannya. Pemkot hanya sebatas selokan air dan untuk perizinannya saja," ujar Baktiono.

Ia kembali menjelaskan, setelah kami teliti saat sidak ternyata, pemilik SPBU disarankan oleh BBPJN bahwa untuk bangun manhole itu cukup 1x1,5 meter saja.

Sementara jika main hole dibangun 1x1,5 meter saja maka Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya nantinya akan kesulitan saat membersihkan selokan di area SPBU. 

“Maka kami minta BBPJN untuk merubah  menyesesuaikan standar nya Pemkot Surabaya dalam bangun lubang utama selokan atau manhole. Nah jika pemilik SPBU yang merubah manhole nya sendiri atas saran Komisi C ya jelas pemilik tidak berani, karena ini menjadi kewenangan BBPJN," tutur Baktiono.

Dirinya kembali mengatakan, respon BBPJN atas usulan Komisi C bahwa, BBPJN akan segera merevisi gambarnya dari bangunan lubang utama saluran atau manhole sesuai standar Pemkot Surabaya.

“Kami juga minta BBPJN untuk konsultan terlebih dahulu dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya untuk bangun kembali main hole atau lubang utama selokan SPBU tersebut," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhanda meninjau pelaksanaan program TMMD ke-112 di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Beberapa pengerjaan, ditinjau oleh Kusdi, diantaranya pengerjaan jalan sepanjang 820 meter, rehabilitasi bangunan sekolahan dasar hingga pengerjaan jaringan irigasi.

Kusdi menjelaskan, selain di Mojokerto, TMMD kali ini juga digelar di Kabupaten Blitar, Kediri, Kabupaten Malang dan Pamekasan.

“Berbekal semangat juang tinggi, anggota Satgas TMMD tetap menjalankan pengabdiannya dengan penuh dedikasi,” ujarnya. Selasa, 28 September 2021 siang.

Tak hanya itu saja, di lokasi itu dirinya juga mengimbau Satgas TMMD untuk tetap aktif mensosialiasikan adanya protokol kesehatan.

“Jadi, TMMD ini bukan serta merta pembangunan fisik saja. Ada juga non fisik, seperti sosialiasi terkait protokol kesehatan, penyuluhan soal hukum dan pelatihan UMKM. Itu nanti diberikan ke masyarakat,” jelasnya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia (RI) Kategori Mentor. 

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PPPA RI Nomor 66 Tahun 2021.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Menteri PPPA serta tim verifikasi Anugerah Parahita Ekapraya atas terpilihnya Kota Pahlawan sebagai penerima APE 2020 Kategori Mentor. 

Anugerah ini, merupakan wujud dan apresiasi tertinggi yang diberikan Kementerian PPPA atas inovasi Kota Surabaya dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.

"Sehingga Surabaya menjadi satu-satunya kota yang mendapatkan (penghargaan APE) Kategori Mentor tahun 2020 ini," kata Wali Kota Eri Cahyadi di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Selasa (28/9).

Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa penghargaan ini berhasil diraih berkat gotong-royong kerja bersama seluruh pihak. 

Baik pemerintah, LSM, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun seluruh masyarakat Surabaya dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

"Perlu kerja bersama agar laki-laki dan perempuan bisa mendapatkan akses, manfaat, partisipasi, kontrol yang sama dalam merencanakan maupun menikmati hasil pembangunan," katanya.

Menurutnya, tanpa gotong-royong dari semua pihak, kesetaraan gender tidak akan bisa terwujud di Kota Surabaya. 

Bagi Wali Kota Eri, penghargaan ini akan semakin memotivasi pemkot untuk terus konsisten melakukan keberlanjutan pembangunan responsif gender. 

Sekaligus, menjamin hasilnya agar adil bagi semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

"Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkreasi dan berkolaborasi serta bersinergi bersama stakeholder untuk menjadikan perempuan dan anak di Kota Surabaya bermartabat, mandiri, berkualitas dan berdaya saing," pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive