Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 29 September 2021

Buruan, Hanya Dua Hari Vaksinasi Massal di Lapangan Thor untuk Umum, KTP non Surabaya Dipersilakan Ikut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo, Surabaya hanya digelar selama dua hari.

Kegiatan vaksinasi massal yang diinisiasi Panglima Koarmada II itu akan dilakukan pada 30 September dan 1 Oktober 2021.

Tak tanggung-tanggung dalam kegiatan ini Pemkot Surabaya bersama Koarmada II telah menyiapkan 30 ribu dosis vaksin Sinovac setiap harinya.

“Vaksinasi dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk dosis pertama dan dosis kedua Sinovac. Sementara untuk nakesnya, pemkot akan menurunkan sebanyak 800 nakes,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di Lobby Lantai 2, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9).

Febri menjelaskan, vaksinasi massal itu menyasar masyarakat umum dan kelompok masyarakat rentan. Seperti, lansia berusia di atas 60 tahun, anak-anak berusia 12-15 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

“Ibu hamil juga diperkenankan untuk ikut. Asalkan, mereka sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, nanti di sana juga akan diskrining lagi. Pemkot juga menyiapkan lajur terpisah. Jadi, nanti ada lajur untuk anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat umum, itu terpisah,” jelasnya.

Bahkan, Febri juga memastikan, bahwa vaksinasi massal itu tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Surabaya. 

Namun, masyarakat yang bukan KTP Surabaya pun dapat mengikuti vaksinasi tersebut.

“Vaksinasi ini bebas untuk masyarakat umum. Mereka tidak perlu membawa surat keterangan domisili, cukup membawa fotokopi KTP, membawa bolpen, dan membawa kartu vaskinasi dosis pertama dengan interval waktu 28 hari (dosis pertama sebelum 2 September 2021) untuk mereka yang ingin mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.

Selain itu, bagi peserta vaksinasi yang datang menggunakan kendaraan pribadi, Pemkot Surabaya telah menyediakan beberapa lokasi titik parkir. 

Di antarannya, di Jl. Bogowono, Jl. Padmosusastro, Jl. Sibolga, Jl. Sambas, dan Jl. Musi, serta halaman parkir Masjid Al-Hikmah di Jl. Indragiri. 

Bekas Dirut PT OSO Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Soal Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT OSO Sekuritas, H. Pemeriksaan saksi ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada sejumlah perusahaan periode tahun 2012– 2019.

"H selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT OSO Sekuritas diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (28/9).

Kemudian, penyidik memeriksa 3 orang direktur dari beberapa perusahaan sekuritas juga sebagai saksi. Mereka yakni Direktur PT Bumiputera Sekuritas, AS; dan Direktur PT Anugrah Semesta Investama, BP. "Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," katanya.

Kemudian, lanjut Leo, Direktur Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia, LS. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi. Adapun 6 orang lainnya, yakni Marketing PT Insight Investment Management, HS, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI.

Selesaikan Etape-8, Taruna AAL Satlat KJK KRI Bima Suci Tiba di Ranai Natuna


KABARPROGRESIF.COM: (Naruna) Setelah menempuh pelayaran sejauh 1.620.22 NM dari Tarakan, Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat III Angkatan 68 yang tergabung dalam Satuan Latihan Kartika Jala Krida (KJK) tahun 2021 bersama KRI Bima Suci dalam misi 99 hari keliling Indonesia, menyelesaikan Etape ke- 8 dan tiba di Dermaga Faslabuh Ranai, Kepulauan Natuna, Selasa (28/9).

Menurut Perwira Pelaksana Latihan Letkol Laut (P) Pungki Kurniawan, M.Tr.Opsla., mengatakan, kedatangan 89 Taruna AAL Satlat KJK yang sedang outbound di KRI Bima Suci, begitu masuk alur P. Setahi dikawal dengan KRI Diponegoro - 365 dan di iringi perahu nelayan (parade nelayan) yang di hiasi dengan umbul umbul berwarna warni sampai  dengan selat Lampa dermaga Faslabuh Ranai.

Setelah kapal merapat dermaga, Dansatgas KJK tahun 2021 yang sekaligus Komandan KRI Bima Suci letkol Laut (P) Waluyo, S.H., M.Tr.Hanla., didampingi Palaklat KJK 2021 dan perwakilan Taruna turun ke Dermaga Faslabuh Ranai untuk melaksanakan laporan kedatangan kepada Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir.

Kedatangan 89 Taruna AAL Satlat KJK 2021 di Etape ke-8 ini lanjut Palaklat, disambut tarian adat selamat datang, tarian sekapur sirih Melayu dan tradisi tepung tawar serta pengalungan selendang/pemakaian tajuk Melayu kepada Dansatgas KJK tahun 2021 oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si, Palaklat KJK tahun 2021 oleh  Wakil ketua 1 DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, S.H., dan Perwakilan Taruna oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir.

“Tarian sekapur sirih adalah salah satu tarian tradisional atau tarian klasik Riau (Melayu) dipersembahkan  untuk menyambut dan menghormati tamu Agung yang datang di Ranai. Sementara itu tradisi tepung tawar juga di persembahkan yang merupakan suatu upacara adat budaya Melayu Riau sebagai  peninggalan raja terdahulu,” terangnya.

Tradisi tepuk tepung tawar tambahnya, merupakan upacara adat sebagai bentuk persembahan syukur atas terkabulnya suatu keinginan atau usaha dan secara ritual tepuk tepung tawar bagi masyarakat Melayu Riau mempercayai sebagai penawar, segala yang berbisa, menolak segala yang menganiaya, menjauhkan segala yang menggila, mendinginkan segala yang menggoda dan  menepis segala yang berbahaya.

“Tepuk tepung tawar juga mengandung  makna segala restu, terhimpun segala doa, terpatri segala harapan serta tertuang segala kasih sayang,” paparnya.

Turut hadir dalam Penyambutan  Satlat KJK tahun 2021 Bupati Natuna, Wakil ketua 1 DPRD Natuna, Sekda Kabupaten Natuna, Danlanal Ranai, Palaksa Lanal Ranai, Dansatrad 212/Ranai, Dansatpomau RSA, Pasiops. Denhanud 477 Paskhas, Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon, S.E., Wadanyon Komposit 1/GP, Mayor Arm Heri Sulistyanto, Kasdim 0318/Natuna, dan Danki Komposit Marinir Natuna. (Pen AAL)

Catat! Ini Tempat dan Waktu Pemkot dan Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II akan menggelar vaksinasi massal Covid-19. 

Vaksinasi akan digelar pada 30 September dan 1 Oktober 2021 di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Pelaksanaan vaksinasi massal itu merupakan inisiasi dari Panglima Koarmada (Pangkoarmada) II dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah aglomerasi.

“Nanti semua vaksinnya dari Pangkoarmada II. Insya Allah akan dihadiri juga oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9).

Wali Kota Eri menerangkan, vaksinasi massal itu juga akan dilaksanakan secara serentak di tiga tempat berbeda, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. 

Kemudian, untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas berasal dari daerahnya masing-masing.

“Tapi, kalaupun misal kurang, kami akan berkolaborasi. Kalau ternyata Surabaya butuhnya cuman sekian dan cukup, kita akan perbantukan ke tempat-tempat lainnya. Karena kita kepala daerah ini ngomongnya sudah tidak daerahnya masing-masing, tapi aglomerasi,” pungkasnya.

Selasa, 28 September 2021

KPK Hadir Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bukan untuk Mengganggu


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. 

Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Hadirnya KPK sesuai amanat Undang-Undang dengan tidak mengenyampingkan aparat penegak hukum lainnya. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa KPK mengganggu tugas Kepolisian maupun Kejaksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, di Kantor Polda Jambi, Selasa (28/9).

Dalam pertemuan tersebut Firli menyampaikan kehadiran KPK dalam rangka melaksanakan tugas dan peran KPK sesuai perintah Undang-Undang. Kedua, KPK berwenang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 8 huruf c, katanya, mengimplementasikan tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami KPK, kata Firli, selalu bekerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua itu dilakukan agar jangan sampai ada ketidakpastian hukum, misalnya, lanjut Firli, hari ini diperiksa oleh Kejaksaan lalu esok diperiksa oleh Kepolisian dan lusa diperiksa oleh KPK.

“Itu tidak boleh terjadi!” tegas Firli.

Untuk menghindari hal tersebut, terang Firli, KPK menyusun dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam wujud e-SPDP.

Berikutnya, KPK juga melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 8 huruf d UU No.19 Tahun 2019. 

Salah satunya, kata Ketua KPK, ialah kegiatan hari ini yaitu Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jambi.

KPK, sambung Firli, juga melakukan supervisi di mana tugasnya diatur dalam pasal 10 yang mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi. Di antaranya, yaitu melakukan pengawasan, melakukan penelitian, dan melakukan penelaahan. 

Dan, ada ketentuan dalam pasal 9 tentang pembiayaan setiap perkara yang telah dinyatakan sebagai perkara TPK yang dilakukan supervisi oleh KPK.

Praktik yang dilakukan, kata Firli, bisa saja dengar pendapat, ekspos, ataupun gelar perkara. Ini semua harus dilakukan demi melaksanakan tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi intinya apa yang dilakukan KPK tidak pernah keluar dari koridor ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Firli. 

Mensos Risma Tunda Penyaluran Bansos, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk sementara ditunda sambil menunggu verifikasi dan validasi sekitar 12 juta data penerima dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Menurut dia, verifikasi dan validasi data tersebut penting agar penyaluran bansos tepat sasaran. Saat ini, terdapat 12.633.338 data yang belum di validasi Pemda untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpau Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar Mensos yang akrab disapa Risma, seperti dikutip dari laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).

Mensos mengatakan, penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.

Dia menjelaskan, data yang beluma ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskinnya oleh kepala daerah. Sehingga kalau kepala daerah memverifikasi langsung, seharusnya sudah tidak ada lagi kesalah sasaran penyaluran bansos.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma.

Mensos mengingatkan kepala daerah kalau data itu bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat. Untuk itu memerlukan verval secara berkala dan tertib untuk memastikan akurasi data.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” ungkap Risma.

Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kegiatan Uji Kelayakan Fiktif untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka berinisial FS dan JW dalam kasus dugaan kegiatan Fasibility Study (FS) atau uji kelayakan fiktif lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten tahun anggaran 2018.

Kegiatan dengan pagu anggaran Rp800 juta ini diperuntukkan 16 titik USB SMAN dan SMKN yang tersebar di seluruh delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Seusai penetapan dua tersangka tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, dalam pelaksanannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan.

“ Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari paket pelelangan,”katanya, Senin (27/9/2021).

Yang kedua, lanjutnya, modus tersangka ini dengan cara meminjam beberapa perusahaan konsultan yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. “Para pemilik perusahaan ini dibayar Rp5 juta,” imbuhnya.

Kemudian, tambahnya, oleh para tersangka dibuat kontrak dengan perusahaan yang dimaksud. Padahal pekerjaan FS itu tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, karena semuanya dilakukan oleh tersangka FS selaku honorer di dinas PUPR Provinsi Banten dan melaporkan kepada tersangka JS selaku PPK di Disdikbud Banten.

“Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan ini sesuai hitungan penyidik sebesar Rp697 juta yang sudah dicairkan penganggarannya,”ujarnya.

Terakhir Ivan mengatakan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. 

Obok-Obok Rumah Plt Bupati Probolinggo, KPK Amankan Berkas 1 Koper dan 2 Ransel


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Penyidik KPK mengakhiri penggeledahan di rumah Plt. Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko pada Selasa malam, 28 September 2021. 

Mereka membawa sejumlah berkas yang diduga sebagai barang bukti kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas anti rasuah meninggalkan rumah yang terletak di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu. 

Sebelum keluar, petugas terpantau membawa satu koper warna hitam dan 2 tas ransel warna hitam. 

Barang yang didapat dari penggeledahan selama kurang lebih 4 jam itu, lantas dimasukkan ke dalam mobil.

Selama kegiatan berlangsung, tak tampak Timbul Prihanjoko di rumah tersebut. 

Informasinya, ia tengah bersafari politik ke partai Golkar. Sementara penjaga rumah dan anggota keluarga yang di rumah itu, semua ponselnya diambil penyidik.

“Tidak ada di sini orangnya. Bukan hanya saat ini, tadi pagi, siang, sore juga tidak ada,” tutur salah seorang penjaga rumah politisi partai PDI-P tersebut.

Bahkan Wakil Bupati Probolinggo tersebut, sudah tidak tampak batang hidungnya sejak Sabtu sore, 25 September 2021. 

Deputi Puput Tantriana Sari selama 2 periode itu, diketahui pergi ke pendapa kabupaten di Jalan Ahmad Yani nomor 23 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Sabtu sore kemarin pergi ke pedopo dan setelah itu tidak pulang lagi. Saya saja baru tahu kalau di sini ada KPK, karena sejak siang saya di sini tidak ada apa-apa,” terang pria berkumis tipis itu.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi 3 kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

Yakni kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. 

Serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) di Jalan Daendels atau Pantura Kecamatan Dringu.

Penggeledahan terhadap sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, disinyalir sebagai pengembangan kasus jual beli jabatan. Dengan tersangka Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin dan 20 ASN. 

Rumah Plt Bupati Probolinggo Di Obok-Obok KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Usai menggeledah beberapa kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah), penyidik KPK bergerak ke rumah Plt Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko. Hingga berita ditulis, penggeledahan masih berlangsung secara tertutup.

Informasi yang diterima, penyidik datang ke rumah pribadi (Rumpri) Timbul Prihanjoko sekitar pukul 17.00 WIB. Ada 2 mobil berwarna hitam dengan nopol N-1312-IH dan L-1091-IM terparkir di halaman rumah.

Tampak petugas keamanan juga berjaga-jaga di rumpri di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu. Pintu gerbang berwan hitam ditutup rapat oleh petugas.

Selain petugas kepolisian, ada sekitar 5-7 orang duduk di depan pintu dan di halaman rumah. Mereka adalah tim yang sama dengan yang bertugas di Dinkes Kabupaten Probolinggo.

Hingga saat ini, penggeledahan rumah politisi partai PDPI-Perjuangan itu, masih berlangsung. Belum ada konfirmasi dari petugas maupun dari Plt Bupati Probolinggo yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo itu.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi 3 kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. Yakni kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. 

Serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) di Jalan Daendels atau Pantura Kecamatan Dringu.

Penggeledahan terhadap sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, disinyalir sebagai pengembangan kasus jual beli jabatan. Dengan tersangka Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin dan 20 ASN. Tepatnya dua camat dan 18 calon Pj. Kades.

Kejati Maluku Utara Usut Dugaan Korupsi di Pemprov, Sekda: Ada Klarifikasi Mamin


KABARPROGRESIF.COM: (Malut) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir, Selasa (28/9). Samsuddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) tahun 2020 senilai Rp 10,9 miliar.

Uang senilai Rp 10,9 miliar itu dilaporkan melekat di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Samsuddin datang ke kantor Kejati mengenakan seragam dinas lengkap menggunakan mobil Pazero warna hitam dengan nomor polisi DG 1356 K.

Kedatanganya sekitar pukul 11.00 WIT. Ia diperiksa hingga pukul 15.00.

Usai diperiksa, Samsuddin mengatakan kedatangannya di Kantor Kejati Maluku Utara untuk menghadiri panggilan klarifikasi tim penyelidik bidang pidana khusus.

“Iya, ada klarifikasi terkait dengan mamin, yang laporannya itu ada di Biro Umum. Ternyata itu adalah total anggaran secara keseluruhan,” ucapnya.

Samsuddin bilang, total uang mami secara keseluruhan itu mulai dari peruntukan bagi Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan dan Sekretaris Daerah.

“Jadi bukan total keseluruhan di Biro Umum, itu bukan ya,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tim penyelidik memanggil sejumlah pihak untuk mencari tahu informasi yang beredar yang simpang siur terkait uang Rp 10,9 miliar di Biro Umum.

“Tapi ternyata kan tidak betul, yang betul adalah anggaran keseluruhan itu di Gebernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi cermat membenarkan tim penyelidik telah meminta keterangan Sekprov.

“Iya benar tadi Sekprov dimintai keterangan,” ujarnya.

Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Rp 52 Miliar di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Financial (Posfin).

Dugaan korupsi yang ditangani mencapai Rp 52 Miliar. Tersangka yang diketahui kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung berinisial MT.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyatakan, MT ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 28 September 2021.

MT dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, MT dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Jadi ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021," kata Riyono.

"Dalam perkara ini sudah ditetapkan tersangka RDC mantan manajer keuangan PT Posfin dan saat ini ditambahkan satu tersangka baru saudara MT," tambah dia kepada wartawan.

Dijelaskan Riyono, keterlibatan MT dalam perkara ini berawal saat MT masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bandung PT Berdikari Insurance.

Saat itu, terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp 52 miliar.

Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM.

Namun ternyata pembayaran premi di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000

Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin.

"Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar," ungkap Riyono.

Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT CM pembayaran tersebut di transfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.

"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," kata dia.

Riyono menambahkan sisa uang dari hasil mark up Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat bagian Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, aliran dana ini juga masih dikembangkan. Karena diduga ada pihak lain yang juga menerima aliran duit tersebut.

"Tentu saja ada, namun belum bisa disebutkan, nanti bagian pengembangan," pungkasnya.

2 DPO Pembunuhan 4 Prajurit TNI di Posramil Kisor Ditangkap Pasukan Gabungan


KABARPROGRESIF.COM: (Maybrat) Pasukan gabungan TNI-Polri menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) yang menyerang dan membunuh empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Selasa (28/9/2021). 

Mereka ditangkap di Jalan Kumurkek-Kokas, Kampung Kokas, Distrik Aifat, Maybrat.

DPO yang ditangkap tersebut atas nama Amos KY dan Roby Yam. Selain keduanya, pasukan gabungan mengamankan empat orang lainnya.

Penangkapan DPO penyerangan Posramil Kisor yang menyebabkan empat prajurit TNI gugur itu dipimpin oleh Dandim 1809/Maybrat Letkol Inf Harry Ismail dan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid. Sebanyak 20 orang anggota TNI-Polri dikerahkan saat penangkapan sekitar pukul 00.45 WIT.

Kronologi penangkapan berawal saat Dandim mendapat informasi dari Kapolres Sorsel terkait keberadaan DPO pelaku pembunuhan di Posramil Kisor pukul 00.45 WIT. Dandim kemudian menunjuk enam anggota untuk ikut mendukung kegiatan tersebut.

Selanjutnya Dandim Maybrat bersama Kapolres Sorsel melaksanakan pertemuan di Bandara Kambuaya Distrik Ayamaru Timur. Tim gabungan kemudian melaksanakan perencanaan singkat terkait kegiatan penangkapan DPO.

Pukul 01.00 WIT, tim gabungan TNI/Polri bergerak menuju sasaran yang berada di Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat. Pukul 02.40 WIT, Dandim 1809/Maybrat dan Kapolres beserta anggota berangkat menuju Kampung Kokas, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, untuk melaksanakan penangkapan.

Tim gabungan kemudian mengepung rumah DPO dan selanjutnya menangkap kedua DPO bersama empat orang lainnya pukul 04.00 WIT. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Aifat Distrik Aifat untuk pemeriksaan singkat.

Selanjutnya mereka dibawa menuju Polres Sorong Selatan. Hasil interogasi pihak kepolisian dari enam orang yang ditangkap di Kampung Kokas, Distrik Aifat, selain nama yang menjadi DPO, terdapat salah satu orang atas nama Lukas Ky yang ikut dalam penyerangan Posramil Kisor.