Rabu, 29 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Maman Suherman, terdakwa kasus tindak pidana kehutanan yang menjadi buronan selama ini, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin 27 September 2021 kemarin.

Penangkapan terhadap Maman dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

“Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, dikutip Selasa (28/9).

Setelah kurang lebih empat tahun dalam pelariannya, Maman akhirnya berhasil ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya menjalani hukuma pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard

Adapun duduk perkara, berawal pada Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, Maman yang merupakan wiraswasta dilaporkan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Alhasil majelis hakim menyatakan Maman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Maman Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah,” ujar dia.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pali) Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipecat tidak dengan hormat.

Keenam oknum polisi tersebut dipecat lantaran tidak pernah menunjukkan batang hidungnya untuk bertugas di Bumi Serepat Serasan.

Upacara itu dilakukan secara simbolis lantaran keenam anggota Polri ini tidak datang dalam upacara tersebut.

Adapun keenam anggota Polri tersebut, di antaranya, Brigadir Andes Sugiarto NRP 86070590 Jabatan BA Polres PALI. Brigadir Herfan NRP 87020474 jabatan BA Polres PALI. Brigadir Ade Aries NRP 84041481 jabatan BA Polres PALI.

Lalu, Brigadir Deddy Andrian Saputra NRP 86100297 jabatan BA Polres PALI. Briptu Anrie Cola HS NRP 93060464 jabatan BA Polres PALI, Bripda Gesang Dwi Prasetyo NRP 94100389.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi SIK selaku inspektur Upacara tersebut mengatakan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI.

“Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir. Saya katakan bahwa keenam personel Polres PALI tersebut sudah berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Saya berharap, agar seluruh personel Polres PALI dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan sebanyak 51 penghargaan kepada para finalis Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup Tahun 2021 di Lobby Lantai II, Balai Kota Surabaya, Selasa (28/9).

Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup Tahun 2021 merupakan perlombaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), dan Tunas Hijau, serta didukung oleh PT PLN. 

Perlombaan itu diikuti oleh sekitar 937 siswa dari 111 sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMP di Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, para finalis Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup itu merupakan calon pemimpin di masa yang akan datang. 

Sebab, di usia mereka saat ini, mereka sudah mampu untuk memberikan contoh kepada yang lebih tua tentang bagaimana mencintai lingkungan.

“Anak-anak ini dilatih untuk mencintai lingkungannya. Mereka ini sudah mendidik satu kampung untuk menanam tanaman, ada yang kemudian hasilnya dijadikan minuman, ada yang memanfaatkan popok bekas menjadi pot tanaman, ini semua adalah kreasi dari anak-anak itu.” kata Wali Kota Eri, Selasa (28/9).

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri mendorong agar apa yang sudah dicapai oleh anak-anak itu terus dilanjutkan. 

Makanya, ia meminta kepada Kepala DKRTH Kota Surabaya, para guru, para kepala sekolah, dan Tunas Hijau untuk terus memberikan pendampingan terhadap anak-anak tersebut.

“Mereka ini berani datang ke sebuah kampung untuk memberikan contoh dan pelajaran terkait dengan pengelolaan lingkungan. Itu harus kita teruskan, agar anak-anak ini nantinya menjadi seorang pemimpin, tidak berhenti hanya karena penghargaan ini. Ini hanyalah langkah awal untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.

Kemudian, untuk mewujudkan sustainability terkait produk-produk olahan yang dihasilkan oleh para finalis Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup itu, Wali Kota Eri menyebut, jika Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengembangan terhadap produk-produk olahan tersebut.

“Kalau tadi ada yang membuat sabun dari minyak jelantah, nah kampung yang mengadopsi produk itu akan kita gerakkan untuk membuat sabun, nanti anak-anak ini yang akan menjadi pemimpinnya,” sebutnya.

Wali Kota Eri juga memiliki rencana agar produk-produk olahan tersebut bisa menembus industri perhotelan dan UMKM. Bahkan, ada beberapa produk yang sudah diperjual belikan melalui aplikasi E-Peken milik Pemkot Surabaya. 

Meski demikian, sebelumnya produk-produk itu harus memenuhi standart yang berlaku.

“Kita harus pastikan kandungan dari sabun itu sama seperti yang ada di hotel-hotel. Jangan sampai ternyata kita membuat suatu produk, produknya tidak sesuai standart yang dipakai orang. Makanya tadi, saya sampaikan dengan Presiden Tunas Hijau, ini akan sesuai standart terus,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Waki Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyebut kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Dia menyebut tolak ukurnya adalah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 Triliun.

"Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 Triliun, sementara Polri Rp388 Miliar dan KPK sebesar Rp331 Miliar," kata Fahri, Selasa, 28 September 2021.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan efektif tidaknya pemberantasan korupsi bisa dikaitkan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara.

Apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya, maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.

"Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset," kata Fahri.

Dengan jelas, Fahri menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi, dimana jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lainnya.

"Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar dalam pemberantasan korupsi, para penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.

"Mohon maaf saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi," tukasnya.

Diketahui Kejagung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus.

Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Selain itu, Korps Adhiyaksa itu juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp22,7 Triliun.

Kejagung juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp16,81 Triliun. 



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Babinsa di wilayah Kodim 0812/Lamongan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas mengawal adanya swab antigen yang ditujukan bagi para pelajar yang ada di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dandim Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menegaskan jika antigen itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM yang akan diselenggarakan di berbagai lembaga pendidikan.

“Itu untuk mencegah terjadinya klaster baru pandemi,” ujar Sidik. Rabu, 29 September 2021 pagi.

Terpisah, Danramil Sugio, Kapten Inf Budi menjelaskan jika swab antigen kali ini ditujukan bagi pelajar yang ada di Mts dan MA Darul Ulum Daliwangun.

Setidaknya, kata dia, terdapat 10 orang siswa yang mengikuti proses awab antigen tersebut. Dari hasil swab itu, semua siswa dinyatakan negative Covid. 

“Semuanya negatif,” jelasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo, Surabaya hanya digelar selama dua hari.

Kegiatan vaksinasi massal yang diinisiasi Panglima Koarmada II itu akan dilakukan pada 30 September dan 1 Oktober 2021.

Tak tanggung-tanggung dalam kegiatan ini Pemkot Surabaya bersama Koarmada II telah menyiapkan 30 ribu dosis vaksin Sinovac setiap harinya.

“Vaksinasi dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk dosis pertama dan dosis kedua Sinovac. Sementara untuk nakesnya, pemkot akan menurunkan sebanyak 800 nakes,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di Lobby Lantai 2, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9).

Febri menjelaskan, vaksinasi massal itu menyasar masyarakat umum dan kelompok masyarakat rentan. Seperti, lansia berusia di atas 60 tahun, anak-anak berusia 12-15 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

“Ibu hamil juga diperkenankan untuk ikut. Asalkan, mereka sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, nanti di sana juga akan diskrining lagi. Pemkot juga menyiapkan lajur terpisah. Jadi, nanti ada lajur untuk anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat umum, itu terpisah,” jelasnya.

Bahkan, Febri juga memastikan, bahwa vaksinasi massal itu tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Surabaya. 

Namun, masyarakat yang bukan KTP Surabaya pun dapat mengikuti vaksinasi tersebut.

“Vaksinasi ini bebas untuk masyarakat umum. Mereka tidak perlu membawa surat keterangan domisili, cukup membawa fotokopi KTP, membawa bolpen, dan membawa kartu vaskinasi dosis pertama dengan interval waktu 28 hari (dosis pertama sebelum 2 September 2021) untuk mereka yang ingin mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.

Selain itu, bagi peserta vaksinasi yang datang menggunakan kendaraan pribadi, Pemkot Surabaya telah menyediakan beberapa lokasi titik parkir. 

Di antarannya, di Jl. Bogowono, Jl. Padmosusastro, Jl. Sibolga, Jl. Sambas, dan Jl. Musi, serta halaman parkir Masjid Al-Hikmah di Jl. Indragiri. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT OSO Sekuritas, H. Pemeriksaan saksi ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada sejumlah perusahaan periode tahun 2012– 2019.

"H selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT OSO Sekuritas diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (28/9).

Kemudian, penyidik memeriksa 3 orang direktur dari beberapa perusahaan sekuritas juga sebagai saksi. Mereka yakni Direktur PT Bumiputera Sekuritas, AS; dan Direktur PT Anugrah Semesta Investama, BP. "Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," katanya.

Kemudian, lanjut Leo, Direktur Operasional PT Yuanta Sekuritas Indonesia, LS. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa 10 orang saksi. Adapun 6 orang lainnya, yakni Marketing PT Insight Investment Management, HS, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI.



KABARPROGRESIF.COM: (Naruna) Setelah menempuh pelayaran sejauh 1.620.22 NM dari Tarakan, Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat III Angkatan 68 yang tergabung dalam Satuan Latihan Kartika Jala Krida (KJK) tahun 2021 bersama KRI Bima Suci dalam misi 99 hari keliling Indonesia, menyelesaikan Etape ke- 8 dan tiba di Dermaga Faslabuh Ranai, Kepulauan Natuna, Selasa (28/9).

Menurut Perwira Pelaksana Latihan Letkol Laut (P) Pungki Kurniawan, M.Tr.Opsla., mengatakan, kedatangan 89 Taruna AAL Satlat KJK yang sedang outbound di KRI Bima Suci, begitu masuk alur P. Setahi dikawal dengan KRI Diponegoro - 365 dan di iringi perahu nelayan (parade nelayan) yang di hiasi dengan umbul umbul berwarna warni sampai  dengan selat Lampa dermaga Faslabuh Ranai.

Setelah kapal merapat dermaga, Dansatgas KJK tahun 2021 yang sekaligus Komandan KRI Bima Suci letkol Laut (P) Waluyo, S.H., M.Tr.Hanla., didampingi Palaklat KJK 2021 dan perwakilan Taruna turun ke Dermaga Faslabuh Ranai untuk melaksanakan laporan kedatangan kepada Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir.

Kedatangan 89 Taruna AAL Satlat KJK 2021 di Etape ke-8 ini lanjut Palaklat, disambut tarian adat selamat datang, tarian sekapur sirih Melayu dan tradisi tepung tawar serta pengalungan selendang/pemakaian tajuk Melayu kepada Dansatgas KJK tahun 2021 oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si, Palaklat KJK tahun 2021 oleh  Wakil ketua 1 DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, S.H., dan Perwakilan Taruna oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir.

“Tarian sekapur sirih adalah salah satu tarian tradisional atau tarian klasik Riau (Melayu) dipersembahkan  untuk menyambut dan menghormati tamu Agung yang datang di Ranai. Sementara itu tradisi tepung tawar juga di persembahkan yang merupakan suatu upacara adat budaya Melayu Riau sebagai  peninggalan raja terdahulu,” terangnya.

Tradisi tepuk tepung tawar tambahnya, merupakan upacara adat sebagai bentuk persembahan syukur atas terkabulnya suatu keinginan atau usaha dan secara ritual tepuk tepung tawar bagi masyarakat Melayu Riau mempercayai sebagai penawar, segala yang berbisa, menolak segala yang menganiaya, menjauhkan segala yang menggila, mendinginkan segala yang menggoda dan  menepis segala yang berbahaya.

“Tepuk tepung tawar juga mengandung  makna segala restu, terhimpun segala doa, terpatri segala harapan serta tertuang segala kasih sayang,” paparnya.

Turut hadir dalam Penyambutan  Satlat KJK tahun 2021 Bupati Natuna, Wakil ketua 1 DPRD Natuna, Sekda Kabupaten Natuna, Danlanal Ranai, Palaksa Lanal Ranai, Dansatrad 212/Ranai, Dansatpomau RSA, Pasiops. Denhanud 477 Paskhas, Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon, S.E., Wadanyon Komposit 1/GP, Mayor Arm Heri Sulistyanto, Kasdim 0318/Natuna, dan Danki Komposit Marinir Natuna. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II akan menggelar vaksinasi massal Covid-19. 

Vaksinasi akan digelar pada 30 September dan 1 Oktober 2021 di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Pelaksanaan vaksinasi massal itu merupakan inisiasi dari Panglima Koarmada (Pangkoarmada) II dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah aglomerasi.

“Nanti semua vaksinnya dari Pangkoarmada II. Insya Allah akan dihadiri juga oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9).

Wali Kota Eri menerangkan, vaksinasi massal itu juga akan dilaksanakan secara serentak di tiga tempat berbeda, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. 

Kemudian, untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas berasal dari daerahnya masing-masing.

“Tapi, kalaupun misal kurang, kami akan berkolaborasi. Kalau ternyata Surabaya butuhnya cuman sekian dan cukup, kita akan perbantukan ke tempat-tempat lainnya. Karena kita kepala daerah ini ngomongnya sudah tidak daerahnya masing-masing, tapi aglomerasi,” pungkasnya.

Selasa, 28 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. 

Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Hadirnya KPK sesuai amanat Undang-Undang dengan tidak mengenyampingkan aparat penegak hukum lainnya. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa KPK mengganggu tugas Kepolisian maupun Kejaksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, di Kantor Polda Jambi, Selasa (28/9).

Dalam pertemuan tersebut Firli menyampaikan kehadiran KPK dalam rangka melaksanakan tugas dan peran KPK sesuai perintah Undang-Undang. Kedua, KPK berwenang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 8 huruf c, katanya, mengimplementasikan tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami KPK, kata Firli, selalu bekerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua itu dilakukan agar jangan sampai ada ketidakpastian hukum, misalnya, lanjut Firli, hari ini diperiksa oleh Kejaksaan lalu esok diperiksa oleh Kepolisian dan lusa diperiksa oleh KPK.

“Itu tidak boleh terjadi!” tegas Firli.

Untuk menghindari hal tersebut, terang Firli, KPK menyusun dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam wujud e-SPDP.

Berikutnya, KPK juga melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 8 huruf d UU No.19 Tahun 2019. 

Salah satunya, kata Ketua KPK, ialah kegiatan hari ini yaitu Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jambi.

KPK, sambung Firli, juga melakukan supervisi di mana tugasnya diatur dalam pasal 10 yang mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi. Di antaranya, yaitu melakukan pengawasan, melakukan penelitian, dan melakukan penelaahan. 

Dan, ada ketentuan dalam pasal 9 tentang pembiayaan setiap perkara yang telah dinyatakan sebagai perkara TPK yang dilakukan supervisi oleh KPK.

Praktik yang dilakukan, kata Firli, bisa saja dengar pendapat, ekspos, ataupun gelar perkara. Ini semua harus dilakukan demi melaksanakan tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi intinya apa yang dilakukan KPK tidak pernah keluar dari koridor ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Firli. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk sementara ditunda sambil menunggu verifikasi dan validasi sekitar 12 juta data penerima dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Menurut dia, verifikasi dan validasi data tersebut penting agar penyaluran bansos tepat sasaran. Saat ini, terdapat 12.633.338 data yang belum di validasi Pemda untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpau Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar Mensos yang akrab disapa Risma, seperti dikutip dari laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).

Mensos mengatakan, penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.

Dia menjelaskan, data yang beluma ada di DTKS ini perlu diverifikasi status miskinnya oleh kepala daerah. Sehingga kalau kepala daerah memverifikasi langsung, seharusnya sudah tidak ada lagi kesalah sasaran penyaluran bansos.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma.

Mensos mengingatkan kepala daerah kalau data itu bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat. Untuk itu memerlukan verval secara berkala dan tertib untuk memastikan akurasi data.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” ungkap Risma.



KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka berinisial FS dan JW dalam kasus dugaan kegiatan Fasibility Study (FS) atau uji kelayakan fiktif lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten tahun anggaran 2018.

Kegiatan dengan pagu anggaran Rp800 juta ini diperuntukkan 16 titik USB SMAN dan SMKN yang tersebar di seluruh delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Seusai penetapan dua tersangka tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, dalam pelaksanannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan alias fiktif, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan.

“ Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari paket pelelangan,”katanya, Senin (27/9/2021).

Yang kedua, lanjutnya, modus tersangka ini dengan cara meminjam beberapa perusahaan konsultan yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan. “Para pemilik perusahaan ini dibayar Rp5 juta,” imbuhnya.

Kemudian, tambahnya, oleh para tersangka dibuat kontrak dengan perusahaan yang dimaksud. Padahal pekerjaan FS itu tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, karena semuanya dilakukan oleh tersangka FS selaku honorer di dinas PUPR Provinsi Banten dan melaporkan kepada tersangka JS selaku PPK di Disdikbud Banten.

“Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan ini sesuai hitungan penyidik sebesar Rp697 juta yang sudah dicairkan penganggarannya,”ujarnya.

Terakhir Ivan mengatakan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive