Rabu, 29 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menjelang Pelaksanaan Penutupan Pendidikan, sejumlah 482 Siswa TNI AL Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Angkatan XL/2 yang sedang menempuh pendidikan di Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) dan Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Kodiklatal mendapatkan pembekalan Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat yang dilaksanakan di Gedung Moeljadi Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (29/9/2021).

Ke-482 siswa Dikmaba Angkatan XL/2 saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa Pusdik di bawah Kodikdukum antara lain Pusdiktek, Pusdiklek, Pusdikbanmin, Pusdikkes dan Pusdikpomal. 

Selain para siswa di bawah Kodikdukum, juga terdapat siswa Dikmaba yang sedang menempuh pendidikan di Pusdikpel Kodikopsla baik yang berlokasi di Bumimoro maupun di Kesatrian Ujung Surabaya.

Hadir dalam pembekalan tersebut Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariadi, Kapokgadik, para Direktur Kodiklatal dan Komandan Kodik dijajaran Kodiklatal, selain itu hadir pula para Komandan Pusdik di bawah Kodikdukum serta Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal.

Mengawali pembekalannya  Dankodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa Bintara, merupakan tulang punggung Satuan dan menjadi Bintara merupakan suatu kehormatan. 

Bintara juga sebagai penghubung antara prajurit Tamtama dan Perwira, Bintara dinilai memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan, arahan sekaligus instruksi yang berlandaskan jiwa kepemimpinan.

Disisi lain disampaikan bahwa suatu negara keberadaan tentara sangat mutlak diperlukan, karena keberadaan tentara tersebut sangat berpengaruh dalam keberlangsungan suatu negara terutama menjaga negara dari serangan musuh dari luar maupun rong-rongan dari dalam negeri sendiri.

Menurutnya perang bisa terjadi karena adanya suatu kepentingan baik ekonomi, sumber daya alam maupun kepentingan lainnya, akan tetapi bila perang terjadi akan merusak sendi kehidupan, mulai kehancuran insfrastruktur, kematian manusia dari kedua belah pihak yang berperang maupun dampak kerugian ekonomi akibat yang ditimbulkan perang.

Dankodiklatal ini juga menyampaikan agar tidak terjadi perang TNI harus memiliki alutsista memadai yang lebih dikenal dengan Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) yang seharusnya diisi dengan personel-personel yang terlatih berkualitas dan profesional. 

Oleh sebab itu dirinya berharap agar siswa Dikmaba ini terus belajar dan haus akan ilmu pengetahuan serta selalu mengisi diri sesuai profesi yang dimiliki sehingga dengan SDM yang unggul menjadikan negara lain segan kepada TNI AL dan TNI pada umumnya.

Setelah melaksanakan pendidikan di Kodiklatal lanjutnya, para siswa Dikmaba Angkatan XL/2 ini akan ditempatkan di beberapa alutsista KRI TNI AL, berkaitan dengan penugasan di tempat baru tersebut Dankodiklatal berpesan agar para prajurit selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dimudahkan dalam kedinasan, mengingat orang tua karena doa kedua orang tua selalu mustajab.

Pesan lainnya mematuhi prosedur kerja ditempat yang baru, melatih dan meningkatkan kemampuan sesuai profesi yang dimiliki serta senantiasa disiplin, menjaga hirarki dan kehormatan militer dimanapun ditugaskan. 

Sehubungan masih masa pandemi Covid 19 agar para prajurit tetap menjaga protokol kesehatan dimanapun ditugaskan. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening anggota keluarga Juarsah, Bupati Muara Enim yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. Jaksa KPK menegaskan pemblokiran sampai ada putusan inkrah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz menyampaikan respons terhadap terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) yang memohon untuk membuka pemblokiran nomor rekening keluarganya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).

“Pemblokiran nomor rekening itu dilakukan sampai ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasusnya,” ujar jaksa Ricky.

Menurut dia, pembelokiran nomor rekening itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. 

Apalagi saat penyidik melakukan pemeriksaan juga menemukan uang senilai Rp58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa.

“Hanya diblokir saja uangnya juga masih utuh. Kami juga menemukan uang yang diduga hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan Kabid Mutasi yang disita sebagai barang bukti," katanya.

Terdakwa Juarsah dalam sidang tersebut mengatakan, keluarganya sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang sedang ia hadapi ini, sehingga berharap hakim mempertimbangkan permohonannya itu.

"Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening anak dan istri saya itu. Untuk mereka memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Juarsah menyebut dirinya telah dizalimi dan menepis semua pernyataan saksi Elfin Mz Muchtar dan Ahmad Yani yang dalam dakwaan menyebut istri dan anaknya menerima uang untuk maju dalam pileg 2019.

“Keluarga saya maju pileg hanya sebuah keisengan, tidak ada menerima uang seperti pernyataan tiga terpidana dalam sidang sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang Kamis (19/8) yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018- 2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua Badan Pendapatan Daerah Rinaldo serta Ketua Proyek Ilham Sudiono menyebut terdakwa Juarsa meminta uang untuk menjadi modal pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota legislatif.

Atas permintaan tersebut, saksi memberikan uang senilai Rp4 miliar dari total Rp10 miliar yang direncanakan, hingga terhenti setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim, hingga saat ini juga menjerat Juarsah bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.

Dalam kasus ini Juarsah didakwa turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.

Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disita dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan di daerah Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, diketahui bermasalah.

KPK sendiri sudah berkirim surat ke Polda Banten pada 2 September 2021, dan menyatakan aset yang dirampas dari terdakwa TCW alias Wawan, sebanyak 7 bidang tanah dikuasai oleh pihak lain.

Di pihak lain, ada juga yang melapor ke Polda Banten atas nama Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Polda Banten memproses semua laporan dan menyelidiki kasus tersebut, lalu menetapkan RMT (63), warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka. RMT kini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Banten.

"Modusnya, tersangka jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan yang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat, Rabu, 29 September 2021.

KPK sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta. 

Komisi anti rasuah juga sudah meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Menurut KPK, saat ini perkara TCW sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dengan putusan majelis hakim yang menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita ata Wawan. KPK akan mengembalikan aset tersebut kepada TCW setelah permasalahan penguasaan tanah selesai.



KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Kabupaten Muara Enim kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021).

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," katanya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Muara Enim dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," ujar Ali.

Meski begitu, hingga kini KPK belum membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, Ali Fikri memastikan, pihak lembaga antirasuah akan selalu memberikan informasi terbaru.

"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Penggeledahan ini dilakukan penyidik guna mencari barang bukti terkait pembagian fee 16 proyek pembangunan.

Penggeledahan yang berlangsung Senin (28/9/2021), dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri guna terus melengkapi penyelidikan. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menggeledah ruang kerja komisi I, II, III dan IV. 

Lalu, ruang rapat banggar dan banmus. Beberapa penyidik bahkan membawa keluar beberapa koper usai penggeledahan.

"Betul, penyidik KPK masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan sampaikan hasil kerja itu ke publik," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (28/9/2021).

Dugaan anggota DPRD Muara Enim turut mendapatkan fee proyek terungkap setelah sang kontraktor yang kini narapidana, Roby Okta Fahlevi merinci aliran fee tersebut diberikan.

Kasus ini bermula menyeret pejabat Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"KPK sekarang terus bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti," tegasnya.

Aliran dana ke anggota DPRD Muara Enim didalami KPK setelah pada berkas perkara ke dua, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ikut terseret dan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai. Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.

“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).

Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.

Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai. “Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.

Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.

“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia.

Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI.

Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. 

Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana.

Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI. 

Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.

Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, Selasa, membantah tuduhan penggelembungan dana reses.

Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai itu sampai Rp1 triliun.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan. 

Prasetyo dilaporkan oleh tujuh ketua fraksi penolak rapat paripurna interpelasi Formula-E di DPRD DKI karena dianggap melanggar tata tertib sidang.

Tujuh fraksi yang melaporkan Pras adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP-PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya hadir secara lengkap ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Pelaporan itu merupakan hak anggota dewan atas dugaan pelanggaran Tatib yang dilakukan Prasetyo.

"Seizin pimpinan tadi, kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua DPRD dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau arauran main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini. Yaitu apa yang tertuang dalam tata tertib DPRD DKI," katanya didampingi pimpinan fraksi lain usai melaporkan Prasetyo ke BK, Selasa (28/9/2021).

Basri menjelaskan pelaporan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD DKI terhadap lembaga DPRD agar tetap terjaga dengan baik. 

Dia mengatakan pelaporan juga dilayangkan untuk mengingatkan Ketua DPRD DKI akan Tatib sidang yang sudah disepakati jauh-jauh hari.

"(Laporan ini) sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap terjaga dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan kepada siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," katanya.

Laporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI terutama terkait rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan Senin kemarin. 

Dalam surat undangan tidak ada agenda rapat paripurna interpelasi namun kemudian dibahas dan diputuskan oleh Pras dalam rapat Bamus, paripurna interepelasi diselenggarakan pada hari ini.

"Lembaga tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah Badan Kehormatan. Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ujar politisi Golkar itu.

Dia mengapresiasi BK DPRD DKI yang telah menerima aduan. Dari pelaporan itu mereka mendapat kepastian bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti secepat-cepatnya agar polemik itu mendapat kepastian.

"Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai ketentuan juga pak Ketua BK juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra.

Hendri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah atau SKGR.

Sebelumnya, penyidik sudah pernah melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa.

Namun karena berkas dinyatakan belum lengkap, berkas pun dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, atau P-19.

Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara, baik itu terkait syarat formil dan materilnya. Selanjutnya, berkas tersebut dikirim kembali ke jaksa.

"Masih proses, kemarin berkas sudah dikirim (ke jaksa peneliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (28/9/2021).

Kombes Ferry meyakini, petunjuk dari jaksa telah dipenuhi.

Termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Sudah semua," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Riau, menangkap Hendri Syahfitra, yang merupakan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap terkait praktik dugaan korupsi berupa pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, saat masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Perkara ini terungkap karena keberanian korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

Diketahui, pada bulan Desember 2020, korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat.

Saat itu oleh tersangka, korban dimintai sejumlah uang.

Pada bulan Januari 2021, korban memberikan Rp500 ribu, namun ditolak oleh tersangka.

Korban malah diminta menyiapkan dana Rp3 juta, supaya tersangka bisa segera menandatangani SKGR yang sudah diregistrasi.

Alhasil, pada Rabu 10 Maret 2021, korban menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka. Saat itulah tersangka ikut ditangkap di Kantor Camat Bina Widya Pekanbaru.

Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 14.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Bina Widya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta, yang dibungkus dalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Tersangka diduga melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.

Selama itu, sebagaimana tercatat dalam buku register, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan, membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.

Nilai yang diminta tiap pengurusan surat itu bervariasi, sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

Padahal dalam pengurusan surat tanah SKGR tidak dipungut biaya (tidak dibebankan PNBP), karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.

Perbuatan tersangka masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana berbunyi, “Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DI Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi. 

Dia dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 sampai 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil empat pihak swasta dalam kasus ini, yakni Mochamad Amin Agustyono, Dionsius Anas Rachmad Alexander, Fatchur Rochman, dan Toni. Edy bersama keempatnya berstatus sebagai saksi.

KPK meminta para saksi kooperatif dalam pemeriksaan. Keterangan kelimanya diharap membuat KPK memperoleh bukti baru.

Di sisi lain, KPK masih menutup rapat kasus rasuah yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Penyidik juga merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penahanan sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024. Lembaga Antikorupsi membeberkan detail kasus dalam konferensi pers saat tersangka ditahan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih menunggu putusan hukum untuk menentukan status keanggotaan di DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menjelaskan, untuk kasus pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin tidak ada tenggat waktu, karena prosesnya sangat cepat dan bisa selesai dalam hitungan minggu. Sehingga, MKD juga tidak perlu bersidang lagi untuk menentukan status Azis di jabatannya.

“Nggak perlu (bersidang), nggak perlu terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau (Azis Syamsuddin) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR,” kata Habib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Namun, kata dia, untuk status keanggotaannya di DPR perlu menunggu fakta-fakta hukum atau putusan hukum. Misalnya, Azis tidak hadir di DPR selama sekian bulan, walaupun belum ada putusan hukum yang tetap tetapi ada keaktifannya di DPR tidak terpenuhi. 

“Nanti ada sidangnya. Jadi kalau nggak dinyatakan bersalah tapi tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada (pemberhentian),” papar Habib.

Mengenai laporan ke MKD terkait pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengakui, meski banyak namun MKD bukan lembaga perdata. 

Jadi tidak bisa menyebut mengenai berapa jumlah laporan yang masuk tetapi bagaimana fakta hukum yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. 

“Ya saya pikir ini hal umum. Bagaimanapun kita saling mengingatkan agar tidak terjeblos masalah-masalah seperti ini,” pesannya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dijadwalkan datang ke DPR sore ini untuk membawa surat pergantian Azis Syamsuddin yang mundur sebagai Wakil Ketua DPR akibat terkena kasus suap. Surat akan diantar langsung ke pimpinan.

Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa, mengungkapkan kehadiran Airlangga itu akan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"InsyaAllah kira-kira setelah jam 15.00 WIB mungkin, pak ketum nanti yang akan langsung membawa surat pengusulan pergantian Pak Azis kepada pimpinan DPR yang insyaallah tidak ada perubahan akan diterima langsung oleh ibu Ketua DPR," ujar Supriansa di Gedung DPR, Rabu, 29 September.

Soal nama yang diajukan sebagai pengganti Azis, Supriansa mengatakan ada kemungkinan satu dari tiga nama. Yakni, Adies Kadir, Lodewijk F. Paulus dan Kahar Muzakir.

Salah satu nama itu, kata dia, akan disampaikan langsung secara resmi oleh ketum Airlangga di DPR.

"Satu di antara tiga ini yang akan menduduki atau diisukan, yaitu Pak Kahar Muzakir, Adies Kadir, ketiga pak Sekjen (Lodewijk Freidrich Paulus). Nah kira-kira di antara tiga ini nanti salah satu ada di dalam amplop itu nanti. Nanti pak ketum yang akan mengumumkan siapa yang akan diajukan," jelas Supriansa.

Sementara, pimpinan DPR RI juga dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi soal pergantian wakil ketua DPR RI yang dijabat Azis Syamsuddin pada pukul 15.00 WIB.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan stakeholder yang ada di Kota Pahlawan tengah menyiapkan aplikasi pencari kerja (pencaker). 

Aplikasi ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat Kota Pahlawan mendapatkan pekerjaan baik di bidang formal maupun informal.

Sebab aplikasi ini menghubungkan antara pencaker dengan perusahaan yang ada di Surabaya melalui sistem.

"Intinya aplikasi itu untuk mempermudah, lebih terbuka pencari kerja di Surabaya dari keahlian yang secara formal maupun informal," kata Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M. Fikser, Selasa (28/9).

Fikser menjelaskan, data para pencaker ini berasal dari seluruh warga Surabaya yang pernah menyampaikan surat atau lamaran kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Selain itu, juga berasal dari hasil survei pemutakhiran data di lapangan. 

"Nah, yang penghasilannya di bawah Rp7 juta dalam satu anggota keluarga itu yang kita akseskan dengan perusahaan-perusahaan," katanya.

Artinya, Fikser menyebut, aplikasi ini diprioritaskan bagi warga Kota Surabaya yang penghasilannya masih di bawah Rp7 juta dalam satu keluarga. 

Nah, ketika nanti perusahaan yang ada di Surabaya membutuhkan tenaga kerja, bisa langsung mengakses aplikasi tersebut.

"Jadi kalau perusahaan butuh tenaga kerja apa saja, dia bisa mengakses itu. Dalam aplikasi tenaga kerja itu juga bisa menampilkan daftar para pencari kerja beserta lulusan maupun keahlian dari masing-masing pencari kerja itu," ungkapnya.

Misalnya, Fikser mencontohkan, perusahaan A membutuhkan tenaga security atau petugas keamanan. 

Maka, perusahaan A langsung bisa memilih daftar pencari kerja dalam aplikasi itu sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. 

"Jadi perusahaan bisa memilih bahwa dia butuhnya apa," ujar pria kelahiran Serui, Papua.

Menurutnya, peran Disnaker juga penting dalam meningkatkan skill dari para pencari pekerja. 

Harapannya, ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan keahlian khusus, maka pencari kerja itu bisa diterima. 

"Ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja tapi skillnya kurang, itu kemudian menjadi kewenangan Disnaker untuk meningkatkan skill dari para pekerja," jelasnya.

Meski demikian, Fikser memastikan, bahwa aplikasi ini tak hanya disiapkan untuk menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus. 

Sebab, bidang pekerjaan lain yang tak perlu keahlian khusus juga tersedia di aplikasi tersebut.

"Seperti contohnya, cleaning service atau office boy dan sebagainya, itukan tidak perlu skill khusus. Tetapi ada juga yang butuh skill khusus, kita juga sudah siapkan," paparnya.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini berharap, seluruh stakeholder atau perusahaan di Kota Pahlawan dapat memberikan kuota bagi pencari kerja asal Kota Surabaya. 

Makanya, Disnaker Surabaya juga terus pro aktif mendorong perusahaan-perusahaan.

"Jadi semua proses pembangunan atau apa saja di Surabaya, dia (stakeholder) diharapkan dapat menggunakan tenaga kerja asal Surabaya. Nah, tenaga kerja itulah yang nanti disiapkan sesuai dengan kebutuhan dengan aplikasi," jelas Fikser.

Fikser menambahkan, aplikasi tersebut nantinya bakal segera dilaunching jika sudah rampung. 

Pihaknya menargetkan, aplikasi ini dapat selesai dalam waktu seminggu ke depan. 

"Kita sedang kerjakan. Sekitar seminggu lagi selesai. Kalau sudah selesai, nanti kita juga berikan nama aplikasi tersebut," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan dua nama kader Partai Golkar yang namanya santer dibicarakan akan dibawa ke rapat pleno.

Dua nama tersebut ialah Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Ketua DPP Adies Kadir.

"Rencananya malam ini itu ada rapat pleno DPP Partai Golkar untuk memutuskan calon yang ditunjuk oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk mengganti Saudara Azis Syamsudin," kata Adies Kadir di DPR RI, Senin (27/9/2021)

Adies mengatakan hasil pleno akan disampaikan Ketum Golkar Airlangga Hartarto secara langsung.

"Kemungkinan akan diumumkan besok (28/9). Mungkin agak sore kali, ya, Pak Ketua Umum sendiri yang akan mengumumkan,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menyampaikan setiap kader Golkar memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan Waketum dan Waka DPR.

Namun, untuk jabatan menjadi Waka DPR, Adies menegaskan kader senior lebih pas untuk jabatan itu.

"Memang yang paling senior tadi pagi saya sampaikan ada Pak Lodewijk, ada Pak Kahar. Jadi ya kita tunggu nanti malam keputusannya nama siapa yang berada di kantong ketua umum," ucapnya.

Adies mengatakan pergantian jabatan di Partai Golkar, tak terlepas dari AD/ART partai.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan melandasi hal itu dalam mengambil keputusan.

"Di AD/ART ada yang namanya PDLT, prestasi dedikasi loyalitas dan tidak tercela. Itu ada di AD/ART kami dan tentunya ketua umum dalam mengambil keputusan pasti tidak jauh mengacu daripada anggaran dasar rumah tangga," imbuhnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive