KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) dengan memeriksa satu orang saksi, Jumat (1/10/21).
Saksi yang diperiksa berinisial WFR selaku Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri.
Pemeriksaan terhadap saksi terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri ke PT CSI.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka pengembangan perkara yang pernah ditangani pihaknya tahun 2020 lalu.
"Itu 'on progress' baru kami garap," kata Supardi.
Menurut Supardi, kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) merupakan tunggakan kasus yang harus diselesaikan oleh Kejagung.
"Pokoknya saya di sini, perkara harus diselesaikan, entah nanti maju atau tidak ya harus diselesaikan," tegasnya.
Terkait duduk perkaranya, kata Supardi, PT CSI yang berada di Cilegon mengajukan kredit ke Solo, dalam transaksi tersebut ada jaminan yang tidak selesai.
"Ini terkait kredit macet, CSI kan di Cilegon ngajuin kredit ke Solo, jaminan tidak beres," terang Supardi.
Supardi menambahkan, pihaknya terus bergerak menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi baik yang baru-baru ini ditangani maupun kasus yang sudah lama menunggak.
Sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung seperti PT Asabri (Persero), PDPDE Gas Sumsel, penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perum Perindo, dan Askrindo.
Membuka kembali kasus yang sudah lama, menurut Supardi, tidak menghambat pihaknya dalam menyelesaikan perkara yang baru-baru ini diproses.
"Yang baru juga harus saya kejar, yang lama harus saya tarik, saya ingin ketika di pidsus semua perkara itu diselesaikan," ujar Supardi.
Tahun 2020 lalu, Penyidik Kejagung memeriksa Komisaris sekaligus pemilik saham PT CSI terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Surakarta yang menimbulkan kerugian ditaksir sekitar ratusan miliar rupiah.
Kasus berawal saat PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.
Ternyata, permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dua orang yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping, Direktur Keuangan PT CDI divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Sementara, terdakwa lainnya Erika Widiyanti Liong selaku Dirut PT CSI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan.
Tapi kepada kedua terpidana majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti, pada persidangan tahun 2018 silam.