KABARPROGRESIF.COM: (Pringsewu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.
Kejari Peringsewu menetapkan SRW yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran untuk kegiatan makan dan minum pada tahun 2019 dan 2020 silam.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi dalam siaran pers pada Jumat (1/10/2021) malam.
"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Menurut Median, penetapan tersangka ini tertuang dalam SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Dimana SRW ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas kegiatan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu.
Median mengatakan, Kejari Pringsewu pun telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan nernomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu itu sebesar Rp Rp.311.821.300.
"Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000," ungkap Median.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000.
Diketahui sejak bulan Mei lalu, penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi.
Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Pringsewu. Mulai dari ketua hingga anggota. Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
Kala itu, penyidik belum menyebut kerugian negara atas dua tahun anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu ini, mengingat penyidik masih bekerja.
Diketahui penyidikkan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu itu berdasar surat perintah penyidikkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.
Tersangka Dilakukan Penahan Kota
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menjelaskan, selaku PPTK kegiatan SRW melakukan mark up anggaran kegiatan belanja makan dan minum rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat paripurna di Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2020 dan 2019 lalu.
Kejari Pringsewu melakukan penahan kota terhadap tersangka SRW. Hal ini mempertimbangkan tersangka SRW yang koperatif.
“Selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik,” terang Median.
Dikatakannya, kondisi kesehatan tersangka ini dibuktikan dengan surat rekam medik dari dokter. Selain itu, pihak keluarga tersangka telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
SRW didampingi oleh penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu pada Jumat (1/10/2021) kemarin.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, tersangka didampingi penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sebesar Rp 295 juta.
Sedangkan kerugian negara atas perbuatan PPTK makan minum Sekretariat DPRD Pringsewu ini sebesar Rp 311.821.300.
Perbuatannya itu diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.