Sabtu, 09 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit V Cyber, AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan berinisial F, pekerha harian lepas (PHL) di Dinas Dukcapil Kota Jambi.

"Perannya sebagai operator. Pihak yang menguasai user name pasword," kata Bram, Jumat (8/10).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni pengutan liar (pungli). "Tersangka juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, semacam calo," ujarnya.

Tersangka sendiri sejauh ini tidak ditahan, karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Untuk setiap E-KTP yang dibuat, tersangka mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun dari beberapa korban yang diwawancarai, Bram mengatakan ada korban yang mengaku membayar Rp 500 ribu.

Namun Bram memastikan E-KTP yang dicetak tersangka tidak terkait untuk keperluan khusus. "Kebanyakan korban hanya ingin mempercepat proses," kata Bram.

Lebih lanjut Bram mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa seluruh korban, karena sebagian sudah tidak berdomisili lagi di Jambi.

Sementara itu, terkait kasus ini Bram mengatajan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepuluh E-KTP. "Beberapa dalam keadaan rusak. Chip tidak terbaca," ujarnya.

Bram juga mengatakan untuk berkas pemeriksaan tersangka F juga sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. "Nanti akan kira lihat petunjuknya seperti apa," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pendekatan Multi-Aspek Dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia bertempat di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat.

Mengawali pemaparannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini untuk menunjukan kesamaan semangat membangun sinergi antar kementerian dan lembaga dalam melakukan pencegahan penempatan illegal dan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Berbicara mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan sesuatu yang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan dan perlindungannya, hanya kemitraanlah yang memungkinkan adanya pengembangan dan pelaksanaan penanganan secara komprehensif yang akan memberikan dampak nyata dan membawa perubahan sistemik,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran diantaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.

Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. 

Dalam kaitanya dengan kasus korupsi dapat kami contohkan misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh BP2TKI, dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor, selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime).

Selain hal yang telah disebutkan di atas, dalam era globalisasi dan modern ini tidak menutup “kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi. 

Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV, PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking. 

Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah “mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Selanjutnya berkaitan dengan upaya untuk memberantas praktek perdangangan orang/human trafficking dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), yang tidak hanya mengatur perdagangan orang terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, tetapi terhadap siapapun yang menjadi korban perdagangan orang.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (UU PTPPO) mengatur juga mengenai hak-hak korban perdagangan orang yang tercantum dalam Bab V Pasal 48–55 UU PTPPO. 

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Menurut Pasal 55 UU PTPPO, hak saksi dan/atau korban juga meliputi hak saksi dan/atau korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP dan lain sebagainya. 

Hak korban yang menarik dan menjadi perhatian dalam UU PTPPO adalah hak korban atas restitusi. Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan memiliki tugas dan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu:

Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, turut meyelenggarakan kegiatan diantaranya Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan, kewenangan melekat lainnya yang dimiliki Kejaksaan juga tertuang dalam ketentuan lainnya seperti Jaksa Agung sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat dan kewenangan lain sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi tindak pidana korupsi.

Tahap penuntutan terbagi atas tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan. Penuntutan adalah tindakan penunutut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, hal tersebut berlaku terhadap seluruh tindak pidana secara umum tidak terkecuali terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa pun dapat berperan aktif untuk mengajukan tuntutan restitusi korban dalam kasus perdagangan orang. Restitusi merupakan gugatan yang bersifat perdata, namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi. 

Dasar hukum yang melandasi ketentuan ini dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa berperan untuk memberitahukan hak korban perdagangan orang untuk mengajukan restitusi. 

Di persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan kerugian korban bersamaan dengan surat tuntutan pidana. Namun ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO tersebut tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugian yang diderita.

Jaksa penuntut umum dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/ atau; Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Mengenai perhitungan kerugian immateriil, perhitungannya biasanya diakomodasikan atas permintaan korban yang disesuaikan dengan status korban/keluarga dalam masyarakat baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan agama. 

Selain itu, jaksa penuntut umum juga harus berkoordinasi dengan korban untuk menghitung kerugian yang diderita korban sebelum mengajukan restitusi ke pengadilan, atau setidak-tidaknya jaksa penuntut umum memberitahukan korban mengenai haknya untuk mengajukan restitusi sebagaimana yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, telah menjadi perhatian Kejaksaan sejak lama. 

Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO. 

Berkaitan dengan hal itu, sejak tahun 2012 Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat JAMPIDUM Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012. 

Petunjuk teknis bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking in Person) dimana korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan:

Agar Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya perawatan medis; Kerugian lain yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Dalam tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Jaksa peneliti, terkait dengan berkas TPPO yang belum mencantumkan restitusi telah memberikan petunjuk agar restitusi dijadikan substansi pemeriksaan terhadap saksi korban maupun tersangka.

Meminta penyidik melakukan “mediasi” (bukan dalam rangka penghentian perkara), tetapi dalam rangka mencoba mencari kesepakatan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka membayar restitusi.

Apabila ditingkat penyidikan tidak tercapai kesepakatan, maka secara progresif Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukan Penyerahan Tahap II, kembali mencoba melakukan mediasi tentang restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka/terdakwa membayar restitusi. 

Dalam requisitor mencantumkan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. 

Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. 

Dengan begitu Kejaksaan adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus/perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi yang memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.

Selain itu, pada tahun 2021 saat ini, Kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, dan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021 diluncurkan Pedoman No. 1 Tahun 2021 Tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana yang bertujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengakhiri pemaparannya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum pendekatan multi-aspek dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, serta Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga berhasil guna serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian.



KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Komisi VIII DPR-RI menyampaikan apresiasi dan pujian kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Legislator menyaksikan bagaimana kerumitan dalam pengelolaan bantuan sosial, bisa selesai dalam satu pertemuan.

Pernyataan disampaikan anggota Komisi VIII DPR-RI Samsu Niang saat mendampingi kunjungan Mensos di Takalar, Sulawesi Selatan. 

Mensos hadir di Takalar untuk memimpin acara pemadanan data bantuan sosial di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya kira kita harus apresiasi Ibu Mensos dalam rangka kroscek di lapangan tentang data salur di Sulsel. Ternyata kita temukan banyak (bansos) yang belum tersalur. Dan hari ini clear . Kami apresiasi ke Bu Menteri karena cepat dan tanggap selesaikan masalah,” kata Samsu Niang dalam pamadanan data di Loka Rehabilitasi Sosial Pangurangi Takalar, Sulsel, Kamis (7/10).

Menurutnya, langkah Mensos yang menghadirkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan bank Himbara, kepala dinas sosial propinsi dan kabupaten, pendamping dan korda dalam satu tempat, dinilai dapat dengan cepat mengatasi permasalahan penyaluran bansos.

Sehingga dengan pertemuan ini, semua pihak bisa langsung melakukan gelar data dan klarifikasi di tempat. Dengan kehadiran stakeholder dalam satu forum, telah memangkas jalur birokrasi yang kerap kali membuat jalur komunikasi bertambah panjang.

Hal ini membuat banyak kerumitan dalam salur bansos tak juga terurai. 

“Masalah yang selama ini tidak terselesaikan, hari ini terselesaikan. Mensos memanggil Bank Himbara, kepala dinas sosial, propinsi kabupaten, pendamping korda. Itu semua untuk mempercepat penyaluran di penerima manfaat itu,” katanya.

Samsu menyebut, pada saat muncul kebutuhan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata bisa dihadirkan dengan cepat. Dalam hitungan satu jam, penerima manfaat langsung hadir untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah.

“Bayangkan dalam satu jam penerima manfaat ini (bisa) didatangkan langsung. Ini (bansos) kita akan serahkan langsung. Rumahnya jauh (namun bisa) dikomunikasikan (kepada pihak yang) menjemput mereka,” kata Samsu.

Dengan cara yang diarahkan langsung oleh Mensos, tidak ada alasan bagi KPM untuk tidak datang. Karena untuk bisa datang, para KPM telah disiapkan mobil dan kemudian dijemput.

“Hal ini untuk membuktikan bahwa data bansos memang valid. Ada datanya dan ada penerimanya. Dan mereka bisa menerima bantuan itu hari ini juga. Di Maros, Makassar ada lagi (kasus yang sama),” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, di wilayah Sulsel, data bansos yang belum tersalur jumlahnya cukup besar. 

Menurut dia, di Kabupaten Maros, ada 578 KPM ditahap 1 yang belum tersalur. Belum lagi ada 18.225 penambahan di tahap 2.

“Data yang belum salur itulah yang tadi kita selesaikan. (Di antara masalahnya adalah ada KPM) yang belum terdistribusi kartunya dan (bantuan) belum salur. Jumlahnya cukup besar,” katanya.

Sedangkan Kabupaten Gowa, kata Risma, terdapat 2400 KPM yang belum mendapatkan bansos. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyalurannya dilakukan secara tunai atau sekaligus.

"Ini jumlahnya besar kalo dibanding daerah lain. Sayang kalau gak terealisasi padahal orang itu butuh,” katanya.

Selain itu, kata Risma, ada berbagai kasus lain yang ditemukan, di antaranya, lokasi KPM yang jauh, dan KPM lansia, sehingga realisasi penyaluran rendah.

“Ada kasus lokasi jauh, contoh di Luwu itu salurnya rendah sekali. Saya sampaikan tidak mungkin hanya mengambil kartu sudah tua gak ada fasilitas. Kita minta bank memberikan bantuan dalam bentuk tunai,” katanya.

Mensos meminta bantuan yang seharusnya cair pada Juli dan September, seluruhnya dibayarkan cash pada bulan Oktober ini.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mengagumkan peran Kepolisian yang terlibat membantu pemerintah dalam penanganan covid-19 di wilayah Jawa Timur khususnya di daerah Kota Surabaya. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Adies Kadir saat mengunjungi sekaligus memantau pelaksanaan vaksinasi tahanan di Polrestabes Surabaya.

Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, sangat banyak inovasi-inovasi yang mendobrak untuk mensukseskan program vaksinasi demi mewujudkan herd immunity melawan covid-19.

“Kami cukup terkagum-kagum di bawah kepimpinan Pak Kapolda Pak Niko dan juga Kapolres Surabaya Pak Yosep ini, banyak sekali perubahan dan terus berbenah dan yang pasti kepolisian ikut serta membantu pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19,” ucap Adies Kadir, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu, Adies Kadir juga menyebutkan saat dalam perjalan menuju Maplrestabes Surabaya menemukan Bus Vaksin Keliling dan mobil-mobil vaksin keliling salah satu inovasi Polri yang dapat menjangkau lokasi-lokasi terpencil di perkotaan hingga pedesaan untuk memberikan vaksin kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksinasi di Polrestabes Surabaya yang ditinjau Komisi III DPR RI dan Kapolda Jatim, ada sebanyak 143 tahanan yang terdiri dari 94 laki-laki dan 49 perempuan untuk menerima vaksin dosis I dan dosis II. 

Dan perlu diketahui seluruh tahanan itu, sebelum dilakukan vaksin juga dilakukan tes sweb antigen.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi para tahanan yang berada di Polrestabes Surabaya guna mewaspadai dan mendeteksi dini terkait adanya penyebaran covid-19.

“Bagaimanapun mereka tetap sebagai warga negara yang punya hak yang sama. Tentunya agar mereka sehat dan imunitasnya terbentuk untuk menangkal virus covid-19,” jelasnya.

Para tahanan Polrestabes Surabaya dilakukan di Loby Gedung Anindita, tentunya selama pelaksanaan tersebut para tahanan tetap dalam pengawasan ketat dari petugas.



KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Komisi VIII DPR RI meninjau kegiatan sosial di Yayasan Panti Asuhan (YPA) Yatim Putri Aisyiyah Yogya. Dalam kunjungan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial tingkat A tersebut untuk dapat melihat berbagai kegiatan sosial termasuk juga panti asuhan, balai latihan kerja, hingga minimarket yang dimilikinya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengungkapkan, kegiatan di YPA Yatim Putri Aisyiyah mayoritas dilakukan oleh ibu-ibu. Selain mengurusi anak yatim piatu, mereka juga memberikan bantuan kepada kaum dhuafa serta warga yang terdampak pandemi Covid-19.

“Solidaritas bahu membahu dan gerakan sosial yang digerakan oleh inisiatif ibu-ibu ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi dampak pandemi. Upaya ini membuktikan kerja sama antara elemen masyarakat dan pemerintah harus sinergi,” katanya di Yatim Putri Aisyiyah, Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini Dia juga mengapresiasi kerja cepat Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Terima kasih kepada Ibu Risma dalam respon cepatnya untuk anak yatim piatu, karena sekarang mereka telah mendapatkan transfer langsung ke rekening. Di mana mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200-300 Ribu perbulan,” terangnya.

Dalam kunjungan kali ini, Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan bantuan dari Kemensos bagi anak yatim piatu, penyandang disabilitas hingga kaum dhuafa. Bantuan tersebut berupa alat bantu pendengaran, kursi roda, sembako, dan alat bantu berjalan.

"Alhamdulillah hasil rapat kerja dengan Kemensos di DPR RI, akhirnya anggaran untuk bantuan sosial bisa disalurkan dengan cepat dan terintegrasi dari Kemensos. Tadi juga kita berikan bantuan berupa alat-alat bantu untuk disabilitas," jelas Diah.

Selain itu, Diah juga mengapresiasi Aisyiyah yang merupakan organisasi perempuan Muhammadiyah yang telah berdiri sejak 1917, dan mereka menjadi peserta Kongres Perempuan pertama di tahun 1928.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Aisyiyah sebagai sebuah gerakan perempuan yang sudah memulai organisasi lebih satu abad berdiri. Bahkan bangunan panti ini dibangun oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan sendiri. Bangunan dan gerakan bersejarah ini terus bermanfaat hingga sekarang,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketia Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama anggota, Arteria Dahlan didampingi anggota DPRD Jatim Adam Rusydi mengunjungi dan memantau berlangsungnya vaksinasi dosis I terhadap tahanan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/10/2021).

Kedatangan mereka disambut Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta dan Kapolrestabes, Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan. 

Setibanya si lokasi, rombongan ini langsung memantau proses vaksinasi yang diselenggarakan di lantai dasar gedung Anindita Polrestabes Surabaya, yang kemudian menuju rumah tahanan (rutan).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan, bahwa pihaknya melakukan peninjauan bagian dari kunjungan kerja (reses) ke wilayah Daerah Pilihahan (Dapil) nya selama lima hari ke depan.

” Kunjungan kerja (Reses) kami selama lima hari kedepan, untuk berkunjung ke Polda Jawa Timur juga dengan mitra kami yang lain seperti Kejaksaan, Pengadilan dan yang lainnya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Sebelum meninjau vaksinasi di Polrestabes Surabaya, rombongan ini terlebih dahulu berkunjung ke Polresta Sidoarjo.

“Tadi sebelum kesini, kami terlebih dahulu berkunjung ke Polresta Sidoarjo,” tambah Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini.

Adies Kadir memuji kinerja Polda Jatim dibawah kepemimpinan Irjen Pol Nico Afinta dan dan Polrestabes Surabaya yang dinahkodai Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan, yang telah banyak berbenah dalam penanganan COVID-19.

” Tahun lalu saya kesini dimasa Pandemi COVID-19, kami sangat kagum dibawah kepemimpinan Bapak Nico Afinta selaku Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Bapak Yusef, kami sangat kagum karena banyak perubahan dan pembenahan,” beber Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Adies Kadir menyatakan, bahwa kepolisian telah mendukung pemerintah dalam menangani COVID-19, yang telah memberi pelayanan vaksinasi kepada masyarakat dan bahkan tahanan.

“Kami melihat tadi diwilayah Polda Jawa Timur ini, selain melakukan penanganan COVID-19 dari dalam gedung saja, tapi juga memberikan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat secara mobile. Disana tadi ada beberapa mobil dan Bus vaksinasi yang terus bergerak, sehingga masyarakat sangat terbantu serta mendapat kemudahan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi resmi menahan Imran Rosadi. 

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan auditorium UIN Jambi.

"Bahwa pada hari ini penuntut umum di Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Tersangka Imron Rosadi saat itu merupakan Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi. 

"Tersangka saat itu sebagai ketua Pokja, perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender, perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 milyar lebih," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Usai melakukan pemeriksaan, tersangka Imron Rosadi langsung dikenakan rompi berwarna orange dan digiring ke dalam kendaraan untuk dibawa ke LP Jambi.

"Tersangka Imron Rosadi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom saat diwawancarai awak media mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina

Namun uang tersebut telah dikembalikannya. "Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," kata Hasudungan Gultom.

Tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Personel Koarmada II khususnya para Perwira Menengah dan Perwira Pertama, mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Staf Operasi TNI AL mengenai Batas Maritim NKRI dan Sosialisasi Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI AL. 

Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Puslat Kaprang Kolat Koarmada II, dari tanggal 7-8 Oktober 2021.

Asops Kasal, Laksda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han), dalam sambutannya yang dibacakan oleh Paban IV Sopsal,  Kolonel Marinir Suliono, S.E. mengatakan bahwa pembinaan operasi dan latihan dalam memahami operasi di perbatasan laut, harus sesuai aturan yang diimplementasikan dalam Hukum Laut Internasional.

Sedangkan sosialisasi penyusunan doktrin di lingkungan TNI dan Koarmada II, sesuai dengan Peraturan Panglima TNI No. 552/VII/2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penyusunan doktrin di lingkungan TNI untuk menghasilkan atau mewujudkan buku petunjuk sehingga dapat tercapai empat capaian yang diinginkan. 

Lebih lanjut menurut Asops Kasal, empat pencapaian yang dimaksud yakni, Untuk menegakkan hukum wilayah yurisdiksi nasional sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. 

Kemudian, Pedoman dan panduan batas laut yang dikembangkan pada batas maritim untuk udara dan laut bagi TNI AL.

"Berikutnya Menghindari provokasi dan menjaga keselamatan  bagi Indonesia, dan dampak untuk mencegah kerugian bagi unsur dan pesawat. Dan terakhir, untuk mendukung organisasi dalam menghasilkan buku petunjuk dan penyusunan doktrin di lingkungan TNI, " jelas Asops Kasal. 

Sosialisasi yang dipusatkan di Kolat Koarmada II ini,  juga diikuti beberapa satuan kerja TNI AL lainnya melalui sarana vicon. Satuan yang dimaksud antara lain Puspenerbal, Guspurla Koarmada II, Lantamal V Surabaya, Pasmar 2, Puskopaska, Satlinlamil 2 Surabaya, Guskamla Koarmada II, Lantamal VII, Lantamal VIII, Lantamal XIII,

Lanal Rote, Lanal Tahuna,Lanal Melonguane, serta Lanal Nunukan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Mesuji) Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.,S.IK mempimpin upacara Serah Terima Jabatan(Sertijab) untuk Kepala Satuan Narkoba(Kasat Narkoba), dalam upacara yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Mesuji Lampung, Jumat (8/10) sekitar pukul 80:00 Wib.

Adapun satu pejabat yang menjadi fokus Sertijab dalam upacara tersebut, yaitu Kasat Narkoba dari Iptu Iwan Ricard, S.H,.M.H kepada Kasat Narkoba yang baru, Iptu Muhamad Nufi, S.Tr.K.

Dalam pelakaanaan upacara Sertijab tersebut turut dihadiri ratusan personel kepolisian jajaran Mapolres setempat dengan berjalan aman dan lancar serta dilanjutkan pemberian ucapan selamat dari segenap personel.

Dalam kegiatan upacara ini seluruh pihak yang terlibat wajib menerapkan protokoler kesehatan(Protkes) serta SOP Kesehatan masa Pandemi Covid-19.

Dalam sambutannya, Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.IK., menyampaikan, bahwa baru saja telah bersama-sama kita saksikan laporan resmi serah terima Jabatan Kasat Narkoba, Upacara Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari keputusan dan kebijakan Pimpinan Kapolda Lampung. Sehubungan dengan adanya mutasi Pamen dan Pama dalam Jajaran Polda Lampung.

Pergantian jabatan dilingkungan Polri adalah hal biasa, dimana selain untuk pengembangan karir dan mengatasi kejenuhan, pergantian jabatan juga dilakukam untuk kepentingan organisasi dalam rangka Tours Of Duty dan Tours Of Area, juga memberikan penyegaran kepda pejabat untuk menjawab tantangan tugas kedepan yang makin berat, ujar AKBP Alim.

Atas Kesempatan ini saya sebagai atas nama pimpinan serta atas nama pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada Iptu Iwan Ricard. 

Sebagai Kasat Narkoba Polres Mesuji, selama saudara menjabat Anda sukses dan telah banyak inovasi dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan kepada saudara. 

Dan saya ucapkan selamat atas pengangkatan saudara Iptu Iwan Ricard sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Timur. 

Jadikan pengalaman tugas dan etos kerja selama menjabat di Polres Mesuji untuk di terapkan dilingkup tugas yang baru, ucap Kapolres.

Kemudian untuk Kasat Narkoba yang baru Iptu Muhamad Nufi, "saya ucapkan selamat atas pengangkatan saudara sebagai Kasat Narkoba Polres Mesuji. Saya harap bisa dapat langsung menyesuaikan diri dilingkup yang baru. Perlu saya ingatkan bahwa pengangkatan saudara dalam jabatan yang baru, merupakan wujud kepercayaan Pimpinan Polri yang harus saudara emban dengan penuh rasa tanggung jawab dan jangan sia-siakan kepercayaan Pimpinan tersebut," harapnya.

Dalam mengakhiri sambutan Kapolres mengucapkan Selamat Bertugas semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberkahi kita semua, tutur Kapolres AKBP Alim.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap dalang atau pelaku utama penyerangan dan kerusuhan suku Yali di Yahukimo, Papua. 

Tersangka penyerangan tersebut yakni Morume Keya Busup.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pihak kepolisian. 

Mourome ditangkap pada Sabtu (9/10/2021) dini hari waktu setempat.

“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap orang lain atas nama Beto Ordias. 

Saat ini, kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” kata Argo.

Argo menjelaskan, tersangka Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali, Minggu (03/10/2021). 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Sebelumnya usai peristiwa penyerangan tersebut, pihak Kepolisian langsung mengamankan sebanyak 52 orang terduga pelaku penyerangan. 

Saat ini, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.

Peristiwa penyerangan diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. 

Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memecat secara tidak hormat 11 oknum polisi yang terlibat peredaran sabu di Kota Tanjungbalai. 

Baginya tidak ada ampun kepada anggota Polri yang terlibat jual beli sabu.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut saat menghadiri acara penanganan tindak pidana berkeadilan restoratif. Dia menegaskan, akan memberikan tindakan tegas dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH).

"Sekarang masih persidangan, nanti begitu selesai kami langsung PTDH. Termasuk juga bandarnya karena ini dua perkara berbeda, satu peradilan umum untuk bandar dan kode etik kepada anggota," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan 14 tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dari 14 tersangka, 11 di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai. 

Mereka yakni Bripka SN, Bripka KD, Bripka JSL, Brigadir RA, Bripka ASP, Bripka HTH, Aiptu WO, Brigadir IA, Brigadir ART, Brigadir TH serta Brigadir KT. 

Kemudian tiga tersangka sipil yaitu HD, SP dan HA.

Para oknum yang terlibat ini berpangkat bintara. Mereka bertugas di Polres Tanjungbalai dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Hasil penyelidikan, mereka menjual narkoba sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba seberat 76 kilogram. Kemudian menjual sabu sabu 19 kilogram secara bertahap dan untuk diedarkan

Saat ini para oknum polisi ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tanjungbalai. 

Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menghadiri opening ceremony Jatim Fair hybrid online dan offline di Mall Grand City, Surabaya, Jawa Timur0Jumat (8/10).

Selain  opening ceremony Jatim Fair, di lokasi itu juga dilakukan peresmian logo hari jadi Pemprov Jatim ke-76.

Di konfirmasi berkaitan hal itu, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra jika di lokasi itu nantinya terdapat 170 stand pameran produk unggulan dari berbagai daerah yang ada di Jawa Timur.

Produk itu, kata dia, meliputi adanya kerajinan tangan, hingga kuliner khas Jawa Timur.

“Jatim fair itu ekspo dari produk-produk unggulan, dan andalan. Itu nanti, dipamerkan secara hybrid. Jadi, ada yang offline maupun online (visual, red),” katanya.

Kusdi menyebut, adanya kegiatan itu seakan memacu perekonomian masyarakat di tengah pandemi, terutama pelaku UMKM dan IKM, hingga gerak ekonomi korporasi yang ada di Jawa Timur.

“Tentunya, kita semua berharap pergerakan ekonomi ini akan tetap berseiring dengan upaya pengendalian, dan pelandaian Covid,” bebernya. (Pendam V/Brawijaya)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive