Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Terima Suap Rp4 Miliar, Juarsah Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10). 

Selain kurungan badan, Juarsah juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

JPU KPK Ricky Benindo Magnaz dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi aturan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar.

"Terdakwa Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi. Kalau tidak diganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," katanya, Jumat (8/10/2021)

Dalam fakta persidangan, Juarsah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim menerima uang dari kontraktor atau Direktur PT Enra Sari selaku pemenang lelang pembangunan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sejak awal, terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim 2018-2019 meminta Dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang berani membayar fee di awal pengerjaan sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp129 miliar.

Adapun dari keterangan para terpidana, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, jika terdakwa Juarsah menerima fee dari bagian Ahmad Yani.

"Fee itu diberikan sebesar Rp3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali, yakni untuk pencalonan legislatif istrinya dan saat Idul Fitri masing-masing Rp500 juta," katanya.

Sebab itu terdakwa dituntut 2 pasal dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi. 

Ditambah lagi pada dakwan pertama JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap dan dakwaan kedua pasal gratifikasi.

"Terdakwa sebagai kepala daerah tidak mencontohkan sikap antikorupsi dengan menerima fee proyek. Lalu terdakwa dianggap hanya menyanggah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri mengaku menghargai tuntutan JPU KPK. 

Namun menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan.

"JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukkan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," ucapnya.

Karena itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan peledoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan JPU.

"Kita buktikan pada peledoi jika tuntutan tidak benar," katanya.

Ketua Majelis Hakim Syahlan Efendi menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan peledoi. Selain itu, Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti.

"Untuk sidang ditunda dengan agenda peledoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," katanya.

Pengadilan Tinggi Vonis Lebih Berat eks Walikota Dumai Zul As


KABARPROGRESIF.COM: (Pekan Baru) Sejak ditahan pada November 2020 lalu, harapan eks Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS untuk menghirup udara bebas keluar dari Penjara sekitar 1,5 tahun lagi sepertinya belum terkabulkan.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis Zul As pada 12 Agustus 2021 lalu.

“Iya benar (Putusan PT Pekanbaru, red). Tapi registrasinya belum,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (09/10/21) kemarin.

Putusan PT Pekanbaru ini menerima seluruhnya tuntutan JPU memvonis bersalah Zul As lantaran terbukti memberi Suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp3,9 miliar.

Uang gratifikasi itu diterimanya secara bertahap dari sejumlah pihak, antara lain dari; Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. 

Totalnya sekitar Rp3,9 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan JPU memenjarakan Zul As selama 5 tahun, mencabut Hak Politiknya untuk dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani Pidana.

Tak hanya itu, Putusan Pengadilan Tinggi ini menjatuhi Zul As dengan pidana Tambahan atas perbuatan menerima gratifikasi, dengan membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar sekitar Rp3,9 miliar.

Meski Jaksa telah menyita barang bukti sebanyak Rp 250 juta yang sudah disetorkan Zul As ke Negara. 

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis Zul As dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul As dihukum 5 tahun penjara.

Selain itu, Hakim PN Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. 

Dimana dalam tuntutannya, Jaksa meminta hak dipilih tersebut dicabut selama 5 tahun.

Pada putusan 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru tidak menjatuhkan pidana bersalah kepada Zul As atas tuntutan perbuatan Zul As menerima Rp3,9 miliar. 

Akibatnya, Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara. 

Atas Vonis Majelis Hakim PN Pekanbaru itu, Jaksa menyatakan dan mengirimkan Memori Banding ke PT Pekanbaru.

Menurut JPU dalam tuntutannya, Zul As melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Edarkan Narkoba, 5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan


KABARPROGRESIF.COM: (Sulteng) Terlibat kasus narkoba, 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat.

lantaran terlibat kasus Narkoba, Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

“Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan,” ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). 

“Informasi yang kami peroleh memang demikian,” kata Tubagus Erif.

“Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas ‘bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan’,” tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.

Diketahui Lima PNS Kemenkumham Sulteng yang dipecat ini terlibat peredaran narkoba seberat 3,9 kilogram (kg) yang dibongkar Polres Palu, 2 Oktober 2021.

“Dua orang masih dalam proses pemecatan dan sedang menjalani penyidikan kasus narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Di depan peserta apel kebangsaan di Lapas Klas IIA Palu, Lilik Sujandi mewarning pegawai di lingkungan Kementerian dan HAM Sulawesi Tengah agar tidak terlibat peredaran gelap narkotika.

Pemecatan ditandai dengan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik. Pencopotan pakaian dinas diperankan pegawai aktif.

Setahun Pelarian Oknum Konsultan Hukum Berakhir, Polisi Berhasil Bekuk di Kalsel


KABARPROGRRSIF.COM: (Banjarmasin) Oknum konsultan hukum Danny Mugianto (61) masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak 4 September 2020 terkait kasus penipuan. 

Setahun lebih diburu, akhirnya Danny ditangkap di rumah makan, Jalan Rantauan Darat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (30/9).

Akibat ulah Danny, pihak pelapor yaitu Ratna Sari Dewi (43) mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (8/10), kasus ini berawal dari pihak korban ada masalah hukum.

Saat itu pelaku mengaku sebagai pengacara dan bersedia membantu perkara tersebut. 

“Pihak korban percaya dan mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara tersebut Rp 1 miliar lebih. Ternyata pelaku tidak menetapi janjinya dan korban melapor ke Polresta Denpasar,” tegasnya.

Mengingat pelaku sulit dilacak keberadaannya, akhirnya diterbitkan DPO No. 72/IX/2020/Reskrim, 4 September 2020. 

Setelah menjabat Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan secara intensif kasus tersebut.

Alhasil polisi mendapat informasi jika pelaku sembunyi di wilayah Kalsel. Tim Opsnal Unit V dipimpin Iptu Seven dan Kasubnit Ipda Calvin F. Samosir menindaklanjuti informasi tersebut. 

Pada Rabu (29/9) pukul 09.00 WITA, polisi berangkat menuju Kalsel dan berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pelacakan di wilayah Kabupaten Banjarbaru. Keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan di Hotel Roditha Banjarbaru, Jalan A. Yani dan memang benar pelaku menginap di sana.

Namun saat itu pelaku tidak ada di kamarnya. “Tim dibagi dua. Satu tim standby di hotel dan tim lain melakukan pelacakan,” ungkap Sukadi.

Pada Kamis (30/9), pukul 21.00 WITA, polisi menangkap pelaku di rumah makan di Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Hotel Roditha Banjarbaru untuk menyelesaikan semua administrasi penyewaan hotel.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Bali. “Saat diperiksa, pelaku mengaku bukan pengacara tapi sebatas konsultan hukum. Tapi kepada korban, dia mengaku sebagai pengacara,” ucapnya.

Viral Dugaan Pemotongan PKH, Kadinsos Probolinggo : Silakan Lapor Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Kepala Dinas Sosial Achmad Arif mempersilakan kasus dugaan pemotongan dana PKH dibawa ke ranah hukum. Pihaknya tidak akan melakukan intervensi.

“Silahkan kasus itu dibawa ke ranah hukum. Ndak apa-apa. Silahkan lapor ke polisi. Yang jelas, pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan, dilarang,” katanya, Sabtu (9/10).

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo, Fathurrosi Amien membenarkan, adanya laporan pemotongan dana PKH.

Ketika mendapat informasi itu, pihaknya melalui koordinator kecamatan dan pendampingan desa turun. 

Kemudian melakukan mediasi tingkat desa, sebelum KPM PKH melapor ke Polres Probolinggo.

“Karena ini sudah masuk ranah kepolisian, kita hormati dan pasrahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada kepolisian,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 6 warga Desa Randu Putih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Probolinggo pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Pelaporan tersebut dilatari kasus dugaan pemotongan dana PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh SU, ketua kelompoknya.

Terungkapnya praktek culas itu, ketika KPM PKH memcetak rekening koran di BNI kantor cabang Probolinggo. Ada nominal transaksi yang berbeda dari yang diterimanya selama ini.

Di rekening itu, ada beberapa penarikan senilai Rp 525 ribu. Namun yang diterima oleh KPM hanya Rp 200 ribu setiap pencairan dari oknum terlapor.

Pejabat Dinas Dukcapil Kota Jambi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan E-KTP


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit V Cyber, AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan berinisial F, pekerha harian lepas (PHL) di Dinas Dukcapil Kota Jambi.

"Perannya sebagai operator. Pihak yang menguasai user name pasword," kata Bram, Jumat (8/10).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni pengutan liar (pungli). "Tersangka juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, semacam calo," ujarnya.

Tersangka sendiri sejauh ini tidak ditahan, karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Untuk setiap E-KTP yang dibuat, tersangka mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun dari beberapa korban yang diwawancarai, Bram mengatakan ada korban yang mengaku membayar Rp 500 ribu.

Namun Bram memastikan E-KTP yang dicetak tersangka tidak terkait untuk keperluan khusus. "Kebanyakan korban hanya ingin mempercepat proses," kata Bram.

Lebih lanjut Bram mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa seluruh korban, karena sebagian sudah tidak berdomisili lagi di Jambi.

Sementara itu, terkait kasus ini Bram mengatajan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepuluh E-KTP. "Beberapa dalam keadaan rusak. Chip tidak terbaca," ujarnya.

Bram juga mengatakan untuk berkas pemeriksaan tersangka F juga sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. "Nanti akan kira lihat petunjuknya seperti apa," pungkasnya.

Wakil Jaksa Agung jadi Narasumber dalam Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pendekatan Multi-Aspek Dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia bertempat di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat.

Mengawali pemaparannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini untuk menunjukan kesamaan semangat membangun sinergi antar kementerian dan lembaga dalam melakukan pencegahan penempatan illegal dan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

“Berbicara mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan sesuatu yang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan dan perlindungannya, hanya kemitraanlah yang memungkinkan adanya pengembangan dan pelaksanaan penanganan secara komprehensif yang akan memberikan dampak nyata dan membawa perubahan sistemik,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran diantaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.

Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi. 

Dalam kaitanya dengan kasus korupsi dapat kami contohkan misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh BP2TKI, dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor, selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime).

Selain hal yang telah disebutkan di atas, dalam era globalisasi dan modern ini tidak menutup “kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi. 

Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV, PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking. 

Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

“Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah “mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Selanjutnya berkaitan dengan upaya untuk memberantas praktek perdangangan orang/human trafficking dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), yang tidak hanya mengatur perdagangan orang terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, tetapi terhadap siapapun yang menjadi korban perdagangan orang.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (UU PTPPO) mengatur juga mengenai hak-hak korban perdagangan orang yang tercantum dalam Bab V Pasal 48–55 UU PTPPO. 

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Menurut Pasal 55 UU PTPPO, hak saksi dan/atau korban juga meliputi hak saksi dan/atau korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP dan lain sebagainya. 

Hak korban yang menarik dan menjadi perhatian dalam UU PTPPO adalah hak korban atas restitusi. Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan memiliki tugas dan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu:

Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, turut meyelenggarakan kegiatan diantaranya Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang Kejaksaan, kewenangan melekat lainnya yang dimiliki Kejaksaan juga tertuang dalam ketentuan lainnya seperti Jaksa Agung sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat dan kewenangan lain sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi tindak pidana korupsi.

Tahap penuntutan terbagi atas tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan. Penuntutan adalah tindakan penunutut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, hal tersebut berlaku terhadap seluruh tindak pidana secara umum tidak terkecuali terhadap penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa pun dapat berperan aktif untuk mengajukan tuntutan restitusi korban dalam kasus perdagangan orang. Restitusi merupakan gugatan yang bersifat perdata, namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi. 

Dasar hukum yang melandasi ketentuan ini dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa berperan untuk memberitahukan hak korban perdagangan orang untuk mengajukan restitusi. 

Di persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan kerugian korban bersamaan dengan surat tuntutan pidana. Namun ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU PTPPO tersebut tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugian yang diderita.

Jaksa penuntut umum dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/ atau; Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Mengenai perhitungan kerugian immateriil, perhitungannya biasanya diakomodasikan atas permintaan korban yang disesuaikan dengan status korban/keluarga dalam masyarakat baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan agama. 

Selain itu, jaksa penuntut umum juga harus berkoordinasi dengan korban untuk menghitung kerugian yang diderita korban sebelum mengajukan restitusi ke pengadilan, atau setidak-tidaknya jaksa penuntut umum memberitahukan korban mengenai haknya untuk mengajukan restitusi sebagaimana yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, telah menjadi perhatian Kejaksaan sejak lama. 

Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO. 

Berkaitan dengan hal itu, sejak tahun 2012 Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat JAMPIDUM Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012. 

Petunjuk teknis bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking in Person) dimana korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan:

Agar Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas: Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya perawatan medis; Kerugian lain yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Dalam tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Jaksa peneliti, terkait dengan berkas TPPO yang belum mencantumkan restitusi telah memberikan petunjuk agar restitusi dijadikan substansi pemeriksaan terhadap saksi korban maupun tersangka.

Meminta penyidik melakukan “mediasi” (bukan dalam rangka penghentian perkara), tetapi dalam rangka mencoba mencari kesepakatan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka membayar restitusi.

Apabila ditingkat penyidikan tidak tercapai kesepakatan, maka secara progresif Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukan Penyerahan Tahap II, kembali mencoba melakukan mediasi tentang restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka/terdakwa membayar restitusi. 

Dalam requisitor mencantumkan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. 

Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. 

Dengan begitu Kejaksaan adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus/perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi yang memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.

Selain itu, pada tahun 2021 saat ini, Kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, dan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021 diluncurkan Pedoman No. 1 Tahun 2021 Tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana yang bertujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengakhiri pemaparannya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan hukum pendekatan multi-aspek dalam penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia, serta Rakornas Satgas Sikat Sindikat BP2MI dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga berhasil guna serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian.

Pujian buat Mensos Risma, DPR: Selesaikan Kerumitan Bansos dengan Cepat dan Solutif


KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Komisi VIII DPR-RI menyampaikan apresiasi dan pujian kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Legislator menyaksikan bagaimana kerumitan dalam pengelolaan bantuan sosial, bisa selesai dalam satu pertemuan.

Pernyataan disampaikan anggota Komisi VIII DPR-RI Samsu Niang saat mendampingi kunjungan Mensos di Takalar, Sulawesi Selatan. 

Mensos hadir di Takalar untuk memimpin acara pemadanan data bantuan sosial di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya kira kita harus apresiasi Ibu Mensos dalam rangka kroscek di lapangan tentang data salur di Sulsel. Ternyata kita temukan banyak (bansos) yang belum tersalur. Dan hari ini clear . Kami apresiasi ke Bu Menteri karena cepat dan tanggap selesaikan masalah,” kata Samsu Niang dalam pamadanan data di Loka Rehabilitasi Sosial Pangurangi Takalar, Sulsel, Kamis (7/10).

Menurutnya, langkah Mensos yang menghadirkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan bank Himbara, kepala dinas sosial propinsi dan kabupaten, pendamping dan korda dalam satu tempat, dinilai dapat dengan cepat mengatasi permasalahan penyaluran bansos.

Sehingga dengan pertemuan ini, semua pihak bisa langsung melakukan gelar data dan klarifikasi di tempat. Dengan kehadiran stakeholder dalam satu forum, telah memangkas jalur birokrasi yang kerap kali membuat jalur komunikasi bertambah panjang.

Hal ini membuat banyak kerumitan dalam salur bansos tak juga terurai. 

“Masalah yang selama ini tidak terselesaikan, hari ini terselesaikan. Mensos memanggil Bank Himbara, kepala dinas sosial, propinsi kabupaten, pendamping korda. Itu semua untuk mempercepat penyaluran di penerima manfaat itu,” katanya.

Samsu menyebut, pada saat muncul kebutuhan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata bisa dihadirkan dengan cepat. Dalam hitungan satu jam, penerima manfaat langsung hadir untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah.

“Bayangkan dalam satu jam penerima manfaat ini (bisa) didatangkan langsung. Ini (bansos) kita akan serahkan langsung. Rumahnya jauh (namun bisa) dikomunikasikan (kepada pihak yang) menjemput mereka,” kata Samsu.

Dengan cara yang diarahkan langsung oleh Mensos, tidak ada alasan bagi KPM untuk tidak datang. Karena untuk bisa datang, para KPM telah disiapkan mobil dan kemudian dijemput.

“Hal ini untuk membuktikan bahwa data bansos memang valid. Ada datanya dan ada penerimanya. Dan mereka bisa menerima bantuan itu hari ini juga. Di Maros, Makassar ada lagi (kasus yang sama),” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, di wilayah Sulsel, data bansos yang belum tersalur jumlahnya cukup besar. 

Menurut dia, di Kabupaten Maros, ada 578 KPM ditahap 1 yang belum tersalur. Belum lagi ada 18.225 penambahan di tahap 2.

“Data yang belum salur itulah yang tadi kita selesaikan. (Di antara masalahnya adalah ada KPM) yang belum terdistribusi kartunya dan (bantuan) belum salur. Jumlahnya cukup besar,” katanya.

Sedangkan Kabupaten Gowa, kata Risma, terdapat 2400 KPM yang belum mendapatkan bansos. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyalurannya dilakukan secara tunai atau sekaligus.

"Ini jumlahnya besar kalo dibanding daerah lain. Sayang kalau gak terealisasi padahal orang itu butuh,” katanya.

Selain itu, kata Risma, ada berbagai kasus lain yang ditemukan, di antaranya, lokasi KPM yang jauh, dan KPM lansia, sehingga realisasi penyaluran rendah.

“Ada kasus lokasi jauh, contoh di Luwu itu salurnya rendah sekali. Saya sampaikan tidak mungkin hanya mengambil kartu sudah tua gak ada fasilitas. Kita minta bank memberikan bantuan dalam bentuk tunai,” katanya.

Mensos meminta bantuan yang seharusnya cair pada Juli dan September, seluruhnya dibayarkan cash pada bulan Oktober ini.

143 Tahanan Polrestabes Surabaya Divaksin


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mengagumkan peran Kepolisian yang terlibat membantu pemerintah dalam penanganan covid-19 di wilayah Jawa Timur khususnya di daerah Kota Surabaya. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Adies Kadir saat mengunjungi sekaligus memantau pelaksanaan vaksinasi tahanan di Polrestabes Surabaya.

Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, sangat banyak inovasi-inovasi yang mendobrak untuk mensukseskan program vaksinasi demi mewujudkan herd immunity melawan covid-19.

“Kami cukup terkagum-kagum di bawah kepimpinan Pak Kapolda Pak Niko dan juga Kapolres Surabaya Pak Yosep ini, banyak sekali perubahan dan terus berbenah dan yang pasti kepolisian ikut serta membantu pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19,” ucap Adies Kadir, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu, Adies Kadir juga menyebutkan saat dalam perjalan menuju Maplrestabes Surabaya menemukan Bus Vaksin Keliling dan mobil-mobil vaksin keliling salah satu inovasi Polri yang dapat menjangkau lokasi-lokasi terpencil di perkotaan hingga pedesaan untuk memberikan vaksin kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksinasi di Polrestabes Surabaya yang ditinjau Komisi III DPR RI dan Kapolda Jatim, ada sebanyak 143 tahanan yang terdiri dari 94 laki-laki dan 49 perempuan untuk menerima vaksin dosis I dan dosis II. 

Dan perlu diketahui seluruh tahanan itu, sebelum dilakukan vaksin juga dilakukan tes sweb antigen.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi para tahanan yang berada di Polrestabes Surabaya guna mewaspadai dan mendeteksi dini terkait adanya penyebaran covid-19.

“Bagaimanapun mereka tetap sebagai warga negara yang punya hak yang sama. Tentunya agar mereka sehat dan imunitasnya terbentuk untuk menangkal virus covid-19,” jelasnya.

Para tahanan Polrestabes Surabaya dilakukan di Loby Gedung Anindita, tentunya selama pelaksanaan tersebut para tahanan tetap dalam pengawasan ketat dari petugas.

Kunjungi YPA Aisyiyah, Diah Pitaloka Apresiasi Risma


KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Komisi VIII DPR RI meninjau kegiatan sosial di Yayasan Panti Asuhan (YPA) Yatim Putri Aisyiyah Yogya. Dalam kunjungan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial tingkat A tersebut untuk dapat melihat berbagai kegiatan sosial termasuk juga panti asuhan, balai latihan kerja, hingga minimarket yang dimilikinya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengungkapkan, kegiatan di YPA Yatim Putri Aisyiyah mayoritas dilakukan oleh ibu-ibu. Selain mengurusi anak yatim piatu, mereka juga memberikan bantuan kepada kaum dhuafa serta warga yang terdampak pandemi Covid-19.

“Solidaritas bahu membahu dan gerakan sosial yang digerakan oleh inisiatif ibu-ibu ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi dampak pandemi. Upaya ini membuktikan kerja sama antara elemen masyarakat dan pemerintah harus sinergi,” katanya di Yatim Putri Aisyiyah, Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini Dia juga mengapresiasi kerja cepat Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Terima kasih kepada Ibu Risma dalam respon cepatnya untuk anak yatim piatu, karena sekarang mereka telah mendapatkan transfer langsung ke rekening. Di mana mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200-300 Ribu perbulan,” terangnya.

Dalam kunjungan kali ini, Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan bantuan dari Kemensos bagi anak yatim piatu, penyandang disabilitas hingga kaum dhuafa. Bantuan tersebut berupa alat bantu pendengaran, kursi roda, sembako, dan alat bantu berjalan.

"Alhamdulillah hasil rapat kerja dengan Kemensos di DPR RI, akhirnya anggaran untuk bantuan sosial bisa disalurkan dengan cepat dan terintegrasi dari Kemensos. Tadi juga kita berikan bantuan berupa alat-alat bantu untuk disabilitas," jelas Diah.

Selain itu, Diah juga mengapresiasi Aisyiyah yang merupakan organisasi perempuan Muhammadiyah yang telah berdiri sejak 1917, dan mereka menjadi peserta Kongres Perempuan pertama di tahun 1928.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Aisyiyah sebagai sebuah gerakan perempuan yang sudah memulai organisasi lebih satu abad berdiri. Bahkan bangunan panti ini dibangun oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan sendiri. Bangunan dan gerakan bersejarah ini terus bermanfaat hingga sekarang,” tutupnya.

Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polda Jatim Tangani Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketia Komisi III DPR RI, Adies Kadir bersama anggota, Arteria Dahlan didampingi anggota DPRD Jatim Adam Rusydi mengunjungi dan memantau berlangsungnya vaksinasi dosis I terhadap tahanan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/10/2021).

Kedatangan mereka disambut Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta dan Kapolrestabes, Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan. 

Setibanya si lokasi, rombongan ini langsung memantau proses vaksinasi yang diselenggarakan di lantai dasar gedung Anindita Polrestabes Surabaya, yang kemudian menuju rumah tahanan (rutan).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan, bahwa pihaknya melakukan peninjauan bagian dari kunjungan kerja (reses) ke wilayah Daerah Pilihahan (Dapil) nya selama lima hari ke depan.

” Kunjungan kerja (Reses) kami selama lima hari kedepan, untuk berkunjung ke Polda Jawa Timur juga dengan mitra kami yang lain seperti Kejaksaan, Pengadilan dan yang lainnya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Sebelum meninjau vaksinasi di Polrestabes Surabaya, rombongan ini terlebih dahulu berkunjung ke Polresta Sidoarjo.

“Tadi sebelum kesini, kami terlebih dahulu berkunjung ke Polresta Sidoarjo,” tambah Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini.

Adies Kadir memuji kinerja Polda Jatim dibawah kepemimpinan Irjen Pol Nico Afinta dan dan Polrestabes Surabaya yang dinahkodai Kombes Pol Achmad Yusef Gunawan, yang telah banyak berbenah dalam penanganan COVID-19.

” Tahun lalu saya kesini dimasa Pandemi COVID-19, kami sangat kagum dibawah kepemimpinan Bapak Nico Afinta selaku Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Bapak Yusef, kami sangat kagum karena banyak perubahan dan pembenahan,” beber Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Adies Kadir menyatakan, bahwa kepolisian telah mendukung pemerintah dalam menangani COVID-19, yang telah memberi pelayanan vaksinasi kepada masyarakat dan bahkan tahanan.

“Kami melihat tadi diwilayah Polda Jawa Timur ini, selain melakukan penanganan COVID-19 dari dalam gedung saja, tapi juga memberikan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat secara mobile. Disana tadi ada beberapa mobil dan Bus vaksinasi yang terus bergerak, sehingga masyarakat sangat terbantu serta mendapat kemudahan,” pungkasnya.

Kejari Muarojambi Tahan Tersangka Baru Kasus Auditorium UIN Jambi


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi resmi menahan Imran Rosadi. 

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan auditorium UIN Jambi.

"Bahwa pada hari ini penuntut umum di Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Tersangka Imron Rosadi saat itu merupakan Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi. 

"Tersangka saat itu sebagai ketua Pokja, perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender, perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 milyar lebih," kata Kajari Muarojambi Kamin.

Usai melakukan pemeriksaan, tersangka Imron Rosadi langsung dikenakan rompi berwarna orange dan digiring ke dalam kendaraan untuk dibawa ke LP Jambi.

"Tersangka Imron Rosadi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom saat diwawancarai awak media mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina

Namun uang tersebut telah dikembalikannya. "Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," kata Hasudungan Gultom.

Tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.