Minggu, 10 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemulihan ekonomi masyarakat menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di masa pandemi Covid-19. 

Utamanya, menggerakkan roda perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pekerja seni di Kota Pahlawan.

Saat ini, berbagai skema pemulihan ekonomi terus digenjot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku tengah menyiapkan skema pameran batik dan produk-produk UMKM di Jalan Tunjungan Surabaya.

Rencananya, pameran ini bakal digelar pada 10 November atau bertepatan pada Hari Pahlawan dengan protokol kesehatan ketat. 

Namun, pameran UMKM ini dapat terselenggara apabila Kota Surabaya masuk level 2 berdasarkan asesmen PPKM Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kami akan buka 10 November dengan pameran UMKM Surabaya, batik. Semoga kita sudah masuk level 2 (Inmendagri). Sehingga, kita bisa mengadakan acara," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (9/10).

Ia menyebut, karena Surabaya berada dalam wilayah aglomerasi, maka secara Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, Kota Pahlawan masih berada di level 3. 

Nah, salah satu indikator penilaian dalam regulasi baru Inmendagri itu adalah hasil capaian vaksinasi di wilayah aglomerasi.

"Makanya, kami sekarang bantu vaksinasi di aglomerasi. Sehingga, vaksinasi bisa mencapai 75 persen. Termasuk, lansia juga bisa sesuai standar," terangnya.

Tak hanya pemulihan sektor ekonomi UMKM yang menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya. Sebab, Wali Kota Eri juga memastikan, bahwa skema untuk menggerakan ekonomi pekerja seni di Surabaya juga tengah dirancangnya. 

Apalagi, pelaku kesenian menjadi salah satu kelompok yang juga terdampak Covid-19.

"Kami sedang menyiapkan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Tampil di Balai Pemuda, ada ludruk dan kesenian lainnya, kami tampilkan secara virtual," imbuhnya.

Bagi Wali Kota Eri, saat ini sudah waktunya ekonomi UMKM dan pekerja seni di Surabaya bergerak. 

Makanya, ia berharap, asesmen PPKM Inmendagri, Kota Surabaya dan wilayah aglomerasi bisa segera turun ke level 2.

"Karena sekarang wayah e (waktunya ekonomi) bergerak. Ternyata, masih level 3 (Inmendagri) karena kena aglomerasi, sehingga kita siapkan dengan (pertunjukan kesenian) virtual," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum DPP Foreder, Aidil Fitri akhirnya turut mengecam atas tudingan berbau rasis yang dilontarkan Natalius Pigai kepada Gubernur Jawa Tengah, membuat Ganjar Prabowo (GP) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana Pigai menuding Ganjar dan Jokowi merampok dan menginjak-injak tanah Papua.

Aidil menyayangkan tuduhan itu namun di balik ini tanpa disadari Pigai, elektabilitasnya GP semakin tidak terlawan.

“Bayangkan GP di sandingkan dengan Jokowi meski dalam tanda negatif Fitnah dan hujatan yang sama sekali berdasar,” kata Aidil Fitri Ketum DPP Foreder kepada media, Sabtu (9/10).

Dia mencontohkan dengan kasus Bambang Pacul kala itu yang justru menaikkan nama GP.

Anda tahu sendirikan, di Indonesia ini semakin orang di Dzolimi maka semakin banyak yang mendukung,” ujarnya

Aidil, menuturkan ucapan itu tidaklah pantas diungkapkan di tengah penderitaan dan perjuangan seluruh anak bangsa menghadapi ancaman pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Aidil mengatakan rasa syukurnya, kalau Tuhan sudah berkehendak selalu ada saja jalannya untuk melahirkan pemimpin yang akan meneruskan jejak langkah Presiden Jokowi ialah GP.

“Luar biasa hujatan Fitnah yang di lakukan Pigai pada Jokowi dan GP itu, pada saat Presiden sedang berkunjung di Papua dalam rangka PON,” tandas Aidil.

Bahkan Aidil menerangkan Papua selalu di hati Jokowi, sudah belasan kali Presiden berkunjung ke negri cendrawasih itu bandingkan dengan daerah lain yang hanya dua atau tiga kali dikunjungi.

“Tudingan Pigai ini sangat kejam dan tidak ada dasarnya,” ujar Aidil.

Sebelumnya, Pigai mengatakan dalam cuitannya, “Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka membunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet dan sampah. Kami bukan rendahan,” tulisnya, dikutip dari akun Twitter @NataliusPigai2 .



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Angkatan Laut, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II, Dewi Iwan Isnurwanto, didampingi Seksi Sosial PDJA II meninjau secara langsung pelaksanaan khitanan massal gratis, bertempat di Diskes Koarmada II , Sabtu (9/10).

Dalam kesempatan tersebut Kadiskes Koarmada II Kolonel Laut (K) dr. Hendra Widjajanto, Sp. KK. mengatakan kegiatan bertema ‘Dengan Semangat Hari Kesehatan Angkatan Laut Siap Mewujudkan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh’ yang jatuh pada tanggal 9 Oktober 2021 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI AL kepada masyarakat.

“Harapannya dari kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang terkendala biaya untuk mengkhitankan anaknya akibat dampak dari pandemi Covid-19,” ungkap Kolonel Hendra.

Diketahui dalam kegiatan tersebut tercatat ada 50 anak dari sekitar DBAL dan anak anggota yang mengikuti khitanan massal.

Disamping itu Ny. Dewi berharap, “Semoga kegiatan ini dapat membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, dan semoga anak yang dikhitan tetap sehat dan tumbuh dewasa dengan kecerdasan yang dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah yakni mencerdaskan anak-anak bangsa,” harapnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menuturkan sampai dengan saat ini belum ada surat presiden (Surpres) terkait dengan pengajuan calon Panglima TNI. 

Padahal, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November mendatang.

"Belum, belum, belum diajukan," kata Pratikno kepada wartawan, Minggu (10/10).

Soal waktu yang kian sempit, Pratikno membeberkan presiden akan mengirimkan nama calon Panglima TNI ke DPR pada bulan depan. 

Namun, terkait tanggalnya Pratikno tak menyebut detail.

"Targetnya bulan depan jelas, memang harus diajukan bulan depan kemudian disidangkan DPR diputuskan DPR bulan depan," ucapnya.

Dia hanya menjelaskan salah satu syarat menjadi Panglima TNI, yakni sebagai kepala staff angkatan. 

Diketahui dari masing-masing matra terdapat Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD, Laksamana TNI Yudo Margono sebagal KSAL, dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.

"Syaratnya jadi Panglima TNI kan kepala staf ya, tapi memang belum diajukan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini memastikan awak media akan mendapatkan informasi penyerahan Surpres tersebut ketika waktunya tiba. 

Dia memastikan, Surpres tak akan diajukan secara diam-diam.

"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama. Kalau sudah tampak tanda-tandanya, nanti pasti langsung diumumkan, tidak mungkin diam-diam," ujar Faldo kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Rembang) Satpol PP Kabupaten Rembang, sejak Sabtu malam hingga Minggu 10 Oktober 2021 dini hari menggiatkan operasi penyakit masyarakat.

Sasarannya, tempat kos , hotel, kafe karaoke dan warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah Rembang Kota dan Kecamatan Sulang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan hasil kali ini tergolong paling banyak, dibandingkan 2 hari sebelumnya. Salah satunya dimungkinkan karena Sabtu malam Minggu.

Selama giat operasi dari pukul 9 malam sampai dengan pukul 1 Minggu dini hari, pihaknya mengamankan 17 pasangan tidak sah alias mesum yang terjaring berduaan di kamar hotel maupun kamar kos.

“Kami mendapatkan tugas dari pimpinan, untuk mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Satpol PP bersama dengan aparat Polres Rembang,“ ujarnya.

Teguh menambahkan pihaknya juga mengamankan 57 KTP dari pasangan tidak sah, pemilik usaha Warkop dan kafe, serta para wanita pemandu karaoke. 

Mereka diarahkan datang ke Kantor Satpol PP pada hari Senin (11/10), guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. 

“Mereka kita identifikasi melanggar Perda. Jika nantinya datang ke Kantor Satpol PP, langsung kita minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, “ tandasnya.

Sebelum giat ini, Satpol PP bersama aparat polisi juga menggelar operasi serupa di wilayah Lasem, Pancur dan Pamotan, sejak Kamis hingga Jumat dini hari. Malam itu, 5 pasangan tidak sah dan total 41 KTP diamankan. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Polresta Tangerang menyebar sebanyak 2.188 personel untuk pengamanan Pilkades Serentak yang dilaksanakan, Minggu (10/10).

Pergeseran pasukan pengamanan diawali dengan Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Pilkades Maung 2021 di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Sabtu (9/10/2021).

Pada apel itu, hadir Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela, Kabag Binops Biro Ops Polda Banten AKBP Afrizal, Kaur Binops Dit Samapta Polda Banten AKBP Syamsul, Danyon C Resimen 1 Kompol Eko Budiman, Danyon B Brimobda Polda Banten Kompol Septiono, Danyon C Brimobda Polda Banten Kompol Julianur Sidik Sarbini, para pejabat utama Polresta Tangerang dan para kapolsek jajaran.

“Apel pergeseran pasukan ini diselenggarakan untuk mengecek kesiapan akhir pengamanan Pilkades terutama terkait dengan kekuatan personel, kelengkapan peralatan, sarana prasarana, dan kesiapan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang menjadi inspektur apel melalui keterangannya.

Kata dia, secara keseluruhan di Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pilkades di 77 desa. Sedangkan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 64 desa di 18 kecamatan. Untuk jumlah pemilih tetap sebanyak 404.086 orang yang akan menggunakan hak suara di 953 TPS.

“Maka personel Polri yang ditugaskan pengamanan sebanyak 2.080 personel terdiri dari 700 personel dari Polresta Tangerang, 1080 personel BKO Polda Banten, dan serta 300 personel Brimobda Banten dan dibantu oleh satuan TNI serta linmas,” papar Wahyu.

Wahyu menuturkan, hal yang perlu diantisipasi diantaranya adalah potensi sabotase, teror bom, pengrusakan, pembakaran TPS, pengamanan kotak suara dan surat suara, serta pengamanan sarana prasarana pendukung lainya.

Selain itu, juga perlu diantisipasi kemungkinan adanya intimidasi kepada panitia, petugas Pilkades, dan kepada pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya. 

Juga kemungkinan adanya money politic atau sering disebut dengan istilah ‘serangan fajar’. 

Kemudian kemungkinan adanya pemilih ganda, pemilih yang sah tidak terdaftar, penggunaan kartu pemilih milik orang lain.

“Serta provokasi dari oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan jalanya Pilkades dan potensi-potensi kerawanan yang lain sampai dengan penghitungan suara serta pengiriman kembali logistik ke kabupaten,” ucapnya.

Wahyu berharap, personel pengamanan peka dan tanggap terhadap gejala-gejala yang muncul serta dapat mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, dan profesional dalam penanganan. 

Kata Wahyu, seluruh jajaran memiliki tanggung jawab untuk mengawal terselenggaranya Pilkades yang aman dan damai.

“Oleh karena itu saya mengajak kepada semua pihak secara tekun dan aktif mengikuti perkembangan situasi dan jangan menganggap remeh masalah sekecil apapun,” ucap Wahyu.

Adapun komposisi personel pengamanan terdiri 700 personel Polresta Tangerang dan polsek jajaran, 1080 BKO Polda Banten, 300 personel BKO Brimobda Polda Banten, 108 personel BKO Brimobda Resimen 1. Komposisi itu ditambah personel dari unsur TNI, Satpol PP, dan Linmas.



KABARPROGRESIF.COM: (Gorontalo) Yancen Tangkilisan, terpidana kasus kehutanan berhasil dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pria yang kerap dipanggil Ko Yancen ini diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejati Sulteng di Desa Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Diketahui, Yancen sempat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun Kasasinya tersebut ditolak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan bahwa Yancen masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pada saat akan dieksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pasca dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan adanya putusan MA tersebut maka Yacen Tangkilisan harus menjalani pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp. 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangannya kepada wartawan..

“Terpidana terbukti secara sah turut serta melakukan, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,” sambungnya

Saat ini Yancen Tangkilisan masih diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Banggai sebelum dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukumannya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Razia protokol kesehatan kembali digencarkan aparat gabungan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Petugas gabungan itu, terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP. Sasaran razia itu, adalah tempat yang dinilai rawan terjadi kerumunan massa.

Pasi Ops Kodim, Kapten Inf Subekti menjelaskan adanya operasi protokol kesehatan itu, merupakan salah satu kegiatan rutin yang digelar dalam rangka mencegah timbulnya klaster pandemi.

Selain razia protokol kesehatan, kata dia, kegiatan itu juga diwarnai dengan adanya penyaluran beberapa paket bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.

“Bansos kita pastikan tepat sasaran,” ujarnya, Minggu (10/10).

Terpisah, Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan jika dirinya terus menginstruksikan personelnya untuk tak gencar menggelar adanya razia protokol kesehatan.

Ia menilai, razia itu sangat penting untuk dilakukan sebagai pengingat bagi masyarakat akan pentingnya patuh prokes.

“Supaya semuanya tidak lengah, protokol kesehatan ini penting,” bebernya. (Kodim 0812/Lamongan)


Sabtu, 09 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Latihan (Dankolat) Koarmada II Kolonel Laut (P) Mulyadi, S.H.  secara resmi memimpin upacara penutupan Pelatihan KPPK Cawak Kapal AT-8 dan AT-9 { KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama 527) dan Kursus Komandan Pangkalan TNI AL, Jumat (8/10).

Dalam sambutannya, Kolonel Laut Mulyadi menjelaskan pelaksanaan kursus yang terselenggarakan ini merupakan wujud penjabaran dalam usaha mencapai profesionalisme tugas dalam mengawaki organisasi. 

Untuk itu, ia mengharapkan para peserta dapat meningkatkan pengetahuan teknis dan taktis secara optimal. Serta mampu memecahkan permasalahan dan persoalan yang mereka hadapi di satuan kerjanya nanti. 

Baik secara individu maupun kelompok dalam lingkup tugas dan wewenang masing-masing.

“Untuk menjawab tuntutan TNI AL yang profesional, maka Personel TNI AL harus senantiasa mengembangkan kemampuan dan profesionalisme kerjanya. Di era globalisasi kita membutuhkan seorang Komandan Lanal yang handal dan disegani. Hal ini menjadi tuntutan setiap Komandan Lanal dalam rangka tugas pembinaan dan dukungan operasi,” ucap Kolonel Laut Mulyadi.

Kolonel Laut Mulyadi berharap, Kursus ini dapat menjadi arena dan kesempatan untuk belajar dan membina diri.

“Agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing Personil guna mendukung pencapaian tugas pokok di unsur dan satuannya masing-masing,” ucap Dankolat Koarmada II.

Kolonel Laut Mulyadi menambahkan, jika penyelenggaraan Kursus Danlanal serta Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr (Han) agar para Prajurit Matra Laut dibekali dengan Ilmu Hukum guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum NKRI mengingat wilayah perairan kita yang kaya akan potensi sumber daya alam. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan melakukan banding terhadap perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Jaksa mengajukan banding karena hukuman penjara dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim, dirasa belum sesuai.

Jaksa menyatakan banding pada panitera di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada pukul 10.00 pagi kemarin (8/10).

Rencananya jaksa akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kurun waktu 14 hari mendatang.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, tim JPU telah mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim beberapa waktu.

Setelah mempelajari putusan tersebut, JPU berpendapat ada beberapa perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim.

Khusus untuk terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, jaksa berpendapat sanksi pidana penjara yang diberikan terlalu rendah.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Sementara dalam berkas tuntutan, JPU mengajukan tuntutan berbeda.

Untuk terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratni dan I Nyoman Gede Gunawan, JPU sempat mengajukan tuntutan selama 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, JPU mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara.

Ditambah lagi JPU menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya berbeda-beda.

“JPU berpendapat para terdakwa yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara, pidananya terlalu rendah. Sehingga penuntut umum memutuskan mengajukan banding,” jelas Jayalantara kepada Jawa Pos Radar Bali.

Khusus terdakwa Made Sudama Diana, JPU dapat menerima sanksi pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dari tuntutan 4 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Meski begitu, JPU tetap mengajukan banding untuk berkas perkara terdakwa Made Sudama Diana.

JPU memiliki perbedaan pandangan soal hukuman uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Sudama Diana membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.896.416 subsidair 1 tahun penjara.

Jaksa berpendapat nominal itu masih jauh dari perhitungan tim penuntut umum.

Dalam berkas tuntutan, JPU sempat meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 131.285.622 subsidair 2 tahun penjara.

“Ada perbedaan persepsi soal uang pengganti kerugian negara. Karena ada uang rekanan yang juga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap angka kerugian negara ini bisa dihitung ulang oleh hakim tinggi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 783 juta.

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10). 

Selain kurungan badan, Juarsah juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

JPU KPK Ricky Benindo Magnaz dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti menyalahi aturan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar.

"Terdakwa Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi. Kalau tidak diganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," katanya, Jumat (8/10/2021)

Dalam fakta persidangan, Juarsah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim menerima uang dari kontraktor atau Direktur PT Enra Sari selaku pemenang lelang pembangunan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sejak awal, terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim 2018-2019 meminta Dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang berani membayar fee di awal pengerjaan sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp129 miliar.

Adapun dari keterangan para terpidana, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, jika terdakwa Juarsah menerima fee dari bagian Ahmad Yani.

"Fee itu diberikan sebesar Rp3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali, yakni untuk pencalonan legislatif istrinya dan saat Idul Fitri masing-masing Rp500 juta," katanya.

Sebab itu terdakwa dituntut 2 pasal dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi. 

Ditambah lagi pada dakwan pertama JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap dan dakwaan kedua pasal gratifikasi.

"Terdakwa sebagai kepala daerah tidak mencontohkan sikap antikorupsi dengan menerima fee proyek. Lalu terdakwa dianggap hanya menyanggah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri mengaku menghargai tuntutan JPU KPK. 

Namun menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan.

"JPU hanya memberikan tuntutan berdasarkan hasil BAP dan dakwaan. Tidak ada unsur fakta persidangan yang dimasukkan. Kami yakin klien kami akan bebas dan diputus tidak bersalah," ucapnya.

Karena itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan membacakan peledoi terkait fakta persidangan dengan menjawab tuntutan yang diberikan JPU.

"Kita buktikan pada peledoi jika tuntutan tidak benar," katanya.

Ketua Majelis Hakim Syahlan Efendi menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan peledoi. Selain itu, Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka blokiran nomor rekening anak dan istri terdakwa yang disita KPK sebagai barang bukti.

"Untuk sidang ditunda dengan agenda peledoi pada pekan depan tanggal 15 Oktober mendatang," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pekan Baru) Sejak ditahan pada November 2020 lalu, harapan eks Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS untuk menghirup udara bebas keluar dari Penjara sekitar 1,5 tahun lagi sepertinya belum terkabulkan.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis Zul As pada 12 Agustus 2021 lalu.

“Iya benar (Putusan PT Pekanbaru, red). Tapi registrasinya belum,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (09/10/21) kemarin.

Putusan PT Pekanbaru ini menerima seluruhnya tuntutan JPU memvonis bersalah Zul As lantaran terbukti memberi Suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp3,9 miliar.

Uang gratifikasi itu diterimanya secara bertahap dari sejumlah pihak, antara lain dari; Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. 

Totalnya sekitar Rp3,9 miliar. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan JPU memenjarakan Zul As selama 5 tahun, mencabut Hak Politiknya untuk dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani Pidana.

Tak hanya itu, Putusan Pengadilan Tinggi ini menjatuhi Zul As dengan pidana Tambahan atas perbuatan menerima gratifikasi, dengan membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar sekitar Rp3,9 miliar.

Meski Jaksa telah menyita barang bukti sebanyak Rp 250 juta yang sudah disetorkan Zul As ke Negara. 

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis Zul As dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Zul As dihukum 5 tahun penjara.

Selain itu, Hakim PN Pekanbaru juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. 

Dimana dalam tuntutannya, Jaksa meminta hak dipilih tersebut dicabut selama 5 tahun.

Pada putusan 12 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru tidak menjatuhkan pidana bersalah kepada Zul As atas tuntutan perbuatan Zul As menerima Rp3,9 miliar. 

Akibatnya, Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara. 

Atas Vonis Majelis Hakim PN Pekanbaru itu, Jaksa menyatakan dan mengirimkan Memori Banding ke PT Pekanbaru.

Menurut JPU dalam tuntutannya, Zul As melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive