Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 12 Oktober 2021

Satgas 53 Kejagung, 'Pasukan Khusus' yang Paling Ditakuti Para Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru-baru ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021. 

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Nama Satgas 53 diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Satuan Tugas 53 dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Jokowi telah memerintahkan kepada jaksa agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait dengan mekanisme kerjanya, Satgas 53 memiliki tugas seperti:

Tim I akan menerima laporan dan aduan dari masyarakat, yaitu:

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II melakukan deteksi dini, seperti:

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III selanjutnya melakukan tindakan dini, meliputi:

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Kemudian setelah Jamwas menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada jaksa agung dan/atau wakil jaksa agung untuk pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53."

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM; (Surabaya) Dengan anggaran minim yakni Rp 100 juta setahun untuk setiap perkara, namun Kejaksaan mampu memaksimalkan penanganan perkara korupsi. Hal itu mendapat apresiasi dari komisi III DPR RI.

Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya akan menaikkan anggaran bidang pidana khusus (pidsus) menjadi dua kali lipat dari anggaran sebelumnya.

Anggaran yang ada selama ini kata Adies sangat minim yang hanya mencapai Rp 100 juta setahun. Mendapati kondisi seperti itu membuat pihaknya tergugah untuk menaikkan. “Realisasinya tahun depan sudah kita naikkan anggarannya seratus persen,” ujar Adies usai melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10/2021).

Namun, Adies mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dinilai begitu luar biasa meski dengan anggaran yang sangat minim. Kejari Surabaya misalnya dalam setahun mampu menyelesaikan lima perkara sampai tahap penuntutan. 

“Dengan kenaikan anggaran ini maka kita harapkan kinerjanya lebih bagus lagi,” ujarnya.

Sedangkan untuk bidang intelejen dan juga pidana umum menurut Adies hal itu masih bisa tercover. 

“Kami upayakan di Pidsus. Karena di Pidum ya masih bisa dihandle. Tapi kami masih upayakan kalau perlu semua anggaran di kejaksaan dinaikkan. Khususnya di Pidsus dan pemeliharaan barang bukti,” papar Adies.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delinto menyatakan pihaknya memang banyak mendapat apresiasi atas kinerja institusi yang dia pimpin ini. 

Seperti berbagai inovasi yang dilakukan pidana umum dalam pelayanan tilang. Terkait penambahan anggaran yang diupayakan oleh Komisi tiga DPR RI, Anton menyambut baik dan bersyukur. Sebab dengan dinaikkan anggaran maka bisa membantu timnya dalam menaikkan kinerja. 

Diduga Penyimpangan Tugas, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diamankan Satgas 53, Kajari Beri Tanggapan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda yang baru enam bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini tersandung kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kasi Pidsus Yuda diamankan oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung di kantornya, JL Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan di dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya dalam keterangan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Gaos menyebut pihaknya belum dapat memastikan terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut lantaran itu adalah tugas dan ranah Kejagung RI.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejaksaan (Kejagung)," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diduga dilakukan Kasi Pidsus.

"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar," ucap Gaos.

Pangkoarmada II Didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Hadiri Peringatan HUT Ke-70 AAL Dan Syukuran Wisuda Purna Wira TNI AL Tahun 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P, M.Tr(Hanla)., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada (KDJA) II menghadiri peringatan sederhana HUT Ke-70 Akademi Angkatan Laut (AAL) dan syukuran menjelang pelaksanaan Wisuda Purna Wira TNI AL Tahun 2021 yang dilaksanakan di Joglo Lapangan Arafuru Barat, Kesatrian Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, Senin (11/10).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., diawali dengan doa bersama lintas agama dan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada perwakilan Taruna AAL, perwakilan Panitia WPW 2021, perwakilan pasukan upacara dan penyerahan tali asih kepada anak-anak Panti Asuhan Aisyah dan Sumber Kasih. 

Dalam sambutannya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, “ Upacara Wisuda Purna Wira TNI AL adalah tradisi khas TNI AL, dalam melepas Perwira Tinggi TNI AL, yang telah memasuki Masa Purna Bhakti. 

Tradisi ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus dari seluruh jajaran TNI AL atas Dharma Bhakti yang telah ditularkan oleh para pendahulu bagi kejayaan TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara, “ ungkapnya.

“Bumi Moro menjadi tempat diselenggarakannya Upacara Wisuda Purna Wira sengaja dipilih untuk memberi makna bahwa pengabdian panjang kepada Bangsa dan Negara diawali dan diakhiri ditempat ini. Bumi Moro juga bermakna bahwa tempat penggeblengan dan mewariskan nilai-nilai keperwiraan kepada generasi Jalasena penerus Benteng Samudera Nusantara, “ lanjutnya. 

Kasal menambahkan, “ Sebagai komponen utama pertahanan negara dilaut TNI AL akan terus melaksanakan pembangunan kekuatan dan pembinaan kemampuan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Angkatan Laut yang profesional, modern dan tangguh. TNI AL harus menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap tempur dan selalu siap digerakan, “ pungkasnya.

Pada kesempatan ini dengan penuh rasa hormat dan bangga Kasal atas nama TNI AL menghantarkan para pendahulu TNI AL memasuki masa purna Bhakti dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. (Dispen Koarmada II)

Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Berkeliaran di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Razia protokol kesehatan di Surabaya terus digencarkan oleh aparat tiga pilar di setiap Kecamatan.

Razia itu, kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Senin (11/10).

Ternyata, hingga saat ini aparat masih saja menemukan para pelanggar protokol kesehatan selama razia itu digelar.

Setidaknya, terdapat 3 pelanggar protokol kesehatan yang sekarang diberikan sanksi sosial oleh aparat.

“Iya, tadi sesuai laporan ada 3 pelanggar. Mereka diberikan hukuman berupa push up,” ujar Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono.

Dijelaskan Sriyono, minimnya tingkat kesadaran masyarakat seakan menjadi perhatian tersendiri bagi dirinya. 

Pasalnya, sosialiasi yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas, seakan tak diindahkan oleh masyarakat.

“Untuk memutus rantai pandemi ini, yang kita butuhkan hanya kesadaran masyarakat. Itu saja,” tegas Dandim. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

Kunjungi Kejari Surabaya, Komisi III DPR RI Bakal Tambah Anggaran Pidsus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi III DPR RI akan menambahkan anggaran pidana khusus (Pidsus) korupsi di Korps Adyaksa. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10).

Adies Kadir mengatakan anggaran untuk Pidsus yang sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk satu perkara akan dinaikan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kejaksaan.

"kami akan lipatkan dua kali dari dulu. Sebelumnya, Rp 100 juta setahun kami tingkatkan Rp 200 juta atau Rp 300 juta pertahunnya. Insyaallah secepatnya," ujar Adies kepada wartawan.

Menurut Adies, meski selama ini anggaran Pidsus tergolong rendah, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja. 

Ia kemudian menyebut sejumlah kasus korupsi yang banyak diungkap olek kejaksaan.

"Tapi dengan anggaran yang minim, kinerja dari teman-teman Kejaksaan Negeri di Jatim tidak menyurutkan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penuntutan-penuntutan yang dilakukan banyaknya perkara yang diungkap terkait dengan kasus korupsi di Jatim," tandas Adies.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10)

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Terkait dengan penjemputan tersebut, pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

"Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.

Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga melakukan penyimpangan.

"Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.

Namun, hingga kini belum diketahui penyebab Ivan dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. 

Namun, berdasarkan informasi Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Gaos.

KDJA II Hadiri Peresmian Pembangunan SMP Hang Tuah 6 Excellent Tahap II


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto selaku anggota pengawas daerah II Surabaya Yayasan Hangtuah mendampingi Ketua Pembina Yayasan Hangtuah Ibu Vero Yudo Margono dalam rangka peresmian pembangunan SMP Hang Tuah 6 Excellent Tahap II, bertempat di Juanda Sidoarjo, Senin (11/10).

Adapun kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, Penyambutan Drumband SMK Kal 1 Kodiklatal, foto bersama, Sambutan Ketua Pembina Yayasan Hangtuah, sambutan Ketua Pengurus Yayasan Hangtuah Cabang SBY , penandatanganan dan penombolan sirine serta pemotongan pita oleh Ibu Vero Yudo Margono.

Dalam sambutannya Ibu Ketum Jalasenastri selaku Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah (YHT) mengatakan bahwa, “Pembangunan tersebut merupakan bukti nyata dari usaha Yayasan Hang Tuah untuk terus berupaya memperbaiki diri agar dapat menciptakan satu sistem pendidikan yang terbaik bagi seluruh peserta didiknya”, Jelasnya.

“pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan ini juga sebagai upaya untuk dapat memenuhi ketentuan dan standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan , standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus terus ditingkatkan secara berencana dan berkala”,  tambah Ibu Vero Yudo.

Disamping itu Kolonel Laut (KH) Drs Ambar Kristianto MSI selaku Ketua Pengurus Yayasan Hangtuah Cabang SBY dalam sambutannya mengatakan, “Kami berharap sarana dan prasarana ini layak untuk ditempati, difungsikan, dan digunakan baik secara fisik maupun spiritual, sehingga pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan para peserta didiknya”, pungkas Kolonel Ambar. (Dispen Koarmada II)

Kasrem Bhaskara Jaya Siagakan Pasukan Menjelang Kunjungan Presiden


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Erwin Rustiawan memimpin berjalannya apel gelar pasukan pengamanan VVIP menjelang kunjungan Presiden RI, Joko Widodo.

Selain aparat TNI, apel gelar itu juga diikuti oleh aparat keamanan lainnya, termasuk diantaranya aparat Kepolisian dan Satpol PP.

"Tujuan apel ini, untuk mempertegas komitmen tugas dan tanggung jawab masing-masing personel, serta mengecek secara fisik kesiapan personel maupun materiil,” kata Kasrem, Senin (11/10).

Untuk sistem pelaporan situasi dan kondisi sendiri, kata Kasrem, wajib melalui Dansubsatgas sesuai sector wilayah. 

Beberapa penekanan pun, disampaikan oleh dirinya berkaitan pengamanan itu, diantaranya melaporkan setiap kejadian yang ada selama pengamanan berjalan.

“Dan yang terpenting, sekarang musim pandemi. Untuk setiap kegiatannya, semua harus berpedoman pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Langgar Perda dan Timbulkan Kerumunan, Replika Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan Dibongkar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan.

Pembongkaran boneka series tersebut dilakukan karena salah satunya menyebabkan kerumunan dan menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan.

Selain itu pemasangan boneka itu telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (11/10).

Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.

"Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut," ungkapnya.

Apalagi, kata Eddy, pemilik replika boneka Squid Game juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. 

Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, warga di sana, terlihat berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.

"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas Covid-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya.

Meski demikian, dalam penertiban itu, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Karena itu, petugas hanya melakukan pembongkaran dan penyitaan aksesoris beserta boneka tersebut.

"Kami melakukan secara persuasif, ini (boneka) kami sita tidak boleh dipasang. Mereka kami minta juga melakukan pengurusan perizinan pemakaian cagar budaya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan sang pemilik, Eddy menyebutkan, bahwa bangunan cagar budaya itu rencananya digunakan untuk restoran. 

Sementara saat dicek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cagar budaya itu untuk perdagangan, sehingga pemilik  harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran.

"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," paparnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silahkan tapi tidak boleh dipasang, silahkan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung juga harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," pungkasnya.

Dua KRI Laksanakan Latihan Bersama Di Laut Bali


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) jajaran Koarmada II dari Satuan Kapal Eskorta yaitu KRI Malahayati-362 dan KRI Raden Eddy Martadinata-331 mengadakan latihan bersama saat keduanya memasuki perairan Laut Bali, Kamis (7/10/2021).

Baik KRI MLH-362 maupun KRI REM-331 saat ini mendapat tugas mulia dalam menjaga perairan NKRI. 

Di Bawah Komando Gugus Tempur Laut Koarmada II, KRI MLH-362 dipercaya melaksanakan Operasi Gapura Laut-21. 

Sedangkan KRI REM-331 melaksanakan Operasi Komodo Jaya-21 dalam rangka mendukung SAT KRI Cakra-401. 

Memanfaatkan kesempatan Entering Harbour bersama-sama, Komandan KRI REM-331, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, MMaritimePol., M.Tr.Hanla dan Komandan KRI MLH-362  Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc. sepakat untuk melaksanakan serangkaian latihan bersama disaat keduanya memasuki perairan Laut Bali.

“Latihan bersama ini bertujuan mengasah profesionalitas juga naluri tempur para prajurit. Latihan yang dilaksanakan meliputi latihan Manuver Taktis (Mantak) dan Flaghoist yang merupakan latihan komunikasi isyarat menggunakan kibaran bendera.” Ujar Komandan REM-331.

Demikian halnya dengan Komandan KRI MLH-362 yang menambahkan, “KRI merupakan suatu sistem yang saling terkait satu sama lain, sehingga seluruhnya harus terlatih dan dapat bekerja sama dengan baik.”

Di sisi lain, kegiatan latihan antar unsur KRI di daerah Operasi merupakan perintah Pangkoarmada II, Laksamana Muda Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han), kepada seluruh Kasatker dan Komandan KRI di jajaran Koarmada II sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan menjaga naluri tempur prajurit Koarmada II. (Dispen Koarmada II)

Sertu Hernawan Blusukan Sukseskan Program Vaksinasi


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Babinsa Solokuro, Sertu Hernawan memasuki setiap rumah-rumah warga yang ada.

Bukan tanpa sebab, kedatangannya di rumah warga itu ditujukan untuk mensosialisasikan pentingnya program vaksinasi yang saat ini digagas oleh Pemerintah dalam upaya mewujudkan herd immunity.

Babinsa Tenggulun itu menyebut, vaksinasi sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. 

Selain mensukseskan program Pemerintah, keberadaan vaksinasi itu juga sangat diperlukan oleh warga untuk memperkuat imun tubuh. 

“Vaksin itu sebagai antibodi, terutama ketahanan tubuh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengungkapkan jika saat ini ia telah menginstruksikan seluruh Babinsa untuk tak surut mensosialiasikan adanya vaksinasi di setiap wilayah.

Bukan hanya soal vaksinasi saja, dirinya menegaskan jika para Babinsa juga diwajibakan untuk mensosialisasikan adanya protokol kesehatan.

“Patuh protokol kesehatan itu juga perlu,” tegasnya. (Kodim 0812/Lamongan)