Selasa, 12 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu unsur pimpinan DPRD Padang. Setidaknya, sudah lebih dari seratus orang saksi.

"Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini, ada seratus lebih saksi yang telah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (11/10/2021).

Pihak kepolisian belum bisa membeberkan para saksi yang telah diperiksa itu, namun mereka semua terkait dengan penyaluran dana pokir.

"Kami juga telah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus ini, gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa kali," jelasnya.

Saat ditanyai tentang penetapan tersangka, Rico mengatakan pihaknya masih mematangkan proses penyidikan serta melengkapi alat bukti.

"Masih ada (alat bukti) yang perlu dilengkapi, secepatnya jika telah terpenuhi akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu ditangani Polresta Pwdang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.

Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp 1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp 500 ribu.

Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk anggota dewan IM untuk memroses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana pokir.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah daerah di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

Penggeledahan yang dilakukan di tujuh lokasi itu untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Penggeledahan awalnya dilakukan di empat lokasi di Banjarnegara pada Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Empat lokasi yang digeledah yakni, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Kemudian, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 11 Oktober 2021. 

Tiga lokasi tersebut yakni, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Usai menggeledah tujuh lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan sejumlah gratifikasi.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. 

Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. 

Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Kuantan Singingi) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alimnus IPDN itu diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.

"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/10).

Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. 

Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.

"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ucap Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. 

Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.

"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3 se Indonesia ini.

Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.

Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu terjadi pada 2014.

Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

"Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pekalongan) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, menetapkan dua terduga pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI tahun 2020 sebesar Rp713 juta.

Kedua tersangka itu, berinisial KNN dan IKH. Mereka berdua adalah Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya di Jakarta mengungkapkan ihwal perkara dugaan korupsi atas nama tersangka KNN dan IKH.

Pada tahun 2020 Kantor Kementerian Agama RI mengalokasikan dana bantuan Covid-19 sebesar Rp10 juta untuk tiap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing TPQ dan Madin.

“Penggunaan uang tersebut diduga terjadi “pengkondisian” karena dikelola Pengurus Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan pengurus FKDT tingkat Kabupaten serta dibelanjakan diantaranya, handsanitizer, desinfektan, masker dan thermo gun, lampu ultraviolet, face shield pada satu tempat yang sama,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Dalam pelaksanaannya ada sejumlah 155 lima TPQ yang oleh Saudara KNN tidak dibelanjakan ke CV. Ants Power namun kepada Indiebroidery sejumlah Rp150 juta dari dana yang dihimpun sebesar Rp417.825.000. Sehingga ada selisih yang dianggap sebagai keuntungan dari Saudara KNN sebesar Rp262.235.000.

Selisih uang tersebut, sambung Abun, kemudian digunakan untuk kepentingan wisata religi dan sisanya untuk tersangka KNN dan pengurus FKDT Kabupaten Pekalongan.

Ditambahkannya, selain itu juga terdapat dana yang terkumpul sebesar pungutan kepada Madin dan TPQ yang memesan lewat tersangka KNN sebesar Rp201 juta meskipun kemudian uang dikembalikan.

Setelah dana bantuan Covid-19 tersebut dicairkan oleh masing-masing Lembaga Madin dan TPQ kemudian oleh tersangka KNN bersama dengan tersangka IKH dilakukan pemotongan untuk infaq atau iuran sebesar Rp500 ribu tiap lembaga dengan total sebesar Rp248 juta lebih.

Selain itu, tambah Abun, Tim Penyidik Pidus Kejari Kabupaten Pekalongan telah menyita uang sebesar Rp246 juta.

“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Abun.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Upaya pendampingan vaksinasi terus dilakukan oleh aparat Babinsa Pegirian. Bukan tanpa sebab, keberadaan Babinsa di lokasi vaksinasi itu ditujukan untuk memastikan jika protokol kesehatan tetap diberlakukan.

Hal itu dikatakan oleh Koptu M. Ismanto ketika ditemui di lokasi pelaksanaan vaksinasi yang berada di Jalan Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, Senin (11/10).

“Untuk menertibkan protokol kesehatan saja. Kebetulan, banyak warga yang mengajukan diri untuk di vaksin,” ujarnya.

Jenis dosis yang disuntikkan kali ini, kata dia, adalah jenis Astra Zenecca. Dijelaskan Ismanto, meski sudah di vaksin bukan berarti masyarakat bisa terbebas dari adanya serangan pandemi. 

Ia menilai, patuh protokol kesehatan penting untuk dilakukan oleh masyarakat.

“Kesadaran masyarakat memiliki peranan penting memutus rantai pandemi,” bebernya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Para pendahulu akan selalu memberikan dukungan moril karena pada hakikatnya kedudukan sebagai purnawira bukan berarti batas akhir dari pengabdian kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat  memimpin jalannya Upacara Wisuda Purna Wira (WPW) TNI Angkatan Laut (TNI AL) tahun 2021, bertempat di Lapangan Arafuru, Kampus Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin  malam tadi.

Menurut Kasal, pengabdian bagi seorang prajurit akan terus diberikan kepada bangsa dan negara selama hayat masih dikandung badan.

“Sebagai generasi penerus, kami juga selalu siap menerima sumbangsih pemikiran dari para pendahulu, khususnya para wisudawan, melalui wadah Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) maupun Persatuan Istri Purnawirawan Angkatan Laut (PIPAL) demi kemajuan dan kejayaan TNI AL di masa mendatang,” terang Kasal.

Upacara WPW tahun 2021 mewisuda  sebanyak 129 Purnawirawan TNI AL yang terdiri dari 1 Pati Bintang empat, 10 Pati Bintang tiga, 48 Pati Bintang dua dan 70 Pati bintang satu.

Para purnawirawan Pati TNI AL tersebut  diantaranya Kasal ke-26 Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., dan para mantan pejabat Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, MPA., MBA., Wakasal Laksdya TNI (Purn) Wuspo Lukito, S.E., M.M., dan Laksdya TNI (Purn) Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si., Kabakamla RI Laksdya TNI (Purn) A. Taufiq R.M., S.E., Pangkogabwilhan I Laksdya TNI (Purn) ING Ariawan, S.E., M.M., dan mantan Danjen Akademi TNI Letjen TNI (Purn) R.M. Trusono, S.Mn., M.M.

Wisuda Purna Wira pada hakikatnya merupakan tradisi khas TNI AL dalam melepas Perwira Tinggi (Pati) yang telah memasuki masa purna bhakti. Tradisi ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus dari seluruh jajaran TNI AL atas dharma bakti yang telah dicurahkan oleh para pendahulu bagi kejayaan TNI AL, TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam upacara tersebut, Kasal menyerahkan piagam penghargaan dan cinderamata kepada Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., kemudian dilanjutkan dengan  penyerahan Kartu Anggota Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI-POLRI (Pepabri) oleh Wakil Ketua Pepabri, Laksamana TNI (Purn) Achmad Sutjipto kepada perwakilan wisudawan, Laksdya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, MPA., MBA., dan penyerahan kartu Persatuan Istri Purnawirawan (Perip) kepada Ibu Didit Herdiawan.

Sementara itu Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, S.E., M.M., menyerahkan Kartu Anggota PPAL secara simbolik kepada Mayjen TNI (Mar/Purn) Yuniar Ludfi, dan kartu Persatuan Istri Purnawirawan PIPAL diserahkan Ibu Endah Ade Supandi kepada Ibu Lutfi.

Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han) menyerahkan dan cenderamata replika patung Taruna Hree Dharma Shanty, kepada seluruh wisudawan yang diterima secara simbolik oleh Laksma TNI (Purn) Dr. Drg, R.A. Nora Lelyana, MH.Kes., F.I.C.D.

Usai upacara Wisuda Purna Wira, acara dilanjutkan dengan demonstrasi Genderang Suling Gita Jala Taruna dan Bedug Dol Taruna AAL yang dirangkai acara pewarisan Nilai-Nilai Tradisi TNI AL dari Pati yang Purna Wira kepada Perwira Remaja TNI AL, lulusan AAL Angkatan ke-66 dan diakhiri dengan Pelepasan Wisuda Purna Wira TNI AL melalui Gapura Pedang.

Hadir dalam acara WPW 2021 tersebut, Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono, para Pejabat Utama Mabesal, para Pangkotama TNI AL, Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah S.E., M.M., M.Tr.(Han)., Wakil Ketua Pepabri, Laksamana TNI (Purn) Achmad Sutjipto, Ketua PPAL Laksamana TNI (Purn) Dr. Ade Supandi, S.E., M.M., serta undangan terkait lainnya. (Dispen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL) Komando Armada (Koarmada) II, menggelar Serbuan Vaksinasi Maritim, Selasa (12/10). 

Vaksinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional

Kali ini, Serbuan Vaksinasi Maritim digelar di dua rumah ibadah, yakni Vihara Budhayana Dharmawira Centre (BDC) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pregolan Bunder. Di masing-masing lokasinya, disiapkan 2.500 vaksin untuk dosis 1 dan 2.

Pada kesempatan itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono meninjau langsung pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Maritim. 

Hadir pula, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han), bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan, bahwa Serbuan Vaksinasi Maritim dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI Angkatan Laut (AL). 

Salah satunya berlangsung di Vihara BDC dan GKI Pregolan Bunder Surabaya sebagai kawasan maritim.

"Walaupun tempatnya tidak di pinggir laut, tapi ini Surabaya adalah kawasannya sama, kawasan maritim. Sehingga, vaksinasi ini kami namakan Serbuan Vaksinasi Maritim yang kita laksanakan di Vihara BDC ini," kata Kasal di sela meninjau pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Maritim di Vihara BDC Surabaya.

Dari keduanya lokasi itu, masing-masing tempatnya disiapkan 2.500 kuota vaksin, baik untuk dosis 1 dan 2. 

Kasal berharap, seluruh dosis vaksin itu dapat menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat. 

"Pagi ini diserbu 2.500 orang (di Vihara BDC). Mudah-mudahan bisa selesai semua," terangnya.

Kasal juga menyatakan bakal terus mendukung kerja keras Wali Kota Eri Cahyadi dalam mewujudkan herd immunity seluruh penduduk di Kota Pahlawan. 

Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut yakni melalui Serbuan Vaksinasi Maritim.

"Pak Wali Kota yang selama ini sudah bekerja keras untuk melaksanakan vaksinasi di seluruh Kota Surabaya, tentunya kita bantu, baik dari Koarmada II, maupun Lantamal V. Juga, Vihara dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Melalui Serbuan Vaksinasi Maritim, Kasal mendorong agar Kota Surabaya bisa segera mencapai level 1 sesuai asesmen PPKM Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Bahkan, untuk mendukung capaian itu, Kasal menyatakan, bahwa pihaknya juga melaksanakan Serbuan Vaksinasi Maritim di wilayah aglomerasi atau daerah pendukung Kota Surabaya.

"Harapannya, semoga Surabaya bisa dapat level 1. Namun, karena wilayah pendukungnya (Surabaya) ini belum, sehingga nanti wilayah pendukungnya termasuk Bangkalan akan kita serbu (vaksin)," ujarnya.

Tak hanya Kota Surabaya beserta wilayah pendukung yang diharapkan bisa segera mencapai herd immunity. Namun, Kasal juga berharap, seluruh penduduk di wilayah Jatim dapat segera mendapatkan vaksin lengkap dosis 1 dan 2. 

"Sehingga wilayah Jatim akan segera tercapai. Harapan masyarakat semuanya bisa mendapatkan vaksin dan menurun menjadi level 1. Sehingga masyarakat bisa bergiat seperti sedia kala," jelasnya.

Kasal pun menyampaikan apresiasi dalam pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Maritim yang digelar di Vihara BDC Surabaya. 

Menurutnya, mayoritas warga yang datang ingin mendapatkan vaksin dosis 2.

"Ini adalah pelaksanaan yang sangat bagus untuk masyarakat sekitar. Rata-rata hari ini vaksin kedua mereka banyak yang belum. Setelah kita tanya, mereka melaksanakan vaksinasi kedua," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI AL, terutama Kasal dan Pangkoarmada II yang terus membantu mewujudkan herd immunity di Kota Pahlawan. 

Alhasil, saat ini capaian vaksinasi dosis 1 di Surabaya di atas 100 persen dan dosis 2 sekitar 80 persen. Sedangkan vaksinasi bagi lansia, mencapai sekitar 90 persen. 

"Surabaya ini sudah dibantu betul dengan Bapak Kasal. Tidak hanya hari ini, kemarin sudah 30 ribu, 2 kali di Lapangan Thor," kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri meyakini, dengan adanya dukungan dari semua pihak terutama TNI AL, dalam waktu dekat seluruh penduduk yang ada di Surabaya mendapatkan vaksin lengkap dosis 1 dan 2. 

Baik itu penduduk KTP Surabaya, maupun yang berdomisili di Kota Pahlawan.

"Insya Allah, harapan Bapak (Kasal) tentang Surabaya bisa mencapai seluruhnya (vaksin lengkap). Baik yang tinggal di Surabaya, maupun yang domisilinya Surabaya atau bekerja di luar Surabaya, Insya Allah kami lakukan vaksin semua. Matur nuwun (terima kasih) sekali lagi," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru-baru ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021. 

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Nama Satgas 53 diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Satuan Tugas 53 dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Jokowi telah memerintahkan kepada jaksa agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait dengan mekanisme kerjanya, Satgas 53 memiliki tugas seperti:

Tim I akan menerima laporan dan aduan dari masyarakat, yaitu:

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II melakukan deteksi dini, seperti:

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III selanjutnya melakukan tindakan dini, meliputi:

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Kemudian setelah Jamwas menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada jaksa agung dan/atau wakil jaksa agung untuk pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53."



KABARPROGRESIF.COM; (Surabaya) Dengan anggaran minim yakni Rp 100 juta setahun untuk setiap perkara, namun Kejaksaan mampu memaksimalkan penanganan perkara korupsi. Hal itu mendapat apresiasi dari komisi III DPR RI.

Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya akan menaikkan anggaran bidang pidana khusus (pidsus) menjadi dua kali lipat dari anggaran sebelumnya.

Anggaran yang ada selama ini kata Adies sangat minim yang hanya mencapai Rp 100 juta setahun. Mendapati kondisi seperti itu membuat pihaknya tergugah untuk menaikkan. “Realisasinya tahun depan sudah kita naikkan anggarannya seratus persen,” ujar Adies usai melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10/2021).

Namun, Adies mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dinilai begitu luar biasa meski dengan anggaran yang sangat minim. Kejari Surabaya misalnya dalam setahun mampu menyelesaikan lima perkara sampai tahap penuntutan. 

“Dengan kenaikan anggaran ini maka kita harapkan kinerjanya lebih bagus lagi,” ujarnya.

Sedangkan untuk bidang intelejen dan juga pidana umum menurut Adies hal itu masih bisa tercover. 

“Kami upayakan di Pidsus. Karena di Pidum ya masih bisa dihandle. Tapi kami masih upayakan kalau perlu semua anggaran di kejaksaan dinaikkan. Khususnya di Pidsus dan pemeliharaan barang bukti,” papar Adies.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delinto menyatakan pihaknya memang banyak mendapat apresiasi atas kinerja institusi yang dia pimpin ini. 

Seperti berbagai inovasi yang dilakukan pidana umum dalam pelayanan tilang. Terkait penambahan anggaran yang diupayakan oleh Komisi tiga DPR RI, Anton menyambut baik dan bersyukur. Sebab dengan dinaikkan anggaran maka bisa membantu timnya dalam menaikkan kinerja. 



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda yang baru enam bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini tersandung kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kasi Pidsus Yuda diamankan oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung di kantornya, JL Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan di dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya dalam keterangan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Gaos menyebut pihaknya belum dapat memastikan terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut lantaran itu adalah tugas dan ranah Kejagung RI.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejaksaan (Kejagung)," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diduga dilakukan Kasi Pidsus.

"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar," ucap Gaos.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P, M.Tr(Hanla)., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada (KDJA) II menghadiri peringatan sederhana HUT Ke-70 Akademi Angkatan Laut (AAL) dan syukuran menjelang pelaksanaan Wisuda Purna Wira TNI AL Tahun 2021 yang dilaksanakan di Joglo Lapangan Arafuru Barat, Kesatrian Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, Senin (11/10).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., diawali dengan doa bersama lintas agama dan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada perwakilan Taruna AAL, perwakilan Panitia WPW 2021, perwakilan pasukan upacara dan penyerahan tali asih kepada anak-anak Panti Asuhan Aisyah dan Sumber Kasih. 

Dalam sambutannya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, “ Upacara Wisuda Purna Wira TNI AL adalah tradisi khas TNI AL, dalam melepas Perwira Tinggi TNI AL, yang telah memasuki Masa Purna Bhakti. 

Tradisi ini merupakan bentuk penghormatan yang tulus dari seluruh jajaran TNI AL atas Dharma Bhakti yang telah ditularkan oleh para pendahulu bagi kejayaan TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara, “ ungkapnya.

“Bumi Moro menjadi tempat diselenggarakannya Upacara Wisuda Purna Wira sengaja dipilih untuk memberi makna bahwa pengabdian panjang kepada Bangsa dan Negara diawali dan diakhiri ditempat ini. Bumi Moro juga bermakna bahwa tempat penggeblengan dan mewariskan nilai-nilai keperwiraan kepada generasi Jalasena penerus Benteng Samudera Nusantara, “ lanjutnya. 

Kasal menambahkan, “ Sebagai komponen utama pertahanan negara dilaut TNI AL akan terus melaksanakan pembangunan kekuatan dan pembinaan kemampuan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Angkatan Laut yang profesional, modern dan tangguh. TNI AL harus menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap tempur dan selalu siap digerakan, “ pungkasnya.

Pada kesempatan ini dengan penuh rasa hormat dan bangga Kasal atas nama TNI AL menghantarkan para pendahulu TNI AL memasuki masa purna Bhakti dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Razia protokol kesehatan di Surabaya terus digencarkan oleh aparat tiga pilar di setiap Kecamatan.

Razia itu, kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Senin (11/10).

Ternyata, hingga saat ini aparat masih saja menemukan para pelanggar protokol kesehatan selama razia itu digelar.

Setidaknya, terdapat 3 pelanggar protokol kesehatan yang sekarang diberikan sanksi sosial oleh aparat.

“Iya, tadi sesuai laporan ada 3 pelanggar. Mereka diberikan hukuman berupa push up,” ujar Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono.

Dijelaskan Sriyono, minimnya tingkat kesadaran masyarakat seakan menjadi perhatian tersendiri bagi dirinya. 

Pasalnya, sosialiasi yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas, seakan tak diindahkan oleh masyarakat.

“Untuk memutus rantai pandemi ini, yang kita butuhkan hanya kesadaran masyarakat. Itu saja,” tegas Dandim. (Kodim 0830/Surabaya Utara)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive