KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini terus berburu terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT, Kalumban Mali.
Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono mengaku bahwa saat ini tim Tabur Kejati NTT masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana korupsi Kalumban Mali.
Dijelaskan Rudi, Kalumban Mali kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
“Saat ini tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan pencarian terhadap Kalumban Mali,” kata Wakajati NTT.
Ditambahkan Rudi, status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.
Saat ini, lanjut Rudi, Kalumban Mali dilakukan pencarian menggunakan alat milik Kejagung RI yakni Adhyaksa Media Center (AMC) yang sering digunakan untuk mencari DPO Kejaksaan RI.
Informasi terakhir, lanjut Rudi, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.
“Informasi terakhir kalau terpidana sementara berada di Timor Leste yang merupakan negara tetangga terdekat dengan Indonesia,” terang Rudi.
Wakajati NTT ini meyakini bahwa terpidana korupsi pengadaan pupuk ini dapat ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT.
Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.
Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT.