Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 13 Oktober 2021

Danpuslat Kaprang Kolat Koarmada II Laksanakan Briefing Akhir LDD Peperangan Ranjau, Peperangan Anti Udara, Paga Laut, CTT Clas Sigma Dan CTT KCT/KCR


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Danpuslat Kaprang Kolat Koarmada II Letkol Laut (P) Verry Kurniawan mewakili Dankolat Koarmada II Kolonel Laut (P) Mulyadi, S.E., memimpin acara Briefing Akhir Latiha Dalam Dinas (LDD) Peperangan Ranjau, Peperangan Anti Udara, Paga Laut, CTT Clas Sigma Dan CTT KCT/KCR yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kolat Koarmada II, Selasa (12/10).

Latihan Dalam Dinas (LDD) merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membangun kekuatan dan pembinaan kemampuan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Angkatan Laut yang profesional, modern dan tangguh sebagai kekuatan pertahanan negara yang siap tempur dan selalu siap digerakan,

Dalam sambutannya Dankolat Koarmada II yang dibacakan oleh Danpuslat Kaprang Kolat Koarmada II Letkol Laut (P) Verry Kurniawan mengatakan, “ Dengan telah selesainya latihan dalam dinas yang dilaksanakan selam 1 bulan ini, sudah jelas kemampuan dan ilmu yang didapat semakin meningkat dan semakin professional dalam melaksanakan tugas yang diemban di satuan masing-masing. Segala hal yang sudah didapatkan hendaknya dapat diaplikasikan dalam kedinasan agar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam mendukung tugas TNI AL, “ paparnya.

“ Saya berharap ilmu yang didapatkan akan terus ditingkatkan dengan memperbanyak pengetahuan dan pemahaman sehingga mampu mengawaki alut sista secara cermat, baik personel, material, metode maupun sarana prasarananya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang yang diemban,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, berharap kepada para peserta agar hanya berhenti sampai disini untuk memahami pengetahuan untuk meningkatkan profesionalitas tetapi terus belajar baik secara perorangan maupun secara tim agar mampu melaksanakan prosedur dengan benar pada saat kondisi sebenarnya untuk kemajuan TNI AL. (Dispen Koarmada II)

Bupati Probolinggo dan Suaminya, Dijerat Pasal TPPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK mengembangkan perkara dari kasus suap jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suaminya.

Dengan bukti permulaan yang cukup, Puput dan Hasan pun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ali mengatakan, dari pengembangan perkara tersebut, KPK telah memeriksa berbagai saksi.

Salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, yang diperiksa pada Senin kemarin (11/10).

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Ali.

Selain Hudan, KPK memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; serta saksi lainnya.

KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset Puput dan Hasan.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap.

Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput.

Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

Dirugikan Belasan Miliar, Tamara Bleszynski Menangis Minta Keadilan di Bareskrim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tamara Bleszynski menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, T Djohansyah SH. 

Setelah cukup lama berada di dalam gedung, sayangnya laporan yang ingin dibuat belum juga diterima.

Hal itu karena ada beberapa berkas dan bukti yang belum lengkap. Tamara sendiri tak kuat menyampaikan kasusnya ini ia mengaku sudah rugi hingga miliaran rupiah. 

Tamara Bleszynski akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Polri setelah 5 jam membuat laporan. 

Namun, Djohansyah kuasa hukumnya menyampaikan jika ada berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Tadi kita diskusi ke penyidik dari Bareskrim untuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepada Tamara. Pihak dari penyidik masih meminta kami untuk memenuhi beberapa dokumen-dokumen. Jadi kita masih mesti sedikit lagi kerja. Mudah-mudahan masih terpenuhi," ucap Djohansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Djohansyah juga belum dapat menyampaikan kronologi kejadian karena laporan yang ingin dibuatnya belum juga diterima. 

Namun, ia memastikan jika kliennya mengalami kerugian hingga belasan miliar.

"Kerugian yang jelas angkanya belasan miliar. Kronologi nya belum bisa kita jelaskan di sini karena ini mendahului dari laporan kita, kita belum sampai ke buat laporan. Jadi tolong kawan-kawan membantu untuk kita bisa bersama-sama buat laporan dulu. Masih kita penuhi beberapa dokumen dokumen," katanya.

Djohansyah menyampaikan jika kerugian yang dialami Tamara Bleszynski hingga belasan miliar itu dialaminya sejak belasan tahun lalu. 

Untuk itu, ia saat ini sedang berjuang untuk bisa melaporkan kasus tersebut.

"Sudah belasan tahun. Ya ini masih dilengkapi semua dokumen dokumennya, baru nanti by list," ucap Djohansyah.

Sementara itu, Tamara Bleszynski berharap bisa mendapatkan keadilan karena sudah mengalami kerugian yang sangat besar. Saat menyampaikan hal tersebut ibunda Teuku Rassya tak kuasa menahan tangis.

Dengan suara yang berat, mantan istri Mike Lewis ini juga meminta doa agar kasusnya ini bisa berjalan baik. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Saya mau berterima kasih kepada semua teman-teman, kepada keluarga saya juga. Berdoa, semoga saya bisa mendapatkan keadilan. Saya belum bisa ngomong banyak karena saya tidak bisa mendahului. Saya hanya mohon doanya. Mudah-mudahan ada keadilan bagi saya dan juga orang orang lain yang terlibat di dalamnya," ujar Tamara Bleszynski yang tak kuasa menahan tangisnya.

Selasa, 12 Oktober 2021

Penyidik Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Dinas Pengairan, Ini Dugaan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty atau dermaga dengan nilai Rp13,3 miliar di Kabupaten Aceh Besar.

"Penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi di Aceh Besar, Selasa, 12 Oktober.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Deddi Maryadi, tim penyidik Kejari Aceh Besar menyita 14 dokumen terkait pembangunan dermaga di Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

"Saat penggeledahan, tim penyidik didampingi Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Penggeledahan selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar," ucap Deddi Maryadi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, TH (39) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YR (41) selaku Direktur PT BYA, perusahaan kontraktor pelaksana.

"Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Alasan penanganan karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," ujar Deddi Maryadi.

Deddi Maryadi mengatakan modus dilakukan tersangka dimulai dari perencanaan, di mana tersangka MZ dan YH memanipulasi data seolah-olah sesuai ketentuan. Padahal, dokumen yang dibuat tidak dengan sebenarnya.

"Karena dokumen yang dibuat tidak benar, maka terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp2,3 miliar," tutur Deddi Maryadi.

Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan manusia dan mengamankan sebanyak 18 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

"Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang tersebut terdiri dari 13 pria dan lima wanita, dimana tiga orang di antaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," ungkapnya.

Luthfie mengatakan, bahwa modus pelaku TPPO tersebut adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sehingga para korbannya tergiur untuk bekerja di negara tetangga, Malaysia, meskipun secara ilegal.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.

Dia mengimbau kepada warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat, dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif. Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Kejati NTT Buru DPO Kalumban Mali, Terpidana Korupsi Pupuk


KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini terus berburu terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT, Kalumban Mali.

Kalumban Mali divonis selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.

Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono mengaku bahwa saat ini tim Tabur Kejati NTT masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana korupsi Kalumban Mali.

Dijelaskan Rudi, Kalumban Mali kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

“Saat ini tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan pencarian terhadap Kalumban Mali,” kata Wakajati NTT.

Ditambahkan Rudi, status dari Kalumban Mali sebagai DPO telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dan, nama Kalumban Mali masuk dalam daftar pencarian tim Tabur Kejagung RI.

Saat ini, lanjut Rudi, Kalumban Mali dilakukan pencarian menggunakan alat milik Kejagung RI yakni Adhyaksa Media Center (AMC) yang sering digunakan untuk mencari DPO Kejaksaan RI.

Informasi terakhir, lanjut Rudi, terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Distanbun NTT yang divonis 15 tahun ini berada di negara tetangga yakni Timor Leste (Tiles) sejak berstatus sebagai DPO.

“Informasi terakhir kalau terpidana sementara berada di Timor Leste yang merupakan negara tetangga terdekat dengan Indonesia,” terang Rudi.

Wakajati NTT ini meyakini bahwa terpidana korupsi pengadaan pupuk ini dapat ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT.

Untuk diketahui, bahwa terpidana kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang berlangsung yang mana saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana, Kalumban Mali.

Terpidana Kalumban Mali divonis selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sejak tahun 2016 lalu. Dan, saat itu juga terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati NTT.

Polres Samarinda OTT Lurah Pungli PTSL Rp 600 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Samarinda) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum lurah dan satu rekanannya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (Pungli) di kota setempat.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan OTT kasus Pungli itu dilakukan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko di Samarinda, Selasa, 12 Oktober.

Dia mengungkapkan kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima bahwa setiap mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.

"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap," lanjutnya.

Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa, 5 Oktober siang, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan), Dimana mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutur perwira menengah Polri itu.

AKBP Eko juga mengatakan untuk masing-masing tersangka memiliki peran, yang satu orang ini adalah oknum lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu di kumpulkan oleh oknum pejabat kelurahan tersebut melalui RA.

RA tidak ada jabatan di lingkup kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh oknum lurah untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah.

Di mana, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling (200 meter persegi).

"Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 Juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil," ungkapnya.

Tersangka baru dua. Ini diperoleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. 

Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 menteri antaranya Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.

"Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain," ujar AKBP Eko.

"Ada juga barang bukti lainnya yang kami sita antara lain Handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya," pungkasnya.

Satu Polisi Meranti Dipecat Tidak Dengan Hormat, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Meranti) Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Aiptu disebut terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.

Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, yang bersangkutan pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.

Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding.

Makogabwilhan I di Tanjungpinang Diresmikan


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Pinang) Gedung Makogabwilhan I di Tanjungpinang, Kepri, diresmikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Dompak, Selasa (12/10/2021).

Peresmian ini sekaligus untuk Makogabwilhan II di Penajam Pasir dan Makogabwilhan III di Timika, Papua. 

Di Tanjungpinang, selain Makogabwilham juga diresmikan Monumen Tri Matra.

Setelah diresmikan, khusus untuk monumen Tri Matra langsung dihibahkan dari TNI kepada kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan Kogabwilhan menjadi manivestasi keterpaduan antara kekuatan dan kemampuan TNI.

Mereka adalah alat pertahanan negara dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin beragam.

Kogabwilhan yang dibentuk 27 September 2019 telah berfungsi secara aktif menjadi Kotamaops (Komando Utama Operasi) TNI.

Fungsi itu berguna dalam melaksanakan operasi militer maupun operasi militer selain perang di wilayah tanggung jawab masing-masing.

Pemilihan lokasi Markas Kogabwilhan sendiri telah direncanakan secara matang, dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, dan salah satunya adalah korelasinya dengan program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Menurut Panglima TNI, Gedung Makogabwilham I begitu megah, mirip dengan Markas Besar TNI di Cilandak.

“Tidak beda, semuanya mirip hanya dimensinya yang beda,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama ditandatangani prasasti oleh Panglima TNI didampingi oleh Gubernur Kepri dan Panglima Kogabwilhan I, II dan III.

Dilanjutkan pemberian plakat dari Panglima TNI ke Gubernur Kepri, serta warga yang menyumbangkan tanahnya untuk Makogabwilham.

Penandatangan serah terima aset Monumen Tri Matra dari Asisten Logistik Panglima TNI Marsda TNI Sujadmiko ke Pj. Sekda Lamidi sebagai pihak Pemprov Kepri. Serta Pemotongan pita oleh Panglima TNI yang didampingi Gubernur Kepri.

Kejari Sorong Selamatkan Kerugian Negara Dan Denda Senilai Rp 863 Juta Lebih


KABARPROGRESIF.COM: (Sorong) Setelah sekian lama akhirnya Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengembalian kerugian negara serta denda dari terpidana korupsi proyek pengadaan air bersih di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther Loupatty.

Penyerahaan kerugian negara sebesar Rp 663.360.000 serta denda Rp 200.000.000 dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa, 12 Oktober 2021

Kerugian negara beserta denda yang jumlahnya sebesar Rp 863.360.000 tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI Cabang Sorong.

Kepala Kejaksan Negeri Sorong melalui Kasi Intelijen, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan adanya pengembalian kerugian negara serta denda dari terpidana Marthen Luther Loupatty, yang diwakili oleh perwakilan keluarga.

Lebih lanjut Sastra menjelaskan, Kejari Sorong telah melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013.

Terpidana Marthen Luther Loupatty selaku Direktur PT Delta Metamani terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubhan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sastra menambahkan, yang bersangkutan dijatuhi pidana oleh Mahkamah Agung selama 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan. 

Marthen Luther Loupatty pun di hukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360 000, jika tidak maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung ini otomatis perkara tipikor pengadaan air bersih di dinas perikanan dan kelautan kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2013 telah berkekuatan hukum tetap.

” Saat ini terpidana Marthen Luther Loupatty masih menjalani hukuman di Lapas Sorong,” ujar Sastra.

Sastra tak menampik bahwa setelah putusan PN Tipikor Manokwari nomor 17/ Pid.Sus.TPK/2017 tanggal 22 Maret 2018 kemudian berlanjut putusan PT Jayapura nomor 27/Pid.Sus.TPK/2018 tanggal 28 Juni 2018 hingga putusan MA nomor 2504 K/PID.SUS/2018 tanggal 3 Desember 2018 terpidana langsung menjalani hukuman di Lapas Sorong.

Diketahui, Marthen Luther Loupatty yang adalah direktur PT Metamani memenangkan tender proyek pengadaan air bersih dari dinas KKP kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2013 senilai Rp 2.178.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum.

Studi Ekskursi Bamasisi D4 Poltekad Kodiklatad di AAL


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam menjalin silaturahmi dan menggali ilmu serta pengalaman tentang pengajaran, Politeknik Angkatan Darat, Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Poltekad Kodiklatad) melaksanakan Studi Ekskursi ke Kampus Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, Selasa (12/10).

Kunjungan 50 mahasiswa yang dipimpin Komandan Satuan Pendidikan Poltekad, Kodiklatad, Kolonel Arh Fahrudin Ursuludin beserta 50 siswa Poltekad  yang didampingi beberapa pengasuh ini, diterima Kepala Operasi Pengajaran (Kaopsjar) AAL, Kolonel Mar Ahmad Fauzy M. mewakili Gubernur AAL, Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han)., di Gedung Dewakang, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya, Selasa (12/10).

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Kaopsjar mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada AAL, sehingga Poltekad Kodiklatad mengadakan Studi Ekskursi Bamasisi di Lembaga AAL.

Sementara itu Dansatdik Poltekad Kodiklatad berterima kasih atas sambutan hangat pihak AAL atas kunjungannya ke AAL. Menurutnya kunjungan ini bertujuan saling berbagi pengalaman dan wawasan untuk meningkatkan kemampuan di masing-masing institusi, tentunya dengan belajar bersama untuk mendapatkan manfaat.

“Pada dasarnya Poltekad Kodiklatad dan AAL sama-sama di bagian pendidikan, punya prinsip yang sama serta bertanggung jawab atas SDM yang ada di lingkungan TNI dengan berusaha meningkatkan SDM yang ada di lingkungan kita masing-masing,” terangnya.

Usai acara penerimaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kali ini, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke laboratorium teknik dan laboratorium elektronika tempat belajar Taruna AAL melaksanakan praktek. (Pen AAL)

Jabatan Wagub DKI Berakhir, Ini yang Dilakukan Riza Patria


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Masa jabatan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan memasuki purna tugas pada 2022 mendatang. Ariza pun akan kembali ke Partai Gerindra.

"Tugas saya sekarang oleh partai sebagai Wagub DKI. Nanti selesai saya kembali ke partai kembali kepada yang diamanahkan apa yang ditugaskan oleh saya," ujar Ariza di Balai Kota, Senin (11/10).

Ariza pun memastikan, tidak ada pikiran untuk maju di Pilkada 2024 menjadi Calon Gubernur (Cagub). 

"Tidak ada pikiran-pikiran seperti itu (Cagub 2024)," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat jangan memikirkan urusan politik. Sebab, Pilkada 2024 masih 2 tahun lagi lebih baik memikirkan penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai.

"Saya minta semua masyarakat Jakarta jangan apa-apa urusan politik. saat ini fokus kesehatan, ekonomi kita jaga masalah-masalah sosial apalagi masalah politik masih 2024 terlalu jauh bicara Pilkada di 2024 mari kita laksanakan tugas yang ada," pungkasnya.