Jumat, 22 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Maumere) Pangkalan TNI AL Maumere yang di Komandani oleh Kolonel Laut (P) Dwi Yoga Pariyadi, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP melalui Balai Kesehatan (BK) Pangkalan TNI AL Maumere terus menggencarkan serbuan vaksinasi Dosis kedua kepada masyarakat maritim di BK Pangkalan TNI AL Maumere, Selasa (19/10). 

Meskipun covid-19 di tingkat Nasional sudah menandakan tren penurunan namun Lanal Maumere terus gencar meminimalisir dan mencegah perkembangannya dengan melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat maritim diwilayahnya.

Pelaksanaan Vaksinasi Masyarakat Maritim ini merupakan amanah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Kepada Jajaran Satuan TNI AL diseluruh Indonesia untuk membantu pemerintah dalam percepatan Herd Immunity baik pada keluarga besar TNI AL maupun Masyarakat Indonesia.

Disela kegiatan Danlanal Merauke mengatakan, “ Dalam Pelaksanaannya, vaksinasi yang dilaksanakan di BK Pangkalan TNI AL Maumere menyasar pada 160 orang yang sudah terdaftar dan yang belum yang tervaksin berjumlah 140 orang. Vaksin yang diberikan merupakan vaksin jenis Sinovac yang bersumber dari Vaksin TNI AL, “ ungkapnya.

“ Selama pelaksanaan vaksinasi ini diperkuat oleh tim vaksinator BK Pangkalan TNI AL Maumere yang dipimpin oleh Paur Kesum BK Lanal Maumere, Lettu Laut (K) dr. I Gusti Ketut Wisnu, serta menerapkan protocol Kesehatan ketat“ pungkasnya. (Dispen Koarmada II)


Kamis, 21 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. 

Pelelangan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Daerah Malang itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/10/2021).

Tanah dan bangunan milik Bambang Irianto itu di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 itu dilelang dengan harga Rp532.856.000.

"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," kata Ali.

Dia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Lelang dimulai pada Jumat 5 November 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Para peminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran. Untuk bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Regional 3 Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP GSN Pelabuhan Perak Surabaya ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara ini dihadiri Onny Djayus, CEO Regional 3 Jawa Timur PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Nugroho Christianto dan sejumlah pejabat Pelindo lainnya.

Sementara dari Kejari Tanjung Perak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi SH, MH beserta tim.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, hal ini bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selama ini, dalam hal urusan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Regional 3 Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sudah sangat terbantu oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Onny Djayus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejari dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

I Ketut Kasna Dedi juga menyampaikan, penandatanganan ini hanyalah bentuk formalitas, yang paling dibutuhkan adalah realisasinya.

"Apabila mengalami kendala perihal ini jangan sungkan untuk datang kepada kami. Kami siap membantu dan mem-backup tentunya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat pilar di Surabaya kembali menggencarkan aksi vaksinasi yang ditujukan pada masyarakat. Aksi itu, kini dipusatkan di wisata religi Sunan Ampel, Surabaya.

Sebelum memasuki lokasi makam, pengunjung terlebih dahulu diminta menunjukkan sertifikat vaksin. 

“Tapi kalau tidak punya alias belum

vaksin, harus ikut vaksin. Kita arahkan ke lokasi vaksin. Disana ada anggota yang sudah bersiaga,” ujar Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono. Selasa, 19 Oktober 2021 sore.

Dijelaskan Dandim, beberapa personel TNI-Polri dan instansi terkait lainnya sudah bersiaga di lokasi vaksinasi berjalan. Di tempat itu, juga sudah disediakan tim vaksinator. 

“Tim vaksinator dari Dinkes,” jelasnya.

Setidaknya, kata Sriyono, terdapat 100 dosis vaksin jenis Sinovac yang sudah disediakan di lokasi itu. Penyediaan vaksin tersebut, dalam rangka mewujudkan herd immunity.

“Kita semua berpartisipasi mewujudkan program vaksinasi nasional ini,” pungkasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Bangli) Sebagai bentuk kepedulian terhadap duka korban gempa bumi di Kabupaten Karangasem dan Bangli, Rabu (20/10) pagi keluarga besar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Bali menyampaikan bantuan.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk pangan atau bahan pokok sejumlah 700 paket.

"Kami keluarga besar Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali turut prihatin pada keluarga yang kehilangan keluarganya, mengalami luka, bahkan kehilangan tempat tinggal," tutur Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dijelaskan Luga, pemenuhan kebutuhan pokok menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh korban gempa.

Secara simbolis penyerahan bantuan kepada korban gempa dipusatkan di Banjar Cegi, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman dan Ketua IAD Wilayah Bali, Ny. Lydia Sutiawarman memimpin langsung penyerahan bantuan.

Turut hadir jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, dan pengurus IAD Wilayah Bali. 

Bantuan 700 paket tersebut kemudian didistribusikan melalui Kejaksaan Negeri Karangasem dan Kejaksaan Negeri Bangli.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem mewakili Bupati Karangasem bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, Kapolres Karangasem,

Dandim 1623/Karangasem dan Kepala Desa Ban menyambut kedatangan Kajati Bali di Balai Dusun Cegi Desa Ban.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Karangasem menyampaikan ucapan terima kasih. Desa Ban merupakan salah satu desa yang terdampak parah.

Kajati Bali, Ade T Sutiawarman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali serta IAD Wilayah Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali peduli terhadap kondisi warga masyarakat yang terdampak gempa bumi.

Kajati berharap bantuan sembako ini dapat membantu kesusahan saudara saudara kita yang menjadi korban gempa bumi dan berdoa agar ini cepat berlalu, sehingga warga masyarakat bisa beraktifitas dengan normal kembali.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam rangka mengenang jasa para pahlawan yang telah membangun NKRI dan membesarkan TNI khususnya TNI Angkatan Laut Prajurit KRI REM-331 yang tergabung dalam Latihan Operasi Amfibi TNI AL TA.2021 meluangkan waktu sejenak untuk melaksanakan Ziarah ke Makam Laksamana Laut R.E.Martadinata di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata pada hari Rabu 20 Oktober 2021.

Laksamana Laut R.E.Martadinata merupakan Pahlawan Nasional yang menggerakan para pemuda membentuk "Barisan Banteng Laut", organisasi yang ikut berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, namanyapun diabadikan menjadi nama kapal perang Sigma Frigate Terbaru Indonesia, yakni KRI Raden Eddy Martadinata – 331.

Ziarah ini dipimpin langsung oleh Komandan KRI REM-331, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz dan diikuti oleh perwakilan Perwira, Bintara dan Tamtama KRI REM-331. 

Sebelum meninggalkan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Dan KRI REM-331 juga melaksanakan ziarah ke Makam Letkol CH. CH. Taulu, Panglima Tentara Republik Indonesia Sulawesi Utara (TRISU), Pejuang Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946 di Sulawesi Utara yang merupakan Kakek atau Opa dari garis Ibu DAN KRI REM-331.

Ziarah ini bertujuan untuk mengingatkan para prajurit KRI REM-331 untuk selalu semangat bertugas tanpa kenal lelah guna melanjutkan perjuangan dan pengorbanan para Pahlawan dalam menjaga Kedaulatan NKRI.

Hal ini sejalan dengan arahan Pimpinan TNI AL untuk selalu menumbuhkan jiwa patriotik kepada para Prajurit dimanapun bertugas dan meneladani jasa jasa para Pahlawan dalam mengisi kemerdekaan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (19/10/2021) melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero) I Cabang Belawan.

Penandatangan MoU yang digelar di Aula Kantor PT Pelindo (Persero) I Cabang Belawan Jalan Sumatera, Kota Medan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul dan General Manager (GM) Jonedi Ramli.

Kerjasama meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Datun tersebut baik di dalam dan di luar lingkup pengadilan berupa bantuan hukum, Pertimbangan maupun tindakan hukum lainnya.

Kajari Belawan Nursiwan Sahrul dalam sambutannya berharap agar kerjasama yang dibangun dapat dilaksanakan koordinasi efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan masalah hukum bidang Datun, pengamanan pembangunan proyek strategis atau percepatan investasi.

"Termasuk mendukung pertukaran data, informasi atau konsultasi terkait permasalahan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset tetap milik pihak kedua," kata Kajari Belawan Nursiwan Sahrul.

"Secara teknis, ruang lingkup ini ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih rinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tambah Kajari Belawan Nursiwan.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo (Persero) I Cabang Belawan Jonedi Ramli berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh Kejari Belawan di bidang Datun tersebut.

Sehingga PT Pelindo bisa selalu berkoordinasi dan mendapatkan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum bidang Datun sehingga permasalahan hukum di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa dicegah.

Penandatangan MoU di kedua institusi tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dihadiri Kasi Datun Kejari Belawan Boni Simbolon, Kasi Intel Teuku Hendra Gunawan beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Belawan lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Angkatan ke-51 dan siswa Pendidikan Pembentukan Perwira  Singkat (Diktukpakat) TNI AL tahun 2021 yang dapat melaksanakan pendidikan di Kodiklatal dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Dankodiklatal saat memberikan pembekalan kepada 469 siswa Diktukpa angkatan ke-51 dan 289 siswa Diktukpakat tahun 2021 di Gedung Mulyadi dan R.E. Martadinata, Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya (19/10). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pelaksanaan Prasetya Perwira (Praspa) yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober.

Beberapa hal yang mendapat perhatian dan apresiasi dari Dankodiklatal adalah karena selama menjalani pendidikan di Kodiklatal, baik saat di Pusat Latihan Pendidikan  Dasar Militer (Puslatdiksarmil) sampai dengan Pendidikan Dasar Golongan (Diksargolan) di Pusdik-Pusdik, para siswa Diktukpa dan Diktukpakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik, melaksanakan tata tertib dengan baik, dapat bekerja sama dengan baik, menjadi contoh dan teladan, serta dapat menggunakan fasilitas pendidikan dengan baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para calon wisudawan yang telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, melaksanakan tata tertib dengan baik, kerja sama, selalu menjadi contoh dan teladan, serta dalam penggunaan fasilitas pendidikan dengan baik,” ujar Dankodiklatal.

Khusus untuk siswa Korps Kesehatan, lanjutnya, saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena telah bersama- sama dengan antap Kodiklatal dalam penerapan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan serbuan vaksin yang dilaksanakan oleh Kodiklatal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mencapai herd imunity masyarakat Indonesia, Kodiklatal telah beberapa kali melaksanakan serbuan vaksin,  diantaranya terhadap seluruh anggota Kodiklatal, keluarga besar Kodiklatal, remaja usia 13-17 tahun, terhadap masyarakat maritim dan santri Pondok pesantren Nurul Jadid di Probolinggo serta santri  Pondok Pesantren Tebu Ireng di Jombang.

Acara pembekalan tersebut, dihadiri oleh para pejabat utama Kodiklatal, diantaranya Wadan Kodiklatal Laksamana Muda TNI Agus Hariadi, Ir Kodiklatal Brigjen TNI Mar Amir Faisol, S.Sos, M.M., CHRMP, para Direktur Kodiklatal, para Dankodik, Danpuslat, Danpusdik dan Komandan Sekolah Perwira jajaran Kodiklatal. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Buronan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, bernama Lilik Karnaen berhasil ditangkap setelah 7 tahun buron.

Lilik ditangkap oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di sebuah hotel di kawasan Bandung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan berhasil buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

"Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.35 Wib,” ujar Leo dalam rilisnya, Rabu (20/10/2021).

Leo menyebutkan, Lilik Karnaen adalah mantan dosen STTNAS Yogyakarta dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2).

Saat peristiwa pidana terjadi, Lilik Karnaen adalah Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia bersama-sama dengan terpidana Juni Junaidi, yang perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013, melakukan perbuatan melawan hukum.

Di mana pada Juni 2007 hingga Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp911.250.000," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”.

Oleh karenanya pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Leo mengatakan, usai putusan pengadilan dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan," tegasnya.

Selanjutnya, Leo menerangkan, terpidana akan dibawa ke Yogyakarta menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," papar Leo.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono melepas para Bintara Abit Dikjurba Otsus TNI-AD tahun ini. Pelepasan itu, dilakukan di Aula Makodim pada Rabu, 20 Oktober 2021 siang.

“Tugas Komando Kewilayahan diantaranya, adalah merebut hati dan pikiran rakyat,” ujar Sidik.

Sidik menyebut, sebelumnya para Bintara Otsu situ telah melewati proses bimbingan oleh pihak Kodim. Terutama bimbingan mengenai tugas aparat Kewilayahan.

“Ada lima kemampuan teritorial yang harus dipahami betul. Itu meliputi, kemampuan temu cepat lapor cepat, teritorial, pengawasan wilayah, perlawanan rakyat dan kemampuan komunikasi sosial,” jelasnya.

Ia menilai, lima kemampuan itu harus bisa dilaksanakan dan dipahami oleh Bintara Otsus yang saat ini dilepas oleh dirinya.

“Kemampuan itu, nantinya bisa mengetahui karakteristik wilayah dan masyarakat. Sehingga, bisa dijadikan dasar para Bintara Otsus dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

Rabu, 20 Oktober 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai di PT Wijaya Karya (Persero) atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.

Mereka yang diperiksa ialah Site Manager PT Wijaya Karya pada proyek lingkar pulau bengkalis 2013-2015, Tomi Wahendra dan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

"Mereka diperiksa untuk tsk MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10).

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah Supplier PT The Master Steel Manufactory, Lie Chao Tsae; Operation Manager PT Marunda Jaya, Kanbay Jusran; Direktur Takara PT Atstasti Mahadhikara, Anthony Darmansyah; Direktur PT Masterpancang Pondasi, Sabar Sihombing.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 

Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Di antaranya, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai permasalahan warga Maspati, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. 

Berdasarkan data dan fakta, pasutri Agung Cahyono - Silvia Damayanti ini, belum pernah mendaftar di RSUD dr Soewandhie untuk mendapatkan layanan persalinan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menerangkan, pada tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2020, dalam data RSUD dr Soewandhie tidak ada pasien bernama Silvia Damayanti. 

Namun, ada berita yang menyebutkan, sekitar tanggal tersebut, pasien atas nama itu tidak dilayani dengan baik ketika melakukan pra-persalinan di RSUD dr Soewandhie.

"Berdasarkan data dan fakta di RSUD dr Soewandhie pada tanggal 14-16 Agustus 2020, pasien atas nama tersebut tidak terdaftar datanya di rumah sakit. Artinya tidak ada pasien atas nama itu," kata Febria, Selasa (19/10).

Padahal, kata Febria, saat datang ke Puskesmas Gundih pada 14 Agustus 2020 untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, pasien sudah diberi rujukan agar ke RSUD dr Soewandhie. 

Sebab, hasil pemeriksaan kehamilan di puskesmas, didapatkan pasien memiliki tekanan darah 140/80 MMHg, dengan diagnosa Pre Eklamsia.

"Karena itu, puskesmas kemudian memberikan rujukan sesuai peraturan ke RSUD dr Soewandhie. Alasannya juga karena RSUD milik pemkot dan pasien terdaftar sebagai peserta BPJS PBI," ungkap Febria.

Namun demikian, Kadinkes yang lekat disapa Feny itu menyebutkan, ketika jadwal persalinan tanggal 30 September 2020 tiba, pasutri itu memilih untuk mendapatkan layanan ke Rumah Sakit (RS) swasta atas kemauannya sendiri. 

Bahkan, suami pasien menyetujui pembiayaan di rumah sakit itu dengan membayar secara mandiri dan menandatangani general consent.

"Sebelumnya, pihak rumah sakit swasta juga sudah menjelaskan kepada pasien terkait prosedur pelayanan dan pembiayaannya. Karena, rumah sakit itu sendiri belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka pasien setuju membayar deposit Rp4 juta," jelasnya.

Sesuai protap, pihak rumah sakit swasta tentu berkewajiban untuk melayani persalinan pasien tersebut. 

Pasien pun akhirnya melahirkan dengan Sectio Caesar. Nah, ketika akan keluar rumah sakit (KRS) dengan total biaya persalinan Rp15,8 juta yang sudah dipotong deposit, rupanya pasien tidak mampu membayar. 

Pihak rumah sakit swasta pun tetap memberikan keringanan kepada pasien dengan cara mencicil selama 12 bulan.

"Pasien pun menyetujuinya dengan menandatangani surat persetujuan. Jadi setiap bulan pasien bisa mencicil Rp300 ribu ke rumah sakit swasta tersebut selama 12 bulan," katanya.

Namun, itikad baik dari rumah sakit swasta, rupanya dilupakan oleh pasutri yang berdomisili di Jalan Sidotopo Wetan ini. 

Pasalnya, cicilan kedua dan seterusnya belum pernah dibayarkan. 

Terlebih pula, sejak bulan Januari hingga 12 Oktober 2021, pihak rumah sakit tidak bisa menghubungi pasutri itu karena HP tidak aktif. 

Sehingga, komunikasi kemudian dilakukan melalui penghubung pasien.

"Nah, tanggal 13 Oktober 2021, pihak rumah sakit kemudian menghubungi penghubung pasien untuk menanyakan sisa tagihan dan meminta pasutri untuk datang ke rumah sakit," sebut Feny.

Tentunya, pemanggilan oleh pihak rumah sakit swasta kepada pasutri dilakukan agar ada kejelasan informasi. 

Apalagi, KTP pasutri itu beserta surat kenal lahir (SKL), masih disimpan baik oleh pihak rumah sakit. 

Tujuannya, agar pasien dan keluarganya bersedia datang untuk berkoordinasi. Namun, saat ini pasutri itu malah membuat KTP baru.

"Sebenarnya pasien sendiri punya kewajiban untuk membayar ke rumah sakit swasta itu. Di awal, pihak rumah sakit swasta sudah menjelaskan belum ada kerjasama dengan BPJS. Suami pasien sendiri juga sudah sepakat untuk membayar dengan cara mencicil dan menyetujuinya," pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive