KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2021 Pemprov DKI Jakarta telah disetujui oleh legislatif melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pengesahan Raperda tersebut dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan persetujuan bersama pimpinan legislatif, yang kali ini diwakilkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (25/10).
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui Pimpinan DPRD kepada pimpinan eksekutif.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan para anggota DPRD DKI Jakarta atas dukungan dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi perubahan APBD tahun 2021," ujar Anies Baswedan, Selasa (26/10).
Anies mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan substansi materi perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Untuk diketahui, total Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247. Jumlah ini turun dari pengesahan APBD murni yakni Rp84,19 triliun.
"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Semuanya akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," tambah Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Selain itu, Anies menegaskan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif secara proporsional dan profesional, sehingga dapat ditingkatkan di masa mendatang.
Hal ini menurutnya akan membuat warga Jakarta bisa merasakan kebahagiaan, apabila kolaborasi antar lembaga Eksekutif dan Legislatif tetap terjalin.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan, atas persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagian bagi warga Jakarta," pungkasnya.
Pada pengesahan APBD murni 2021, postur pendapatan daerah sebesar Rp72,18 triliun dan proyeksi postur belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun, belanja daerah Rp72,96 triliun dengan Surplus/Defisit sebesar Rp779,49 miliar.
Sedangkan, postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp24,01 triliun dalam APBD DKI 2021.
Selanjutnya, untuk proyeksi postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp12 triliun.
Besaran angka diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp2,02 triliun. Selanjutnya, postur penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp9,98 triliun.
Terakhir, untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun. Diantaranya, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp10,99 triliun dan proyeksi pembayaran pokok utang direncanakan sebesar Rp33,65 miliar. Serta, pemberian pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp200 miliar.
Sementara itu, pada APBD Perubahan 2021, postur pendapatan daerah adalah Rp65,2 triliun, belanja daerah Rp69,9 triliun, surplus/defisit setelah perubahan Rp4,78 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp14,6 triliun.
Kemudian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 Rp5,1 triliun, Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,5 triliun, Pengeluaran Pembiayaan Rp9,8 triliun, dan Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp9,6 triliun.
Lalu postur Pemberian Pinjaman Daerah tetap Rp200 miliar dan Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp33,6 miliar.