Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 13 November 2021

Kejagung Periksa Istri Tersangka Korupsi PDPDE Gas terkait Aset


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Majidah Baharuddin, istri dari A Yuniarsyah Hasan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan 2010-2019.

Majidah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, penyidik meminta keterangannya terkait aliran uang terhadap tersangka Yuniarsyah.

"Ya biasa, kalau istri ditanyakan masalah aset," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supard, Jumat, 12 November.

A Yuniarsyah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Alex Noedin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S. Total ada empat tersangka.

Sebelumnya, Jasa penyidik Gedung Bundar Kejagung juga telah memeriksa Eliza, istri dari Alex Noerdin, pada Selasa, 9 November.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset para tersangka, berupa tanah dan bangunan, termasuk membekukan rekening.

"Aset AYH sudah ada yang disita cuma izin belum keluar semua. Asetnya berupa tanah di Pelembang," kata Supardi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kepada keempat tersangka.

Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin. Saat ini, pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta Dollar Amerika.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.

Didukung Pemkot Surabaya, Koarmada II Gelar Program Laut Bersih Libatkan Berbagai Elemen dan Stakeholder


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh kegiatan Karya Bhakti Program Laut Bersih (Prolasih) Tahun 2021 yang dilaksanakan TNI AL Komando Armada (Koarmada) II. 

Kegiatan bersih-bersih laut yang diikuti sekitar 700 personel itu berlangsung di pantai bentang timur dan barat Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jum'at (12/11)

Panglima Koarmada (Pangkoarmada)  II, Laksamana Muda (Laksda), TNI Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han) mengatakan, Prolasih 2021 merupakan kegiatan karya bhakti TNI AL Koarmada II yang berkelanjutan. 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal V), Pemkot Surabaya, jajaran kepolisian, stakeholder, hingga berbagai elemen yang ada di Kita Pahlawan.

"Kurang lebih ada 700 an lebih personel yang melaksanakan Program Laut Bersih ini di bentangan timur dan barat Jembatan Suramadu wilayah Surabaya," kata Laksda Iwan saat menggelar konferensi pers sebelum dimulainya kegiatan.

Selain kegiatan Program Laut Bersih, Laksda Iwan menyebut, bersamaan ini pula Koarmada II juga mengadakan giat vaksinasi maritim dosis I dan II. 

Vaksinasi massal ini menargetkan 500 sasaran warga di wilayah Kecamatan Kenjeran dan sekitarnya. 

Menariknya, setelah mengikuti vaksinasi, warga mendapatkan bingkisan berupa sembako. 

"Selesai melaksanakan vaksinasi sudah ada sembako yang disiapkan. Alhamdulillah, jadi bertumpuk-tumpuk barokah yang diberikan pada pagi hari ini," terang Pangkoarmada II.

Melalui Program Laut Bersih ini, Pangkoarmada II berharap, kawasan di sekitaran Jembatan Suramadu sisi Surabaya menjadi lingkungan yang bersih, hijau dan nyaman. 

Sehingga dapat dinikmati siapa saja masyarakat yang datang berkunjung ke sekitar pesisir Jembatan Suramadu. 

"Harapan kita semua adalah tugas ini terus akan terlaksana. Sehingga terciptanya kondisi yang bersih lingkungan akan terwujud. Khususnya untuk peningkatan pariwisata di Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan Koarmada II ini bukan yang pertama kali dilakukan di Kota Pahlawan. 

Bahkan sampai saat ini, Kota Surabaya bisa mencapai Level 1 juga berkat peran besar dari Pangkoarmada II beserta jajarannya.

"Mulai vaksin maritim dan semua kegiatan di Kota Surabaya yang hari ini dicontohkan dengan kebersihan laut Kenjeran di Jembatan bentang timur dan barat juga dari Bapak Pangkoarmada II dan seluruh jajarannya," katanya.

Wali Kota Eri berharap, kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh elemen ini bisa terus berjalan di Kota Pahlawan. Ini sebagaimana menunjukkan bahwa gotong-royong dan kebersamaan adalah ciri khas dari Kota Surabaya.

"Seperti yang selalu diarahkan dan bimbingan Pak Panglima, bahwa gotong-royong dan kebersamaan ini adalah ciri khas dari Kota Surabaya yang terus akan kita lakukan untuk kesejahteraan dan bermanfaat bagi umat Kota Surabaya," imbuhnya.

Mewakili warga dan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada Pangkoarmada II beserta jajarannya. Karena, selama ini Koarmada II sudah banyak membantu pemkot dalam mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

"Matur nuwun (terima kasih) kepada Bapak Panglima Koarmada II. Dengan kegiatan ini maka akan berdampak sangat signifikan kepada kebersihan laut yang ada di Kota Surabaya. Setiap kegiatan Bapak Panglima, kami siap berkolaborasi, Insya Allah Pemkot Surabaya akan support sepenuh hati," terangnya.

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan, bahwa pemkot sudah menyiapkan antisipasi pencegahan untuk menghadapi dampak datangnya perubahan cuaca. 

Ini sebagaimana informasi dari BMKG yang memprediksi akan datangnya hujan dengan intensitas tinggi di beberapa daerah.

"Insya Allah pemkot tidak sendiri, kami bersama Forkopimda dengan Panglima Koarmada II dan juga seluruh elemen masyarakat di Surabaya juga sudah melakukan hal-hal yang kemungkinan jika terjadi bencana di Kota Surabaya," pungkasnya. 

Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif, Ini Cerita Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan No 15/2020.

"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi dengan tersangka," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).

Peristiwa perkara ini awalnya pada Kamis, 7 Oktober 2021 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terjadi perdebatan tawar menawar harga antara korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dengan Hasan Basri Sihaloho (pedagang).

Akibat tawar menawar itu, Hasan emosi dan memukul Melda sehingga mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. Perbuatan Hasan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik.

"Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP," kata Burhanuddin.

Seiiring berjalan waktu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memediasi antara korban dan pelaku. Walhasil, korban mencabut laporan dan saling memaafkan. Tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan SKP2, kepada Hasan sehingga bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Burhanuddin juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah' karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.

"Dan mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice." tegas Jaksa Agung.

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Bersama BPK RI Perwakilan Sumut


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin rapat pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (12/11/2021). 

Rapat ini terkait dengan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan beserta jajaranya serta pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemko Medan. Rapat diawali dengan penyampaian hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) kota Medan.

Dari hasil penyampaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengucapkan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut karena hasil pemeriksaan ini akan menjadi panduan dalam memperbaiki pelayanan khususnya dalam menberikan kemudahan berinvetasi di Kota Medan.

Terlebih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) hari ini dituntut akselerasinya agar lebih meningkat, salah satunya dengan cara memetakan kendala yang ada didalam dan meningkatkan yang sudah baik guna memberikan kemudahan investasi di kota Medan. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK ini bukan hanya memudahkan investasi tetapi juga mengundang investasi untuk datang ke Kota Medan melalui promosi," kata Bobby Nasution.

Jumat, 12 November 2021

DPRD Jember Informasikan BPK akan Mulai Laksanakan Pra Investigasi Soal Temuan 107 Miliar Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Jember soal 107 miliar rupiah, yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

DPRD Jember mendapatkan informasi bahwa BPK akan turun ke Jember kembali, untuk melakukan tindak lanjut awal atas temuan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, informasi yang diterima BPK akan turun ke Jember kembali pada bulan Desember untuk mengupdate persoalan temuan 107 miliar rupiah tersebut.

"Temuan ini kan berdasarkan LHP BPK soal refocusing anggaran tahun 2020 dan ini tidak dipertanggung jawabkan, maka BPK turun kembali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 12 November 2021.

Kedatangan BPK ini menurut Halim, merupakan langkah bagus yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persoalan 107 miliar rupiah itu. Termasuk juga melihat sejauh mana kerugian negaranya.

"Ya ini sudah mulai terlihat kerugian negaranya, dan dengan BPK turun ke Jember ini bisa diketahui dengan jelas nantinya. Ini pra investigasi," imbuhnya.

Rencana kedatangan BPK, Halim mengungkapkan akan datang pada bulan Desember mendatang sehingga persoalan ini segera selesai.

"Dampaknya jika tidak ditangani sampai kapanpun akan masuk dan menjadi catatan dalam neraca keuangan Pemkab Jember, sehingga tidak bisa keluar dari predikat tidak wajar," ungkapnya.

Selain itu, politisi Gerindra ini akan menambahkan, DPRD akan menunggu hasil tersebut sebelum menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).***

Penetapan Tersangka Kasus Bansos Makassar Terkendala Audit BPK RI


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Kota (Dinsos) Makassar terkendala audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang. Meski beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus ini. Sebab hasil audit dari BPK RI belum keluar.

“Hasil audit (BPK RI) belum keluar, gimana mau menentukan tersangka? Ngga boleh cepat-cepat, ini butuh waktu,” ucap Kompol Fadli, Jumat (12/11).

Perwira menengah Polda Sulsel itu mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka namun proses hukum perkara ini dipastikan terus berjalan.

Dua pejabat telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir, mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Termasuk para penyalur Bansos Covid-19 di lapangan juga sudah diperiksa.

“keterangannya yang telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis menilai, dalam proses hukum kasus ini, harusnya penyidik lebih transparan pada publik. Surat permintaan Polisi pada BPK disebut harusnya di publish.

Ia menduga, surat permintaan bantuan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada BPK tidak pernah dibuat Polisi.

“Saya duga mintanya audit BPK tapi surat pemerintahannya tidak ada. Sekarang minta saja itu suratnya, mana suratnya, nomor berapa dan tanggal berapa, sehingga ada transparansinya. Karena kadang-kadang bilang, ini kita tunggu audit BPK sementara tidak ada suratnya,” jelas Bastian.

Ia menyampaikan jika penyidik meminta BPK untuk melakukan audit harusnya sudah selesai, sebab BPK disebut selalu memeriksa objek yang bersangkutan tiap tahunnya.

Sidak Sekolah di Solo, Gibran Rakabuming Tak Dikenali Petugas: Dia Ora Mudeng Aku Sopo


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mengalami kejadian lucu saat melakukan sidak di beberapa sekolah dasar (SD).

Orang nomor satu di Solo tersebut malah tidak dikenali oleh petugas yang membukakan gerbang SD Nusukan Barat 113.

"Orang yang membukakan gerbang itu ora mudeng aku sopo (tidak paham saya siapa)," kata Gibran Rakabuming Raka, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Berita Surakarta, Jumat, 12 November 2021.

Dia pun mengaku terkejut saat melihat petugas tersebut ternyata tidak menggunakan masker.

Begitu memasuki area sekolah, Wali Kota Solo tersebut juga mendapati sejumlah guru tidak memakai masker.

"Saya kira pakai masker 'loh pak kok gak pakai masker?', saya masuk gurunya tidak pakai masker," tutur Gibran Rakabuming Raka.

Akibatnya, dia langsung meminta dilakukan tes swab antigen di sekolah tersebut, karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian terkait tindak lanjut terhadap sekolah, akan dilakukan setelah adanya evaluasi.

"Ya tunggu kepala sekolahnya dievaluasi, yang penting muridnya negatif semua," ujar Gibran Rakabuming Raka.

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh sekolah di Solo.

Oleh karena itu, para guru diminta untuk mematuhi prokes agar menjadi contoh dan melindungi muridnya, terutama murid SD yang belum divaksin.

"Yang jelas surveillance seperti ini kan harus dilakukan terus, sekali lagi guru-guru di sekolah-sekolah di kota Solo itu harus (patuh prokes) agar (melindungi) anak muridnya itu pada belum divaksin semua, terutama yang SD itu loh. Simpel banget," tutur Gibran Rakabuming Raka.

Dia menambahkan jika para guru tidak menggunakan masker, justru akan menjadi contoh yang tidak baik bagi muridnya.

9 Tahun Buron, Kejati Bali dan Papua Tangkap Terpidana Korupsi Genset


KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Tim gabungan Kejati Bali dan Kejati Papua menangkap terpidana kasus korupsi bernama I Made Jabbon Suyasa Putra (41) alias I Made Jabbon Suyana Putra.

Dia merupakan buronan kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua, beberapa tahun silam. Atas ulahnya, negara dirugikan Rp 805.908.700.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Jabbon ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA pagi tadi.

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," kata Luga dalam keterangan persnya.

Kejati Papua kehilangan Jabbon saat menunggu putusan kasasi tahun 2012 lalu. JPU mengeluarkan Jabbon dari tahanan demi hukum karena masa penahanannya habis. Namun Jabbon kabur.

Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mencium keberadaan Jabbon di Bali. Kejati Papua bekerja sama dengan Kejati Bali menangkap Jabbon.

Jabbon merupakan Direktur CV Romba Putra. Ia memanipulasi data pengadaan notebook dan genset di Disdik Keerom. Modusnya menyerahkan dokumen pernyataan berisi pengadaan proyek telah selesai 100 persen. Sehingga, Disdik Keerom wajib melakukan pembayaran 100 persen uang kontrak kerja. Padahal, pengadaan notebook dan genset tersebut belum selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menilai Jabbon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perbuatan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

Jabbon melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhi Jabbon vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jabbon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 atau subsidair 1 tahun penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat tingkat pertama tersebut.

Kawal Presiden Jokowi di Papua, Pangdam Cenderawasih Ingatkan Personel Humanis


KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan mengunjungi Papua untuk menutup event olahraga Pekan Paralimpik Papua XVI pada Sabtu 13 November 2021.

Untuk mengamankan kepala negara, jajaran Kodam XVII/Cenderawasih bersama Polda Papua menggelar apel pasukan di lapangan Frans Kaisiepo Makodam Cenderawasih, Kamis 11 November 2021.

Dalam arahannya, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono mengatakan, dalam tugas pengamanan presiden harus memegang prinsip anti toleransi dan tidak ambil risiko.

Hal ini dikarenakan presiden adalah simbol negara. Namun, jenderal bintang dua ini mengingatkan kepada personel agar tetap humanis, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Perlu diingat juga bahwa VVIP (presiden) ini berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga kita harus bersifat humanis sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” pesannya.

Yogo meyakini pengalaman sejak PON XX Papua, personel dapat melaksanakan pengamanan kunjungan presiden saat penutupan Peparnas XVI.

Pada kesempatan itu, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri memberikan apresiasi kepada prajurit TNI-Polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik sejak PON XX.

“PON XX Papua sudah kita laksanakan secara aman dan lancar, karena berkat pengamanan prajurit TNI-Polri. Sekarang kita masuk dalam pengamanan Peparnas XVI yang mana akan segera berakhir dalam waktu dekat,” tuturnya.

Fakhiri mengajak seluruh personel TNI-Polri untuk membuktikan kepada Panglima TNI dan Kapolri dapat menyukseskan pengamanan event nasional di Papua. *** 

Diduga Korupsi Rp 39 M, Kejari Jeneponto Tahan Tiga Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jeneponto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Dari pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, di Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial R selaku rekanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, MH kepada awak media.

Ardi mengatakan bahwa ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Meskipun demikian, Ardi tidak menyebutkan secara rinci besarnya kerugian negara dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

“Jadi yang di sangkakan disini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Ardi didampingi Kasi Intel Hendarta, SH dan Jaksa Ahmad Jafar.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nur Alam, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2019 tersebut, pungkasnya. (*)

Ganjar Kumpulkan Bupati/Wali Kota dan Pimpinan DPRD, Ingatkan Tidak Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengundang seluruh Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD ke Semarang, Kamis (11/11).

Mereka dikumpulkan dalam satu forum di Gedung Gradhika Bhakti Praja untuk mendengarkan arahan dari tamu istimewa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Semua Bupati/Wali Kota hadir dalam acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintregasi itu. Para pimpinan DPRD juga hadir secara langsung.

Mereka dengan seksama menyimak paparan Firli dan Ganjar yang menjadi narasumber dalam acara itu.

Dalam kesempatan itu, Firli memberikan arahan terkait titik-titik potensi korupsi. Selain itu, ia juga memberikan cara pencegahan yang bisa dilakukan kepala daerah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se Jateng untuk mengingatkan kembali agar tidak melakukan korupsi.

Kehadiran pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pengingat mereka untuk memastikan pemerintahan berjalan dan anggaran negara dilaksanakan dengan baik.

"Jadi kemarin saya ditelpon pak Firli, minta kita rapat koordinasi pencegahan korupsi. Maka saya ajak semua Bupati/Wali Kota dan pimpinan legislatif untuk ikut bersama untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak korupsi," katanya.

Menurut Ganjar, koordinasi dengan KPK sudah berjalan baik di Jawa Tengah. Jateng bahkan sudah memiliki group Whatsapp dengan para pimpinan KPK untuk konsultasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, menurutnya masih banyak kegelisahan dari para kepala daerah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka banyak yang tidak tahu, kesalahannya di mana sehingga harus berurusan dengan aparat.

"Banyak kegelisahan kawan-kawan muncul, apalagi saat berhubungan dengan aparat penegak hukum. Sebenarnya kami ini salahnya di mana? Maka kita komunikasikan agar pencegahan korupsi benar-benar bisa dilakukan," kata Ganjar.

Dalam pertemuan itu lanjut Ganjar, KPK sudah memaparkan area-area yang rawan praktik korupsi. Misalnya jual beli jabatan, kolusi, pungli, perijinan dan lainnya. Diharapkan para kepala daerah dan pimpinan DPRD se Jateng bisa memahami dan berusaha sekuat tenaga untuk terjebak dalam pusaran korupsi.

"Semua harus mencegah itu. Mudah-mudahan kawan-kawan semua jadi paham dan tidak melakukan itu. Kalau masih nekat, ya ditangkap," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala daerah menanyakan beberapa hal teknis kepada Firli dan Ganjar.

Misalnya Bupati Banyumas, Achmad Husein yang bertanya tentang pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami semua ini takut dan tidak mau di OTT KPK. Padahal semangat KPK itu kan pencegahan korupsi. Kami mohon ke KPK, agar terus mendampingi kami dan terus mengingatkan kami sebagai upaya pencegahan. Karena selama ini tidak sedikit kepala daerah daerah yang tidak tahu kalau yang dilakukannya itu salah," katanya.

Selain itu, ada juga pertanyaan dari Bupati Batang, Wihaji. Menurutnya, banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi karena biaya operasional kepala daerah yang sangat kecil. Sementara, ongkos Pilkada tiap lima tahunan sangatlah mahal.

"Ini suasana kebatinan kami, bahwa sistem politik inilah yang menjadi cikal bakal korupsi di Indonesia. Korupsi yang dilakukan kepala daerah, karena kami ini hasil dari sistem politik sekarang," ucapnya.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi itu bisa terjadi karena ada kekuasaan, kesempatan dan keserakahan. Satu hal yang bisa dilakukan untuk menghindarinya adalah integritas.

"Kami selalu berkoordinasi dengan inspektorat di daerah sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Jadi saya minta kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan peran inspektorat pengawas internal masing-masing. Saya juga berharap, semua kepala daerah berintegritas dan sadar, bahwa korupsi itu perbuatan jahat karena merampas hak-hak masyarakat," ucapnya.

Firli juga menegaskan, semua kepala daerah tidak boleh takut dengan KPK. Selama mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran, maka tidak akan dipersoalkan.

"KPK tidak pernah mencari-cari kesalahan, tapi kesalahan pasti bisa kami temukan," tegasnya.

Terkait praktik korupsi karena mahalnya biaya politik saat ini, Firli sepakat dengan itu. Dari hasil survei yang dilakukannya, pihaknya menemukan beberapa persoalan yang harus dicarikan solusi.

"Kajian kita, memang pelaksanaan pilkada ini masih memerlukan biaya tinggi, karena banyak aktifitas politik yang membutuhkan biaya. Dari hasil kajian kita, biaya tinggi pelaksanaan pilkada, 82 persen biayanya dihasilkan dari sponsor," jelasnya.

Untuk itu, KPK lanjut Firli telah mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada yang jauh dari praktik korupsi, biaya tinggi hingga jual beli suara. Caranya adalah semua pembiayaan Pilkada ditanggung oleh negara.

"Kami juga mengusulkan agar ada peningkatan fasilitas yang didapatkan kepala daerah, sehingga mereka tidak akan melakukan korupsi," pungkasnya.

Duit Rp5,6 Miliar Hasil Korupsi Bendahara DPRD Karimun Dikembalikan


KABARPROGRESIF.COM: (Karimun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat.

Kajari Karimun Meilinda, mengatakan uang tersebut dikorupsi oleh bendahara pengeluaran DPRD atas nama Hera Herma Novianti di tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kajari Karimun Meilinda, Jumat, 12 November 2021.

Dia menjelaskan laporan kasus korupsi yang ditangani pihaknya itu berawal ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, menganggarkan biaya belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan sebesar Rp13,5 miliar untuk tahun 2020.

Namun, dalam perjalanannya tersangka Hera ternyata tidak membayarkan gaji selama periode bulan November hingga Desember 2020.

"Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp15 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, yaitu merekayasa surat perintah pembayaran langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.

Kejari Karimun, lanjut Melinda, menemukan tujuh dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).

"Dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaran dewan itu," ungkap Meilinda.

Selanjutnya, berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5,9 miliar.

Akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp5,6 miliar.

"Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut, tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp227 juta," katanya menegaskan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.