Selasa, 16 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan swasta yang berkontribusi dalam bidang inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan hemat energi di kota Pahlawan. 

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di lantai 2 Gedung Balai Kota Surabaya, Selasa (16/11). 

Pemberian penghargaan lomba Klinik Hemat Energi Kategori Gedung Komersial dan Industri tahun 2021 ini, dibagi menjadi empat sub bagian. 

Diantaranya, tiga perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Komersial dan tiga perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Industri. 

Selain itu, ada juga tujuh perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Komersial dan tujuh terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Industri.   

Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada 20 perusahan terbaik yang sudah berupaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kesadarannya dalam penggunaan energi, menerapkan efisiensi, inovasi energi dan manajemen energi di Kota Surabaya.  

"Insya allah dengan menghemat energi dan seluruh inovasi yang panjenengan semua lakukan, maka secara otomatis kondisi lingkungan kita akan selalu terjaga menjadi lebih baik lagi," kata Wali Kota Eri, Selasa (16/11).

Wali Kota Eri mengatakan, dengan melakukan hemat energi pada pada 19 Oktober 2021 pemkot berhasil meraih penghargaan udara terbersih di tingkat ASEAN. 

Oleh karena itu, Wali Kota Eri berharap seluruh elemen masyarakat, investor dan perusahaan di Kota Surabaya turut serta menggembangkan inovas dan menjaga lingkungan di sekitarnya. 

"Ini terus dilakukan, bukan hanya soal udara. Tapi ada juga soal tanah dan air, ini menjadi tantangan kita kedepannya untuk terus berinovasi untuk menjaga lingkungan. Kali ini saya berterima kasih kepada 10 gedung komersial dan 10 gedung industri yang sudah berkontribusi, serta mengembangkan inovasinya," ujarnya.

Ia juga tidak lupa memberikan semangat kepada pemilik gedung komersial dan gedung industri lainnya untuk senantiasa bersama - sama terus berinovasi dan menjaga lingkungan. 

"Bukan berarti, hari ini yang tidak mendapatkan trophy penghargaan kurang berinovasi dan tidak bisa menjaga lingkungan, tidak. Kita harus berbenah bersama, kalau bisa, di lomba berikutnya semua mendapat penghargaan, saya yakin panjenengan yang terbaik untuk Surabaya," akunya.

Wali Kota Eri berharap, dengan adanya lomba inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan hemat energi kali tahun ini, berdampak baik di masa mendatang. Sehingga lingkungan menjadi semakin nyaman untuk generasi berikutnya. 

"Kita kan juga ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur untuk bangunan green building. Jadi, semua bangunan harus hijau lingkungannya, harus hemat, lingkungan juga harus sehat. Terutama untuk bangunan yang akan dibangun, ketika izin amdal, IMB, itu include (jadi satu) di dalam perwali. Maka dari itu, ayo kita jaga lingkungan kita," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, menindaklanjuti rencana kerja sama pendidikan antara Kepolisian Republik Indonesia dengan TNI AD.

"Hari ini harus kita tindaklanjuti dalam bentuk yang benar-benar nyata. Oleh karena itu, untuk tamtama kita lakukan awal tahun depan," kata dia, melalui kanal YouTube TNI AD yang dipantau di Jakarta, Rabu, 10 November.

Tindak lanjut kerja sama tersebut dia katakan setelah menerima kedatangan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, di Markas Besar TNI AD.

Pertemuan mereka berdua sekaligus penandatangan naskah kerja sama TNI AD dan Kepolisian Indonesia yang bertajuk Penyelenggaraan Kegiatan Terintegrasi Pada Pendidikan Pembentukan/Pendidikan Pertama, Pendidikan Pengembangan/Pendidikan Pembentuk Perwira dan Pendidikan Pengembangan Umum.

Kerja sama pendidikan integrasi itu nanti tidak hanya dilakukan pada tingkat perwira menengah ke atas saja, namun juga pada tingkat perwira pertama, bintara, hingga tamtama.

Rencananya, kerja sama pendidikan integrasi ini dimulai pada akhir 2021 di tingkat anggota serta prajurit bintara TNI AD dan Kepolisian Indonesia hingga Kowad serta wanita polisi yang akan berlangsung selama satu pekan di Sekolah Polisi Negara di Polda seluruh Indonesia.

"Untuk bintara semuanya nanti di bawah komandan Kodiklat. Kemudian, bintara Kowad juga dilaksanakan tahun ini," ujar Perkasa.

Senada dengan itu, Komandan Kodiklat TNI AD, Letnan Jenderal TNI AM Putranto, mengatakan, minggu ini akan langsung bekerja dan menindaklanjuti tim sehingga ada kesamaan langkah.

"Diharapkan dengan pendidikan bersama ini akan terbangun rasa kebersamaan dan saling memahami masing-masing tugas pokok," kata dia.

Sementara itu, Dahniel mengatakan, kerja sama itu juga diharapkan dapat membangun rasa kebangsaan khususnya rasa solidaritas dan sinergitas antara satu dengan yang lainnya.

"Kita pahami bahwa TNI-Polri diberikan amanah sebagai kekuatan utama bangsa ini, sebagai kekuatan utama mengawal persatuan, pengawal keutuhan kedaulatan NKRI," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dinilai abaikan perintah Jaksa Agung ST. Baharuddin soal keadilan restoratif, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini tengah diperiksa Jaksa Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pasalnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta kepada jajarannya, perkara tindak pidana ringan agar diselesaikan melalui keadilan restoratif alias kekeluargaan, tanpa harus menjalani persidangan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa, Valencya alias Nency Lim, malah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.

Al-hasil, terdakwa Nency Lim pun dituntut pidana selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada, Kamis 11 November 2021 kemarin.

Akibat dari aksi ‘pembangkangan’ tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk melaksanakan eksaminasi khusus.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang dimaksud, pihak Kejagung juga telah mencopot jabatan Aspidum Kejati Jabar.

Perlu diketahui, selain Aspidum Kejati Jabar, konon Jaksa di Kejari Karawang pun turut diperiksa bidang Pengawasan Kejagung.

“Jaksa Agung merespons cepat atau atensi khusus memerintahkan Jampidum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Leonard mengatakan, telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejati Jabar, Kejari Karawang serta Jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelasnya.

Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para Jaksa ini.

Pertama, sambung Leonard, adalah Pedoman Nomor: 3 Tahun 2019, tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019.

Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah atau arahan pimpinan,” ungkap Leonard.

Menurut Leonard, Jaksa juga kerap menunda-nunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan sejumlah alasan kepada Majelis Hakim.

“Misalnya, terkait rencana penuntutan yang diajukan ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 namun persetujuan tuntutan baru diterima pada 3 November lalu,” pungkasnya Leonard.

Sayangnya, Leonard belum membeberkan lebih lanjut mengenai kesimpulan dari hasil keseluruhan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.

Leonard hanya menyebutkan bahwa Jamwas akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para Jaksa yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang segera dibahas DPR bersama pemerintah.

"Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia, sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP), karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006," kata Pangeran, saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, Senin (15/11/2021).

Kedua, menurut Pangeran, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

Dia menjelaskan, poin ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010, yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

"Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia," ujar Pangeran.

1. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai pengacara negara.

Poin keempat, menurut Pangeran, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general bagi Jaksa Agung, karena pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia, juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam undang-undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan kasasi.

Pangeran menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah," katanya.

Poin kelima, lanjut Pangeran, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi dalam kerangka sistem peradilan pidana.Poin keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer," ujar Pangeran.

2. Pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Poin kedelapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. Kesembilan, pengaturan mengenai penundaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pangeran melanjutkan, poin ke-10 adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan. Lalu, ke-11 yaitu penguatan sumber daya manusia di kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

"Ke-12 pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional, mengingat kedudukan kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum jaksa agung China-ASEAN," katanya.

Poin ke-13 adalah pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Terakhir, poin ke-14 adalah penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang.

3. RUU Kejaksaan diklaim tidak cabut kewenangan penuntutan KPK

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"RUU Kejaksaan ini tidak mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tipikor. Itu bisa dipastikan, saya sudah baca rancangannya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut politikus PPP itu, hal tersebut perlu ditegaskan karena ada kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tipikor.

Arsul menjelaskan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan adalah bentuk koordinasi antara Kejaksaan dan KPK, agar aturan dalam UU KPK lebih operasional.

"Koordinasi itu misalnya ketika KPK butuh penuntut lebih banyak, kejaksaan harus menugaskan jaksanya ke KPK. Jadi, bukan kewenangan menuntut yang dimiliki KPK ditarik, lalu dikembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, Arsul mengatakan, RUU Kejaksaan untuk memberikan dasar hukum atas perkembangan tugas kejaksaan yang belum diatur dan belum tegas diatur. Ia mencontohkan jaksa sebagai pengacara negara selama ini hanya disebut saja, atau belum dijelaskan secara perinci seperti ruang lingkup tugas.

"Ketika lihat yang namanya pengacara negara itu bukan hanya jaksa, misalnya di MA yang selalu mewakili pemerintah justru bukan jaksa namun dari Kemenkumham," kata dia.

Karena itu, menurut Arsul, dalam RUU Kejaksaan akan coba diselaraskan sehingga kemungkinan tidak mencabut atau menarik pekerjaan yang dijalankan Kemenkumham, namun bisa bersama-sama dan perlu ditentukan siapa penanggung jawabnya.

4. Kemenkumham sambut baik revisi UU Kejaksaan usulan Komisi III DPR.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR RI.

"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR yang membahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan, Senin.

Poin-poin yang akan diusulkan pemerintah, kata Edward, akan merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors), termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara.

"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.

Edward enggan menanggapi terkait kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan, karena pemerintah tidak masuk dalam hal teknis. Selain itu, aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menitipkan pesan khusus kepada Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Risma). 

Ghufron meminta Risma untuk bisa menjaga Kementerian Sosial (Kemensos) agar tak ada lagi perbuatan korupsi di kementerian tersebut.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam kegiatan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) antara KPK dengan Kemensos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Acara acara tersebut dihadiri oleh Mensos Risma dan seluruh jajaran Kemensos.

"Kalau sudah empati dan sadar akan kehadiran dan tugasnya untuk menghadirkan negara dalam menyelesaikan masalah sosial, kami yakin kesadaran itu akan menumbuhkan komitmen," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ghufron menegaskan kesadaran atas uang dan wewenang yang dikelola Kemensos untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Indonesia perlu dipertebal. 

Jika hal itu dilakukan, menurutnya tidak ada lagi perbuatan-perbuatan korupsi di Kementerian Sosial.

Ghufron berharap program yang saat ini sedang gencar digalakkan KPK bisa meningkatkan integritas para pejabat negara di sejumlah kementerian, khususnya Kemensos. 

Dengan demikian, diharapkan KPK, tidak ada lagi pejabat negara yang tersandung kasus korupsi.

"Karena yang kami lakukan pada hari ini adalah strategi KPK, bagaimana KPK menggunakan tiga strategi yaitu penindakan, harapannya agar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan pelaku jera," ucap Ghufron.

Kemudian yang kedua perbaikan sistem. Dijelaskan Ghufron, perbaikan itu perlu dilakukan agar sistem tata kelola keuangan, penyelenggara pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan itu diharapkan bisa mempersempit celah korupsi.

"Ketiga, adalah pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat agar menumbuhkan integritas dari dalam dirinya untuk tidak mau korup. Ini yang kami laksanakan pada hari ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Risma mengklaim dia sudah sering melakukan beberapa program penguatan integritas terhadap pejabat Kemensos. 

Namun, mantan Wali Kota Surabaya itu tetap menyambut baik kerja sama antara Kemensos dengan KPK lewat program PAKU Integritas.

"Jadi pertama yang ingin disampaikan di sini adalah bagaimana pendidikan karakter integritas itu menjadi suatu budaya untuk menangkal, selain perbaikan sistem yang kita buat itu untuk menangkal praktik-praktik korupsi. Karena itu, kami menyambut baik. Meskipun selama ini saya juga sudah berupaya melakukan itu di Kementerian Sosial, tapi mungkin akan lebih mudah dan cepat kalau itu bisa bersama-sama dengan KPK saat ini. Dan esok hari, teman-teman eselon 1 di Kemensos juga ada Diklat untuk itu," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono meresmikan adanya kegiatan Mobile Training Team atau MTT di Aula Makodim pada Senin, 15 November 2021 siang.

Kegiatan itu, digelar dengan tujuan untuk mengasah kemampuan pengetahuan, sekaligus ketrampilan para Danramil, hingga Babinsa di wilayah teritorial Kodim. 

“Harapannya, seluruh Apkowil di jajaran Kodim bisa menjadi sosok prajurit yang humanis, dan dekat dengan rakyat,” ujar Dandim.

Program MTT, kata Dandim, rencananya akan digelar selama beberapa hari ke depan. 

Namun sebelum itu, para Danramil dan Babinsa akan menerima beberapa pembekalan soal materi teritorial. 

“Mereka juga nantinya harus melakukannya ketika berada di lapangan,” jelas Sriyono.

Danramil dan Babinsa, menurutnya memiliki tanggung jawab yang besar sebagai aparat teritorial. 

Pasalnya, mereka dituntut untuk bisa mumpuni di segala bidang ketika memberikan bimbingan, terutama menyangkut kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Sehingga, itu bisa menciptakan Kemanunggalan TNI dan rakyat, terutama dalam konteks pertahanan negara,” kata Dandim. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V dituntut satu tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan tersebut diberikan karena V telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Kekinian, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa perkara tersebut telah menarik perhatian pimpinan Kejagung dan juga masyarakat.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," jelas Leonard pada Senin (15/11).

Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara tersebut. 

JPU yang menangani kasus tersebut hingga penuntutan dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

"Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Leonard.

Menurut Leonard, JPU Kejari Karawang sudah menunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan berbagai alasan kepada majelis hakim. 

Leonard mengungkapkan rencanan tuntutan diajukan pada 28 Oktober dan persetujuan tuntutan baru diterima 3 November.

"Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021," ujarnya.

Para jaksa yang menangani kasus tersebut juga dinilai mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. 

Dan juga pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum serta tujuh perintah Jaksa Agung.

"Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," paparnya.

Berdasarkan hasil temuan eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para jaksa yang menangani perkara ini juga akan menjalani pemeriksaan. 

"Oleh karena itu berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah posisi penting di jajarannya. Total ada 12 pejabat baru yang resmi berganti.

Upacara digelar di Lobby Gedung Patuh, Mapolda Jawa Timur, Senin (15/11). Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan sebanyak 1 Karumkit Bhayangkara Tk II Polda Jatim, 6 Kapolres jajaran, dan 5 jabatan lainnya.

“Selamat bertugas kepada pejabat baru, manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk berkarya dalam menorehkan prestasi serta diharapkan dapat meneruskan dan meningkatkan capaian yang sudah ditorehkan pejabat lama,” kata Nico.

“Setiap kita menerima surat keputusan kita mendapatkan tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh karena itu, pahami dan laksanakan tugas kita sebaik baiknya serta dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.

Berikut nama-nama Pejabat baru Polda Jawa Timur yang resmi melakukan serah terima jabatan:

1. Kombes Pol Aris Sudiyanto, Karumkit Bhayangkara Tk II Kediri Biddikkes Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasiddokkes Polda Riau.

2. Kombes Pol Sri Handayani, Kasatkes Mabes Polri Pusdokkes Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karumkit Bhayangkara Tk II Kediri Biddokkes Polda Jatim.

3. AKBP Ali Macfud, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Serdang, Polda Sumut.

4. AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Kaltim.

5. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Jombang Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Polda Jatim.

6. AKBP Moh Nur Hidayat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Jombang Polda Jatim.

7. AKBP Abdul Hafidz, Kapolres Sampang Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

8. AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Sampang Polda Jatim.

9. AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polri.

10. AKBP Boy Jeckson Situmorang, Tutor Madya Lemdiklat Polri, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Nganjuk Polda Jatim.

11. AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kapores Probolinggo Kota Polda Jatim, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pasuruan Kota Polda Jatim.

12. AKBP Wadi Sa’bani, Kasatresnarkoba Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya, dalam jabatan baru sebagai Kapolres Probolinggo Kota Polda Jatim.



KABARPROGRESIF.COM: (Banyuwangi) Pengacara Nanang Selamet dalam tangkapan layar saat menaburkan uang ke atas di teras Mapolsek Kota Bayuwangi. Foto: tangkapan layar

"Kanit Reskrim keluar, keluar. Saya pingin ketemu Kanit Reskrim," teriak Nanang lantang. Aksi Nanang itu disaksikan banyak orang.

Kini video berdurasi 2 menit 50 detik itu viral.

Nanang marah karena kliennya diintervensi oleh polisi agar idak menggunakan advokat (pengacara). Menurut dia, tidak hanya sekali dua kali polisi melakukan intervensi dan tekanan sehingga klien memutus kuasa advokat.

"Apa, maksudnya apa. Apa maksudnya. Kami adalah advokat yang posisinya sama di hadapan hukum sebagai aparat penegak huhum," tegas Nanang.

Ia mempertanyakan apakah gaji polisi selama ini kurang sehingga melakukan intervensi.

"Gaji negara apa kurang, Ini saya terus terang mendapatkannya kuasa hukum Rp 40 juta. Ini silakan ambil semua," kata Nanang Selamet. Ia lalu mengambil uang di dalam tas. Ia langsung menaburkan uang pecahan Rp 50 ribu ke atas.

Karuan saja uang itu berhambura di halaman Mapolsek Banyuwangi. Beberapa orang sempat berebut memungut uang tersebut. Namun sebagian melarang mengambil uang itu.

"Jangan diambil. Ayo dikumpulkan," kata salah seorang.

Dikonfirmasi wartawan, Nanang Selamet mengakui aksinya tersebut. "Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," kata Nanang, Senin (15/11/2021).

Nanang mencurahkan kegalauan hatinya. Menurut dia, sebagai manusia biasa, pihaknya tersinggung dengan perilaku oknum polisi tersebut. Ia menuding oknum aparat tersebut telah melukai marwah pengacara.

"Mohon maaf sebagai manusia biasa pengacara punya rasa ketersinggungan, apalagi menyangkut marwah advokat," katanya.

Bagaimana tanggapan Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin? Menurut dia, masalah itu terjadi karena faktor komunikasi saja. 

Ia berjanji akan menyelesaikan dengan cara mencarikan titik temu.

"Kita buka komunikasi dan mediasi seluas-luasnya. Dalam hal ini komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke pak Nanang seperti apa," kata Kusmin.

"Maka harus dikomunikasikan antara kedua belah pihak, sehingga klub. Komunikasi ini yang putus kayak apa atau yang tidak nyambung kayak apa. Sehingga tidak ada salah satu yang kira kira merasa benar atau mungkin merasa bersalah" kata AKP kusmin. 


Senin, 15 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Korps Marinir tahun 2021 yang mengusung tema ”Mengabdi Ibu Pertiwi untuk Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh” ini, Akademi Angkatan Laut (AAL) mengadakan tasyakuran sederhana yang digelar di Gedung Usman Harun, Departemen Marinir, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Senin (15/11).

Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Wagub AAL, Laksma TNI Rudhi Aviantara, S.E., M.Si., M.Tr (Han), CHRMP., Seklem AAL, Laksma TNI Syamsul Rizal, S.H., M.M., CHRMP., Pejabat Utama AAL, 25 Taruna AAL Tingkat II Korps Marinir Angkatan ke-69, para Perwira dan perwakilan antap Korps Marinir serta seluruh anggota Departemen Marinir AAL lainnya.

Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han), dalam sambutannya yang dibacakan Wagub AAL mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME, atas segala nikmat yang diberikan hingga Korps Marinir sampai usia yang ke-76.

Menurut Gubernur AAL, ini bukan waktu yang pendek, tetapi merupakan perjalanan panjang pengabdian Korps Marinir kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

“Penringatan hari jadi ini, harus dijadikan momentum introspeksi dan evaluasi diri, tentang kekurangan dan kelebihan dalam pelaksanaan tugas di masa lalu, guna dievaluasi dan dikoreksi untuk disempurnakan, sehingga tugas-tugas mendatang dapat dilaksanakan secara optimal.

Selama masa pengabdiannya Korps Marinir tumbuh menjadi salah satu komponen utama pertahanan Negara yang sangat diandalkan, terutama dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan Negara, yang merupakan syarat bagi kelancaran dan kesinambungan pembangunan Nasional,” terangnya.

Hal ini lanjutnya, dikarenakan Korps Marinir tetap konsisten dalam mengimplementasikan nilai-nilai kejuangan sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasioanal dan tentara profesional yang senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Tri Sila Angkatan Laut, serta selalu siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh"

Dalam kesempatan tersebut, Wagub AAL mewakili Gubernur AAL, melakukan pemotongan tumpeng yang  diberikan kepada perwakilan tertua Tingkat II Taruna Korps Marinir, Sersan Taruna (Marinir) Athallah Rafi.

Pada akhir acara tasyakuran kali ini Departemen Marinir AAL, memberikan bingkisan dan tali asih kepada anggota Marinir yang akan melaksanakan purna tugas pada bulan November ini, Peltu Marinir Wisma Darmaja dan kepada dua anggota yang sudah berdinas lebih dari lima belas tahun di Depmar, Peltu Marinir Sumarianto dan PNS Agustin Pudjirahayu. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana bakal meningkatkan status Dankor Brimob Polri menjadi Jenderal bintang tiga atau Komjen. Adapun selama ini, jabatan itu diisi oleh jenderal bintang dua atau Irjen.

Nantinya markas komando (mako) hingga personel Brimob bakal ditambah. 

"Tentunya kita akan tindak lanjuti seperti itu ya (menambah mako). Tentunya nanti Polri akan menyiapkan dari segi manajemen, mulai dari 4M mulai dari man SDM nya, money anggarannya, material logistiknya, dan metode nya. Itu otomatis akan diikuti. Kita akan ikuti dan tentunya akan berkembang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Ramadhan memaparkan, kebijakan itu diperlukan demi peningkatan pelayanan hingga menghadapi tantangan tugas Polri. 

Dia menyebut bakal ada tambahan satuan baru di Brimob, mulai dari Danpas I, Danpas II, Danpas III, dan Danpas Ibu Kota Negara (IKN).

"Ini dalam upaya meningkatkan pelayanan terkait dengan tugas pokok Polri, ini semua kaitannya dengan tantangan tugas dan dihadapi oleh Polri sesuai dengan tugas pokok Polri, melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," kata Ramadhan.

"Kita lihat ada Brimob Nusantara, sehingga ketika ada diperlukan apakah itu pengamanan suatu objek, kita akan mengirim sehingga dengan adanya Danpas I, II, III, dan komandonya itu lebih memudahkan pergerakan pergeseran pasukan dari satu titik ke titik lain," katanya lagi.

Sebelumnya, Listyo menyebutkan akan menaikkan pangkat Dankor Brimob Polri menjadi jenderal bintang tiga. 

Dia mengatakan hal itu dilakukan karena saat ini tugas dan tanggung jawab yang diemban Dankor Brimob semakin berat.

"Saat ini sedang berproses tentunya. Korbrimob dengan pengembangan ini akan kita tingkatkan, kita dorong untuk tambahan beberapa bintang dan juga Dankor brimob sendiri kita tingkatkan untuk menjadi bintang tiga, karena tugas dan tanggung jawabnya semakin berat," kata Sigit dalam memperingati momentum HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, seperti dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Brigade Kavaleri pertama di Indonesia mendapat tugas khusus untuk mengamankan Ibu Kota Jakarta.

Ya, Jenderal Kopassus yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa meresmikan kesatuan Brigade Kavaleri I/Limpung Alugoro di Markas Besar Angkatan Darat. 

Brigade Kavaleri I/Limpung Alugoro merupakan satuan kavaleri baru di bawah Kodam Jaya Jayakarta.

Dalam acara ini juga turut diresmikan untuk pembangunan sarana Markas Brigade Kavaleri I/Limpung Alugoro yang berada di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta. 

Pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas pokok pengamanan Ibukota ini sudah mencapai 80% dan siap untuk digunakan.

"Untuk secara pangkalan sudah hampir 80% tapi kalau pemenuhan personel secara bertahap. Ada tiga tahapan, tahap pertama akan kita penuhi secara 40% total keseluruhan personel seluruhnya 316," jelas Danpusenkav, Mayjen TNI Gunung Iskandar dikutip dari Youtube resmi TNI AD, Senin (15/11).

Dengan diresmikannya Brigade Kavaleri I/Limpung Alugoro ini menambah kekuatan bagi Kodam Jaya/Jayakarta untuk melaksanakan tugas pengamanan Ibukota. 

Brigade Kavaleri ini sebagai pelengkap yang akan membawahi dua Batalyon Kavaleri di Kodam Jaya/Jayakarta.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive