KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Untuk dapat saling menguatkan dan memberikan fungsi pendampingan, Pemkab Lamongan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Ruang Command Center Gedung Setda Lamongan, Selasa (16/11/2021) siang.
Perjanjian ini dalam rangka kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk untuk kepentingan konsultasi hukum agar terus berjalan.
"MoU dimaksudkan juga agar dapat memberikan supervisi dalam bentuk penyuluhan, penerangan, pendampingan, serta penegakan hukum," kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (16/11/2021).
Menurut Yuhronur, keterlibatan kejari merupakan momen yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan peran serta kejari dalam pengendalian Covid-19, juga dalam operasi penegakan protokol kesehatan.
“MoU ini sangat penting bagi perkembangan daerah kita, tentu sebagai bagian upaya dalam rangka peningkatan pelayanan publik, " ujar Pak Yes, demikian Bupati Lamongan biasa disapa.
Karena Kejari Lamongan sudah meraih status WBK (Wilayah Bebas Korupsi), Yuhronur turut mendoakan semoga tahun ini bisa meraih WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Kejari juga memiliki berbagai inovasi, salah satunya Aplikasi Pantura (Pelayanan Terpadu Masyarakat Lamongan) yang merangkum seluruh pelayanan dalam satu aplikasi.
"Mudah-mudahan adanya inovasi-inovasi yang diberikan kejaksaan akan menambah kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, ia berharap dua pihak saling menguatkan dan memberikan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum akan terus berjalan juga dapat memberikan supervisi dalam bentuk penyuluhan, penerangan, pendampingan, serta penegakan hukum.
“Kami berharap ke depannya jaksa dapat mengawal dan memberikan pendampingan, terus berkonsultasi agar landasan hukum yang diambil dalam setiap program pembangunan Pemkab Lamongan berjalan sesuai aturan dan kualitas outputnya sesuai dengan perencanaan,” ujar Yuhronur.
Kepada seluruh OPD yang terkait, bupati juga meminta untuk segera menindaklanjuti MoU dan segera dioptimalkan di daerah-daerah.
“Mudah-mudahan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kejayaan masyarakat Lamongan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengungkapkan, perjanjian ini dimaknai sebagai bentuk kesamaan tekad dan semangat antara Pemkab Lamongan dan Kejari Lamongan.
Yaitu untuk menguatkan jaringan kerjasama, koordinasi, dan efektifitas dalam penyelesaian permasalahan hukum dan tata usaha negara.
Harapannya setelah perjanjian kinerja ini dapat membantu Pemkab Lamongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan sektor pajak terutang maupun potensi pajak daerah lainnya, selain juga terkait perbendaharaan.
"Dengan pemulihan keuangan, akan dapat memakmurkan masyarakat Lamongan,” kata Agus. ****