Kamis, 18 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat dan mengirim doa kepada Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan dirinya sebagai Panglima TNI. 

Hadi yang hadir saat pelantikan meyakini Andika mampu menjalankan tugas sebagai komandan tertinggi tiga matra yakni darat, laut dan udara.

“Saya selalu mendoakan Jenderal Andika Perkasa dapat melaksanakan tugas dengan aman dan lancar,” kata Hadi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Hadi pun menitipkan pesan kepada junior dan penerusnya itu bahwa medan penugasan ibarat tempat mencari amal dan ladang ibadah.

“Oleh sebab itu kita akan bisa melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas demi tugas pokok yang diberikan kepada kita,” kata Hadi.

Seperti diketahui dilantiknya Jenderal Andika Perkasa oleh Presiden Joko Widodo hari ini sebagai Panglima TNI sekaligus menandai Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa pensiun.

Andika pun sesuai pelantikan berjanji akan melanjutkan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan di masa kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto. Sebagai Panglima TNI yang baru kata Andika, dia sudah melihat apa yang berjalan saat ini sudah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Program kerja akan kita melanjutkan,” kata Andika.

Menurut Andika, secara umum meski sudah baik dan secara rinci tentu ke depannya ada perbaikan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jenderal TNI Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima tongkat komando Panglima TNI yang diserahkan Jokowi.

Pengangkatan Andika sebagai Panglima TNI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 TNI Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.

Dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono, Jokowi memberhentikan dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai panglima TNI. 

Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Hadi yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara RI selama memangku jabatan tersebut.

Kemudian, Jokowi mengangkat Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Kedua, mengangkat jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI RI," ucap Tonny seperti yang dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/11/2021).

Keputusan tersebut berlaku sejak pelantikan dilaksanakan. Setelah itu, Andika mengucap sumpah jabatan dengan mengulangi apa yang disampaikan Jokowi.

"Apakah saudara bersedia diambil sumpah jabatan?," tanya Jokowi.

"Bersedia," jawab Andika.

Usai mengucap sumpah jabatan, keduanya menandatangani berita acara yang disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Proses pelantikan ditutup dengan pemasangan lambang pangkat yang dilakukan Jokowi kepada Andika. Selain itu, Jokowi juga menyerahkan tongkat komando Panglima TNI untuk Andika.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap dan mengeksekusi koruptor atau terpidana pengadaan barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong pada tahun 2004 atas nama Sehat Budiman, Selasa (16/11).

Terpidana Sehat Budiman yang sebelumnya saat kasus ini mencuat menjabat sebagai Kasubag Umum pada Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPPEDAL) Provinsi Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Wonokusumo Wetan 1/11 Surabaya.

Penangkapan koruptor ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1655K/Pidsus/2012 tanggal 21 November 2012.

"Dalam perkara ini, Sehat Budiman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 ke KUHP sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," jelas Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Rabu (17/11).

Menurut Putu, terpidana Sehat Budiman terlibat dalam perkara Pengadaan barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong pada tahun 2004, saat itu Sehat Budiman menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong.

Dengan jabatan itulah, terpidana Sehat Budiman ini memperkaya diri sendiri dengan cara menerima imbalan dari proyek tersebut.

"Sehat Budiman menerima gratifikasi uang sebesar Rp. 30.000.000," pungkasnya.

Usai ditangkap, terpidana Sehat Budiman selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.





KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap dalam rekomendasi pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (17/11).

Sementara Syahrir sendiri menyatakan, dirinya tidak pernah menerima uang dari pengurusan tersebut. "Hah? Nggak ada," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Menurutnya, perizinan lahan sawit milik PT AA berada di dua batas wilayah berbeda. Sehingga, pengurusan izinnya harusnya ke dua wilayah.

"Karena plasma itu kan karena tadinya di Kampar karena pemekaran wilayah jadi dua wilayah Kampar dan Kuansing, maka Kuansing juga minta tanah," beber Syahrir, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan ini.



KABARPROGRESIF.COM: (Nabire) Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH, MH, melantik Cornelis Rante, SH, sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, rabu (17/11).

Kajari dalam arahannya mengatakan bahwa bidang pembinaan mempunyai keanekaragaman tugas, mulai dari pengelolaan keuangan, kepegawaian, perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan aset, kerumahtanggaan dan berbagai tugas penting lainnya.

Karena berbagai permasalahan yang akan dihadapi beraneka ragam dan rumit, maka diperlukan langkah-langkah guna menyelesaikan permasalahan tersebut bukan dengan cara yang biasa-biasa saja.

Oleh karenanya, perlu keterbukaan akan pemikiran dan ide yang baru. Sekaligus kemampuan untuk memecahkan masalah, keberanian untuk berfikir, dan bertindak berbeda serta mengambil resiko, adanya curiosity (kepenasaranan), inquisitive (keinginan untuk menyelidiki), serta kemauan untuk bekerja keras dalam mencapai peningkatan, kreativitas, inovasi dan prestasi.

“Ini merupakan upaya yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan Visi dan Misi besar sebagai Institusi penegak hukum yang terus senantiasa dapat diandalkan,” kata Kajari Nabire, Muhammad Rizal, SH, MH.

Muhammad Rizal, SH. MH berpesan, agar peningkatan kinerja pembinaan untuk terus ditingkatkan diantaranya, peningkatan, dan penyesuaian kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di era menghadapi Kejaksaan Digital.

Optimalisasi pengelolaan keuangan yang akuntabel, yang meliputi realisasi anggaran yang sesuai dengan kinerja dan tepat sasaran serta didukung data pendukung.

Selain itu, Kajari mengingatkan, terkait optimalisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi potensi PNBP dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Percepatan penyelesaian Barang Rampasan (BR), dan Barang Sitaan (BS), pemanfaatan teknologi Informasi dalam peningkatan penerimaan negara bukan pajak, tata kelola penyelesaian BR, dan Benda Sitaan.

“Terus bersinergi dengan Bidang lainnya, khususnya dalam pembuatan laporan, baik laporan triwulan, semester maupun tahunan,” tandas Kajari Nabire.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara Cornelius Rante yang baru saja dilantik sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Nabire,” pungkas Kajari.

Turut hadir dalam acara ini, para Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejari Nabire serta Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Nabire, di Aula Kejari Nabire, rabu (17/11).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai pihak mulai peduli dengan adanya sarana dan prasarana yang ada di Kota Surabaya.

Hampir semua sarana yang ada di Surabaya, sekarang mulai kembali pada fungsinya. Salah satunya, adalah trotoar.

Setiap trotoar yang kedapatan digunakan lapak oleh para pedagang, mulai ditertibkan oleh aparat Babinsa. 

Selain Babinsa, penertiban itu juga melibatkan Satpol PP dan Bhabinkamtibmas Pabean Cantian.

Bukan tanpa sebab, penertiban itu dilakukan karean para pedagang kedapatan sering menggunakan trotoar untuk menjajahkan dagangannya. 

“Ini kan tidak sesuai fungsi. Sejatinya, trotoar itu kan untuk pengguna jalan,” kata Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Sumarsono. Rabu, 17 November 2021 siang.

Alhasil, ketika dilakukan razia penertiban, terlihat para PKL di sejumlah area yang ada di Kecamatan Pabean Cantian menjadikan trotoar sebagai sarana untuk membuka lapak. 

“Kita tertibkan. Ini bagian dari bentuk mewujudkan tata letak Kota, khususnya Surabaya yang asri dan tertib,” ujarnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman diundur esok hari, Kamis (17/11).

Andi Amran Sulaiman sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (17/11).

Sementara itu kata Ipi, untuk dua orang saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. Yaitu, Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri; dan Andi Ady Aksar Armansya selaku swasta.

"Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," pungkas Ipi.

Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (16/11/2021).

Penahan itu dilakukan setelah Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan.

Adapun ketiga tersangka berinisial RA, MS dan M, yang masing-masing disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Ditahannya ketiga tersangka oleh JPU, karena dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tak lain juga dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," kata Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, Kejari Medan telah menyidangkan tiga tersangka lainnya. Yakni, Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo yang merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6/2021) lalu.

"yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan," katanya.



KABARPRPGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan hasil seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu (17/11/2021). 

Pengumuman tersebut, sesuai dengan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/139/436.1.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penetapan Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, berdasarkan hasil penjaringan, telah dilaksanakan rangkaian seleksi dengan beberapa tahapan. 

Pertama, seleksi administrasi, yang dilakukan oleh Tim Seleksi Administrasi.

“Kedua, uji kelayakan dan kepatutan, yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan, serta wawancara akhir, yang dilakukan oleh Tim Wawancara Akhir,” kata Hebi sapaan lekatnya.

Dalam perjalannya, Hebi mengungkapkan, bahwa Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, melaksanakan penjaringan bakal calon Anggota Direksi PDAM Surya Sembada, dengan melakukan tiga kali perpanjangan, sejak tanggal 2 Juli 2021.

Oleh karena itu, Hebi menyampaikan, saat ini telah terpilih Direksi PDAM Surya Sembada yang merupakan hasil dari usulan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dan terpilih satu nama untuk masing-masing Direksi.

"Berdasarkan rangkaian tahapan tersebut, bahwa terpilih Calon Direksi PDAM Surya Sembada, yakni Arief Wisnu Cahyono terpilih menjadi Direktur Utama, kemudian Nanang Widyatmoko terpilih menjadi Direktur Operasi, dan Agung Pribadhi terpilih menjadi Direktur Pelayanan," ujar dia.

Hebi menerangkan, setelah pengumuman tersebut, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja. Tindak lanjut tersebut  telah dibuat dan telah diserahkan kepada Wali Kota Eri. 

Sedangkan, terkait untuk pelantikan, proses tersebut akan menunggu keputusan Walikota Surabaya.

“Kemudian dari keterangan Calon Direksi PDAM Surya Sembada, mereka bersedia untuk mulai aktif bekerja pada tanggal 19 November 2021, dengan pertimbangan penyelesaian urusan/pekerjaan pada jabatan/kantor sebelumnya,” terang dia.

Disisi lain, Hebi mengungkapkan, bahwa Wali Kota Eri memiliki pesan khusus untuk target dari Direksi PDAM Surya Sembada yang terpilih. 

Target tersebut, adalah pelayanan maksimal untuk masyarakat Kota Surabaya. Salah satunya, dengan tidak menaikkan tarif iuran pembayaran.

“Pesan Pak Walikota, pertama adalah pelayanan, tidak ada TDA (Tidak Dapat Air) di Kota Surabaya. Jadi sudah harus dapat air semua. Kemudian, terkait bisnis juga harus diperhatikan, dan terkait pengembangan juga harus dipikirkan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Upaya untuk terus mencegah adanya bahaya laten komunisme, radikalisme dan separatisme terus dilakukan oleh pihak Korem 082/CPYJ.

Dalam upaya itu, pihaknya tak hanya merangkul elemen masyarakat saja. Namun, pihak Korem juga menggandeng aparat Kepolisian.

“Paham radikalisme, separatism dan terorisme merupakan ancaman yang serius bagi kondusifitas, serta stabilitas negara,” ujar Letkol Inf Andri Risnawan dalam sosialiasi yang digelar di Pendopo Griya Paramitra Cikaran, Kota Mojokerto. Rabu, 17 November 2021 siang.

Menurutnya, pencegahan itu membutuhkan peranan semua pihak, terutama masyarakat. 

Pasalnya, sasaran utama dari paham bahaya itu ialah masyarakat.

Sementara itu, Kasat Intel Polresta Mojokerto, Iptu Pujianto menambahkan jika beberapa ciri, maupun proses penyebaran paham-paham itu wajib diketahui oleh masyarakat.

Bahkan, ia menyebut jika masyarakat harus bisa menangkal adanya bahaya-bahaya paham tersebut. 

“Masyarakat, memiliki peranan terpenting,” tegasnya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, Rabu (17/11).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu.

Selain Amran, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kejagung, Komisi Kejaksaan Agung RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kontras, dan Direkstur Eksekutif Pusat Studi Hukum (PSHK) guna mendapatkan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Kejaksaan tersebut diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

“Komisi III mendapatkan penugasan untuk dapat segera membahas RUU tentang Kejaksaan dalam Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2021-2022. Atas dasar itu sebelum melakukan pembahasan RUU dimaksud kami mengundang narasumber guna mendengarkan pendapat dan pandangan yang berkaitan dengan substansi apa saja yang diperlukan dalam RUU tentang Kejaksaan,” ujar Adies, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, narasumber dari Komisi Kejaksaan menyampaikan tujuh poin yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi III DPR.

Ketujuh poin tersebut yaitu Jaksa Agung Berasal dari Jaksa, Pencantuman Asas Dominus Litis, Pengecualian Jaksa dari ASN, Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai Central Authority, dan Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.

“Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa. Karena Kejaksaan adalah juga bagian dari Lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, maka pengangkatan Jaksa Agung harus menjadi hak prerogatif dari Presiden,” kata Ketua Komisi Kejaksaan.

Dikatakannya, Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan Jaksa, maka Pengadilan berpotensi menolak kasus tersebut.

“Jaksa Agung mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi Jaksa dalam International Association of Prosecutors (IAP), sehingga Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional,” ujarnya. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive