Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 27 Januari 2022

Aset Jalan Pemuda 17 Kembali Ke Tangan Pemkot Surabaya, Dirut PT Maspion Alim Markus: Mohon Doa Restu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktur Utama (Dirut) PT Maspion Alim Markus tak banyak bicara terkait penyerahan aset di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo secara sukarela kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Padahal sengketa untuk merebut aset tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Apalagi secara nyata, PT Maspion telah memenangkan gugatan di PTUN namun kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun anehnya, Alim Markus malah meminta doa kepada wartawan.

"Saya minta doa restunya. Oke. Udah dibicarakan sama Pak Kajati sama Pak Wali," kata Alim Markus di halaman Kejati Jatim, Rabu (26/1).

Bahkan ketika ditanya apakah penyerahan aset yang nilainya Rp200 miliar ini, Alim Markus legowo.

Ia pun kembali meminta doa.

"Sama semua, sama artinya. Mohon doa restu,” pungkasnya.

Seperti Diberitakan setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. 

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. 

Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. 

Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. 

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” pungkasnya.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.

Penyerahan secara sukarela ini tentunya berkat bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. 

Sebelumnya, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembagunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang pada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun untuk permasalahan gugatan oleh PT Maspion di PTUN, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Wali Kota Eri, Rabu (26/1).

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp200 miliar. 

Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. 

Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya. 

“Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga menyebutkan bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. 

Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. 

“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.

Penyidik Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi pada kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (26/1/2022).

Keempat saksi tersebut adalah Capt HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia, yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Selanjutnya, RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” jelasnya.

Kemudian, PNH selaku Direktur Produksi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Saksi lain adalah SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” tuturnya.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat saksi untuk kasus yang sama.

Keempatnya adalah R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Selanjutnya, AW selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Kemudian, WW selaku PV Strategis and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Serta AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Siwi Widi, Pramugari Garuda Nikmati Hasil Cuci Uang Rp647,8 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga mendapat uang Rp647.850.000 dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1).

Dalam surat dakwaan, Siwi diketahui merupakan teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Transfer itu dilakukan selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.

Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra didakwa menerima Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500,00 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.

Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.

Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Bakal Panggil Siwi di Sidang

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Asri membenarkan Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Mantan [pramugari Garuda Indonesia]," ujarnya.

Asri berujar pihaknya akan memanggil Siwi di persidangan.

"Panggil, saksi yang dipanggil banyak," jawab dia singkat.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Ia sempat melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya terkait tudingan sebagai gundik atau wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.

Aset Jalan Pemuda 17 Kembali Ke Tangan Pemkot Surabaya, Rencananya Digunakan Untuk Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.

Penyerahan secara sukarela ini tentunya berkat bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. 

Sebelumnya, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembagunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang pada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun untuk permasalahan gugatan oleh PT Maspion di PTUN, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Wali Kota Eri, Rabu (26/1).

Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp200 miliar. 

Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. 

Bahkan, ketika dijadikan investasi, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya. 

“Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga menyebutkan bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. 

Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. 

“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan dengan memanfaatkan kembali ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. 

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Antisipasi Lonjakan Omicron, Koarmada II Gelar Vaksinasi Booster Untuk Prajurit


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelan tapi pasti kasus varian baru Covid-19 yakni Omicron, mengalami peningkatan yang signifikan di sejumlah daerah di tanah air. 

Kondisi tersebut mendorong sebagian besar pimpinan instansi dan kepala daerah untuk mengambil langkah preventif jika terjadi lonjakan kasus.

Begitu halnya dengan Koarmada II dimana berdasarkan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han), dilaksanakan pemberian vaksinasi ke-3 atau vaksinasi booster bagi seluruh Prajurit dan PNS, juga Jalasenastri Koarmada II. Vaksinasi dimulai hari ini,  Rabu (26/1) di Gedung Panti Tjahaya Armada (PTA) Markas Koarmada II.

Pangkoarmada II didampingi oleh Ketua Daerah Jalasenastri Armada II, Ny. Dewi Iwan Isnurwanto    turut menjadi peserta vaksinasi. Vaksinasi Booster (Dosis 3) ini diikuti juga oleh Pejabat Utama Koarmada II, Asisten Pangkoarmada II, Kasatker, pengurus DJA II, serta Pamen dan Pama Koarmada II.  Sebanyak 707 dosis vaksin Pfizer disediakan oleh Dinas Kesehatan Koarmada II.

"Virus Omicron ini menular dengan cepat. Oleh karena itu, perlu pencegahan ekstra terhadap varian virus ini, yakni dengan melakukan vakninasi lengkap seperti yang tengah dilaksanakan hari ini, " terang Laksda Iwan.

"Transmisi virus ini juga perlu ditekan, untuk mencegah agar tidak timbul mutasi-mutasi berikutnya. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, serta tidak berkerumun di ruang tertutup dan yang memiliki ventilasi buruk,” tegas Laksda Iwan.

Sementara untuk mendukung kelancaran vaksinasi, dikerahkan tenaga medis sebagai vaksinator gabungan dari Diskes Koarmada II, Diskes Lantamal V, Satkes AAL, Satkes Kodiklatal, Yonkes 2 Marinir dan Stikes Hang Tuah Surabaya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Di sela-sela aktivitas Ny. Dewi Iwan Isnurwanto juga nampak memberikan semangat kepada Ibu-Ibu Jalasenastri yang mengikuti vaksinasi booster tersebut. Dan juga memberikan motivasi untuk bersama-sama bahu membahu terbebas dari pandemi ini. (Dispen Koarmada II)

Jadi Terdakwa Korupsi, Pejabat Kemenkeu Ngaku Rajin Transfer Uang ke Pramugari Cantik


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga mendapat uang Rp647.850.000 dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1).

Dalam surat dakwaan, Siwi diketahui merupakan teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/1).

Transfer itu dilakukan selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019. Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra didakwa menerima Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500,00 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.

Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.

Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Asri membenarkan Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Mantan (pramugari Garuda Indonesia)," ujarnya. Asri berujar pihaknya akan memanggil Siwi di persidangan. "Panggil, saksi yang dipanggil banyak," jawab dia singkat.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Ia sempat melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya terkait tudingan sebagai gundik atau wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.

Kejati Kalbar Tangkap Makelar Tanah yang Bikin Negara Rugi Rp 1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Seorang pria berinisial B diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah, di Kecamatan Sungai Kunyit, dekat Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah. 

Ia melakukan aksi tersebut pada 2018 hingga 2020, pada salah satu BUMN. Namun Kajati Kalbar, Masyhudi, tak menyebutkan secara rinci BUMN yang dimaksud.

“Tim penyidik, setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Masyhudi kepada awak media.

Masyhudi mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan alasan sebagai kuasa, telah menjual tanah milik Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa, kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar.

Kerugian negara atas perbuatannya memcapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Masyhudi menegaskan, penyidikan tak berhenti pada 1 orang. 

"Penyidikan ini masih terus berlangsung, dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” terangnya.

Tumbuhkan Mental Dan Karakter Juang, 3 Unsur KRI Divisi Sigma Satkor Koarmada II Ikuti Minggu Tempur


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka menumbuhkan mental dan karakter juang prajurit TNI Angkatan Laut, 3 (tiga) Unsur KRI Divisi Sigma Satkor Koarmada II yakni KRI Diponegoro-365, KRI Sultan Hasannudin-366, dan KRI Frans Kaisiepo-368 mengikuti kegiatan Minggu Tempur, berupa lomba ketangkasan dan lomba permainan yang digelar di Dermaga Madura Ujung Surabaya, pada Rabu (26/1).

Selain lomba ketangkasan, juga dilaksanakan  lomba tradisi TNI AL berupa lomba pluit, obseten, dan upacara bendera. Dan untuk membentuk kekompakan dan kerja sama antar prajurit Divisi SIGMA dilaksanakan Lomba PBB dan VBSS.

Kegiatan lomba dilaksanakan kurang lebih 15 personel untuk Lomba PBB, 17 Personel untuk lomba tradisi, dan 9 Personel untuk lomba VBSS. Sedangkan untuk lomba permainan dan ketangkasan dilaksanakan oleh 5 tim, dimana tiap tim terdiri dari 10 personel.

Dalam kesempatan tersebut Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh memberikan semangat dan motivasi kepada anak buahnya untuk mengikuti kegiatan minggu tempur Divisi Sigma ini sebaik mungkin, diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat menambah ilmu dan pengalaman, serta tetap utamakan keselamatan.

Terpisah Dansatkor Koarmada II Kolonel Laut (P) Tunggul mengatakan, pada dasarnya Latihan ketangkasan prajurit bertujuan untuk menjaga kondisi kesiapan tempur prajurit dimanapun berada dan ditugaskan.

"Kegiatan ini pun selaras dengan arahan Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto , bahwa latihan ketangkasan prajurit KRI sangat mendasar dan penting untuk dilaksanakan, serta sebagai salah satu implementasi dari program prioritas KASAL Laksamana TNI Yudo Margono untuk membangun prajurit Jalasena yang profesional dan tangguh, "tegas Dansatkor. (Dispen Koarmada II)

Kejaksaan NTT Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sederhana Bagi Warga Berpenghasilan Rendah


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu, 26 Januari.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat.

Menurut Abdul Hakim, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.

Tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Nusa Tenggara Timur.

Abdul menjelaskan, Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.

"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.

Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Lagi, Kejati Jatim Bantu Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Jalan Pemuda 17


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. 

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. 

Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. 

Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. 

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” pungkasnya.

Sudah Jerat Bupati dan Ketua DPRD, KPK Kembali Bidik Tersangka di Tulungagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK mengumumkan tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Supriyono.

Keduanya bahkan telah divonis pengadilan dan perkaranya sudah inkrah. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara, sementara Supriyono 8 tahun penjara.

Siapa lagi yang dibidik KPK?

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Namun demikian, belum diketahui konstruksi perkara terkait kasus ini.

Belum diketahui juga apakah yang dikembangkan terkait adanya delik korupsi lain yang dilakukan oleh Syahri Mulyo atau Supriyono, atau KPK menjerat tersangka baru.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” sambung dia.

Ali memastikan, pihaknya akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

“Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” pungkas dia.

Syahri Mulyo (tengah) usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Korupsi di Tulungagung

Kasus ini pernah ditangani KPK pada 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar.

Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.

Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.


Belakangan KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan bersalah oleh hakim.

Dia divonis 8 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan dikuatkan di tingkat banding.


Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.


Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.


KPK Pernah Periksa Pakde Karwo


Dalam perjalanan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Ajudan Pakde Karwo pun pernah diperiksa oleh KPK.


Saat itu, KPK mendalami proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk APBD Tulungagung.

Dia menjadi saksi saat KPK mengusut pengembangan kasus yang menjerat Supriyono sebagai tersangka.


Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan Pakde Karwo diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/8/2019).


Setelah diperiksa KPK, Pakde Karwo membeberkan apa saja yang digali penyidik terhadap dirinya.


“Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu,” ungkap Soekarwo saat itu.


Menurutnya, pemberian bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu(pembahasannya) itu di tim teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja,” kata dia.

Rabu, 26 Januari 2022

Seorang Kontraktor Dijebloskan ke Lapas karena Terjerat Kasus Korupsi Tanah Urukan di Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Setelah dua pekan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten , Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP).

Giliran, seorang kontraktor, Mohammad Zainuri digiring ke Lapas Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi, Rabu (26/1/2022).

Zainuri adalah kontraktor yang melaksanakan proyek pengurukan di belakang Kantor Dinas TPHP.

Zainuri ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan lahan di Kantor DTPHP di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai kontraktor pelaksana dan Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi yang ditanggung keduanya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 579 juta.

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas . Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara.

Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di adalah hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017

Kasi Intel Kejari , Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan PU .

"Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan ranah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan," ungkap Condro mendampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan." Kita berusaha hingga 20 hari kedepan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor," kata Condro.

Tersangka ditahan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas d pertimbangan subjektif.

Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Kerugian persisnya sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesR .Rp. 579.115.341.73.

Pada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Kasi Pidsus, Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.

"Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19," katanya.

Ditambahkan, dalam persidangan perkara ini, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan .

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengatakan semua tergantung fakta persidangan.

"Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim," tandasnya.

Sedangkan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Nah apalah uang ini terkait dengan tersangka akan dibuktikan di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis TPHP Rujito dijebloskan ke Lapas pada Rabu (12/1/2022) setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.

Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara,.

Ada kerugian negara sebesar Rp 579 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan.

Sesuai statemen sebelumnya bahwa menurut Anton, bahwa korupsi biasanya tidak bisa sendiri. Ternyata kejutan itu terbukti hari ini, dengan diseretnya Zainuri, seorang kontraktor ke jeruji Lapas di jalan Sumargo, Rabu (26/1/2022).