KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Setelah dua pekan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten , Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP).
Giliran, seorang kontraktor, Mohammad Zainuri digiring ke Lapas Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi, Rabu (26/1/2022).
Zainuri adalah kontraktor yang melaksanakan proyek pengurukan di belakang Kantor Dinas TPHP.
Zainuri ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan lahan di Kantor DTPHP di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai kontraktor pelaksana dan Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan korupsi yang ditanggung keduanya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 579 juta.
Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas . Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara.
Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di adalah hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).
Pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017
Kasi Intel Kejari , Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan PU .
"Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan ranah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan," ungkap Condro mendampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan." Kita berusaha hingga 20 hari kedepan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor," kata Condro.
Tersangka ditahan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas d pertimbangan subjektif.
Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Kerugian persisnya sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesR .Rp. 579.115.341.73.
Pada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Kasi Pidsus, Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.
"Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19," katanya.
Ditambahkan, dalam persidangan perkara ini, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan .
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengatakan semua tergantung fakta persidangan.
"Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim," tandasnya.
Sedangkan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Nah apalah uang ini terkait dengan tersangka akan dibuktikan di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis TPHP Rujito dijebloskan ke Lapas pada Rabu (12/1/2022) setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.
Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara,.
Ada kerugian negara sebesar Rp 579 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan.
Sesuai statemen sebelumnya bahwa menurut Anton, bahwa korupsi biasanya tidak bisa sendiri. Ternyata kejutan itu terbukti hari ini, dengan diseretnya Zainuri, seorang kontraktor ke jeruji Lapas di jalan Sumargo, Rabu (26/1/2022).