Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 27 Januari 2022

Kejati Kalbar Tangkap Makelar Tanah yang Bikin Negara Rugi Rp 1 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Seorang pria berinisial B diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah, di Kecamatan Sungai Kunyit, dekat Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah. 

Ia melakukan aksi tersebut pada 2018 hingga 2020, pada salah satu BUMN. Namun Kajati Kalbar, Masyhudi, tak menyebutkan secara rinci BUMN yang dimaksud.

“Tim penyidik, setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Masyhudi kepada awak media.

Masyhudi mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan alasan sebagai kuasa, telah menjual tanah milik Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa, kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar.

Kerugian negara atas perbuatannya memcapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Masyhudi menegaskan, penyidikan tak berhenti pada 1 orang. 

"Penyidikan ini masih terus berlangsung, dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” terangnya.

Tumbuhkan Mental Dan Karakter Juang, 3 Unsur KRI Divisi Sigma Satkor Koarmada II Ikuti Minggu Tempur


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka menumbuhkan mental dan karakter juang prajurit TNI Angkatan Laut, 3 (tiga) Unsur KRI Divisi Sigma Satkor Koarmada II yakni KRI Diponegoro-365, KRI Sultan Hasannudin-366, dan KRI Frans Kaisiepo-368 mengikuti kegiatan Minggu Tempur, berupa lomba ketangkasan dan lomba permainan yang digelar di Dermaga Madura Ujung Surabaya, pada Rabu (26/1).

Selain lomba ketangkasan, juga dilaksanakan  lomba tradisi TNI AL berupa lomba pluit, obseten, dan upacara bendera. Dan untuk membentuk kekompakan dan kerja sama antar prajurit Divisi SIGMA dilaksanakan Lomba PBB dan VBSS.

Kegiatan lomba dilaksanakan kurang lebih 15 personel untuk Lomba PBB, 17 Personel untuk lomba tradisi, dan 9 Personel untuk lomba VBSS. Sedangkan untuk lomba permainan dan ketangkasan dilaksanakan oleh 5 tim, dimana tiap tim terdiri dari 10 personel.

Dalam kesempatan tersebut Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh memberikan semangat dan motivasi kepada anak buahnya untuk mengikuti kegiatan minggu tempur Divisi Sigma ini sebaik mungkin, diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat menambah ilmu dan pengalaman, serta tetap utamakan keselamatan.

Terpisah Dansatkor Koarmada II Kolonel Laut (P) Tunggul mengatakan, pada dasarnya Latihan ketangkasan prajurit bertujuan untuk menjaga kondisi kesiapan tempur prajurit dimanapun berada dan ditugaskan.

"Kegiatan ini pun selaras dengan arahan Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto , bahwa latihan ketangkasan prajurit KRI sangat mendasar dan penting untuk dilaksanakan, serta sebagai salah satu implementasi dari program prioritas KASAL Laksamana TNI Yudo Margono untuk membangun prajurit Jalasena yang profesional dan tangguh, "tegas Dansatkor. (Dispen Koarmada II)

Kejaksaan NTT Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sederhana Bagi Warga Berpenghasilan Rendah


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan NNB tersangka korupsi pekerjaan proyek pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu, 26 Januari.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menemukan dua alat bukti keterlibatan NNB yang berperan sebagai kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat.

Menurut Abdul Hakim, penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terkait dengan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

"Tersangka menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Abdul.

Tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang dalam pekerjaan pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) pada tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000,00 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden di Nusa Tenggara Timur.

Abdul menjelaskan, Direktur PT Anda Maria meminta tersangka NNB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.260 juta dan sebagian dana ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp1.239.000.000,00 sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000,00.

"Pada saat pembangunan, tersangka selaku kepala urusan teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan," kata Abdul Hakim.

Terhadap tersangka NNB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Lagi, Kejati Jatim Bantu Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Jalan Pemuda 17


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. 

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. 

Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. 

Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. 

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” pungkasnya.

Sudah Jerat Bupati dan Ketua DPRD, KPK Kembali Bidik Tersangka di Tulungagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK mengumumkan tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Supriyono.

Keduanya bahkan telah divonis pengadilan dan perkaranya sudah inkrah. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara, sementara Supriyono 8 tahun penjara.

Siapa lagi yang dibidik KPK?

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Namun demikian, belum diketahui konstruksi perkara terkait kasus ini.

Belum diketahui juga apakah yang dikembangkan terkait adanya delik korupsi lain yang dilakukan oleh Syahri Mulyo atau Supriyono, atau KPK menjerat tersangka baru.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” sambung dia.

Ali memastikan, pihaknya akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

“Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” pungkas dia.

Syahri Mulyo (tengah) usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung, Rabu (3/10/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Korupsi di Tulungagung

Kasus ini pernah ditangani KPK pada 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar.

Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.

Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.


Belakangan KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Di persidangan, dia dinyatakan bersalah oleh hakim.

Dia divonis 8 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan dikuatkan di tingkat banding.


Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.


Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.


KPK Pernah Periksa Pakde Karwo


Dalam perjalanan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Ajudan Pakde Karwo pun pernah diperiksa oleh KPK.


Saat itu, KPK mendalami proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk APBD Tulungagung.

Dia menjadi saksi saat KPK mengusut pengembangan kasus yang menjerat Supriyono sebagai tersangka.


Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan Pakde Karwo diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.


“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/8/2019).


Setelah diperiksa KPK, Pakde Karwo membeberkan apa saja yang digali penyidik terhadap dirinya.


“Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu,” ungkap Soekarwo saat itu.


Menurutnya, pemberian bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu(pembahasannya) itu di tim teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja,” kata dia.

Rabu, 26 Januari 2022

Seorang Kontraktor Dijebloskan ke Lapas karena Terjerat Kasus Korupsi Tanah Urukan di Lamongan


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Setelah dua pekan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten , Rujito dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP).

Giliran, seorang kontraktor, Mohammad Zainuri digiring ke Lapas Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi, Rabu (26/1/2022).

Zainuri adalah kontraktor yang melaksanakan proyek pengurukan di belakang Kantor Dinas TPHP.

Zainuri ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan lahan di Kantor DTPHP di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai kontraktor pelaksana dan Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi yang ditanggung keduanya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 579 juta.

Ketika proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito juga sebagai Sekretaris Dinas . Dan dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara.

Sementara dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di adalah hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Pemerintah telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017

Kasi Intel Kejari , Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan PU .

"Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan ranah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan," ungkap Condro mendampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan." Kita berusaha hingga 20 hari kedepan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor," kata Condro.

Tersangka ditahan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas d pertimbangan subjektif.

Agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Kerugian persisnya sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesR .Rp. 579.115.341.73.

Pada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Kasi Pidsus, Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat.

"Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19," katanya.

Ditambahkan, dalam persidangan perkara ini, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan .

Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Anton mengatakan semua tergantung fakta persidangan.

"Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim," tandasnya.

Sedangkan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Nah apalah uang ini terkait dengan tersangka akan dibuktikan di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis TPHP Rujito dijebloskan ke Lapas pada Rabu (12/1/2022) setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.

Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara,.

Ada kerugian negara sebesar Rp 579 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan.

Sesuai statemen sebelumnya bahwa menurut Anton, bahwa korupsi biasanya tidak bisa sendiri. Ternyata kejutan itu terbukti hari ini, dengan diseretnya Zainuri, seorang kontraktor ke jeruji Lapas di jalan Sumargo, Rabu (26/1/2022). 

Pemkot Pastikan Pasien Omicron di Surabaya Tinggal Satu Kasus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan empat pasien Omicron yang sebelumnya terpapar akibat melakukan perjalanan ke luar kota, semuanya telah dinyatakan sembuh oleh tim medis.

“Empat itu sudah sembuh semuanya. Kemudian, terdapat tambahan pasien yang terkonfirmasi Omicron, yakni sebanyak 13 pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Rabu (26/1).

Nanik menerangkan bahwa 13 pasien yang terkonfirmasi varian Omicron tersebut, adalah orang-orang yang telah melakukan perjalanan luar kota dan terdeteksi oleh ITD (Institute of Tropical Disease) secara bergiliran. 

Beruntungnya, setelah mendapat perawatan di rumah sakit, 12 diantaranya telah dinyatakan sembuh.

“Kemudian, berdasarkan hasil swab ulang dari kasus tersebut, satu pasien masih dinyatakan positif. Jadi yang masih dalam perawatan ada satu pasien dan mudah-mudahan segera sembuh,” terangnya.

Sebagai upaya untuk mencegah varian Omicron di Kota Surabaya, Nanik meminta kepada seluruh masyarakat untuk konsisten dalam menerapkan prokes dalam berkegiatan sehari-hari di lingkungan publik.

“Kami juga terus memperkuat upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) secara agresif dan massif, kemudian memfasilitasi tempat isolasi terpusat bagi yang terkonfirmasi positif sampai sembuh,” kata dia,

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap keluar masuknya warga luar Kota Surabaya, serta memastikan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah melakukan karantina sesuai SOP melalui peran Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing-masing wilayah.

“Masyarakat harus selalu patuh dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara tertib agar bisa terlacak jika ada kasus konfirmasi ataupun kontak erat di tempat umum. Disamping itu juga, dapat mendeteksi kapasitas layanan publik telah overload atau belum,” jelas dia.

Nanik menambahkan, secara umum gejala yang ditunjukkan oleh pasien yang terpapar varian Omicron adalah gejala ringan. 

Sehingga, apabila mempunyai gejala batuk dan pilek, serta telah melakukan perjalanan dengan riwayat perjalanan luar kota yang berisiko, harap segera memeriksakan diri untuk dilakukan swab.

“Hal ini  sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran varian Omicron,” kata dia.

Oleh karena itu, Nanik memastikan bahwa tingkat kesembuhan dari paparan varian Omicron cukup cepat. 

Maka, ia meminta masyarakat agar tidak panik dan tetap melakukan aktivitas sehari-sehari seperti biasa dengan menerapkan prokes dengan ketat.

“Varian Omicron  di Kota Surabaya rata-rata menunjukkan keluhan tanpa gejala sampai dengan gejala ringan, akan tetapi kita wajib tetap waspada terhadap penyebaran varian omicron dimanapun berada,” pungkasnya.

Kelengkapan Identitas Merupakan Disiplin Awal Seorang Prajurit


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Wujudkan Puspenerbal yang tertib dan disiplin, Satuan Provos (Satprov) Denma Puspenerbal melaksanakan Operasi penegakan ketertiban dan disipilin (Opsgaktibplin) di Kesatrian Markas Komando (Mako) Puspenerbal jalan Raya Juanda Kec. Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan displin prajurit dan menindaklanjuti perintah Kasal Laksamana Yudo Margono, agar Pomal jajaran mengaktifkan Opsgaktif di pintu-pintu keluar masuk kompleks Angkatan laut guna cegah dini terjadinya pelanggaran hukum terhadap prajurit dan keluarganya.

Kegiatan Opsgaktibplin yang di pimpin oleh Kasatprov Mayo Laut (PM) Anang Ardiono diawali dengan apel kelengkapan, pengarahan Kasatprov Denma dan selanjutnya  pembagian tupoksi (Tugas Pokok Fungsi) personil dalam pelaksanaan Opsgaktibplin tersebut.

Menurut Mayor Anang dalam pelaksanaan Opsgaktibplin ini dengan tujuan untuk Pemeriksaan Identitas diri/KTA, surat dan kelengkapan kendaraan,  kelengkapan fisik kendaraan bermotor untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor registrasi kendaraan TNI, penyalahgunaan stiker TNI, Pelanggaran kelengkapan surat kendaraan TNI dan peruntukkannya termasuk pemakaian seragam dinas yang resmi.

Pada pelaksanaan Opsgaktibplin yang dilaksanakan Satprov Denma sebagai bentuk meminimalisir tindak pelanggaran personil maupun materiil yang ada. Saya selaku Kasatprov mengharap agar dengan dilaksanakannya Opsgaktibplin tersebut semakin meningkatkan disiplin prajurit dan menekan angka pelanggaran prajurit, Jelasnya.

“Pelaksanaan Opsgaktibplin kali ini berjalan dengan tertib, Prajurit dan PNS yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan akan diberikan sanksi berupa tilang,” pungkas Kasatprov. (Dispen Puspenerbal)

Terkait Dugaan Korupsi Kapal, Kejari Aceh Singkil Tunggu Audit BPKP


KABARPROGRESIF.COM: (Banda Aceh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyebutkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal dengan nilai Rp1,2 miliar masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Acej Singkil Rahmad Syahroni Rambe di Banda Aceh, Rabu, mengatakan secara umum proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kapal tersebut sudah tuntas.

"Penyidik telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab. Namun, nama-nama tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh," kata Rahmad Syahroni Rambe.

Rahmad Syahroni mengatakan pengadaan kapal dengan nama Kapal Singkil 3 dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil. 

Anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 miliar, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2018.

"Dari hasil penyidikan ditemukan pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi dan penggelembungan harga. Kapal jarang terlihat beroperasi. Selain itu, tutup mesin kapal hilang tidak lama sejak kapal tersebut tiba di Singkil," kata Rahmad Syahroni Rambe.

Rahmad Syahroni Rambe mengatakan penyidikan sempat terkendala pandemi COVID-19. 

Penyidik juga harus ke Surabaya di Jawa Timur dan Medan di Sumatera Utara untuk meminta keterangan ahli.

Selain itu, kata Rahmad Syahroni, penyidik juga menyita kapal dengan daya tampung 16 penumpang tersebut sebagai barang bukti. 

Selanjutnya, penyidik menitipkan kapal tersebut ke Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.

"Penyidikan perkara telah selesai dilakukan penyidik. Penyidik segera menetapkan para tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Aceh," kata Rahmad Syahroni Rambe.

Yang Lain Pria, Hanya Polwan ini Wanita Jadi Brimob, Komandan Sampai Beri Jempol


KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Ada momen tak terduga saat penyambutan Bintara Remaja (Baja) Angkatan 45 di Makosat Brimob Polda Kaltara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

Terdapat seorang Polisi wanita (Polwan) yang menjadi satu-satunya wanita di penerimaan pasukan Brimob baru tersebut.

Para bintara muda itu digembleng tanpa pandang bulu, baik laki-laki maupun perempuan. 

Hal itu dilakukan sebelum mereka memasuki markas Satuan Brimob Polda Kaltara.

Sang komandan bahkan tampak bangga dengan kehadiran sang Polwan lantaran menjadi wanita satu-satunya yang menjadi anggota baru pasukan Brimob.

Penerimaan Bintara Remaja di Markas Brimob Kaltara

Melansir dari kanal YouTube BUSET KALTARA, bertajuk 'Selamat Datang Baja Angkatan 45'. Dalam video berdurasi 6 menit 43 detik tersebut, menampilkan momen kala para Bintara Remaja Polri yang diterima di markas Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara.

Seperti tradisi Brimob pada umumnya, sebelum memasuki gerbang markas, Baja Angkatan 45 itu harus melewati sejumlah rintangan.

Mereka berjalan kaki dan berlari menyusuri jalan, bahkan melalui Resor Tarakan. Nyanyian yel-yel begitu kompak terus dilantunkan pasukan muda tersebut hingga mendekati markas Satuan Brimob Polda Kaltara.

Satu-satunya Polwan Jadi Anggota Baru Pasukan Brimob.

Sosok seorang Polwan bernama Merlin menjadi sorotan dalam penerimaan anggota baru pasukan Brimob tersebut. 

Wanita yang kini berpangkat Brigadir Polisi Dua Polri (Bripda) tersebut menjadi wanita satu-satunya anggota baru Brimob di angkatannya.

Bahkan dalam perjalanan menuju markas, ia sekian kali diamanahi menjadi pimpinan pasukan. Merlin bertindak memimpin yel-yel hingga mengarahkan barisan.

"Kamu kenapa masuk Brimob?," tanya komandan Hady.

"Siap, karena saya adalah jiwa pasukan," tegasnya.

Bikin Komandan Salut.

Sebelum memasuki markas Satuan Brimob Polda Kaltara, pasukan diwajibkan jalan jongkok belasan meter. 

Mereka kemudian mengikuti serangkaian acara sambutan ditutup dengan doa bersama dan bersujud di depan gerbang.

Semua anggota baru itu disiram dengan air bunga oleh Komandan Satbrimob Polda Kaltara, Kombes Pol Muhajir. 

Bahkan dia memberi semangat kepada mereka, satu per satu dengan membelai kepala.

Kehadiran Merlin membawa warna baru dan semangat juang hingga membuat salah seorang perwira Brimob berpangkat AKBP salut. Sang komandan bahkan memberinya acungan jempol, tanda kagum.

"Harus kuat. Mantap," ujar perwira menengah Polri itu.

Ramai Dana Hibah PJU, Kadishub Bungkam, Inspektur Jatim: Saya Cek Lapangan!


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra belum mau bicara banyak terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim.

“Itu hasil pemeriksaannya BPK RI, jadi Itprov (Inspektorat Provinsi) tidak punya kewenangan terhadap masalah yang sudah diperiksa BPK RI. Masalah adanya penyimpangan PJU dan perintah (dari Pj Sekdaprov Jatim) kepada Itprov baru tahu dari berita sampeyan ini, jadi bagaimana bisa jawab?” kata Helmy, Rabu (26/1/2022).

Ketika ditanya apa langkah Inspektorat Jatim, Helmy berjanji akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

“Saya kan harus cek lapangan dulu terkait kebenaran masalah tersebut, baru bisa beri penjelasan. Posisi saya lanjut ke Jambi mendampingi Ibu Gubernur (acara Misi Dagang),” tuturnya.

Sedangkan Kadishub Jatim Nyono yang sempat ditanya wartawan ketika menghadiri sebuah acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu, mempersilakan media agar menanyakan kepada Inspektorat Jatim. 

Saat diklarifikasi melalui ponsel setelah Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi bersuara, Nyono pun masih bungkam. 

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU).

Hal ini disampaikan Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Selasa (25/1/2022).

“Tentunya Inspektorat turut membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait, untuk menangani kasus itu,” kata Wahid.

Menurut Wahid, nomenklatur anggaran hibah lampu PJU ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Apakah ada di dinas lain juga? 

“Nggaklah, lampu PJU ada di dinas perhubungan, karena itu lampu,” tegasnya.

Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini. 

“Itu ranahnya aparat hukum, karena sudah jadi temuan BPK”. Sejauh ini ada laporan? 

“Lha itu hasil temuan BPK,” tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. 

Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal. 

“Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. 

"Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Jatim agar mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini karena dinilai BPK ada ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.

Hanya saja, menurutnya, hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan. 

“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” jelasnya.

Pupuk Sinergitas, Dandim Lamongan Adakan Turnamen Voli


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya mewujudkan herd immunity terus dilakukan di lingkungan Kodim 0812/Lamongan. 

Salah satunya, melalui adanya turnamen voli Dandim Cup pada Rabu, 26 Januari 2022.

Turnamen itu, digelar antar instansi dan jajaran yang ada di wilayah teritorial Kodim dengan harapan terwujudnya kebersamaan dan sinergitas.

Demikian dikatakan Dandim 0812 Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf.

Dijelaskan Dandim, adanya gelaran turnamen itu diharapkan bisa meningkatkan sinergitas antar institusi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Jadi, sinergitas itu perlu kita jaga dan kita rawat dengan sebaik mungkin,” kata Letkol Endi.

Bukan kemenangan, menurut Dandim, pelaksanaan turnamen itu mengutamakan adanya soliditas, sinergitas dan sportifitas.

“Kemenangan, bukan tujuan utama diadakannya turnamen ini, tapi bagaimana caranya supaya semua institusi ini bisa saling kompak,” bebernya. (Kodim 0812/Lamongan)