Jumat, 28 Januari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil dua purnawirawan TNI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jadwal pemeriksaan dua purnawirawan tertera di layar monitor pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Kedua purnawirawan itu, Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi (mantan Kepala Baranahan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi, mungkin untuk persiapan pemeriksaan baik yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie.

Menurut Febrie, pihaknya akan mengarah untuk melakukan ekspos berikutnya di mana diputuskan sipil akan diperiksa secara pidana khusus, sedangkan militer akan melibatkan Pusat Polisi Militer.

“Jadi untuk pemeriksaan, langkah-langkah koordinasi sebelumnya memang di Pidmil. Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi untuk persiapan pemeriksaan, baik [militer] yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor itu dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

Supardi mengakui terjadi kesalahan, seharusnya jadwal pemeriksaan itu diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, tetapi sudah tertera di monitor jadwal pemeriksaan penyidikan di Gedung Bundar. 

“Itu salah, itu keliru, belum sampai ke orangnya,” kata Supardi.

Pada Kamis, penyidik memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemhan. 

Kedua saksi, antara lain Nurman Setiawan selaku Asdir Seksi Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016 dan saksi kedua Maisyaf selaku Manager Manajemen dan Saksi Rekayasa Proyek PT LEN 2015.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Mengantisipasi terjadinya pelanggaran anggota Polri. Bid Propam Polda Jatim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) meninjau kesiapsiagaan dan kedisiplinan anggota Polsek yang ada di Surabaya dan sekitarnya Kamis (27/1/2022) malam,

Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Setidaknya ada empat polsek yang dilakukan pengecekan. Di antaranya Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Polsek Burneh Polres Bangkalan, Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak, dan Polsek Waru Polresta Sidoarjo.

Pengecekan yang dilakukan mulai dari SPKT, ruang tahanan, jumlah tahanan, CCTV, buku mutasi, buku kunjungan tamu, sarana dan prasarana di polsek tersebut.

Kombes Pol Taufik mengatakan, ia bersama anggotanya melakukan pengecekan secara langsung ke Polsek jajaran Jawa Timur. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

“Kami dari Bidpropam Polda Jatim melaksanakan pengecekan secara langsung tentang bagaimana kesiapan pelaksanaan daripada Polsek jajaran dalam melayani masyarakat pada malam hari,” kata Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, dalam sidaknya, Kamis (27/1/2022) malam.

Ia juga menuturkan, bahwa pengecekan ini sebagai bentuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Kita ketahui apabila kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tentunya permasalahan yang timbul karena anggota itu tidak akan jadi besar,” lanjut dia.

Selain itu, Taufik juga menyampaikan kepada anggota, meski berdinas malam hari, agar tetap siap siaga. 

Hal ini supaya dapat mengantisipasi bila terjadi suatu peristiwa yang bersifat penting atau bahaya dan butuh penanganan cepat anggota kepolisian.

“Ketika anggota sudah siap, apabila ada laporan dari masyarakat, langsung segera tertangani dengan baik. Ini lah yang kita harapkan agar anggota Polri di manapun berdinas dapat melayani masyarakat secara baik dan maksimal, “pungkas mantan Wadirkrimsus Polda Jatim itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jabatan Komandan Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Danpuslatdiksarmil) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) diserah terimakan dari Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo kepada Komandan Kodiklatal.

Prosesi penyerahan jabatan yang dipimpin langsung Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat tersebut dilaksanakan di Gedung R.E Martadinata Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (27/1/2022)

Setelah penyerahan jabatan ini Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo selanjutnya menempati jabatan Komandan Lantamal I Belawan Sumatera Utara, sedangkan pejabat baru Danpuslatdiksarmil belum ada. 

Acara Sertijab yang dilaksanakan secara sederhana tersebut diawali dengan penghormatan kepada Irup, pembacaan Keputusan, Penanggalan Tanda Jabatan Komandan Puslatdiksarmil dan diakhiri dengan Penghormatan Kepada Irup.

Selesai pelaksanaan kegiatan Dankodiklatal Laksamana Madya TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa serah terima jabatan dilingkungan Kodiklatal merupakan suatu proses yang berkembang secara dinamis sesuai dengan tuntutan pembinaan personil dan tantangan tugas kedepan.

Menurutnya jabatan Komandan Puslatdiksdarmil diserahterimakan karena pejabat sebelumnya segera menempati jabatan baru sebagai Komandan Lantamal I Belawan Sumatera Utara sedangkan penggantinya belum ada. 

Kepada Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo, Dankodiklatal menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya kerja keras dalam menumbuh kembangkan ide-ide baru dan membangun kreatifitas Puslatdiksarmil Kodiklatal mengarah kepada kemajuan yang positif.


Kamis, 27 Januari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran kembali melanjutkan agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Burhanuddin sempat menyinggung soal efektivitas penanganan perkara.

Burhanuddin mengatakan, untuk delik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut. Namun dengan catatan, jumlahnya tak lebih dari Rp 50 juta.

"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).

Burhanuddin mengatakan langkah itu agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkap dia.

Namun tak dijelaskan lebih jauh, apakah ada pidana badan yang turut disertakan atau memang murni hanya pengembalian uang sejumlah kerugian negara saja yang perlu dilakukan oleh koruptor di bawah Rp 50 juta.

Di sisi lain, Burhanuddin dalam berbagai kesempatan juga kerap mengungkapkan pidana mati bagi koruptor sebagai manifestasi pemberantasan korupsi. Menurut dia, hukuman tersebut layak bagi pelaku korupsi yang akibatkan kerugian negara besar.

“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, di mana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana. Akan tetapi, justru kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat," kata Burhanuddin dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dikutip dari Antara.

"Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat serious crime, harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala mega korupsi,” sambung Burhanuddin.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6 - 11 tahun kembali digelar oleh Pusat Penerbangang TNI Angkatan Laut (Puspenerbal)  di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Mutaqin Sadang Taman Sidoarjo , Kamis (27/1/2022).

Kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut akan terus dilakukan oleh Puspenerbal dalam hal ini Rumkital dr. Soekantyo Jahja Lanudal Juanda untuk memberikan kekebalan imun kepada anak-anak seluruh Jawa Timur.

Kasubditkes Puspenerbal Letkol Laut (K) Joko  mengatakan, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. 

Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Harapan kami kepada para orang tua murid, jangan takut untuk memvaksinasi anaknya, vaksin itu sehat dan aman, mari bersama sukseskan program pemerintah, demi kelancaran dunia pendidikan dan terbentuknya herd immunity di Kabupaten Sidoarjo," harapnya.

Harapannya kepada masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dan laksanakan scan pada aplikasi Peduli Lindungi, dan prioritas utama pada vaksinasi ini adalah terciptanya Herd Immunity pada anak. Ujar Joko sapaan akrabnya.

Tercatat sebanyak 248 anak telah berhasil divaksin dengan Sinovac dan sampai hari ke 91 Puspenerbal telah memvaksin sebanyak 60.381 orang. 

Selama kegiatan vaksinasi tersebut para siswa didampingi oleh para guru dan wali murid. Sebanyak 26 vaksinator dari Rumkital dr. soekantyo Jahja Lanudal Juanda diturunkan dalam kegiatan vaksinasi kali ini.

Diakhir kegiatan vaksinasi tersebut Kepala Sekolah MI Darul Mutaqin mengucapkan, terima kasih kepada TNI AL khususnya Puspenerbal yang telah memberikan perhatian dan dukungan vaksinasi kepada anak didik kami. 

Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan aman, ungkapnya. (Dispen Puspenerbal)



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama Jhonson Tambunan (59).

Jhonson Tambunan ditangkap dan diamankan di daerah Sarijadi (sekitar Polban) Kota Bandung, sekitar pukul 22.30 WIB, malam.

“Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLREMartadinata No. 54 untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Amil dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jhonson divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.

Dalam perkara tersebut, Jhonson dianggap menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain.

Jhonson selaku pimpinan proyek dalam pembangunan dan revitalisasi Pasar Kecamatan yang terletak di Perumahan Tozai Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2000 senilai Rp 451.159.500 dengan kerugian Negara sebesar Rp18.537.031,67. 



KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Setelah melakukan penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. 

Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang Sejumlah 1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari lalu.

Pihaknya secara gerak cepat maka hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- dan kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Di peringatan Hari Gizi Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Gebyar Lomba Bersama Wujudkan ‘Surabaya Emas’ (Eliminasi Masalah Stunting) di halaman Taman Surya. 

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji juga hadir untuk memberikan semangat kepada 308 peserta balita berisiko stunting di Kota Pahlawan.

Pada kegiatan ini, juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Surabaya Rini Indriyani, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya Nanik Sukristina dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jatim Sjamsul Arief serta instruktur dari Surabaya Hotel School (SHS) Eko Maduretno.

Wali Kota Eri menyampaikan kepada para orang tua yang hadir, bahwa Kota Surabaya akan menjadi kota yang hebat ketika generasi mudanya sehat dan terbebas dari stunting. 

Dengan adanya lomba Surabaya Emas, diharapkan bisa dijadikan sarana lompatan untuk ibu-ibu di Kota Pahlawan memperhatikan gizi anak balitanya.

"Saya tidak akan pernah membangun suatu yang monumental di Surabaya, tapi yang saya bangun adalah generasi mudanya. Ini sudah menjadi tugas saya dan Pak Armuji kedepannya," kata Wali Kota Eri dihadapan ibu-ibu balita yang hadir di halaman Taman Surya, Kamis (27/1).

Penanganan stunting di Kota Pahlawan, menjadi salah satu konsen Wali Kota Eri dan Wawali Armuji di tahun ini. 

Oleh sebab itu, ia menginstruksikan jajaran Dinkes Surabaya, camat, lurah, PKK serta kader kesehatan untuk gerak cepat menangani stunting.

Wali Kota Eri menyarankan, agar jajaran Dinkes Surabaya, camat, lurah, PKK dan kader kesehatan melakukan pengecekan secara rutin dan pendampingan ke rumah-rumah warga untuk mencegah stunting.

"Saya tugaskan kepada Kadinkes untuk mendata setiap anak yang lahir di Surabaya. Kapan pun itu harus tahu jumlahnya, begitu juga kepada para Kepala Puskesmas dan Kader Kesehatan untuk memantau warganya, tetangga atau saudaranya, kalau ada kekurangan tolong disampaikan segera. Insya allah tidak ada lagi yang namanya stunting," tegas Wali Kota Eri.

Dalam momen itu, Wali Kota Eri dan Wawali Armuji sempat menyuapi bubur bayi kepada perwakilan lima balita berisiko stunting. 

Di antaranya adalah Muhammad Dafin, bayi usia 10 bulan asal Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng dan Dinendra Kelana, bayi usia enam bulan asal Kecamatan Rungkut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, lomba ini diikuti anak balita berisiko stunting yang ada di 154 kelurahan se-Surabaya. 

Sedangkan yang hadir di halaman Taman Surya, total ada 308 anak balita berisiko stunting.

"Setiap kelurahan diwakilkan dua anak balita berisiko stunting. Ada beberapa yang diwakilkan karena berhalangan hadir," jelas Nanik.

Nanik mengatakan, data pada Oktober 2021 lalu angka stunting di Kota Surabaya total ada 5.727 anak balita. 

Kemudian tidak sampai akhir tahun 2021, jumlah stunting mampu diatasi hingga turun menjadi 1.785. 

“Dari data 1.785 di 31 Desember 2021 kemarin kita sudah turunkan menjadi 1.657, kemudian ada penurunan sekitar 128. Ini akan kita ikuti perkembangannya sampai 31 Januari,” kata Nanik.

Hingga saat ini, Nanik terus mengupayakan stunting di Kota Surabaya bisa nol kasus selama tiga bulan ke depan. 

Menurutnya, penanganan stunting itu lebih kompleks, oleh karena itu dia mengupayakan menurunkan angka stunting melalui cara pendekatan dan penyuluhan ke masyarakat bersama kader kesehatan.

“Karena untuk menurunkan ini (stunting) kan tidak bisa cepat, kita terus upayakan agar tercapai nol kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jatim Sjamsul Arief mengapresiasi kegiatan ‘Surabaya Emas’ yang digagas oleh Pemkot Surabaya. 

Menurut Sjamsul, lomba ini merupakan langkah awal pemkot untuk mengentaskan masalah stunting di Kota Surabaya.

Sjamsul menjelaskan, agar tidak ada lagi stunting di Surabaya, yang harus dilakukan oleh pemkot adalah melakukan pendataan secara akurat. Mulai dari data kelahiran hingga anak yang berusia kurang dari enam bulan. 

“Karena masalah stunting itu timbul berawal dari anak berusia enam bulan. Setelah itu, diikuti perkembangannya seperti apa oleh setiap kader kesehatan dan PKK,” kata Sjamsul.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang telah bekerja keras mengurangi angka stunting dengan lomba Surabaya Emas. 

Dia berharap, kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, akan tetapi bisa digelar secara berkelanjutan.

“Sistemnya dan mekanismenya harus bagus, mulai dari Wali Kotanya, camat, lurah, kader dan PKK-nya itu harus bagus. Sehingga, stunting bisa segera diatasi dengan baik,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akademi Angkatan Laut (AAL) laksanakan penandatanganan kontrak Bersama Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi TNI AL Tahun Anggaran 2022 secara daring di Gedung Dewakang, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Kamis (26/1).

Tampak hadir Wagub AAL Laksma TNI Rudhi Aviantara mewakili Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Sekretaris Lembaga (Seklem) AAL Laksma TNI Syamsul Rizal dan Pejabat Utama AAL lainnya serta Direktur PT. Tata Gemilang Pratama dan Direktur PT. Bian Niaga Batuan.

Pada acara Penandatanganan Kontrak Bersama TA. 2022 yang dilaksanakan secara Video Conference dengan Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) ini dihadiri Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dengan seluruh Pangkotama dan Lantamal di Kotama masing-masing. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Penggeledahan itu hasil tindak lanjut adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Iya benar (penggeledahan) Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kami (Kejati Banten) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penggeledahan," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan, Kamis, 27 Januari 2022.

Ivan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung ya. Informasi terkait hasilnya nanti akan kami kirim keterangan resminya," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melaporkan dua pegawai yang berdinas di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pungutan liar (pungli), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Diduga keduanya melakukan pungli bernilai Rp1,7 miliar.

Terduga pelaku berinisial QAB yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. 

Sementara, satu terduga pelaku lainnya berinisial VIN merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Di mana peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SKK," ujar Boyamin, berdasarkan keterangan yang diterima, Senin, 24 Januari 2022.

Boyamin menuturkan oknum kedua pegawai Bea Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp2 ribu per kilogram. 

Keduanya melakukan pungli dengan melakukan ancaman tertulis maupun verbal atau lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Keduanya itu diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," jelasnya.

Sementara, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano, mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti perkara tersebut dengan meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. 

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.

"Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa.

Adhiyaksa menjelaskan dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman. 

Hal itu terungkap dalam daftar barang perusahaan tersebut, jika perusahaan tersebut harus membayar tarif operasional kiriman hingga Rp2 ribu per kilogram.

"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3,126 miliar, selama periode April 2020 hingga April 2021," katanya.

Selain itu, Adhiyaksa menambahkan penyelidik pun telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan VIN sebesar Rp1,170 miliar. 

Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

"Terbukti QAB memerintahkan VIN untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh QAB dan VIN diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Melalui hasil operasi intelijen tersebut, Bidang Intelijen Kejati Banten langsung diserahkan ke Bidang Pidana Khusus sejak Senin 24 Januari 2022," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Patroli protokol kesehatan mulai dilakukan di beberapa kawasan yang ada di Surabaya. Saat ini, aparat gabungan berhasil menindak beberapa pelanggar prokes di Kecamatan Pakal, Surabaya.

Razia yang dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022 malam itu berhasil menindak 4 pelanggar protokol kesehatan di sekitar area Terminal Benowo.

Selain di area Terminal Benowo, patroli itu juga menyasar beberapa kedai kopi yang ada di lokasi tersebut.

Sesuai informasi yang didapat, Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan, para pelanggar itu mendapatkan berbagai sanksi dari Satgas Covid-19.

“Sanksi itu, hanya sanksi disiplin supaya pelanggar bisa jera,” ujar Dandim.

Selain sanksi, petugas gabungan itu juga memberikan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

“Sebab, kita bisa terhindar dari adanya serangan pandemi dengan cara patuh prokes,” bebernya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga Januari 2022, tercatat masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh jajarannya. Pihaknya mengklaim akan terus memburu ratusan buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut.

“Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1).

Namun demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.

“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” katanya.

Hanya saja, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Nantinya aparat penegak hukum Indonesia akan mudah menangkap para buronan yang telah sekian lama bersembunyi di Singapura.

Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive