Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Minggu, 30 Januari 2022

Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK negeri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar dari penyeledikan ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kejati Banten meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Terkait peningkatan status pengusutan itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano mengatakan, pada 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK negeri untuk UNBK di Dindikbud Provinsi Banten.

“Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, dapat disampaikan, bahwa pada tahun 2018, Dindikbud Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMA dan SMK negeri se-Provinsi Banten," kata Adhy didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat ekspos di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” imbuhnya.

Kata Adhy, modus penyimpangan dilakukan kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Barang yang dikirim juga jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya.

“Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara. Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” sambungnya.

Dpaparkan Adhy, peningkatan status ke tingkat penyidikan lantaran adanya dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nanti tim penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Jadi ini sudah ada sprindik (surat perintah penyidikan). Nanti kami selanjutnya akan menentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Adhy mengungkapkan penyidik Pidsus telah memeriksa beberapa saksi. Sementara untuk pengadaan komputer UNBK tersebut, Adhy menyebut pengadaannya dilakukan melalui e-catalog.

“Terkait pemeriksaan kita sudah beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan. (Untuk pengadaan) ini lewat e-catalog,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhy menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini murni hasil penyeledikan dari Pidsus Kejati Banten.

“Ini hasil penyelidikan dilakukan oleh Pidsus. Tidak ada laporan baik terkait temuan BPK atau yang lain. Ini murni hasil penyelidikan pidsus,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan baik oleh APIP dan BPK, Adhy mengaku, hal itu sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.

“Soal pengawasan BPK atau APIP itu sudah ranah materi. Yang jelas kita kumpulkan keterangan, alat bukti dan akan disampaikan kemudian. Soal adanya keterlibatan ASN, kita akan cari. Nanti tim penyidik akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dari situ kita arahkan ke penetapan tersangka,” pungkasnya.

Dandim Surabaya Utara Minta Semua Pihak Dukung Adanya Yustisi Protokol Kesehatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Semua daerah saat ini sedang memfokuskan diri untuk memutus, sekaligus mencegah adanya penyebaran rantai pandemi Covid-19.

Hal itu pula, saat ini berlangsung di Kota Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di kawasan religi Sunan Ampel. Kamis, 27 Januari 2022 siang.

Razia yustisi protokol kesehatan itu, melibatkan aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Razia itu, dipimpin langsung oleh Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto.

Di konfirmasi berkaitan hal itu, Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menegaskan jika razia itu, harus dilakukan secara sinergitas dengan instansi terkait lainnya.

“Pada intinya, semuanya harus mendukung adanya razia protokol kesehatan ini,” kata Dandim.

Menurut Dandim, penerapan protokol kesehatan di sejumlah kawasan yang ada di wilayah teritorialnya, sangat penting untuk dilakukan. 

Pasalnya, saat ini Pemerintah telah mendeteksi adanya varian baru Covid-19.

“Varian Omicron, itu penularannya lebih cepat dibanding varian Delta. Ini sangat berbahaya,” tegasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

Kejagung Klarifikasi Koruptor 50 juta Tak Diproses


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait informasi penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum. Kasus itu dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, wacana perkara korupsi yang tidak diproses hukum misalnya, seorang kepala desa yang tidak memiliki pengetahuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara ia harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya.

Hal itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi (misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1).

Contoh lainnya, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah. Hal itu pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," kata Leonanrd.

Meski begitu kata Leonard, Upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas.

Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan.

Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk himbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi," kata Leonard.

Lain halnya dengan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta sesuai data yang diterima kejaksaan, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2,2 juta. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).

"Oleh karenanya penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Leonard.

Leonard menegaskan, imbauan Jaksa Agung bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Penyidik Kejati Sultra Tahan 3 Terduga Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penahanan tehadap tiga terduga mafia tanah Toronipa di Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka yakni, Andi Zenudin selaku honorer di Universitas Halu Oleo (UHO), Sultra, Sulman mantan Lurah Toronipa dan Milwan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kendari.

“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan pada Jumat 28 Januari 2022 malam setelah diperiksa selama 5 jam dengan tiga puluh pertanyaan,” terang Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Sabtu (29/1/2022).

Sarjono menuturkan perkara yang terjadi di Kecamatan Soropia, Konawe, Sultra bisa berkembang terus bergantung kepada hasil penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup, maka kita akan jadikan tersangka,” tungkasnya.

Perlu diketahui para tersangka diduga telah mengalihkan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu. Kini mereka telah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. 

Pangkoarmada II Bahas Kerjasama Bilateral Dengan Korea Selatan Terkait Pengadaan dan Pemeliharaan Kapal Selam Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr(Han) menghadiri meeting Invitation Ore Program, dalam rangka kunjungan Minister of Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Republic Of Korea (ROK) beserta Delegasi, bertempat di kantor DSME PT. PAL Indonesia di Surabaya, pada Kamis (27/1).

Pada pertemuan tersebut membahas seputar kerja sama industri pertahanan terkait program pertahanan pengadaan alutsista ,dan khususnya lagi pengadaan dan pemeliharaan Kapal Selam Indonesia.

Dalam sambutannya Pangkoarmada II menyampaikan bahwa Operation Readines Enhancement (ORE) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi teknis kapal selam kelas nagapasa sehingga dapat beroperasi secara optimal.

“Dengan adanya kelanjutan dari ORE program ini, diharapkan dapat dilaksanakan analisis kerusakan-kerusakan yang terjadi di kapal selam kelas Nagapasa secara menyeluruh, sehingga dapat menghasilkan solusi dari permasalahan-permasalahan pokok yang terjadi pada kapal selam itu sendiri,” jelas Laksda Iwan.

Selanjutnya , Laksda Iwan mendampingi DAPA Rok Mr. Kang Eun-Ho meninjau Galangan Kapal Selam di PT. PAL Indonesia beserta  para delegasi, serta mengecek peralatan teknologi yang berada dalam galangan. Diakhir penghujung acara Mr. Kang Eun Ho memberikan cenderamata kepada Pangkoarmada II.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaharuddin Djenod Direktur PT. PAL Indonesia,Aslog Pangkoarmada II, Dansatsel Koarmada II, Komandan KRI Nagapasa-403, Komandan KRI Ardadedali-404, Komandan KRI Alugoro-405, Pasharmat Satsel, serta Delegasi Korea. (Dispen Koarmada II)

Kapolri Tinjau Lokasi IKN, Periksa dan Antisipasi Gangguan Kedepan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, Sabtu, untuk memeriksa sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk gangguan dan kendala yang dapat muncul ke depannya.

Menurut Kapolri, pengecekan itu merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pembangunan IKN.

“Kami ingin tahu kondisi di lapangan dan kemudian kami bisa ikut membantu progress (kemajuan, red.) pembangunan agar bisa berjalan sesuai tahapan,” kata Listyo saat meninjau lokasi pembangunan di Penajam Paser Utara sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya.

Dalam kunjungannya itu, Kapolri melihat dan mendengar langsung situasi terkini di lokasi IKN.

“Tentunya, kami ingin tahu secara langsung kondisi di lapangan terkait dengan penjadwalan yang ada, apakah di dalam pelaksanaannya masih ada kendala atau tidak,” katanya.

Tidak hanya memeriksa situasi di lokasi, Kapolri juga memberi arahan kepada jajarannya untuk mengantisipasi berbagai bentuk masalah yang mungkin dihadapi saat pembangunan.

Listyo menyampaikan adanya kendala dan masalah saat pembangunan berlangsung tidak mungkin dapat dihindari.

“Namun, berbagai masalah itu dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga secara umum untuk progress pembangunan IKN tak ada kendala yang berarti,” kata Listyo Sigit.

Dalam kesempatan itu, Kapolri meminta dukungan seluruh pihak untuk membantu pembangunan IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. 

Kapolri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam memastikan pembangunan ibu kota baru berjalan lancar.

Menurut Kapolri, pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan upaya pemerintah meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.

“Kami lihat konsepnya ibu kota yang dibangun memiliki konsep smart forest dan itu sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan internasional, di mana yang menjadi rencana pembangunan ibu kota nanti memiliki visi yang ramah lingkungan dan menjadi harapan serta bisa menjadi kebanggaan kita semua,” kata Kapolri.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 menyetujui RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.

Usai disetujui DPR RI, pemerintah memiliki waktu sampai 30 hari untuk ikut mengesahkan dan menetapkan RUU itu menjadi undang-undang.

Sabtu, 29 Januari 2022

Kabareskrim: Penyidik Langsung Bawa Edy Mulyadi Saat Panggilan Kedua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan penyidik langsung memanggil paksa Edy Mulyadi.

Panggilan paksa dilakukan pada panggilan kedua, karena Edy Mulyadi tidak datang pada panggilan pertama.

Edy sedianya akan diperiksa terkait ucapannya Kalimantan tempat jin buang anak yang memicu kemarahan masyarakat.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.

Diketahui Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut kliennya berhalangan hadir.

"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, Herman juga mengatakan alasan Edy Mulyadi karena prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.

Soal Kenaikan Kasus Covid-19, Wali Kota Eri: Saya Pertahankan Surabaya Level 1!


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan tanggapan mengenai kenaikan angka kasus Covid-19 di Kota Pahlawan. 

Meski mengalami kenaikan, Wali Kota Eri tetap bertekad untuk menjaga hasil asesmen Kota Surabaya untuk tetap menjadi Level 1.

Wali Kota Eri mengatakan, berdasarkan data dari laman website lawancovid-19.surabaya.go.id atau Surabaya Tanggap Covid-19, terhitung per Kamis (27/1/2022) pukul 16.00 WIB, total kasus pasien aktif sebanyak 127 pasien.

“127 kasus Covid-19, rata-rata yang non (warga luar) Surabaya, ada 30 sampai 40 orang,” kata Wali Kota Eri, Jumat (28/1).

Ia mengungkapkan, hampir 50 persen yang terpapar adalah orang yang telah memiliki riwayat perjalanan luar kota. 

Menurutnya, orang-orang yang berada di Kota Surabaya tidak hanya melakukan aktivitas di dalam kota saja, melainkan juga melakukan aktivitas pekerjaan diluar kota.

“Ada yang ke luar kota lalu kembali (pulang) sakit, tapi yang kita lihat adalah ternyata dampaknya Alhamdulillah tidak sampai parah dan sembuhnya langsung cepat,” ungkap dia.

Oleh karena itu, ia meminta bila terdapat warga yang terpapar Covid-19 akan segera dilakukan karantina di Hotel Asrama Haji (HAH). 

Namun, apabila kondisi pasien semakin memburuk dan membutuhkan perawatan, maka akan langsung dilakukan perawatan di rumah sakit.

“Saya tidak memperkenankan isolasi mandiri dirumah. Terutama varian Omicron yang cepat menular, dan nanti Insya Allah, biasanya 14 hari yang sembuh juga banyak,” ujar dia.

Meski terjadi kenaikan angka kasus Covid-19, Wali Kota Eri tetap berkomitmen untuk menjaga asesmen Kota Surabaya Level 1. 

Bagi dia, hal ini merupakan tugas penting untuk mengamankan seluruh warga Kota Surabaya.

“Kita menjaga BOR (Bed Occupancy Rate) dan ada 3T (Tracing, Testing, Treatment). Walaupun kasus positif naik, kita masih tetap mempertahankan Surabaya Level 1 dan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegas dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak khawatir. 

Sebab, sejak awal pihaknya terus berusaha untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"BOR kita saat ini juga 1,92 persen. Kalau kita ini kurang dari 60 persen, maka kita ini dikatakan Level 1. Berarti masih banyak (BOR), karena setiap rumah sakit diwajibkan menyediakan tempat tidur untuk Covid-19," jelas dia.

Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk melakukan tracing dengan perbandingan minimal 1:23. 

Menurut dia, apabila terjadi kenaikan, hal ini terjadi karena pihaknya melakukan tracing secara massif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Semakin banyak tidak apa-apa, kita obati. Tapi kalau kita terlambat dan tidak melakukan tracing tepat dan testing yang cepat, maka ini akan menjadi bom waktu," kata dia.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Wali Kota Eri tak ingin bila terjadi lonjakan kasus Covid-19, khususnya saat varian Delta masuk ke Kota Surabaya. 

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh Kota Surabaya yang dinilai sebagai salah satu kota yang aman.

"Tidak ada swab hunter, swab massal, dan tidak ada testing yang massif, akhirnya meledak. Ini yang saya tidak mau, sekarang kita masifkan testing dan tracing, nanti baru setelah itu baru kita treatment," terang dia.

Di sisi lain, mengenai perkiraan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada Februari dan Maret mendatang, ia telah menyiapkan strategi. 

Salah satunya adalah membatasi tempat-tempat keramaian di Kota Surabaya, seperti wisata Jalan Tunjungan.

"Saya minta Linmas untuk menghitung terkait kapasitas Tunjungan dan setiap pintu yang menuju Tunjungan itu pasti akan dijaga oleh Satpol PP dan Linmas. Kemudian, seminggu ini pertunjukan musik dikurangi, untuk mengurangi keramaian," kata dia.

Sebelum penerapan pembatasan tersebut, Wali Kota Eri mengungkapkan bila saat ini pihaknya sedang melakukan asesmen, dengan harapan pada awal Februari pembatasan pengunjung bisa segera diterapkan.

"Ini juga masih dilakukan asesmen terkait kapasitas jumlahnya (pengunjung) berapa dan juga pemain seninya ada berapa. Jadi nanti Februari kita sudah terapkan untuk mengantisipasi (prediksi lonjakan Covid-19) Februari dan Maret itu," pungkasnya. 

Jaga Profesionalisme Prajurit, KRI Pulau Rengat-711 Laksanakan Latihan Pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KRI Pulau Rengat-711 yang sedang melaksanakan Operasi Balat Samodra 22 di bawah Komando Guspurla Koarmada II, melaksanakan Latihan Pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder,  Kamis (27/01/2022).

Latihan Pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder yaitu survey alur pelayaran Nunukan sepanjang 13 NM , yang dimulai dari dermaga Lanal Nunukan ke arah luar alur,  dengan menggunakan peralatan deteksi bawah air yang dimiliki KRI Pulau Rengat-711 yaitu Multibeam Echo Sounder.

Menurut Komandan KRI Pulau Rengat-711, Letkol Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso, sebagai kapal buru ranjau yang berada di bawah jajaran Satuan Kapal Ranjau (Ranjau) Koarmada II , kapal yang dikomandaninya tersebut memiliki tugas pokok melaksanakan pemburuan ranjau dengan cara mendeteksi, mengklasifikasikan dengan mengindentifikasi sasaran bawah permukaan yang menyerupai ranjau.

“ Dan apabila diperlukan memusnahkan atau menetralisasi ranjau tersebut dengan sarana yang ada (PAP-104, Penyelam, APR). Disamping pemburuan ranjau, KRI Kelas Pulau Rengat juga memiliki Alat Penyapuan Ranjau yang mampu melaksanakan penyapuan ranjau, “ tutur Letkol  Hastaria.

Ia melanjutkan  bahwa selain tugas pokok tersebut, KRI Pulau Rengat menmiliki tugas tambahan seperti melakukan  Survey bawah permukaan perairan lepas pantai guna membantu proyek pengeboran minyak lepas pantai yang masih dinyatakan sebagai daerah ranjau. Berikutnya membantu pelaksanaan SAR terbatas, khususnya pencarian obyek bawah permukaan (kapal atau pesawat terbang tenggelam) dan pertolongan terhadap kecelakaan penyelam.

“Hasil daripada latihan pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder KRI Pulau Rengat-711 dalam melaksanakan survey alur Nunukan yaitu memastikan kontak -kontak bawah air, bahaya navigasi, dan rata- rata kedalaman yang ada di alur pelayaran Nunukan, sehingga aman bagi kapal -kapal dalam bernavigasi di alur pelayaran Nunukan,” tambah Letkol Hastaria.

“Dengan adanya latihan pemantapan ini, diharapkan profesionalisme prajurit dapat terjaga sehingga mampu mewujudkan imbauan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, yang selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni Pembangunan SDM TNI AL yang unggul,” tandasnya. (Dispen Koarmada II)

Banser Bersitegang dengan Jamaah Pengajian, Gus Nur Langsung Dievakuasi Keluar Rumah


KABARPROGRESIF.COM: (Banyumas) Acara pengajian yang dihadiri penceramah Gus Nur, di Sokaraja, Banyumas, nyaris diwarnai kericuhan.

Setelah kelompok Banser mendatangi acara tersebut di rumah seorang warga Sabtu (29/1/2022).

Kelompok Banser ini tiba-tiba datang saat kegiatan sedang berlangsung.

Gus Nur hadir disitu untuk mengadakan presentasi madu dan penggalangan dana.

Namun suasana berubah sedikit tegang ketika kelompok Banser datang dan membuat acara terhenti sementara.

Gus Nur pun mempersilakan perwakilan Banser duduk disampingnya dan menjelaskan apa maksud kedatangan mereka ke acara pengajian.

Kejadian itu terekam dalam video yang diunggah di Channel Gus Nur 13 Official.

"Acara Presentasi Madu Ruqyah GN13 - Jihad Ekonomi Bersama Gus Nur di Sokaraya - Banyumas berakhir ricuh saat kedatangan Banser.. Alasan Banser mendatangi Acara Jihad Ekonomi Bersama Gus Nur tersebut karna adanya laporan MERESAHKAN dari masyarakat... ." bunti keterangan pada video, dikutip pada Sabtu (29/1/2022)

"Walaupun dis aat Gus Nur menanyakan Masyarakat mana yang resah, pihak Banser tidak dapat menunjukkan atau mempertemukan masyarakat resah tersebut dengan Gus Nur. Bahkan disaat Gus Nur menanyakan Video mana yang bikin resah Masyarakat, ujaran kebencian. Lagi-lagi Pihak Banser tidak dapat menunjukkan video tersebut dengan alasan “mungkin kalau mendadak agak kesulitan untuk mencari video nya,” imbuh keterangan dalam video tersebut.

Sementara itu, dalam video itu, seorang perwakilan Banser langsung menanyakan mengenai soal apakah Gus Nur sudah divaksin.

Gus Nur pun menjawab bahwa dirinya sudah divaksin. Gus Nur menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah divaksin melalui smartphone miliknya.

Lantas, perwakilan Banser menanyakan apakah acara pengajian di rumah warga itu itu sudah mendapatkan izin dari pihak RT dan RW.

Gus Nur pun menjawab bahwa kedatangannya ke sana hanya untuk presentasi madu.

"Saya cuma peresentasi madu, jualan madu, terus galang dana," ungkap Gus Nur.

Banser kemudian berkata, "Intinya acara ini kami ingin tahu apakah ada acara apa, supaya kita bisa clear," ungkapnya.

Gus Nur kembali menegaskan bahwa kedatangannya ke tempat itu adalah untuk presentasi madu.

"Saya presentasi madu, diminta galang dana untuk saudara kita yang kecelakaan, sudah," kata Gus Nur lagi.

Banser itu lantas menyebut bahwa dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Gus Nur hadir di tempat tersebut.

Masyarakat yang dimaksud Banser, merasa tidak nyaman Gus Nur berada di Banyumas lantaran pernah melihat isi ceramah Gus Nur sebelumnya.

Gus Nur bilang, setiap kali dirinya datang ke suatu kota, alasan yang disampaikan oleh Banser ketika menggeruduk dirinya sama, yakni adanya cemarah yang dianggap meresahkan.

"Kayaknya dimana-mana saya datang, mesti bahasanya selalu begini. Ada laporan masyarakat, meresahkan masyarakat, padahal nggak ada. Saya yang mana yang meresahkan?" tanya Gus Nur.

Banser itu lantas membahas mengenai video yang ia sebut mengandung ujaran kebencian.

Lantas, Gus Nur menanyakan konten ceramah mana yang dianggap meresahkan dan mengandung ujaran kebencian.

"Monggo, yang mana videonya. Nah ini saya seneng, baru ketemu nih. Kalau selama ini kan katanya-katanya," ujar Gus Nur dalam video itu.

Banser tersebut tak bisa menunjukkannya.

"Mungkin kalau mendadak mencari rada kesulitan. Tapi intinya masyarakat tersebut pernah melihat bahkan seringkali melihat ujaran kebencian yang tidak pro dengan pemerintah, yang menghujat pemerintah dengan terang-terangan. Ini kan demokrasi. Namun ujaran-ujaran panjenengan tersebut menyudutkan bahkan menjadi provokatif. Jadi mengantisipasi yang seperti itu."

Gus Nur lantas menanyakan kepada jemaah.

"Oke, yang pertama, Ini mumpung belum pulang. Ada nggak saya ujaran kebencian mengajak warga membenci pemerintah?"

Lantas jamaah menjawab kompak, "Tidak."

Seorang jamaah kesal dengan tingkah Banser dan mencoba menanyakan maksud Banser menggeruduk pengajian yang digelar di rumah.

Namun, seorang Banser segera menghardik dan memasang badannya.

Bentrokan nyaris terjadi.

Seorang anggota Banser mengepalkan tangan hampir memukul.

Gesekan lalu terjadi. Bahkan anggota Banser ada yang menunjuk.

Beruntung masih ada yang bisa meredam ketegangan itu dengan kepala dingin.

Gus Nur kemudian dievakuasi dan diarahkan untuk keluar rumah.

Kodim Lamongan Gelar Vaksinasi Booster Dosis Ketiga


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Satu-persatu anggota Kodim mengikuti adanya vaksinasi booster dosis ketiga yang digelar di Aula Kadetsuwoko pada Kamis, 27 Januari 2022 siang.

Pelaksanaan vaksinasi itupun, juga berlaku bagi Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf.

Dikatakan Dandim, adanya vaksinasi itu merupakan bentuk dukungan dari adanya program vaksinasi nasional guna mempercepat pembentukan herd immunity.

“Semuanya wajib mengikuti adanya vaksinasi ini, terutama Babinsa,” tegas Dandim.

Meski sudah mengikuti vaksinasi dosis ketiga, kata Letkol Endi, bukan berarti seorang prajurit TNI-AD bisa terhindar dari adanya serangan pandemi Covid-19.

“Meski begitu, kita harus tetap mengacu dan berpedoman pada protokol kesehatan. Itu wajib kita lakukan dimanapun dan kapanpun,” tegasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

MA Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Bintan


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Pinang) Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

Terdakwa yang mencadapat vonis bebas atas nama Harry A Molanda.

Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021. 

"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata kuasa hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu (29/1/2022).

Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA. 

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," ujarnya. Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.

Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut. 

"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," pungkasnya.