Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 29 Januari 2022

Pangkoarmada II Bahas Kerjasama Bilateral Dengan Korea Selatan Terkait Pengadaan dan Pemeliharaan Kapal Selam Indonesia


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr(Han) menghadiri meeting Invitation Ore Program, dalam rangka kunjungan Minister of Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Republic Of Korea (ROK) beserta Delegasi, bertempat di kantor DSME PT. PAL Indonesia di Surabaya, pada Kamis (27/1).

Pada pertemuan tersebut membahas seputar kerja sama industri pertahanan terkait program pertahanan pengadaan alutsista ,dan khususnya lagi pengadaan dan pemeliharaan Kapal Selam Indonesia.

Dalam sambutannya Pangkoarmada II menyampaikan bahwa Operation Readines Enhancement (ORE) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi teknis kapal selam kelas nagapasa sehingga dapat beroperasi secara optimal.

“Dengan adanya kelanjutan dari ORE program ini, diharapkan dapat dilaksanakan analisis kerusakan-kerusakan yang terjadi di kapal selam kelas Nagapasa secara menyeluruh, sehingga dapat menghasilkan solusi dari permasalahan-permasalahan pokok yang terjadi pada kapal selam itu sendiri,” jelas Laksda Iwan.

Selanjutnya , Laksda Iwan mendampingi DAPA Rok Mr. Kang Eun-Ho meninjau Galangan Kapal Selam di PT. PAL Indonesia beserta  para delegasi, serta mengecek peralatan teknologi yang berada dalam galangan. Diakhir penghujung acara Mr. Kang Eun Ho memberikan cenderamata kepada Pangkoarmada II.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaharuddin Djenod Direktur PT. PAL Indonesia,Aslog Pangkoarmada II, Dansatsel Koarmada II, Komandan KRI Nagapasa-403, Komandan KRI Ardadedali-404, Komandan KRI Alugoro-405, Pasharmat Satsel, serta Delegasi Korea. (Dispen Koarmada II)

Jumat, 28 Januari 2022

Kejati Lampung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat orang saksi terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020.

Ke empat saksi diperiksa tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung pada Kamis (27/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana menjelaskan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Made menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial SH, HP, BK dan BS.

Saksi SH, lanjut Made diperiksa selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung.

"SH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya, saksi HP selaku Ketua Umum dan Perlengkapan.

HP diperiksa terkait dengan teknis kegiatan pengadaan, pengawasan barang dan jasa dalam pengadaan Bantuan Dana Hibah KONI Tahun 2020.

Sedangkan saksi BK, selaku Kepala Kesekretariatan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

"Terakhir pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi BS, selaku Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Made mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Di mana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3M," tandas Made.

Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Laksanakan Memorandum dan Governor Inspection


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang pelaksanaan Serah Terima Jabatan Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2022 mendatang, Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, melaksanakan pembacaan dan penyerahan naskah Memorandum kepada calon penggantinya Laksda TNI Denih Hendrata dan dilanjutkan Governor Inspection, Kamis (27/1).

Acara yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung R. Soebijakto, Mako AAL, Bumimoro, Surabaya ini, dihadiri Wakil Gubernur AAL Laksma TNI Rudhi Aviantara, Seklem AAL Laksma TNI Syamsul Rizal dan para Pejabat Utama AAL lainnya.

Sementara itu Ketua Cabang Bediri Sendiri (CBS) Jalasenastri AAL, Ny. Ayu Nur Alamsyah yang juga sebagai Ibu Asuh Taruna melaksanakan pembacaan dan penyerahan naskah Memorandum kepada Ny. Kiki Denih Hendrata di Gedung Tjut Nyak Dien yang dihadiri Waket CBS Jalasenastri AAL Ny. Hesti Rudhi Aviantara serta seluruh jajaran pengurus CBS Jalasenastri AAL.

Gubernur AAL mengatakan, Memorandum serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang program kerja lembaga pendidikan AAL yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.

Hal ini sebagai salah satu bahan masukan kepada pejabat baru, sehingga dapat mempermudah pejabat baru dalam melaksanakan tugas ke depan secara baik dan berkesinambungan.

Usai acara penyerahan naskah memorandum, Gubernur AAL dan Laksda TNI Denih Hendrata didampingi istri melaksanakan Governor Inspection dengan menggunakan bis mengelilingi kesatrian AAL untuk melihat dari dekat berbagai fasilitas pendidikan yang dimiliki lembaga AAL dan berakhir di Mess Taruna Wanita Mess Malahayati Gedung Memet. (Pen AAL)

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi Kejati NTT


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Thomas More. Dia sebelumnya terjerat kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di depan Hotel Sasando.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mengantongi salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. 

Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang telah dieksekusi pihak Kejati NTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil," kata Yulianto.

Berangkat ke Jambi, Tim Eksekutor Kejari Banjarmasin Eksekusi Hukuman Atas Terpidana Perkara Asusila


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).

Informasi dihimpun, keberhasilan Tim Eksekutor Kejari Banjarmasin tak lepas dari peran Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman.

Diketahui, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).

Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Dimana amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

"Betul sudah dilakukan eksekusi," kata Novelino, Jumat (28/1/2022).

Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.

Pangdam V/Brawijaya Ikuti Vicon Pengarahan Kasad


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., mengikuti video conference (Vicon) pengarahan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Dudung Abdurachman bertempat di Ruang Command Centre Kodam V/Brawijaya, Jl. Raden Wijaya No. 1 Surabaya, Rabu (26/1/2022).

Dalam pengarahan yang diikuti seluruh Pangkotama TNI AD tersebut, Pangdam V/Brawijaya didampingi oleh seluruh para pejabat utama Kodam V/Brawijaya.

Dalam arahan Kasad, Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta kepada para Pangkotama agar terus mensosialisasikan Perintah Harian Kasad kepada seluruh Prajurit di satuan jajarannya.

“Prajurit tidak hanya sekedar hafal namun yang terpenting adalah mampu mengimplementasikan perintah harian tersebut,” tegas Kasad.

Kasad menyampaikan, bahwa paham-paham radikal saat ini semakin berkembang pesat. 

Hal Ini harus selalu diantisipasi oleh seluruh Pangkotama dengan melaksanakan  kegiatan-kegiatan nyata untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme serta berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, Kasad menekankan kepada para Pangkotama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk membantu pemerintah daerah seperti peningkatan perekonomian, kesehatan, pertanian dan sebagainya.

“Saya minta kegiatan yang dilaksanakan betul-betul berdampak dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Jenderal Dudung Abdurachman. (Pendam V/Brawijaya)

Kejari Subulussalam Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan


KABARPROGRESIF.COM: (Subulusassalam) ejaksaan Negeri Subulussalam bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka, Subur bin alm. Jala Kombih.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP dengan Nomor :Kep – 5 /L.1.32/Eoh.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menghentikan penuntutan perkara penganiayaan an. Tersangka Subur Bin Alm. Jala Kombih,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H., dalam keterangan pers rilis nomor : PR –07/L.1.32.2/Kph.3/01/2022, Jumat, 28 Januari 2022.

Abdi Fikri menjelaskan, perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya. 

Di mana pemicu terjadinya penganiayaan tersebut karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga.

Pelaksanaan penghentian penuntutan atau yang dikenal dengan istilah Restorative Justice tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay dan Abdi Fikri selaku fasilitator.

Turut dihadiri oleh penyidik dari Polres Subulussalam, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.

Sebelum dikeluarkanya SKP2, pada Hari Senin 17 Januari 2022 lalu, telah terjadi kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban. 

Maka dengan adanya kesepakatan damai tersebut jaksa fasilitator melakukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan.

Selanjutnya, pada Senin 24 Januari 2022 dilakukan Ekpsos Perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Kejaksaan Agung RI. 

Hasil Ekspose tersebut JAM PIDUM menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap pekara atas nama tersangka Subur bin alm. Jala Kombih.

“Pelaksanaan Restorative Justice tersebut berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Abdi Fikri menjelaskan.

Luncurkan Aplikasi Sayang Warga, Pemkot Surabaya Libatkan Kader Identifikasi Masalah Sosial dan Kesehatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya luncurkan Aplikasi Sayang Warga atau Sistem Layanan Pendampingan dan Perlindungan Warga Kota Surabaya. 

Peluncuran aplikasi tersebut, dipusatkan di Taman Jangkar, Kecamatan Jambangan Surabaya dan diikuti seluruh kader se Kota Pahlawan melalui virtual, Kamis (27/1).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, program Sayang Warga merupakan sistem pendataan yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan. 

Dari hasil pendataan itu, pemkot berharap dapat memberikan intervensi yang lebih cepat dan tepat sasaran.

"Dengan Sayang Warga ini maka secara otomatis yang memberikan data kepada kami (pemkot) adalah warga Surabaya. Karena itulah saya ingin terus ada empati antar warga, ada rasa kasih sayang antar warga di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri di Taman Jangkar, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Menurut dia, dengan melibatkan kader dan masyarakat dalam pendataan, Pemkot Surabaya akan lebih tahu betul kondisi warganya seperti apa. 

Dengan demikian, intervensi yang diberikan pemkot melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran.

"Aplikasi ini bertujuan untuk mendata warga. Mulai ada berapa KK, yang sakit siapa, yang butuh bantuan berapa, gizi buruknya itu berapa, termasuk pendapatannya per keluarga berapa. Nah, intervensi OPD itu nanti berdasarkan data ini," ujarnya.

Dia pun berharap kepada seluruh kader dan pendamping agar menyampaikan data apa adanya, sesuai kondisi warga di lapangan. 

Melalui gerakan masyarakat yang sinergis, Wali Kota Eri memastikan, bahwa pemkot terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Pahlawan.

"Jadi sampaikan data itu apa adanya. Kondisinya warga Kota Surabaya seperti apa, maka sasaran pemerintah akan tepat. Karena tugas saya di sini untuk mengobati, kalau tidak pernah tahu penyakitnya apa, kita tidak bisa mengobati," tuturnya.

Seusai meluncurkan program tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Kota Surabaya, melakukan pemantauan langsung, pendataan yang dilakukan para kader di sekitar lokasi. 

Uniknya, nakhoda Kota Surabaya itu menaiki becak menyusuri gang-gang sempit untuk bertemu langsung dengan warga.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani menjelaskan, bahwa mekanisme pendataan Sayang Warga dilakukan oleh sekitar 28.848 kader yang didampingi petugas pendamping wilayah dengan empat cakupan kegiatan. 

Yakni, pendampingan bayi stunting, ibu hamil, ibu melahirkan dan nifas serta survei rumah sehat.

"Sehingga kepada para kader yang saya hormati dan saya cintai, saya harap penggunaan aplikasi ini bukanlah menjadi sebuah beban baru. Akan tetapi menjadi semangat baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Rini Indriyani.

Seperti yang seringkali disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi, Rini Indriyani menyebut, Surabaya tidak akan menjadi kota hebat tanpa partisipasi dari masyarakatnya. 

Dia berharap, dengan adanya aplikasi yang dikelola bersama ini, dapat menjadikan Surabaya menjadi kota yang semakin luar biasa.

"Sebuah kebanggaan tersendiri bagi kami karena dalam membangun Kota Surabaya ini, kita dapat bekerja sama dengan orang-orang yang bekerja dengan tulus hatinya, dengan ikhlas, dan pantang menyerah. Dan luar biasanya, kinerja para kader ini tampak secara nyata," tutur dia.

Bagi dia, manfaat dari keberadaan aplikasi ini tentu diharapkan tidak hanya mampu membantu pendataan terkait stunting. 

Tetapi, kedepannya juga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap penanganan masalah yang ada di Kota Surabaya. 

"Semoga adanya launching aplikasi Sayang Warga ini dapat menjadi momentum besar yang menandai adanya gerakan bersama yang sinergis untuk mewujudkan kesejahteraan Kota Surabaya," imbuhnya.

Di waktu yang sama, Anisah adalah satu di antara kader kesehatan di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. 

Seusai program Sayang Warga ini diluncurkan, dia pun bersama para kader yang lain langsung terjun melakukan pendataan ke warga.

"Kita sudah ada sosialisasi sebelumnya di Puskesmas Kebonsari. Jadi aplikasi itu sudah diterangkan kepada para kader. Dan untuk programnya sendiri, juga sudah kita sudah coba," kata Anisah.

Menurut Anisah, aplikasi Sayang Warga tersebut lebih memudahkan kader melakukan pendataan ke masyarakat. 

Apalagi, data informasi yang disampaikan melalui aplikasi ini secara langsung terkoneksi ke Pemkot Surabaya.

"Harapannya dari aplikasi ini, warga Surabaya bisa lebih banyak yang terbantu. Dan, dari pihak RT/RW juga lebih cepat mengetahui status warganya sendiri," pungkasnya.

Sebagai diketahui, aplikasi Sayang Warga dapat diakses melalui laman website https://sayangwarga.surabaya.go.id/sayangwarga

Setiap kader yang telah ditunjuk oleh kelurahan, memiliki akun sebagai dasar login untuk mengisi form pendataan pada aplikasi tersebut.

Adapun intervensi yang menjadi prioritas sasaran program ini adalah warga dengan permasalahan sosial dan kesehatan yang ditemukan. 

Di antaranya, calon pengantin wanita dengan permasalahan gizi, ibu hamil dengan risiko tinggi, ibu bersalin dengan risiko tinggi, ibu nifas dengan risiko tinggi, bayi dengan risiko tinggi, hingga balita stunting.

Perkuat Anti Bodi Lawan Corono, AAL Adakan Vaksinasi Booster


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk meningkatkan imunitas Prajuritnya, Lembaga Akademi Angkatan Laut (AAL) menyelenggarakan program vaksinasi dosis ketiga (booster) yang dilaksanakan di Indoor Sport, Jala Krida Raga, Kesatrian AAL, Bumimoro Surabaya, Kamis (27/1).

Pelaksanaan vaksinasi ini sesuai dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam upaya membantu pemerintah mendukung percepatan penanganan wabah covid-19, varian baru delta dan omicron di Indonesia.

Gubernur AAL Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah menindaklanjuti Instruksi Kasal dengan memerintahkan Kasubditkes AAL Letkol Laut (K) Dr. Bambang Hartono untuk menyelenggarakan vaksinasi  dosis ketiga (booster) kepada seluruh jajaran personel AAL baik Perwira, Bintara dan Tamtama serta segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) AAL.

Lembaga AAL berkomitmen turut serta menekan kasus covid - 19 serta mendorong percepatan herd immunity (kekebalan kelompok),  pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan puluhan personil KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) diantaranya dr. Acub Zaenal Amoe, MPH (Plt. Kepala KKP) Kelas 1 Suarabaya.

Kasubditkes AAL mengatakan bahwa vaksinasi booster ini sangat diperlukan oleh semua orang dalam upaya memperkuat ketahanan tubuh terhadap serangan virus corona beserta varian barunya. (Pen AAL)

Mantan Dirjen Kemendagri Dijebloska ke Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

Ardian ditetapkan bersama dua orang lainnya. 

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Karyoto menjelaskan konstruksi perkara kasus ini. Dia mengatakan Ardian yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah periode Juli 2020-November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.

"Yaitu, pinjaman PEN Tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah," katanya.

Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

"Sekitar Maret 2021, tersangka AMN yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," kata Karyoto.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. 

Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," ungkap Karyoto.

Adapun keinginan Ardian tersebut kemudian disampaikan kepada Laode M Syukur untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal asejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," tuturnya.

KPK menduga dari Rp2 miliar tersebut dilakukan pembagian. 

Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode M Syukur menerima sebesar Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," kata Karyoto.

KPK menduga Ardian menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Ardian dan Laode M Syukur sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua Umum GMBI Ditangkap!


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan ditangkap Poisi. Penangkapan merupakan imbas dari demo ricuh di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Fauzan ditangkap oleh Polda Jabar di kediamannya pada Jumat (28/1/2022). Dia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

“Tadi pagi sudah menangkap Ketua Umum GMBI atas nama saudara F,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Ibrahim menjelaskan Fauzan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain Fauzan, polisi juga meringkus beberapa orang lain yang diketahui merupakan pentolan GMBI saat aksi demo kemarin.

“Beberapa orang yang kemarin sempat melakukan aksi dan memimpin aksi. Ini juga sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Pencarian terhadap dalang aksi akan tetap dilakukan. Menurut Ibrahim, masih ada beberapa orang yang belum ditemukan.

“Namun masih ada beberapa orang yang masih kita kejar, penangkapan,” tuturnya.

Seperti diketahui, aksi demo massa GMBI berujung anarkis pada Kamis (27/1). Massa merusak pagar Mapolda Jabar hingga ada yang menunggangi patung Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar.

Sebanyak 725 orang diamankan usai demo tersebut. Bahkan pelaku penunggang patung Maung Lodaya berhasil diamankan.

Demo dilakukan massa GMBI berkaitan dengan proses penanganan perkara bentrok ormas di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

Aspers Pangkoarmada II Pimpin Sidang Intern Wankar Bidpatjab C Reguler Koarmada II TA 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) “Keberhasilan pelaksanaan tugas sangat dipengaruhi oleh kemampuan setiap personel yang mengawaki organisasi, terutama pada saat menjalankan perannya dalam organisasi tersebut,” ujar Asisten Personel Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) Dores Afrianto Ardi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kolonel Dores saat memimpin Sidang Intern Wankar Bidpatjab "C" Reguler Koarmada II TA 2022, bertempat di Gedung Candrasa Koarmada II. Surabaya, pada Kamis (27/01).

Selanjutnya Kolonel Dores menyampaikan  bahwa akhir-akhir ini dinamika organisasi di tubuh TNI telah mengalami perubahan, termasuk yang terjadi di TNI Angkatan Laut.

Dengan terbitnya keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, tentang susunan daftar personel, menunjukkan bahwa perubahan organisasi yang siap menjawab tantangan tugas kedepan telah di siapkan.

"Oleh karena itu, pola karier harus terencana, terpadu, terarah dan berlanjut agar pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai. Sejalan dengan hal tersebut, kita harus memahami hakekat dilaksanakannya sidang penempatan jabatan ini. Jangan sampai kita salah menempatkan jabatan tanpa memperhatikan cipta, karsa dan karya yang dimilikinya. Penugasan dalam jabatan semakin tinggi maka akan semakin berat sehingga membutuhkan personel yang benar-benar tepat dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas tersebut," pungkas Kolonel Dores.

Turut hadir hadir dalam kegiatan ini Kadisminpers Koarmada II, Paban pamgal sintel koarmada II, Pabanren sops koarmada II, Pabandal spers koarmada II, Pabanhar Alut Slog Koarmada II, Kasubdishar Sewaco Disharkap Koarmada II, Kasubdis Dirgakkum Diskum Koarmada II, Kasubdis Dalminku Kuwil Koarmada II, Kasubdis Dalpersmil Disminpers Koarmada II, Kasubdis Kesum Diskes Koarmada II, Kasi Gakkum Pom Koarmada II, Pasminlog Kolat Koarmada II, serta Pasmin satuan Koarmada II. (Dispen Koarmada II)