Sabtu, 29 Januari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Satu-persatu anggota Kodim mengikuti adanya vaksinasi booster dosis ketiga yang digelar di Aula Kadetsuwoko pada Kamis, 27 Januari 2022 siang.

Pelaksanaan vaksinasi itupun, juga berlaku bagi Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf.

Dikatakan Dandim, adanya vaksinasi itu merupakan bentuk dukungan dari adanya program vaksinasi nasional guna mempercepat pembentukan herd immunity.

“Semuanya wajib mengikuti adanya vaksinasi ini, terutama Babinsa,” tegas Dandim.

Meski sudah mengikuti vaksinasi dosis ketiga, kata Letkol Endi, bukan berarti seorang prajurit TNI-AD bisa terhindar dari adanya serangan pandemi Covid-19.

“Meski begitu, kita harus tetap mengacu dan berpedoman pada protokol kesehatan. Itu wajib kita lakukan dimanapun dan kapanpun,” tegasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Pinang) Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

Terdakwa yang mencadapat vonis bebas atas nama Harry A Molanda.

Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021. 

"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata kuasa hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, Sabtu (29/1/2022).

Jefry menyebut putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA. 

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," ujarnya. Jefry menyampaikan sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

"Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan," katanya.

Ia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut. 

"Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Banyumas) Pada Sabtu, 29 Januari 2022 beredar sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang datang membubarkan acara Gus Nur.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang yang memakai pakaian mirip organisasi masyarakat (ormas) Banser mendatangi acara Gus Nur.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Lelaki_5unyi pada Sabtu, 29 Januari 2022 dan membuat warganet gempar.

Pemilik akun @Lelaki_5unyi itu pun mengatakan bahwa acara milik Gus Nur menjadi ricuh karena ada bentrok dengan Banser Sukaraja Banyumas.

“Acara Gus Nur Ricuh, Bentrok dengan Banser Sokaraja Banyumas, alasannya meresahkan masyarakat,” cuit akun tersebut dikutip Galamedia.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang duduk bersama Gus Nur dan meminta penjelasan terkait ceramah yang pernah disampaikannya.

Salah satu anggota Banser tersebut bahkan secara langsung menghadap Gus Nur dan mengatakan bahwa ada dakwah milik Gus Nur yang isinya meresahkan masyarakat.

Gus Nur pun dengan santainya mempertanyakan mana video yang ditudingkan kepada dirinya perihal dakwahnya yang meresahkan masyarakat

“Mana videonya mana mas,” tanya Gus Nur menjawab pertanyaan dari anggota Banser tersebut.

Namun, perwakilan Banser pun tidak bisa menjawab dan malah mempertanyakan kanal Youtube milik Gus Nur.

“Akun panjenengan apa itu?” tanya perwakilan Banser tersebut sambil mencari video apa yang ditudingkan pada Gus Nur.

Setelah mencari video tersebut, ia mengaku kesulitan untuk mencari video yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.

Anggota Banser itu pun mengatakan bahwa dakwah yang disampaikan Gus Nur berisi ujaran kebencian yang tidak pro terhadap pemerintah.

“Mungkin kalau mendadak mencari agak kesulitan, tapi intinya begini masyarakat tersebut pernah melihat ujaran kebencian yang tidak pro terhadap pemerintah, yang menghujat pemerintah dengan serang-serangan,” ujarnya.

Lalu, tak lama tudingan itu disampaikan, kericuhan mulai terjadi dari pendukung kedua belah pihak yang tidak terima.

Aksi dorong-dorongan dan saling senggol pun tak bisa dihindari hingga terdapat pihak yang melerai sambil mengucapkan Istighfar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus guru di Surabaya diduga pukuli murid dilaporkan ke polisi. 

Ali Muhjayin, orang tua salah satu korban menceritakan, awal mula kejadian itu terjadi pada tanggal 25 Januari. Saat itu sang anak sedang mengikuti pelajaran di kelas.

Ia melanjutkan, sang anak bersama satu temannya diminta guru untuk maju ke depan kelas. Mereka diminta menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan.

"Anak ini disuruh maju untuk membacakan sebuah jawaban, itu tidak tepat, lalu si anak memberikan jawaban dengan nada agak tinggi, nah setelah itu terjadi pemukulan," kata Ali Muhjayin, Sabtu (29/1).

Dia mengakui, awalnya sang anak tidak mau menceritakan kasus pemukulan itu pada orang tua karena takut dengan sang ibu. Namun ia akhirnya mengetahui kasus tersebut dan melaporkan perkara ini ke polisi.

"Saya berharap ditangani sebaik-baiknya dan seprofesional mungkin. Saya akui polisi Indonesia bagus, dan terasa banget negara hadir di tengah keterbatasan masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi tiga detik yang menayangkan kekerasan diduga seorang guru terhadap muridnya, viral di Surabaya. 

Aksi kekerasan tersebut diduga terjadi di sebuah sekolah di Surabaya.

Dalam video singkat itu, sempat terekam aksi dua orang murid yang tengah berdiri di depan papan tulis. Dengan memakai masker dan membawa semacam kertas, kedua murid tersebut tampak mendengarkan sesuatu. 

Hingga tiba-tiba, seorang pria yang diduga sebagai guru, terlihat berdiri dan memukul seorang murid.

Meski hanya berdurasi tiga detik, namun ada adegan seakan-akan sang guru membenturkan kepala murid tersebut. Namun, dalam potongan video tersebut juga terkesan ada adegan sang guru membenturkan kepala murid itu ke papan tulis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KRI Pulau Rengat-711 yang sedang melaksanakan Operasi Balat Samodra 22 di bawah Komando Guspurla Koarmada II, melaksanakan Latihan Pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder,  Kamis (27/01/2022).

Latihan Pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder yaitu survey alur pelayaran Nunukan sepanjang 13 NM , yang dimulai dari dermaga Lanal Nunukan ke arah luar alur,  dengan menggunakan peralatan deteksi bawah air yang dimiliki KRI Pulau Rengat-711 yaitu Multibeam Echo Sounder.

Menurut Komandan KRI Pulau Rengat-711, Letkol Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso, sebagai kapal buru ranjau yang berada di bawah jajaran Satuan Kapal Ranjau (Ranjau) Koarmada II , kapal yang dikomandaninya tersebut memiliki tugas pokok melaksanakan pemburuan ranjau dengan cara mendeteksi, mengklasifikasikan dengan mengindentifikasi sasaran bawah permukaan yang menyerupai ranjau.

“ Dan apabila diperlukan memusnahkan atau menetralisasi ranjau tersebut dengan sarana yang ada (PAP-104, Penyelam, APR). Disamping pemburuan ranjau, KRI Kelas Pulau Rengat juga memiliki Alat Penyapuan Ranjau yang mampu melaksanakan penyapuan ranjau, “ tutur Letkol  Hastaria.

Ia melanjutkan  bahwa selain tugas pokok tersebut, KRI Pulau Rengat menmiliki tugas tambahan seperti melakukan  Survey bawah permukaan perairan lepas pantai guna membantu proyek pengeboran minyak lepas pantai yang masih dinyatakan sebagai daerah ranjau. 

Berikutnya membantu pelaksanaan SAR terbatas, khususnya pencarian obyek bawah permukaan (kapal atau pesawat terbang tenggelam) dan pertolongan terhadap kecelakaan penyelam.

“Hasil daripada latihan pemantapan Operator Multibeam Echo Sounder KRI Pulau Rengat-711 dalam melaksanakan survey alur Nunukan yaitu memastikan kontak -kontak bawah air, bahaya navigasi, dan rata- rata kedalaman yang ada di alur pelayaran Nunukan, sehingga aman bagi kapal -kapal dalam bernavigasi di alur pelayaran Nunukan,” tambah Letkol Hastaria.

“Dengan adanya latihan pemantapan ini, diharapkan profesionalisme prajurit dapat terjaga sehingga mampu mewujudkan imbauan Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, yang selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yakni Pembangunan SDM TNI AL yang unggul,” tandasnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengaku telah melihat video tersebut. 

Ia pun buru-buru berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya untuk memastikan dan mencari tahu kejadian dalam video yang tersebar luas di jagat maya itu.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik. Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," ucap Reni, Minggu (29/1).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun menyayangkan aksi kekerasan guru kepada siswanyaitu. Terlebih lagi guru tersebut memukul anak didiknya di hadapan seluruh siswa lain di kelas.

"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," tambah Reni.

Seperti diberitakan sebuah video singkat yang menunjukkan seorang guru memukul siswanya viral di media sosial sejak Sabtu (29/1/2022). 

Belakangan diketahui video tersebut terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam video berdurasi 3 detik tersebut terlihat dua orang siswa berdiri di depan kelas. Sejurus kemudian, seorang guru lalu menghadiahi bogem mentah ke kepala salah seorang siswa.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebuah video singkat yang menunjukkan seorang guru memukul siswanya viral di media sosial sejak Sabtu (29/1/2022). 

Belakangan diketahui video tersebut terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam video berdurasi 3 detik tersebut terlihat dua orang siswa berdiri di depan kelas. Sejurus kemudian, seorang guru lalu menghadiahi bogem mentah ke kepala salah seorang siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya, Yusuf Masroh pun membenarkan ihwal kejadian tersebut. 

Namun iya enggan memberikan keterangan lebih jauh saat ditanya mengenai detil kejadian.

"Iya, lagi kita cek," ucap Yusuf Masroh singkat, Sabtu (29/1/2022).



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Menjelang pergantian Ketua Persit di lingkungan Korem 082/CPYJ, berbagai langkah dilakukan. 

Salah satunya, ialah serahterima jabatan Ketua Persit yang berlangsung di Aula Makorem pada Kamis, 27 Januari 2022.

Setelah sebelumnya dijabat Hindawamah Dariyanto, kini jabatan Ketua Persit Korem telah diserahterimakan pada Herlina Unang Sudargo.

“Pergantian itu, seiring dengan pelaksanaan tugas suami (Danrem) ke Satuan baru di Makostrad,” ujar Hindawamah.

Keberadaan Persit, kata Istri Danrem itu, memiliki peranan penting dan mampu menumbuhkan motivasi pada anggota, sekaligus masyarakat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan sosial.

“Sehingga, keberadaan Persit semakin mendapat tempat di hati masyarakat,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr(Han) menghadiri meeting Invitation Ore Program, dalam rangka kunjungan Minister of Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Republic Of Korea (ROK) beserta Delegasi, bertempat di kantor DSME PT. PAL Indonesia di Surabaya, pada Kamis (27/1).

Pada pertemuan tersebut membahas seputar kerja sama industri pertahanan terkait program pertahanan pengadaan alutsista ,dan khususnya lagi pengadaan dan pemeliharaan Kapal Selam Indonesia.

Dalam sambutannya Pangkoarmada II menyampaikan bahwa Operation Readines Enhancement (ORE) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi teknis kapal selam kelas nagapasa sehingga dapat beroperasi secara optimal.

“Dengan adanya kelanjutan dari ORE program ini, diharapkan dapat dilaksanakan analisis kerusakan-kerusakan yang terjadi di kapal selam kelas Nagapasa secara menyeluruh, sehingga dapat menghasilkan solusi dari permasalahan-permasalahan pokok yang terjadi pada kapal selam itu sendiri,” jelas Laksda Iwan.

Selanjutnya , Laksda Iwan mendampingi DAPA Rok Mr. Kang Eun-Ho meninjau Galangan Kapal Selam di PT. PAL Indonesia beserta  para delegasi, serta mengecek peralatan teknologi yang berada dalam galangan. Diakhir penghujung acara Mr. Kang Eun Ho memberikan cenderamata kepada Pangkoarmada II.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaharuddin Djenod Direktur PT. PAL Indonesia,Aslog Pangkoarmada II, Dansatsel Koarmada II, Komandan KRI Nagapasa-403, Komandan KRI Ardadedali-404, Komandan KRI Alugoro-405, Pasharmat Satsel, serta Delegasi Korea. (Dispen Koarmada II)


Jumat, 28 Januari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat orang saksi terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020.

Ke empat saksi diperiksa tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung pada Kamis (27/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana menjelaskan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Made menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial SH, HP, BK dan BS.

Saksi SH, lanjut Made diperiksa selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung.

"SH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Made.

Selanjutnya, saksi HP selaku Ketua Umum dan Perlengkapan.

HP diperiksa terkait dengan teknis kegiatan pengadaan, pengawasan barang dan jasa dalam pengadaan Bantuan Dana Hibah KONI Tahun 2020.

Sedangkan saksi BK, selaku Kepala Kesekretariatan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

"Terakhir pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi BS, selaku Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Made mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Di mana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3M," tandas Made.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jelang pelaksanaan Serah Terima Jabatan Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2022 mendatang, Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, melaksanakan pembacaan dan penyerahan naskah Memorandum kepada calon penggantinya Laksda TNI Denih Hendrata dan dilanjutkan Governor Inspection, Kamis (27/1).

Acara yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung R. Soebijakto, Mako AAL, Bumimoro, Surabaya ini, dihadiri Wakil Gubernur AAL Laksma TNI Rudhi Aviantara, Seklem AAL Laksma TNI Syamsul Rizal dan para Pejabat Utama AAL lainnya.

Sementara itu Ketua Cabang Bediri Sendiri (CBS) Jalasenastri AAL, Ny. Ayu Nur Alamsyah yang juga sebagai Ibu Asuh Taruna melaksanakan pembacaan dan penyerahan naskah Memorandum kepada Ny. Kiki Denih Hendrata di Gedung Tjut Nyak Dien yang dihadiri Waket CBS Jalasenastri AAL Ny. Hesti Rudhi Aviantara serta seluruh jajaran pengurus CBS Jalasenastri AAL.

Gubernur AAL mengatakan, Memorandum serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang program kerja lembaga pendidikan AAL yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan.

Hal ini sebagai salah satu bahan masukan kepada pejabat baru, sehingga dapat mempermudah pejabat baru dalam melaksanakan tugas ke depan secara baik dan berkesinambungan.

Usai acara penyerahan naskah memorandum, Gubernur AAL dan Laksda TNI Denih Hendrata didampingi istri melaksanakan Governor Inspection dengan menggunakan bis mengelilingi kesatrian AAL untuk melihat dari dekat berbagai fasilitas pendidikan yang dimiliki lembaga AAL dan berakhir di Mess Taruna Wanita Mess Malahayati Gedung Memet. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Thomas More. Dia sebelumnya terjerat kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di depan Hotel Sasando.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mengantongi salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. 

Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang telah dieksekusi pihak Kejati NTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil," kata Yulianto.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive