Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 31 Januari 2022

Empat Jabatan Strategis Koarmada II Diserahterimakan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Roda Mutasi di jajaran Komando Armada II kembali bergulir. 

Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han) memimpin langsung upacara serah terima jabatan 4 (empat) jabatan strategis, yang dilaksanakan di Indoor Sport Koarmada II, Senin (31/01).

Adapun 4 jabatan jajaran Komandan yang diserah terimakan yakni Danguspurla Koarmada II dari Laksma TNI Hersan, S.H.,M.SI., kepada Kolonel Laut (P) Deny Prasetyo. 

Kemudian Danlantamal VII Kupang Laksma TNI I Gusti Kompiang Aribawa,CHRMP., kepada Kolonel Laut (P) Dr. H. Yudho Warsono,S.E.,M.M., CHRMP.

Selanjutnya Danlantamal XIII dari Laksma TNI Edi Krisna Murti kepada Kolonel Laut (P) Fauzi,S.E.,M.M., M.Han.

Sementara itu jabatan Dandenintel Koarmada II juga diserahkan dari Letkol Laut (P) Wahyu Sasono,M.Tr.Hanla.,S.Tr.Han., kepada Letkol Laut (P) Betrawarman, M.Tr.Hanla., M.M., CBEI., CRMP.

Sementara itu menurut Pangkoarmada II, serah terima jabatan mencerminkan tekad dan komitmen jajaran TNI AL khususnya Koarmada II untuk merefleksikan semangat pembaharuan dan kaderisasi pemimpin secara alamiah. 

"Dinamisasi organisasi yang baik, akan menciptakan suasana baru dalam lingkungan organisasi dan akan muncul ide-ide baru yang segar dan inovatif dalam manajemen pembinaan organisasi yang semakin baik, ” tutur Laksda Iwan-sapaan karib Pangkoarmada II.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan penyerahan cenderamata, serta pisah sambut pejabat baru dan lama. (Dispen Koarmada II)

DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat Tertangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Tim Resmob, Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat menangkap seorang terduga penyerangan pos Ramil Kisor berinisial MK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pos Ramil diserang oleh sekelompok orang pada 2 September 2021. Insiden ini mengakibatkan 4 orang anggota TNI-AD gugur dan 2 anggota TNI lainnya luka berat.

Penangkapan dipimpin Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid. Kapolres mengakui penangkapan atas bantuan masyarakat yang kooperatif telah peduli menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

“MK masuk DPO Satuan Reskrim Polres Sorong Selatan nomor DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021. Penangkapan dilakukan pada Minggu 30 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIT di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat, Distrik Kais Darat,” jelas Choiruddin, dalam rilis yang diterima, Senin 31 Januari 2022.

Informasi yang didapat dari MK, sebelum dilakukan penyerangan, sekelompok orang ini melaksanakan rapat bersama.

“MK mengaku membawa parang bersama tersangka MF yang masih DPO saat melakukan penyerangan,” jelasnya.

Kini, MK telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.

“Kami harapkan tersangka lainnya yang masih DPO untuk menyerahkan diri. Kami juga minta dukungan warga untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaan para pelaku,” ujarnya. ***

Ungkapkan Rasa Syukur, Kabupaten Sidoarjo Potong Tumpeng


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Edwin, menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo yang jatuh pada tanggal 31 Januari 2022. Kabupaten Sidoarjo genap berusia 163 tahun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar malam tasyakuran yang dilaksanakan sederhana namun khidmat serta menerapkan Protokol Kesehatan di Pendapa Delta Wibawa, Minggu (30/1/2022) malam.

Bupati dan Wakil Bupati Gus Mudhlor – Subandi, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, tokoh agama, para veteran, dan elemen masyarakat di Kota Delta, turut hadir dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Komandan Puspenerbal dan potongan tumpeng diserahkan kepada Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda.

Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, menyampaikan tasyakuran ini sebagai ungkapan rasa syukur kita, dan seluruh masyarakat Sidoarjo untuk bermunajat bersama, memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, atas segala kerunia yang telah dilimpahkan, sehingga Kabupaten Sidoarjo dapat melewati segala tantangan dan cobaan, bangkit dari keterpurukan pandemi covid-19, serta terhindar dari bencana.

“Pada malam yang penuh berkah ini merupakan moment yang tepat untuk merenungkan kembali dan mengevaluasi apa yang kita lakukan untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo lebih baik lagi dan mempertahankan serta meningkatkan kembali hasil yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” tegas Gus Mudhlor sapaan akrabnya.

Di usianya yang ke 163 tahun bukanlah waktu yang singkat, sudah banyak perubahan yang dialami Kabupaten Sidoarjo, namun kita harus terus bekerja keras, bekerja cerdas, serta meningkatkan kinerja, untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Sidoarjo Gemilang, Maju dan Inovatif”.

Gus Mudhlor menambahkan, semoga di usia yang semakin bertambah ini, Kabupaten Sidoarjo dan masyarakat Sidoarjo pada khususnya semakin mampu mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, Maju, Berkarakter dan Berkelanjutan. (Dispen Puspenerbal)

Edy Mulyadi Hadiri Panggilan Bareskrim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Edy Mulyadi akhirnya menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Dia tiba sekitar pukul 09.46 WIB di Lobby Bareskrim.

Pada panggilan kedua ini, Edy didamping tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, pada agenda pemeriksaan pertama, Jumat, 28 Januari 2022, dia tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Saat tiba di Bareskrim, sebelum memasuki ruang penyidik, Edy menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dianggap kecewa atas ucapannya dalam video yang beredar luas tentang lokasi ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya kembali minta maaf. Saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam dalamnya, sebesar-besarnya," kata dia.

Dia menekankan pernyataan yang dianggap menyinggung suku-suku dan masyarakat secara umum di Kalimantan itu bukan dalam bentuk ujaran kebencian untuk mencari musuh masyarakat Kalimantan.

"Saya kembali minta maaf kepada Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau segala macam termasuk suku-sukunya termasuk Suku Dayak. Semuanya saya minta maaf tapi mereka semua bukan musuh saya," tegas dia.

Menurut Edy, ungkapan yang dianggap sebagai kritikan itu ditujukan kepada para oligarki yang memaksakan pengerjaan proyek ibu kota negara kepada pemerintah. Padahal kas negara dan ekonomi rakyat saat ini tengah sulit diterpa Pandemi Covid-19.

"Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melali tangan-tangan pejabat publik kita," tutur Edy Mulyadi.

Capsule Time Menyimpan Sejuta Harapan dan Impian Lanudal Kupang


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Tepat tanggal 30 Januari 2022, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Kupang dengan semboyan Tafnekan Pantom Ma Tnekanae yang mempunyai arti Tabah Waspada Berjiwa Ksatria telah mengabdi selama 25 Tahun kepada NKRI. 

Pada Ulang Tahun Perak ini Komandan Lanudal Kupang Letkol Laut (E) Nasrul Azharudin C, S.T., M.Tr.Hanla beserta seluruh perajurit menanamkan sejuta harapan dan impian pada capsule Time yang akan dibuka pada Tahun 2047 tepat diusia yang ke 50 Tahun.

"Doa dan Harapan ini kelak akan dibuka pada Tahun 2047, paling tidak tulisan ini akan dibaca oleh anak-anak kita dan menjadi surat wasiat terhadap keluarga sendiri mungkin harapan saya ada anak-anak kita yang berdinas disini" Ujar Danlanudal.

Kegiatan ini diawali dengan Apel pagi, penanaman harapan serta impian dan penandatanganan Prasasti oleh Danlanudal dilanjutkan acara pemberian Hadiah kepada para Juara olahraga panahan dan lempar pisau dan diakhiri acara ramah tamah di Gedung Serbaguna Mako Lanudal Kupang.

Disela acara Danlanudal Kupang menyampaikan 100 sarung serta Donasi pembangunan sumur kepada Bpk Ustad Abdul Malik Atti pengurus Mushola Baitul Makmur Tesiayofanu serta ucapan terimakasih kepada Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Edwin,  S.H., M.Han karena telah memberikan dukungan berupa mesin pengolah kompos agar setiap daun yang jatuh di Lanudal Kupang dapat diolah kembali menjadi pupuk dan bermanfaat bagi alam.

Hadir dalam Kegiatan seluruh personel Lanudal Kupang Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan PHL serta seluruh pengurus Jalasenastri Cabang 9 Gabungan Puspenerbal dan selama kegiatan berjalan tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Dispen Puspenerbal)

Guru yang Benturkan Kepala Murid ke Papan Tulis Ditetapkan sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seorang guru yang memukul dan membenturkan siswa ke papan tulis di salah satu SMPN di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Siswa yang menjadi korban kekerasan oleh guru itu sebelumnya telah melapor ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, guru yang melakukan kekerasan kepada siswa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," ungkap Mirzal, Minggu (30/1).

Penetapan guru itu sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan agar dapat mengetahui motif lebih jauh dari penyebab guru melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya sendiri.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," tutur Mirzal.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan seorang siswa di SMPN Surabaya dipukul dan kepalanya dibenturkan ke papan tulis oleh guru viral di media sosial.

Video berdurasi 3 detik itu mulanya tersebar di WhatsApp dan memperlihatkan 2 orang siswa berdiri di muka kelas.

Guru tersebut berdiri dari tempat duduk dan memukul siswa sambil mengumpat. Kepala sang anak juga dibenturkan ke papan tulis yang ada di belakangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengonfirmasi kasus tersebut. Atas nama Dispendik dia meminta maaf.

"Iya memang benar (terjadi), saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan kepada warga Kota Surabaya. Untuk kronologi kejadian ini masih kita dalami, karena di media sosial sudah tersebar berita itu," kata Yusuf di Surabaya, Sabtu (29/1/2022).

Minggu, 30 Januari 2022

TNI-Polri di Sugio Gencar Lakukan Tracing


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) TNI-Polri di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur gencar melakukan upaya 3T.

Bukan tanpa sebab, upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Tracing itu, saat ini digencarkan di Dusun Bandung, Desa Karangsabigalih, Kecamatan Sugio. Minggu, 30 Januari 2022 pagi.

Meski akhir pekan, tak menyurutkan langkah Satgas Covid untuk melakukan tracing pada setiap warga yang sebelumnya pernah menjalin kontak erat dengan masyarakat yang terpapar Covid.

“INi sebagai tindakan percepatan penanganan kasus. Apalagi, sekarang Pemerintah mulai mendeteksi adanya varian Omicron,” ujar Dandim, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf.

Omicron, kata Dandim, memiliki tingkat penyebaran yang begitu cepat ketimbang varian Delta. 

Menurutnya, efek penyebaran yang ditimbulkan oleh Omicron, memiliki tingkat kecepatan 5 kali lebih cepat dibanding varian sebelumnya. 

“Varian ini bisa dibilang sangat ganas. Tingkat penyebarannya pun cukup cepat,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

Temukan 15 Kg Sabu, Anggota BNN Sumsel Sujud Syukur Teriak Allahu Akbar


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kg senilai Rp15 miliar.

BNN Sumsel dan Polres Mesuji menghentikan mobil yang membawa 15 kg sabu di Exit Tol simpang pematang, Kecamatan Pematang ,Mesuji Lampung , Sabtu (29/1/2022).

Dalam video yang viral di media sosial seperti di @plgkasus terlihat anggota meringkus dua orang pelaku dan satu buah tas besar yang berisikan narkoba yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau asal cina warna hijau.

Selain itu, anggota juga mengamankan satu unit mobil mini bus warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Usai melakukan penggerebekan para anggota berteriak " Allahu Akbar" karena telah berhasil menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkusan teh berwarna hijau.

Saking senangnya, anggota sampai sujud syukur karena berhasil menangkap pelaku dan narkoba yang diduga akan dibawa ke Palembang, Sumsel.

Sementara itu,Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi saat dihubungi suara.com membenarkan telah melalukan penangkapan terhadap dua kurir sabu tersebut.

" Untuk data lengkapnya besok saja ya, besok akan kita rilis ," ujarnya.

Jaksa Kejari Jaktim Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan yang menjerat tersangka Imam Haromain.

Alasan penghentian penuntutan karena adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. 

Kemudian keduanya, baik korban maupun tersangka memohon kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Selain itu juga, berdasarkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat dilakukan ekspose. 

Dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dengan tersangka Imam Haromain Bin Khairuddin yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Atas kesadaran tersangka dan korban, mereka kemudian berdamai, dan memohon kepada JPU Kejari Jaktim agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (29/1/22).

Seorang ibu dari tersangka menyampaikan telah bersyukur karena telah terciptanya damai.

"Saya banyak bersyukur, saya berharap semoga tidak ada dendam di antara kita. Ini sebagai pelajaran dari kita semua untuk bersabar. Kalau tidak sabar, ya akan terjadi seperti ini," kata sang ibu dalam video yang diterima.

Perkara keributan atau cekcok yang berujung penganiyaan berawal pada jumat, 2 Juli 2021, pukul 15.00 Wib, ketika Defriyanto sebagai korban bersama Galih melintas menggunakan mobil Pickup dan berpapasan dengan Imam Haromain (tersangka) yang menggunakan mobil Avanza pada situasi jalan yang sempit dipertigaan Jalan KH Maisin, Kp Bulak Rt.6/15 Klender Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian karena keduanya tidak ada yang mau mengalah memberikan jalan, maka tersangka pun turun menghampiri korban. 

Selanjutnya korban pun turun dari mobilnya. Sehingga terjadi adu mulut dan membuat tersangka menjadi emosi dan memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri saksi korban hingga berdarah.

"Sampai pada akhirnya perbuatan tersangka dilerai oleh warga sekitar," ujar Ashari.

Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dan emosi dengan situasi ditengah jalan sempit yang diawali cekcok mulut dengan saksi korban, sehingga saksi korban dipukul oleh tersangka Imam.

Atas permohonan tersangka dan korban tersebut, maka JPU memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan, setelah seluruh syarat-syarat dan prosedur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan oleh JPU.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. 

Selanjutnya, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun.

Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 17 Januari 2022 (RJ-7) dengan telah memulihkan dan membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta.

Selanjutnya JAMPidum Kejaksaan Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Eks Kacab Bank Syariah Mandiri Ditangkap Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap eks Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri Gajah Mada, Medan, Minggu (30/1/2022).

Tersangka berinisial W itu diamankan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011 silam.

"Tersangka W merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajah Mada Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Minggu malam.

W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018," ungkap Leonard.

Dalam kasus tersebut, lanjut Leonard, tersangka W telah merugikan keuangan negara mencapai Rp24, 804 miliar.

"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan akuntan publik," ujar mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan.

"Selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tersangka dilakukan penahanan," ujar Leonard.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di mana dua orang sudah menjalani persidangan.

"Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan," tandas Leonard.

Kolonel Inf Unang Sudargo Jabat Danrem 082/CPYJ


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Tampuk kepemimpinan Danrem 082/CPYJ resmi beralih.

Setelah sebelumnya diemban oleh Kolonel Inf M. Dariyanto, jabatan Komandan Korem sekarang resmi dijabat oleh Kolonel Inf Unang Sudargo.

Peralihan tongkat Komando itu ditandai dengan adanya serah terima jabatan yang digelar di Gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Surabaya pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Usai prosesi sertijab berlangsung, Kolonel Unang menegaskan jika dirinya bakal melanjutkan berbagai program yang sebelumnya sudah dijalankan oleh pejabat lama. 

“Akan kita lanjutkan,” ujar Danrem.

Danrem kembali menegaskan, jika dirinya bakal meningkatkan berbagai program hingga kinerja Satuan yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik. 

“Bahkan, saya akan meningkatkan lagi program kerja sebelumnya,” pungkasnya. (Penrem 082/CPYJ)

Selama 2021, Aplikasi WargaKu Surabaya Sudah Terima 11.316 Pengaduan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Bulan Maret 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan aplikasi WargaKu Surabaya yang berfungsi sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Surabaya. 

Melalui aplikasi yang digagas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini, warga Surabaya dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.

Aplikasi ini ternyata sangat diminati oleh warga Kota Surabaya. Terbukti selama 2021 atau mulai Maret hingga akhir Desember 2021, ada sebanyak 11.316 pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi tersebut. 

Dari jumlah itu, sebanyak 11.116 pengaduan telah  diselesaikan pada tahun 2021, sedangkan sisanya sebanyak 200 pengaduan ditindaklanjuti pada tahun 2022.

“Dari pengaduan itu, lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari, dan 80 persen langsung direspon kurang dari 24 jam,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser di ruang kerjanya, Sabtu (29/1).

Menurut Fikser, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. 

Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari. 

“Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” tegasnya.

Adapun top 10 topik pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi WargaKu Surabaya adalah vaksinasi sebanyak 1.505 pengaduan, bansos sebanyak 743 pengaduan, MBR sebanyak 429 pengaduan, PJU sebanyak 421 pengaduan, informasi pemangkasan atau perantingan pohon sebanyak 401 pengaduan.

“Selanjutnya, pengaduan jalan rusak dan berlubang sebanyak 357 pengaduan, administrasi kependudukan sebanyak 304 pengaduan, pelayanan PDAM sebanyak 278 pengaduan, KTP Elektronik sebanyak 277 pengaduan, dan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 244 pengaduan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa dari 11.316 pengaduan yang masuk, sebanyak 77,1 persen pengaduan dilaporkan oleh laki-laki dan 22,9 persen pengaduan dilaporkan oleh perempuan. 

Sedangkan pengaduan berdasarkan usia, ada 3,7 persen rentang usia 11-20 tahun, 25,2 persen rentang usia 21-30 tahun, 32,4 persen rentang usia 31-40 tahun, 25,6 persen rentang usia 41-50 tahun, 10,3 persen rentang usia 51-60 tahun, dan 2,8 persen rentang usia 61-70 tahun.

Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. 

Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan. 

“Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.

Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. 

Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa. 

“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.

Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. 

Sebab, ketika ada suatu pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor, terutama ketika yang dilaporkan itu persoalan fisik, karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.

“Nah, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, kami berikan waktu 10 hari untuk melengkapi. Jadi, biasanya PD menelpon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan. Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung. Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya. 

Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut. 

“Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” pungkasnya.