Rabu, 02 Februari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai idealnya pembangunan fisik Ibu Kota Negara IK (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dimulai pada awal semester II 2022.

Mengingat berbagai persiapan nonfisik IKN baru telah direncanakan sejak tahun 2019 dan pembangunan tahap 1 ditargetkan selesai pada tahun 2024.

"Jadi kami sarankan awal semester kedua tahun 2022 sudah mulai bekerja di lapangan," kata Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR, Imam Santoso Erwani dalam Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Rabu (2/2).

Imam menjelaskan, Kementerian PUPR secara paralel dengan Bappenas dan Kementerian ATR/BPN telah bekerja merancang IKN sejak tahun 2019. 

Sayembara desain IKN juga telah dilakukan sebanyak 3 kali. Hasil dari pemenang sayembara telah dikolaborasikan menjadi tim Kawasan Inti Pemerintah Pusat (KIPP).

"Tahun 2020 kita gordown desain yang inti, paralel dengan itu antisipasi mulai pelaksanaan pembangunan fisik kita siapkan, berupa desai basic, seperti bangunan monumental termasuk istana dan kementerian, ini kita siapkan," turu Imam.

Terpenting kata Imam dalam pembangunan fisik IKN Nusantara harus terpenuhi beberapa kriteria seperti ketersedian anggaran yang sumbernya dari kementerian mana saja, kesiapan lahan dan skema pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan waktu 2 bulan.

Pemerintah terus mempersiapkan proses pemindahan Ibu Kota Baru di daerah Kalimantan Timur. 

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Tinggal Tunggu Keputusan Desain Anggaran

Berbagai persiapan ini kata Imam hanya tinggal menunggu keputusan desain anggaran yang saat ini belum juga ditetapkan. 

Pembangunan fisik baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari pemerintah. Lalu menunggu waktu 50 sampai 60 hari untuk masa lelang pengadaan barang dan jasa.

"Dari perppu yang ada ini lelang bisa ini butuh waktu 50-60 hari, ini setelah ada alokasi lelang," kata dia.

Saat ini kata Imam, sudah mulai ada pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah. Pembebasan lahan ini merupakan hutan produksi milik pemerintah yang akan dialihkan untuk pembangunan fisik.

"Dengan dasar itu, kita asumsikan paling kritis mulai semester 2 awal 2022 ini semua mulai pembangunan fisik," kata dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. 

Ardian ditahan terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai pada 2 Februari 2022 sampai 21 Februari yaitu MAN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Ardian sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Januari lalu. Hanya saja, dia saat itu tidak ditahan karena sedang sakit.

Sebelumnya, Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga sudah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur. Jumlah uang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.

Atas perbuatannya, Ardian sebagai tersangka penerima suap bersama Laode M Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Andi selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejak awal terjadinya kekerasan kepada MR, seorang siswa SMPN 49 Surabaya, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung memberikan pendampingan psikologis kepadanya. 

Sebab, Dispendik ingin korban merasa aman dan nyaman lagi berada di sekolah. Alhasil, saat ini psikologis MR tidak masalah dan dia pun tetap melanjutkan sekolahnya.

“Alhamdulillah untuk psikologis anaknya tidak ada masalah, karena sejak awal kita terus dampingi juga. Kita juga dibantu teman-teman dari DP3APKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) untuk mendampingi anak-anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh saat mengunjungi keluarga korban di Jalan Kutisari Utara Gang 3, Surabaya, Rabu (2/2).

Menurut Yusuf, salah satu bukti bahwa psikologisnya tidak masalah adalah MR dan saudaranya masih tetap masuk sekolah meskipun ada kejadian itu. 

Bagi dia, hal ini tidak boleh terlambat, karena kalau dia tidak masuk sehari saja, berarti psikologisnya kena. 

“Jadi, saya memang utamakan untuk kepentingan anak dulu, dan alhamdulillah kondisinya sudah bagus sekarang,” kata dia.

Yusuf juga menjelaskan bahwa guru di sekolah itu merupakan orang tua kedua, sehingga dia berharap di sekolah itu harus dibuat senang. 

Makanya, guru dan kepala sekolah itu harus bisa menyayangi anak didiknya seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

“Kalau anak disayangi dan dibuat senang, insyallah anak-anak itu kerasan di sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Surabaya Agnes Warsiati yang turut serta mengunjungi keluarga korban menyampaikan permohonan maaf mewakili PGRI Surabaya, karena ini merupakah salah satu kekhilafan bagi seorang guru. 

Ia juga yakin dan percaya bahwa kejadian ini akan semakin menguatkan bagi semua guru di Surabaya.

“Yang paling penting juga kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi kita para guru agar guru memang benar-benar fitrohnya menyayangi anak dan empati pada anak. Itu yang selalu dan harus menjadi pedoman dalam mendidik, walaupun hatinya seperti apa, tapi karena itu adalah anak-anak, ya kita yang harus tetap menyayangi dan kita harus kembali dan ingat bahwa kita sebagai pendidik, betul-betul fitroh kita sebagai mendidik,” kata Agnes.

Bagi dia, mendidik itu harus sebagai orang tua yang mana harus selalu panjang sabar. Makanya, kejadian ini merupakan suatu pembelajaran bagi semuanya. 

Bagaimana pun juga, seorang guru itu akan membawa arah pendidikan Surabaya, apalagi anak-anak sudah dua tahunan tidak sekolah, sehingga tugas seorang guru harus terus memberi keamanan dan kenyamanan bagi siswa pada saat sekolah.

“Kita harus banyak mengambil pelajaran dari kejadian ini, supaya pendidikan di Surabaya bisa lebih baik,” ujarnya.

Agnes menambahkan, anak-anak yang dididik hari ini adalah harapan dan masa depan pemimpin-pemimpin bangsa. 

Suatu saat nanti, mereka akan menjadi pemimpin di bidang mereka masing-masing, makanya dia mengajak kepada seluruh guru di Kota Surabaya untuk mendidik anak-anak itu dengan tulus dan ikhlas.

“Kalau anak-anak ini sukses, kita juga yang turut bangga karena sudah menjadi guru yang berhasil mendidik anak-anak kita,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam port visit perdana KRI Sultan Iskandar Muda-367 di Limassol Cyprus, kapal perang dari unsur Satuan Kapal Eskorta Koarmada II yang tengah mengemban misi sebagai Satgas MTF (Maritime Task Force) TNI KONGA XXVIII-M/UNIFIL ini menggelar Passage Exercise (Passex) dengan Kapal Perang Angkatan Laut negara Cyprus, di Perairan Teritorial Cyprus pada Selasa (01/02).

Passex antara kedua Angkatan Laut ini merupakan hasil dari mutual arrangement berdasarkan permintaan dari Commander of Cyprus National Guard, yaitu Lieutenant General Demokritos Zervakis ketika Komandan KRI SIM-367 Letkol Laut (P) Abdul Haris bersama dengan Atase Pertahanan RI di Roma, Italia Kolonel Laut (P) Aminuddin Albek melaksanakan Courtesy Call di Headquarter of Defence Ministry, Nicosia Cyprus.

Setelah lepas tali dari Dermaga Limassol Cyprus, KRI SIM-367 dan CNS IOANNIDES P-61 melaksanakan radio check sambil berlayar menuju ke titik RV (Rendezveous). Selanjutnya kedua kapal bertemu dan melaksanakan rangkaian Passage Exercise (Passex) yang meliputi Latihan Miscex 831 (Advanced Maneuvering Exercise), Navcomex 202 (Flashing Exercise), dan Electronic Warfare Exercise 230 (Communication Jamming Exercise). Rangkaian Passex diakhiri dengan salute formation, kedua kapal saling membunyikan gauk panjang tanda penghormatan.

Menurut Komandan KRI SIM, kegiatan tersebut selain menguji kemampuan dan profesionalisme, juga befrtujuan  mempererat hubungan diplomatik kedua negara. 

“Sesuai dengan arahan pimpinan tertinggi TNI Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, agar dimanapun KRI ditugaskan untuk selalu melaksanakan latihan dengan kapal perang negara sahabat apabila berkunjung atau berlayar bertemu di laut, “ terang Haris, sapaan karibnya. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. 

Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Ardian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK. Dia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," ucap Alex.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. 

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. 

Beberapa waktu setelahnya Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

"Dari uang Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima SDG131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode) menerima sebesar Rp500 juta," kata Alex.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. 

Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial, Adam Deni. Kekinian Adam Deni tengah menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri telah membenarkan kabar penangkapan ini.

"Ya benar (Adam Deni ditangkap)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Kendati begitu, Asep belum merinci kronologis penangkapan terhadap Adam Deni. Termasuk, duduk perkaranya.

Menurut Asep, detail daripada pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang rilis, datanya sudah kami serahkan," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

Ia didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dalam program Percepatan Pemanfaatan Transaksi Sembako Tahun Anggaran 2021.

Setibanya di Balai Desa Windurejo, Risma langsung menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Saat itu, ia tampak berdialog dengan para KPM yang dinilai masih berusia muda dan langsung memberi tawaran untuk dibantu membuka lapangan usaha agar tidak terus menjadi penerima bansos.

“Kamu usianya masih muda loh, jangan terus-terusan kayak ini, kamu mau saya bantu keluar? Nanti staf saya ada yang datang ke rumahmu, langsung didata dan dikasih modal, juga pelatihan untuk buka usaha,” ujarnya kepada salah satu KPM, Rabu (2/2).

Seketika itu pula, Mensos langsung mengontak para UMKM binaannya di Surabaya di depan para KPM yang usianya masih muda-muda, dengan tujuan untuk memberikan motivasi kepada mereka agar mau membuka usaha di rumah.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menaruh perhatian khusus pada kasus kekerasan yang dialami MR, siswa SMPN 49 Surabaya yang menjadi korban pemukulan gurunya. 

Terbukti, tanpa membawa ajudan dan anak buahnya, ia mengunjungi rumah korban di Jalan Kutisari Utara Gang 3.

Tiba di kediaman keluarga itu, Wali Kota Eri disambut dengan hangat. Ia dipersilahkan masuk ke kamar kos yang berukuran sekitar 2x3 meter persegi. 

Tanpa canggung, Wali Kota Eri langsung memasuki kamar kos itu sembari lesehan. Ia ditemui kedua orang tua MR beserta saudara kembar MR.

Saat itu, Ali Muhjayin, ayah MR langsung meminta maaf kepada Wali Kota Eri karena dia merasa gara-gara melaporkan seorang guru ke polisi, Kota Surabaya menjadi gempar dan menjadi perhatian nasional. 

Sebagai warga Kota Surabaya, ia juga merasa bertanggungjawab untuk meng-adem-kan Surabaya. 

“Saya mohon maaf Pak, hanya karena saya, Surabaya menjadi perhatian nasional. Padahal, dari dalam hati yang paling dalam, saya sudah memaafkan beliau (JS, seorang guru yang menganiaya anaknya),” kata Ali, Rabu (2/2).

Bahkan, Ali juga mengaku sudah sangat lega ketika mengetahui bahwa JS sudah tidak lagi mengajar di SMPN 49 dan sudah ditarik ke kantor Dinas Pendidikan Surabaya. 

Makanya, ia pun mengaku masih mempertimbangkan untuk mencabut laporannya kepada pihak kepolisian. 

Sebab, kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Ada kemungkinan. Bahkan besar kemungkinan saya bisa mencabut laporan. Saya masih pertimbangkan, saya perlu shalat istikharah untuk mengambil keputusan,” kata Ali.

Meski begitu, ia memuji Wali Kota Eri yang sangat luar biasa, bisa menjadi pemimpin yang dekat dengan warganya dan memberikan respon yang luar biasa terhadap kasus ini. 

Bahkan, Wali Kota Eri dinilai sebagai bapak karena sudah bisa mengayomi dan perhatian kepada anak-anak Surabaya, terutama anaknya. 

“Jadi, kesannya sangat luar biasa sampai dikunjungi Pak Wali ke sini,” ujarnya.

Tak hanya ayahnya yang sudah memaafkan, namun MR sendiri juga sudah mengaku memaafkan guru yang melakukan kekerasan kepada dirinya. 

Apalagi, perhatian Wali Kota Eri kepada dirinya dan keluarganya sangat luar biasa, bahkan sampai didatangi ke kos-kosannya. 

“Tidak pernah menyangka Pak Eri bisa datang ke sini. Luar biasa, saya senang sekali,” kata MR.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Eri karena akan diberikan sepeda dua, sehingga dia bersama saudara kembarnya bisa sepedaan ke sekolah. 

Ia pun berjanji akan semakin semangat belajar seperti yang diharapkan oleh Wali Kota Eri. 

“Saya sampaikan terimakasih banyak kepada Pak Eri, karena nanti akan diberikan sepeda, insyallah saya akan lebih semangat belajar,” kata dia.

Saat ngobrol gayeng bersama keluarga MR, orang tuanya menjelaskan bahwa kedua anaknya itu memang tidak punya sepeda untuk ke sekolah, seringkali mereka jalan kaki atau pinjam sepeda tetangga kos. 

Makanya, tanpa pikir panjang, Wali Kota Eri langsung berjanji akan membelikan dua sepeda untuk MR dan saudaranya.

“Nanti saya kirim dua sepeda ke sini untuk digunakan ke sekolah, supaya rajin sekolah. Pokoknya harus pinter dan berbakti kepada kedua orang tuanya, kalian harus lebih sukses dari kedua orang tua kalian, karena itu yang bikin bangga orang tua kalian, siap ya?" tanya Wali Kota Eri kepada RZ dan saudara kembarnya sambil menepuk pundak mereka memberi semangat. "Iya siap," jawab mereka berbarengan.

Saat itu, Wali Kota Eri juga sempat menanyakan apakah keluarga Ali Muhjayin itu sudah masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau belum. 

Sebab, mereka tinggal di tempat kos yang sangat sederhana dan Ali hanya bekerja sebagai tukang sayur keliling. 

Ternyata, keluarga itu belum masuk MBR dan yang paling mengejutkan, Ali menolak untuk dimasukkan ke MBR, karena dia menilai masih muda dan masih sanggup untuk bekerja keras.

Wali Kota Eri pun tetap berupaya membantu keluarga tersebut. Salah satunya dengan membantu akses permodalan supaya Ali bisa mengelola toko kelontong di daerah tersebut. 

"Saya salut kepada Pak Ali ini. Beliau ini patut dijadikan contoh, bahwa selama dia masih mampu untuk bekerja keras, apalagi masih muda, tidak menggantungkan kepada bantuan-bantuan pemerintah. Jadi, mungkin nanti beliau bisa mengelola toko kelontong saja dan nanti yang beli ASN-nya Pemkot Surabaya," katanya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri juga memuji kebesaran hati Ali Muhjayin. Sebab, dia sudah legawa memaafkan guru yang melakukan kekerasan kepada anaknya dan bahkan beliau memberikan semangat kepada guru tersebut. 

Bahkan, dia juga menolak untuk dimasukkan ke MBR. 

“Hari ini kita bisa mencontoh kebesaran hatinya beliau seorang warga Kota Surabaya. Saya yakin jika banyak Pak Ali di Kota Surabaya, maka Insyallah Surabaya menjadi kota yang tenang, aman, dan barokah. Semuanya harus mencontoh Pak Ali, aku pun wali kota harus mencontoh Pak Ali,” kata dia.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, terutama para guru. 

Bagi dia, guru itu orang tua kedua yang tidak mungkin pernah mau tahu dan tidak pernah mau lihat anaknya sedih. 

Semua orang tua pasti ingin anaknya berhasil, sehingga saya minta tolong kepada semua guru untuk menyayangi dan mendidik putra putri calon pemimpin bangsa ini dengan ikhlas dan kasih sayang.

“Jadi, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, kalau ini terjadi lagi, meskipun orang tuanya memberikan maaf, anaknya menerima, tapi saya tidak akan pernah berhenti dalam menyelesaikan kasus itu. Saya selalu sampaikan, di zaman kepemimpinan saya, bekerjalah dengan hati, gunakan rasa gotong royong, gunakan rasa empati dan lakukan semuanya dengan ibadah,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jabatan Komandan KRI Karang Pilang (KPL- 981) resmi berganti. Acara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Kapal Bantu Koarmada II, Kolonel Laut (P) Budi Santosa, S.E.,M.M.,CRMP  di Geladak kapal tersebut  yang sandar di Dermaga Lombok Koarmada II Surabaya, Rabu (02/02).

Setelah  menjabat selama 8 bulan, Mayor Laut (P) Prima Anugrah menyerahkan jabatan sebagai Komandan KRI Karang Pilang-981 kepada Mayor Laut (P) Dea Pramanta Sukawiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Palaksa KRI Terapang-648. 

Selanjutnya  Mayor Laut (P) Prima Anugrah akan menempati jabatan barunya sebagai Padiv PAA KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Div I Satkor Koarmada II.

Menandai resminya serah terima jabatan, dilaksanakan Proses pengambilan sumpah jabatan dan pendatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Dansatban. 

Acara sertijab berlangsung secara sederhana dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu serah terima jabatan Komandan KRI menurut Dansatban, merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan personel yang telah diprogramkan demi kepentingan organisasi TNI AL, khususnya bagi Satuan Kapal Bantu Koarmada II. 

“Sehingga dengan adanya pergantian komandan kapal di lingkungan Satban, merupakan suatu peluang dan kepercayaan untuk mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan dalam rangka mewujudkan Satban Koarmada II yang lebih profesional, sehat dan dinamis,“ tegas Kolonel Budi Santosa. (Dispen Koarmada II)


Selasa, 01 Februari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo harus menelan pil pahit. Setelah menang dalam gugatan praperadilan, kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahannya karena dinyatakan melakukan korupsi senilai Rp110 juta.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut bernama Ahsan. Ia ditahan karena kejaksaan menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar Pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian pada 2018 lalu.

Yayasan yang dipakai tersebut merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Proposal diajukan agar mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung. 

Namun, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini tahun 2020 lalu.

"Yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan praperadilan, di mana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.

Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, di mana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah," tutur David.

Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini, dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perayaan Imlek yang berlangsung di Surabaya berjalan dengan aman dan lancar. 

Bukan tanpa sebab, itu karena tingginya nilai toleransi antar umat beragama dan kekompakan yang selama ini terwujud dengan baik.

Seperti yang dilakukan Sertu Darmono pada Selasa, 01 Februari 2022 pagi di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Demi menjaga kondusifitas wilayah, ia bersama beberapa pihak terkait lainnya menggelar patrol di sejumlah Vihara yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Sebab, kebersamaan ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga Ke-Bhinekaan yang selama ini sudah terwujud dengan baik. 

“Meskipun berbeda, kita tetap satu,” pungkasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Belitung) Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Virgiawan (47) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore.

Iwan Virgiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penahanan terhadap Iwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya lanjut Basuki, penyidikan terlebih dulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan ini, Iwan Virgiawan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang," kata Basuki Raharjo, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, Iwan Virgiawan ditahan usai disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive