KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/3/2022), memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Enam saksi tersebut, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.
KPK menetapkan enam tersangka kasus itu, yakni sebagai penerima Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase “fee” oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.