KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara.
Uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ramlan Suryadi merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).
Sekadar informasi, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Tak hanya itu, Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara.
Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.
"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," terang Ali.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor).
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.
"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.