Senin, 07 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. 

Uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

Sekadar informasi, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Tak hanya itu, Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. 

Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). 

Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Adanya seleksi pendaftaran calon Tamtama yang digelar di wilayah Korem 082/CPYJ, dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur tetap atau protap yang sudah diberlakukan, terutama dalam segi administrasi.

Hal itu, dikemukakan oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf Unang Sudargo usai mengikuti vicon bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto berkaitan dengan adanya penerimaan calon Tamtama TNI-AD gelombang I.

“Pelaksanaa seleksi, harus berjalan dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentutan yang berlaku,” tegas Danrem. Senin, 07 Maret 2022.

Bahkan, dirinya telah memerintahkan beberapa staf terkait yang ada di lingkungan Korem untuk melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau sampai ada calo werving, tentunya akan ada sanksi atau hukuman tegas,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memimpin secara langsung apel peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ke-72. 

Apel yang diikuti personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Mojosari, Senin (7/3).

Kedatangan Bupati Ikfina di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto, disambut langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq. 

Selanjutnya, Bupati Mojokerto memberikan santunan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah berada di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Dalam arahannya, Ikfina berpesan personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto agar bisa menjadi personil Satpol PP yang dicintai masyarakat dengan selalu menjunjung nilai-nilai integritas, profesional dan pengabdian. 

Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga meminta agar Satpol PP mampu menggunakan kewenangan yang telah diberikan secara proporsional dengan mengedepankan sikap humanis dan persuasif.

Pesan yang juga ditegaskan oleh Bupati Ikfina, yakni agar Satpol PP bisa menghadirkan solusi yang dapat diterima di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan kegiatan penegakan dan penindakan sebagai upaya terakhir. 

“Seragam yang anda kenakan saat ini, adalah wujud kehadiran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu jaga nama baik korps Satpol PP dan Pemerintah Daerah Mojokerto,” tuturnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga menegaskan, agar personil Satpol PP tidak melakukan perbuatan yang dinilai dapat merugikan masyarakat. 

Terkait kinerja, lanjut Ikfina, pihaknya ingin seluruh personil meningkatkan kinerja dan mempertahankan kinerja yang sudah baik.

“Hindari dan jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat serta melanggar tata nilai dan peraturan perundang-undangan. Saya minta yang bertugas di lapangan dan di kantor agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, tingkatkan kinerja dan pertahankan kinerja yang sudah baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam purna tugas kepada enam personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang hendak purna tugas tahun 2022 ini. 

Enam orang tersebut, di antaranya Suhari, Kunadi, Sartono, Slamet Sudarto, Rukun Suwandi, dan Bambang Sutrisno.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Bupati Ikfina juga menyampaikan agar personil Satpol PP tetap menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas. 

Hal itu mengingat Satpol PP juga masuk dalam jajaran garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Anda semua adalah garda depan pemerintah terkait penegakan perda dan perkada. Maka saya minta tolong untuk selalu menjaga kesehatan, terutama di masa Covid-19. Ketika anda menjadi bagian dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan, saya minta tolong bahwa anda harus dalam posisi sehat dan aman,” katanya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Pinang) Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengingatkan agar Satpol PP senantiasa mengedepankan sikap humanis saat berhadapan dengan masyarakat.

“Untuk itu prinsip saling menghargai, menghormati dan sikap humanis harus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas. Jaga semangat karena Satpol PP menjadi andalan dalam penegakan Perda dan Perkada,” pesan Gubernur Ansar.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Pelatihan dan Bimbingan Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Gulkar) Se Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Comforta, Tanjungpinang, Senin (7/3/2022).

Kegiatan berlangsung tiga hari diikuti 90 peserta dari Satpol PP, Damkar, Dalmas, PPNS dan Linmas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri dengan narasumber Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri.

Ditambahkan Ansar, Satpol PP merupakan cerminan performance pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat.

Sudah seharusnya Satpol PP mengerti betul substansi Perda maupun Perkada yang akan diimplementasikan. Kalau petugas tidak memahami substansinya, maka implementasinya tidak akan optimal.

Gubernur berjanji akan memberi perhatian khusus terhadap peningkatan fasilitas dan sarana prasaran pendukung tugas Satpol PP dan Gulkar demi optimalisasi implementasi perda dan perkada.

Terakhir Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih atas andil besar Satpol PP dalam usaha penanggulangan Covid 19 di Kepri. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan. 

Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

SE tersebut memerintahkan kepala daerah memberikan dukungan maksimal melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Terbitnya edaran tersebut karena Risma melihat kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat. 

Sehingga diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Risma menyayangkan banyak anak mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma dalam keterangannya, Senin (7/2).

Risma meminta pemda mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. 

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat. Yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.

Data Kemensos per 31 Januari 2022, kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253 kasus. Rinciannya, kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Selain itu, ada perlindungan khusus yang merupakan bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.



KABARPROGRESIF.COM: (Oki) Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto merotasi sejumlah perwira pertama dan perwira menengah di jajaran Kepolisian Resort (Polres) di wilayahnya.

Rotasi tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Nomor ST/188/III/KEP/.2022 tertanggal 5 Maret 2022 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Ucu Kuspriyadi.

Adapun perwira menengah Polres OKI yang mengalami mutasi dan penerimaan jabatan baru yakni Wakapolres OKI dan perwira pertama yakni Kasat Reskrim dan Kasatlantas.

Pertama yakni Komisaris Polisi (Kompol) Handoko Sanjaya yang sebelumnya menjabat Wakapolres OKI diangkat dalam jabatan baru Kasubbaganev Bagbinopsnal Ditbinmas Polda Sumsel.

Digantikan oleh Kompol Dwi Citra Akbar yang sebelumnya menjabat Kasubbagkonbangta Bagfaskon Rolog Polda Sumsel.

Sedangkan AKP Sapta Eka Yanto dari jabatan sebelumnya Kasat Reskrim Polres OKI diangkat dalam jabatan baru menjadi Panit 2 Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Digantikan dengan AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso yang sebelumnya menjabat Kasatresnarkoba Polres Banyuasin.

Selanjutnya AKP Johan Suseno yang sebelumnya Kasatlantas Polres OKI diangkat sebagai kasi standar cegah dan tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Sumsel.

Digantikan oleh AKP Muhammad Sadeli yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subditgakkum Ditlantas Polda Sumsel.

Terakhir AKBP Suwarna yang sebelumnya Kabaglog Polres OKI (AKBP pengabdian tmt 1-12-2021) dimutasikan menjadi Pamen Polres OKI (pensiun).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.

"Iya sudah diterima surat telegram terkait pemindahan tersebut," ungkapnya melalui telepon, Senin (6/3/2022) pagi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/3/2022), memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Enam saksi tersebut, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.

KPK menetapkan enam tersangka kasus itu, yakni sebagai penerima Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase “fee” oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.



KABARPROGRESIF.COM: (Pacitan) Kondisi hujan yang sedang mengguyur Desa Belah, Kabupaten Pacitan, tak mematahkan semangat Edhie Baskoro Yudhoyono, Anggota DPR RI Dapil Jatim VII untuk bertemu langsung dengan masyarakat di dapilnya. 

Dalam resesnya, Ibas mengawal Program Pembangunan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa pembangunan jalan yang menghubungkan beberapa wilayah di Kabupaten Pacitan.

Ibas menyerap aspirasi dan mengawal program tersebut di lima wilayah, yaitu jalan yang menghubungkan Desa Purworejo dengan Desa Mentoro, Ploso dengan Kebonsari, Kalikuning dengan Gasang, Hadiwarno dengan Hadiluwih, dan Desa Belah dengan Desa Cemeng.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini bermaksud kembali menggalakkan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Untuk Ibas, pembangunan infrastruktur yang merata berkelanjutan dan sesuai prioritas merupakan hal penting demi kesejahteraan masyarakat.

"Alhamdulillah, kita telah memiliki Infrastruktur yang besar sehingga Keberlanjutan program harus terus diikhtiarkan, tidak dengan sendirinya akan terbangun. Kita patut bangga saat ini Pacitan sudah memiliki jalan besar yang bagus, seperti Jalan Lintas Selatan (JLS), PLTU, dan Waduk. Namun tidak hanya itu saja, sekarang kita juga harus berpikir bagaimana dengan jalan-jalan lintas dalam yang ada di pedesaan," terang Ibas.

Ibas berharap, kawalannya ini dapat memberikan banyak manfaat. "PISEW ini berguna untuk pengembangan wilayah, baik dari sisi transportasi, menghemat waktu perjalanan, serta juga untuk peningkatan jalur perekonomian dan perdagangan hasil tani. Mudah-mudahan juga adik-adik yang sekolah menjadi lebih mudah akses keluar-masuknya," tambah Ibas.

Ibas juga menyempatkan waktunya untuk terjun langsung melakukan beberapa aktivitas dengan para warga di Desa Belah. Menanam pohon bersama dan berjalan-jalan mengelilingi desa sembari menyapa warga sekitar. 

Momen ini ia manfaatkan untuk berbincang dan mendengar aspirasi maupun keluh-kesah dari para warga.

Bupati Pacitan, Indarta Nur Bayuaji pun turut mengungkapkan rasa syukurnya. 

"Program PISEW ini jadi rebutan se-Indonesia, banyak wilayah yang mau. Makanya, alhamdulillah Mas Ibas berkenan mengawalnya, istilahne sak meniko jalane jadi mulus terbangun Sat Set, Wat Wet," ungkap Aji.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Warga Kota Surabaya tidak perlu panik dan bingung ketika menemukan kasus Covid-19 atau varian Omicron. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih membuka posko Covid-19 di lantai 3 Kantor Satpol PP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, posko Covid-19 ini adalah untuk mempermudah warga serta petugas dalam melakukan pendataan dan pencegahan penyebaran virus tersebut. 

“Selama masih ada pandemi Covid-19, posko ini berfungsi sebagai pusat informasi juga koordinasi terpadu sekaligus pengaduan dan penanganan serta pengolahan data Covid-19 di Kota Surabaya,” kata Ridwan, Minggu (6/3).

Di dalam posko Covid-19, BPBD Kota Surabaya mengoptimalkan informasi ketika masyarakat membutuhkan bantuan, mulai ketersediaan tempat perawatan pasien, rumah sakit (RS), ketersediaan oksigen juga terkait tempat isolasi. 

Bukan itu saja, ketika ada RS di Kota Pahlawan yang  membutuhkan bantuan, maka petugas yang berjaga di posko Covid-19 juga segera memberikan pelayanan. 

Lantas siapa saja yang bertugas di dalam posko Covid-19? Ridwan menjelaskan, BPBD Kota Surabaya bekerjasama dengan jajaran Satpol PP, Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Korem 084/Brawijaya, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Bagpem dan Kesra.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi contact person Posko Satgas Covid-19 Kota Surabaya di nomor telepon 031-5454922 atau Whatsapp di nomor 0811-3344-911,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menaikkan peyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan penghitungan kerugian negara terkait proyek pembangunan tungku peleburan tinggi (blast furnace) baja tipis milik perusahaan milik negara tersebut.

Supardi mengatakan, penghitungan BPKP akan menjadi salah satu data bukti yang akan diajukan tim penyelidikan untuk ekspos perkara. 

“Saya tidak pernah janji. Tetapi, mudah-mudahan minggu ini, kita ekspos lagi untuk bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Supardi kepada Republika, Minggu (6/3). 

Kata dia, tim penyelidikannya, sebetulnya sudah memiliki data minimal terkait kerugian negara, maupun bukti tentang dugaan korupsi terkait kasus tersebut.

Akan tetapi, Supardi mengatakan, penghitungan dari BPKP, punya validasi lebih tinggi untuk memastikan angka pasti kerugian negara. 

“Kalau kerugiannya memang sudah ada. Dan kita sudah ada kesepakatan dengan BPKP, bahwa ini clear, tidak akan lama lagi naik ke penyidikan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini naik penyidikan,” ujar Supardi.

Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel ini, pernah disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2021. 

Erick saat acara Talkshow Bangkit Bareng yang digelar oleh Republika, Selasa (28/9/2021), pernah mengungkapkan perusahaan baja milik negara itu, mencatatkan utang mencapai 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp 28,51 triliun. 

Dari utang tersebut, terkait pembuatan tungku peleburan tanur tinggi. Tetapi, proyek tersebut mangkrak. Ada dugaan korupsi dalam pembangunan peleburan baja tersebut.

“Krakatau Steel, punya utang dua miliar dolar (AS). Salah satunya investasi 850 juta dolar dari proyek blast furnace (peleburan tanur tinggi) yang hari ini mangkrak,” ujar Erick. Sementara versi penyelidikan di Kejakgung, Supardi menerangkan duduk kasus ini berawal pada 2011. 

PT Krakatau Steel, lewat PT Krakatau Engineering mengikat kontrak dengan MCC CERI, konsorsium tungku baja asal Cina. Kontraknya senilai Rp 6,92 triliun.

Nilai kontrak tersebut mengharuskan MCC CERI membangun tanur tinggi untuk pabrik baja tipis milik Krakatau Steel di wilayah Cilegon, Banten. 

Dari kontrak tersebut, Krakatau Steel sudah membayar senilai Rp 5,35 triliun. Akan tetapi, kata Supardi, pembangunan tanur tinggi tersebut tak rampung dan tak selesai. 

MCC CERI menghentikan pengerjaannya pada 2019. Sementara proyek pembangunan yang sudah berjalan sebelumnya, sampai kini terbengkalai dan tak dapat difungsikan.

Selain itu, kata Supardi, proses pengerjaannya sampai saat ini, pun belum diserahterimakan dari penyedia jasa, ke Krakatau Steel. 

Hal tersebut, dikatakan Supardi, sudah memenuhi kualifikasi kerugian negara. 

“Nanti, akan kita lihat kronologis hukumnya seperti apa saat penyidikan, dan juga berapa kerugian negara dari penghitungan BPKP,” terang Supardi. Supardi mengatakan, surat resmi dari Jampidsus sudah meminta BPKP untuk melakukan audit khusus kerugian negara untuk mendorong kasus tersebut naik penyidikan, dan dapat menetapkan tersangka.


Minggu, 06 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung RI menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp 1,3 triliun.

"Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (6/3/2022).

Ia menjelaskan pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

"Namun, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kejati NTT Ajukan Izin ke Kemendagri Terkait Penahanan Bupati Manggarai Barat Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Jaksa Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat MA: 3 Sidang MKH pada 2021, Masing-Masing Hakim Dihukum Non-Palu 2 Tahun

Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemprov Jawa Timur (Jatim) dalam waktu dekat akan mengelontorkan 7,5 juta kilogram minyak goreng untuk operasi pasar di pasar-pasar tradisional. 

Operasi pasar tersebut untuk memenuhi kebutuhan minyak masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/3). 

Kunjungan itu juga dalam rangka peninjauan operasi pasar minyak murah, sekaligus penyerahan zakat produktif untuk pelaku usaha ultra mikro.

Diungkapkannya, pada kesempatan tersebut telah disediakan 4 ribu liter minyak goreng dengan harga Rp25 ribu per dua liter. 

Pemprov Jatim juga telah melakukan ikhtiar menggandeng berbagai pihak untuk menggelontorkan sejumlah minyak goreng curah ke berbagai pasar tradisional.

Hal ini dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan akan minyak goreng di Jatim hingga distributor dan produsen mengeluarkan stok minyak goreng yang dimiliki.

"Terkait minyak goreng, kita lakukan operasi pasar keliling. Tiap hari sebetulnya, kita sudah menggelontorkan minyak goreng curah di berbagai pasar tradisional di Jawa Timur, ini yang terus kita lakukan dari 2 hari yang lalu sampai dengan 8 Maret," terang Gubernur.

Pemprov, lanjut Khofifah, juga akan menggelontorkan 3500 ton atau sama dengan 3,5 juta kilogram minyak goreng, dan pada Rabu (9/3) dijadwalkam juga akan datang lagi minyak sebanyak 4.000 ton.

"Harapan kita pasar akan bisa kita penuhi, sampai kemudian kita menunggu para distributor dan produsen minyak goreng supaya kalau ada stok segera dikeluarkan, supaya upaya pemenuhan kebutuhan minyak goreng di Jawa Timur ini bisa segera terpenuhi seperti sedia kala," terang Khofifah. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive