Senin, 07 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Animo pendaftaran calon Tamtama lintas agama yang berlangsung di Makorem 083/Baladhika Jaya saat ini, cukup tinggi.

Hal itu, dikatakan oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo ketika ditemui di Aula Untung Suropati, Makorem. Senin, 07 Maret 2022.

“Dengan harapan, pada pendaftaran itu bisa ditemukan calon-calon prajurit yang berdedikasi tinggi,” ujarnya.

Danrem mengungkapkan, animo pendaftar pada pembukaan seleksi itu cukup tinggi. Bahkan, ia telah menginstruksikan beberapa staf terkait yang ada di lingkungan Makorem untuk melakukan seleksi secara ketat.

“Tes itu nantinya meliputi tes kesehatan, jasmani, agama dan beberapa tes lainnya,” ungkap Danrem. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Musi Rawas) Dua personil Polres Musi Rawas, yaitu Bripka Maifan Serafinril dan Bripka Roesandi Arri Praja mendapat penghargaan Pin Emas dan penghargaan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto.

Penghargaan diterima dua personil Polres Musi Rawas tersebut di Mapolda Sumsel, Senin (7/3/2022).

Bripka Maifan Serafinril yang merupakan Paur Bekpal Baglog mendapat penghargaan dari kapolda atas dedikasi dan loyalitas yang sangat tinggi dalam pelaksanaan tugas polri dengan menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah milik Polres Musi Rawas dan menyelamatkan aset polri dengan nilai Rp 9 miliar.

Sedangkan Bripka Roesandi Ardi Praja yang merupakan Paurmin Baglog Polres Musi Rawas mendapat penghargaan dari kapolda sebagai inisiator dan menciptakan terobosan kreatif berupa inovasi pembuatan aplikasi Mang PDK Bedil.

Aplikasi ini sebagai bahan pengawasan untuk pimpinan kepada anggota Polres Musi Rawas yang menggunakan senjata api milik dinas.

"Alhamdulillah, dua personil Polres Musi Rawas mendapat penghargaan dari Kapolda Sumsel. Tentunya kita mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada bapak kapolda atas penghargaan yang diberikan kepada dua personil Polres Musi Rawas," kata Kapolrea Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, Senin (7/3/2022).

Dikatakan, dengan adanya penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi personil agar lebih baik lagi.

Dan kepada seluruh personil Polres Musi Rawas agar terus berdedikasi dan loyalitas tinggi dalam pelaksanaan tugas Polri.

Selain itu, juga diharapkan agar mampu menciptakan terobosan-terobosan kreatif yang dapat bermanfaat bagi instistusi Polri dan masyarakat.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para personel Polres Musi Rawas yang menjalankan tugas dengan baik dan saling mendukung satu sama lainnya.

Karena, tanpa adanya kerjasama, maka para personil tidak mungkin bisa melaksanakan tugas dengan baik.

"Atas nama pribadi dan pimpinan Polres Musi Rawas, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polres Musi Rawas," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp893.500.000 dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) direktif presiden di NTT Tahun Anggaran 2011.

"Dana ini disita dari tersangka NH yang merupakan Direktur PT Anda Maria dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana rumah bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, Senin, 7 Maret.

Dia mengatakan Kejaksaan NTT, selain melakukan penegakan hukum, juga berupaya untuk melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, upaya penyitaan terhadap kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan rumah di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat merupakan bukti dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang sejumlah Rp893.500.000,00 dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dari tersangka NH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Kupang tahun 2011/2013.

Menurut Kejati Hutama Wisnu yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Ilham penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka NH sebagai bentuk pembelajaran bagi siapapun di provinsi berbasis kepulauan ini untuk tidak melakukan korupsi.

"Kami perlu ingatkan semua pihak di NTT untuk tidak melakukan korupsi. Penyitaan barang bukti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak korupsi," tegas Hutama Wisnu.

Kasus korupsi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden bermula saat dilakukan pembangunan rumah untuk TA 2011/2013 di Kabupaten Kupang.

Tersangka NH sebagai Direktur PT Anda Maria menghubungi saksi yang juga tersangka Nikodemus Nikson Bau (NNB) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kaur Teknik Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat untuk mempertemukan tersangka NH dengan penyedia lokal/mandor untuk mengerjakan paket pekerjaan prasarana, sarana utilitas (PSU) untuk tiga lokasi di Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak Rp2.693.960.000.

Tersangka NH bersepakat dengan saksi Nikodemus Nikson Bau untuk melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan serta melakukan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan PSU antar kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) dikirimkan oleh tersangka NH melalui rekening tersangka Nikodemus Nikson Bau yang dalam proyek itu berperan untuk mengawasi, monitoring dan melakukan evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh NH selaku Direktur PT.Anda Maria.

Total dana yang dikirim NH melalui rekening Nikodemus Nikson Bau mencapai Rp1.499.000.000,00 dari total keseluruhan yang dicairkan Rp2.392.497.798,00

Sehingga terdapat Rp893.497.798,00 yang merupakan selisih dari total keseluruhan uang yang dicairkan dan uang yang dikirimkan tersangka NH kepada Nikodemus Nikson Bau.

Menurut Kejati Hutama Wisnu dana yang disita itu diserahkan kuasa hukum dari tersangka NH kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

Risma menerbitkan SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.

Dalam edaran tersebut, Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Mensos di Jakarta (07/02).

Dirinya mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak.

Sehingga, menurut Risma, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Menurut Risma, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Dalam SE ini, Risma meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," kata Risma.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253.

Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi,

"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir,"

Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Animo pendaftaran calon Tamtama lintas agama yang berlangsung di Makorem 083/Baladhika Jaya saat ini, cukup tinggi.

Hal itu, dikatakan oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo ketika ditemui di Aula Untung Suropati, Makorem. Senin, 07 Maret 2022.

“Dengan harapan, pada pendaftaran itu bisa ditemukan calon-calon prajurit yang berdedikasi tinggi,” ujarnya.

Danrem mengungkapkan, animo pendaftar pada pembukaan seleksi itu cukup tinggi. Bahkan, ia telah menginstruksikan beberapa staf terkait yang ada di lingkungan Makorem untuk melakukan seleksi secara ketat.

“Tes itu nantinya meliputi tes kesehatan, jasmani, agama dan beberapa tes lainnya,” ungkap Danrem. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Surabaya Kriya Gallery (SKG) Reborn di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. II, middle east ring road (MERR) resmi dibuka, Senin (7/3). 

Pusat UMKM Kota Pahlawan ini, resmi dibuka langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Dekranasda Rini Indriyani dan jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, di bukanya SKG Reborn ini bertujuan untuk menaikkan kelas UMKM Kota Surabaya. 

Menurut dia, produk-produk hasil buatan UMKM saat ini tidak kalah dengan kualitas buatan pabrik. 

Bukan sekadar naik kelas, akan tetapi juga untuk menaikkan penjualan UMKM. 

"Kita kan juga melatih, sebelum dipasarkan di SKG ini, kita berikan arahan, kita seleksi, bagaimana memasarkan produknya lewat digital dan lain sebagainya. Karena saya ingin ke depannya UMKM ini bisa melek digital dan kita permudah NIB-nya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (7/3).

Selain naik kelas, Wali Kota Eri Cahyadi juga mencanangkan target 250 ribu UMKM onboarding alias go digital di tahun ini untuk masuk ke semua lini marketplace. 

Selain itu, ia ingin produk - produk UMKM Surabaya bisa masuk ke pasar global. Oleh karena itu ia berharap, diresmikannya SKG Reborn ini bukan sekadar ruang galeri, akan tetapi juga sebagai penyemangat bagi para pelaku UMKM Surabaya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Kota Surabaya itu menjelaskan, peran para pelaku UMKM di Kota Pahlawan ini sangat besar. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak Sentra UMKM yang sebelumnya pernah ada menjadi SKG Reborn. 

"Karena peran UMKM ini besar, maka pemkot memberikan fasilitas. Kalau tempatnya nyaman seperti ini, barangnya bagus, pasti dituku (dibeli). Jadi, pemerintah jangan sampai habis memberikan pelatihan, kemudian dibiarkan begitu saja. Tapi harus kita bina hingga produknya bernilai tinggi," ujarnya. 

Wali kota Eri menyampaikan, SKG Reborn bagian dari komitmen Pemkot Surabaya mewujudkan padat karya UMKM. 

Padat karya ini untuk menggerakkan kembali roda perekonomian pasca pandemi Covid-19 sekaligus mendorong kualitas produk UMKM yang lebih baik lagi.

Agar lebih baik lagi, Wali Kota Eri bercerita soal perusahaan yang dahulunya dibangung di tempat sederhana, seperti halnya Amazon, Google, Apple dan Walt Disney. 

Perusahaan - perusahaan raksasa itu kini dikenal oleh masyarakat, bahkan menguasai pasar global. 

Dengan contoh itu, ia memotivasi para pelaku UMKM Surabaya agar kedepannya mampu bersaing lebih baik baik lagi. 

"Maka UMKM jangan berkecil hati, dimulai dari langkah kecil ini, dengan SKG Reborn kita yakin bisa menggapai cita-cita besar seperti yang dilakukan oleh perusahaan - perusahaan raksasa tersebut," sambungnya.

SKG Reborn bukan hanya ada di MERR, ada juga di tempat lain. Diantaranya di Gedung Siola lantai 1, Jalan Tunjungan No 1 - 3, Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jalan Setail No.I, RSUD BDH Jalan Kendung No. 115 - 117 lantai 1, Sentra Ikan Bulak (SIB), Terminal Joyoboyo lantai II, Jalan Joyoboyo No. 1, Park and Ride lantai 2 Jalan Mayjen Sungkono No. 112, UPTSA Timur Jalan Menur No. 31C, Park and Ride Jalan Arif Rahman Hakim No.100 dan Parkir Bus Kawasan Wisata Religi Ampel di Jalan Pegirian.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. 

Uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

Sekadar informasi, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Tak hanya itu, Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. 

Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). 

Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Adanya seleksi pendaftaran calon Tamtama yang digelar di wilayah Korem 082/CPYJ, dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur tetap atau protap yang sudah diberlakukan, terutama dalam segi administrasi.

Hal itu, dikemukakan oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf Unang Sudargo usai mengikuti vicon bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto berkaitan dengan adanya penerimaan calon Tamtama TNI-AD gelombang I.

“Pelaksanaa seleksi, harus berjalan dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentutan yang berlaku,” tegas Danrem. Senin, 07 Maret 2022.

Bahkan, dirinya telah memerintahkan beberapa staf terkait yang ada di lingkungan Korem untuk melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kalau sampai ada calo werving, tentunya akan ada sanksi atau hukuman tegas,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memimpin secara langsung apel peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ke-72. 

Apel yang diikuti personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Mojosari, Senin (7/3).

Kedatangan Bupati Ikfina di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto, disambut langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq. 

Selanjutnya, Bupati Mojokerto memberikan santunan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah berada di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Dalam arahannya, Ikfina berpesan personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto agar bisa menjadi personil Satpol PP yang dicintai masyarakat dengan selalu menjunjung nilai-nilai integritas, profesional dan pengabdian. 

Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga meminta agar Satpol PP mampu menggunakan kewenangan yang telah diberikan secara proporsional dengan mengedepankan sikap humanis dan persuasif.

Pesan yang juga ditegaskan oleh Bupati Ikfina, yakni agar Satpol PP bisa menghadirkan solusi yang dapat diterima di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan kegiatan penegakan dan penindakan sebagai upaya terakhir. 

“Seragam yang anda kenakan saat ini, adalah wujud kehadiran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu jaga nama baik korps Satpol PP dan Pemerintah Daerah Mojokerto,” tuturnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga menegaskan, agar personil Satpol PP tidak melakukan perbuatan yang dinilai dapat merugikan masyarakat. 

Terkait kinerja, lanjut Ikfina, pihaknya ingin seluruh personil meningkatkan kinerja dan mempertahankan kinerja yang sudah baik.

“Hindari dan jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat serta melanggar tata nilai dan peraturan perundang-undangan. Saya minta yang bertugas di lapangan dan di kantor agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, tingkatkan kinerja dan pertahankan kinerja yang sudah baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam purna tugas kepada enam personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang hendak purna tugas tahun 2022 ini. 

Enam orang tersebut, di antaranya Suhari, Kunadi, Sartono, Slamet Sudarto, Rukun Suwandi, dan Bambang Sutrisno.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Bupati Ikfina juga menyampaikan agar personil Satpol PP tetap menjaga kesehatan dalam menjalankan tugas. 

Hal itu mengingat Satpol PP juga masuk dalam jajaran garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Anda semua adalah garda depan pemerintah terkait penegakan perda dan perkada. Maka saya minta tolong untuk selalu menjaga kesehatan, terutama di masa Covid-19. Ketika anda menjadi bagian dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan, saya minta tolong bahwa anda harus dalam posisi sehat dan aman,” katanya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Pinang) Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengingatkan agar Satpol PP senantiasa mengedepankan sikap humanis saat berhadapan dengan masyarakat.

“Untuk itu prinsip saling menghargai, menghormati dan sikap humanis harus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas. Jaga semangat karena Satpol PP menjadi andalan dalam penegakan Perda dan Perkada,” pesan Gubernur Ansar.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Pelatihan dan Bimbingan Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Gulkar) Se Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Comforta, Tanjungpinang, Senin (7/3/2022).

Kegiatan berlangsung tiga hari diikuti 90 peserta dari Satpol PP, Damkar, Dalmas, PPNS dan Linmas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri dengan narasumber Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri.

Ditambahkan Ansar, Satpol PP merupakan cerminan performance pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat.

Sudah seharusnya Satpol PP mengerti betul substansi Perda maupun Perkada yang akan diimplementasikan. Kalau petugas tidak memahami substansinya, maka implementasinya tidak akan optimal.

Gubernur berjanji akan memberi perhatian khusus terhadap peningkatan fasilitas dan sarana prasaran pendukung tugas Satpol PP dan Gulkar demi optimalisasi implementasi perda dan perkada.

Terakhir Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih atas andil besar Satpol PP dalam usaha penanggulangan Covid 19 di Kepri. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan. 

Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

SE tersebut memerintahkan kepala daerah memberikan dukungan maksimal melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Terbitnya edaran tersebut karena Risma melihat kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat. 

Sehingga diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Risma menyayangkan banyak anak mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma dalam keterangannya, Senin (7/2).

Risma meminta pemda mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. 

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat. Yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.

Data Kemensos per 31 Januari 2022, kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253 kasus. Rinciannya, kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Selain itu, ada perlindungan khusus yang merupakan bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.



KABARPROGRESIF.COM: (Oki) Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto merotasi sejumlah perwira pertama dan perwira menengah di jajaran Kepolisian Resort (Polres) di wilayahnya.

Rotasi tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Nomor ST/188/III/KEP/.2022 tertanggal 5 Maret 2022 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Ucu Kuspriyadi.

Adapun perwira menengah Polres OKI yang mengalami mutasi dan penerimaan jabatan baru yakni Wakapolres OKI dan perwira pertama yakni Kasat Reskrim dan Kasatlantas.

Pertama yakni Komisaris Polisi (Kompol) Handoko Sanjaya yang sebelumnya menjabat Wakapolres OKI diangkat dalam jabatan baru Kasubbaganev Bagbinopsnal Ditbinmas Polda Sumsel.

Digantikan oleh Kompol Dwi Citra Akbar yang sebelumnya menjabat Kasubbagkonbangta Bagfaskon Rolog Polda Sumsel.

Sedangkan AKP Sapta Eka Yanto dari jabatan sebelumnya Kasat Reskrim Polres OKI diangkat dalam jabatan baru menjadi Panit 2 Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Digantikan dengan AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso yang sebelumnya menjabat Kasatresnarkoba Polres Banyuasin.

Selanjutnya AKP Johan Suseno yang sebelumnya Kasatlantas Polres OKI diangkat sebagai kasi standar cegah dan tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Sumsel.

Digantikan oleh AKP Muhammad Sadeli yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subditgakkum Ditlantas Polda Sumsel.

Terakhir AKBP Suwarna yang sebelumnya Kabaglog Polres OKI (AKBP pengabdian tmt 1-12-2021) dimutasikan menjadi Pamen Polres OKI (pensiun).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.

"Iya sudah diterima surat telegram terkait pemindahan tersebut," ungkapnya melalui telepon, Senin (6/3/2022) pagi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive