KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan dan data atau dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2021.
Permintaan keterangan itu dijadwalkan hari ini, 7 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam surat bernomor B/1465/III/RES.3.5.2022/Ditreskrimsus disebutkan pemanggilan tersebut sesuai dengan rujukan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta adanya laporan atau pengaduan masyarakat tanggal 28 Januari 2022.
Dengan rujukan tersebut, Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya surat pemanggilan dari Polda Jatim tersebut. “Saya masih rapat, belum tahu,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Sekadar diketahui, sumber anggaran pembangunan pasar hewan di Jalan Raya Bojonegoro – Surabaya tepatnya Desa Kedungbondo Kecamatan Balen tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya.