Selasa, 08 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan dalam pengawasan proyek pembangunan prioritas di Kota Bogor.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini mempersilahkan jajaran di Pemkot Bogor mengajukan permohonan pendampingan kegiatan yang sudah direncanakan dengan alokasi anggarannya.

“Ada beberapa yang sudah masuk dan sedang kami proses,” kata Sekti di Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, Senin (7/3/2022).

Pendampingan ini dilakukan mulai dari membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), proses lelang, penyusunan kontrak dan proses lainnya.

Sekti menegaskan, tidak ingin mindset lama, yaitu masih melakukan ‘permainan’ di tengah pendampingan.

“Saya tidak mau itu,” tegasnya.

Jika hal itu terjadi, ia mewanti-wanti akan menarik diri jika dalam proses pendampingan ada hal-hal yang melenceng yang masih dilaksanakan.

“Saya berwenang untuk melaksanakan kewenangan di bidang yang lain,” jelasnya.

Di sisi lain ia mengaku memiliki kewajiban moral sebagai jaksa yang bertugas dan tinggal di Kota Bogor.

Dia juga ingin membantu membangun Kota Bogor yang lebih baik.

“Jadi nanti secara teknis kita sampaikan pada saat melakukan pendampingan,” tuturnya.

Pihaknya berkomitmen akan melakukan pendampingan jasa konstruksi dengan sebenar-benarnya dari sisi aspek hukum.

Semua akan teradministrasi dengan baik dari sisi aspek hukum dengan membahas pasal demi pasal.

“Nanti kita akan bertemu pada saat penyusunan draft kontrak. Kontrak itu adalah kemauan, kesepakatan kedua belah pihak, kebanyakan tidak diperhatikan, kontrak itu kunci semuanya.

Kalau penyedia jasa di tengah-tengah tidak sesuai spek itu semuanya harus ada di kontrak,” katanya.

“Karena semua aparat hukum mau kepolisian, KPK, kejaksaan, mana kontraknya, kalau ada yang beda.

Hal-hal yang seperti itu yang akan dilakukan pendampingan. Jika itu kita lakukan Insya Allah tidak ada kegiatan yang mepet-mepet. Mari kita samakan komitmen,” ujar Sekti.

Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap agar semua kegiatan bisa dikawal bukan saja pelaksanaan tahun ini tapi juga ke depan.

Bima Arya menekankan, ada aspek yang rawan menjadi temuan, mulai dari lelang, penyusunan kontrak, addendum dan sebagainya.

Kemudian di lapangan konsultan pengawas dan PPK.

“Tahun ini masjid (Agung) berlanjut, RSUD, pasar, perpustakaan, GOR ada dua, pedestrian,” sebutnya.

Dia meminta agar semua memperhatikan apa yang telah disampaikan Kajari dengan berkoordinasi agar semua yang direncanakan berjalan dengan baik sesuai aturan dengan serapan maksimal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menuturkan, tahun ini pihaknya merencanakan pekerjaan lelang di awal tahun, namun ada beberapa yang harus diuji oleh inspektorat menyangkut kegiatan strategis.

“Mudah-mudahan Maret ini kami banyak melakukan lelang. Kami sudah menyiapkan KAK dan menyangkut kontrak.

Mudah-mudahan master kontrak kami bisa dipadukan, kami harapkan dalam waktu dekat bisa komunikasi lanjut dengan tim pendampingan,” jelasnya.

“Insya Allah rencana kami semua kegiatan akan berakhir di bulan Oktober. Artinya nanti tidak ada lagi perpanjangan waktu.

Ada 10 usulan yang akan dilakukan pendampingan, termasuk masjid Agung,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Banjarasin) Meski berbagai upaya baik preventif maupun penindakan hukum tanpa henti dilaksanakan aparat penegakan hukum, namun kejahatan narkoba baik peredaran gelap maupun penyalahgunaannya masih saja marak terjadi di Banjarmasin.

Indikasinya, dari 66 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sepanjang Bulan Februari Tahun 2022 ini, 30 di antaranya merupakan kasus kejahatan narkoba.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, upaya menekan kejahatan narkoba yang dilakukan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme fungsi penegakan hukum.

Setiap pelaku kejahatan narkoba yang berulang atau residivis dikenakan pemberatan pada ancaman hukumannya.

"Kalau untuk narkotika, residivis ancaman hukuman pemberatan itu kita kenakan. Tidak akan sama terdakwa yang pertamakali diadili dengan yang sudah pernah dihukum perkara narkotika," kata Roy, Senin (7/3/2022).

Ini untuk memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahannya terlibat dengan kejahatan narkoba.

Meski demikian, itu kata dia dilakukan tentu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selain kasus kejahatan narkoba, kasus terkait senjata tajam menurut Roy juga cukup menonjol di Banjarmasin.

Dari 30 SPDP dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda, belasan di antaranya kasus terkait senjata tajam.

"Mulai dari yang membawa sajam, pengancaman dan ada juga yang penganiayaan. Tahun ini saja yang menyebabkan kematian sudah ada 3 berkas yang ditangani," kata Roy.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak memiliki keperluan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasalnya jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kalau berkebun atau ke sawah ya tidak masalah. Ini kan ada yang tersangkanya seorang ojek kan ngapain membawa sajam, ya jangan lah," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kalsel) Penanganan kasus dugaan korupsi pada salah satu kantor cabang Bank berplat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan telah memanggil dan tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam tahap penyidikan sejak Senin (7/3/2022).

"Empat saksi yang diperiksa inisial TB, RF, AA dan PBP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (8/3/2022).

Dimana saksi TB dan RF merupakan auditor internal wilayah pada bank BUMN tersebut, AA selaku administrasi kredit dan PBP selaku customer service.

Keterangan dari masing-masing saksi digali untuk mengetahui apakah mereka mendengar, melihat atau mengalami sendiri dugaan korupsi yang terjadi di kantor cabang tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu terjadi pada salah satu kantor cabang bank milik pemerintah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih.

"Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," kata Asisten Intelijen pada Kejati Kalsel, Abdul Rahman.

Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu.



KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan memori kasasi terhadap vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus Pertambangan PT. Toshida Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat diwawancara oleh awak media usai rilis hasil lelang barang rampasan di aula Kejati Sultra, Selasa (8/3).

“Terkait Kasasi kita lagi sudah menyusun, kita diberi waktu nanti karena sudah berproses, dan kita sudah nyatakan kasasi, karena waktunya 28 hari, dan 12 hari untuk menyatakan kasasi, dan kita sudah nyatakan,”ungkapnya.

Lanjutnya, tinggal kurang lebih nanti, setelah penyusunan memori kasasi mungkin minggu-minggu ini, nanti kita akan kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor, nanti yang mengirimkan melalui Ketua Pengadilan Tipikor.

“Jadi ini masih berproses, jadi meskipun ini perkara 3 ini yang sudah diajukan divonis bebas, tetapi tidak menghalang-halangi atau menghentikan pelaku-pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bengkulu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan melakukan konsolidasi internal dengan memperingatkan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman memberikan peringatan khusus untuk dirinya sebagai Kajati Bengkulu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hari pertama bertugas ini saya harus konsolidasi, evaluasi internal dan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit akan menjadi perhatian saya," kata Heri di Bengkulu, Selasa 8 Maret.

Pihaknya telah mengincar kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.

Dana tersebut berada dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Pandu Pramu Kartika menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok.

Selain itu, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp13 miliar.

"Kami telah memeriksa puluhan orang dan menyita sejumlah uang, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu diminta oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) untuk serius dan segera menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan anaknya Lael.

Permintaan itu disampaikan oleh kedua pemimpin NTT itu saat menerima audiens Kajati NTT di Ruang Kerja Gubernur, Senin (7/3).

"Kasus ini jadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Pada kesempatan itu, VBL juga berharap adanya keterlibatan kejaksaaan dalam penanganan dan penertiban aset-aset dari pemerintah daerah.

“Saya berharap kerjasama dalam penanganan dan penertiban aset milik pemerintah daerah yang sudah ditandatangani dengan pa kajati yang lama (Yulianto) dapat tetap dilanjutkan,” katanya.

Terkait permintaan Gubernur NTT, Kajati Hutama Wisnu berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk meningkatkan perekonomian di Kota Pahlawan.

“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).

Mengacu pada Inmendagri No. 15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.  

“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujar dia.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. 

“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ungkap dia.

Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota. Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

“Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pintanya.

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan  yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” terang dia.

Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 9,3 Miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan yang merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

Ketiga Perusahaan itu yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan PT. Naturak Persada Mandiri (PT. NPM),

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, Selasa (8/3).

“Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, dimana secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga oleh peraturan yang ada di Republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang pertambangan,”ungkapnya.

Lanjut Kajati Sultra yang baru ini, jadi pada hari Jum’at, 18 Februari 2022, Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I.

“Sehingga barang bukti berupa hasil lelang tersebut, sebagaimana yang rekan-rekan lihat didepan kita ini, ini akan diserahkan kepada kas negara,”jelasnya.

Sambung mantan Wakajati Sulsel ini, lelang ini terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan perkara dengan terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM).

“Dimana terpidana PT. PNN dan PT. RSMI ini telah berhasil disita barang buktinya dan telah dilelang yaitu berupa 2 Lot Alat berat Eksavator, kemudian 2 Lot berupa Dump Truk, dan 2 Lot Artikulat Dump Truk, dimana total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp. 7,3 Miliar dan untuk denda PT. NPM dengan total denda Rp. 2 Miliar, sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 9,3 Miliar,”bebernya.

“Ini merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menambahkan bahwa para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.

“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung, yang belum memiliki IPPKH, mereka beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara di desa Marombo,”terangnya.

Sambungnya lagi, bahwa kalau masa beroperasinya mereka sebenarnya tidak lama, jadi ketika mereka dapat SPK, kurang sebulan atau dua bulan, mereka melakukan penambangan, mereka ditangkap dalam sebuah operasi.

“Yang jelas dua perusahaan ini, adalah pengusaha tambang lokal semua dari warga negara Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dalam perkara ini alat berat yang disita, keseluruhannya ada 62 unit, itu kalau kita sebenarnya lelang semua, dan semuanya laku, kemungkinan bisa banyak PNBP yang bisa kita dapat.

“Namun pada kenyataannya, kita dua kali melakukan lelang, yang pertama, kita berhasil memasukkan PNPB sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar yang tahap pertama pada bulan Desember 2021, dan yang tahap kedua ini, kurang lebih Rp. 7,3 Miliar,”imbuhnya.

Kata Irwanuddin Tadjuddin, kedepan kita akan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.

“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. Natura Persada Mandiri (NPM) itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp. 2 Miliar, dan perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunya IPPKH juga,”tambahnya.

“Kalau jumlah JO di PT. Bososi ini kurang lebih ada 6 perusahaan, dan 3 perusahaan ini yang sedang diperkarakan. Yang jelas, semua perkara yang ditangkap itu, terkait koorporasi itu ada 6 itu tidak memiliki IPPKH,”pungkasnya

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menambahkan bahwa PT. Bososi saat ini juga masih memiliki kewajiban denda kepada negara dan masih ada satu perkara yang masih berproses di pengadilan.

“PT. Bososi masih memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar dan itu masih ada 1 perkara yang belum inkrah, jadi PT. Bososi ini ada perkara sehubungan dengan tindak pidana pertambangannya dan ada tindak pidana Kehutanannya, jadi satunya sudah inkrah dengan denda Rp. 7 Miliar dan satunya lagi kami masih kasasi,”tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diapresiasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji.

Karena Perja tersebut menganut metode economic analysis of law (EAL).

“Jaksa Agung mengatakan (penanganan perkara) harus dilihat dampak dan manfaatnya, ini yang dinamakan metode EAL dengan restorative justice dalam Perja, saya apresiasi,” kata Indriyanto dalam diskusi bertajuk “Integrasi Penegakan Hukum Pidana Dengan Kebijakan Pembangunan Nasional; Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara” di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Indriyanto juga mengapresiasi, karena Perja 15/2020 ini menampung komponen-komponen dari konvensi internasional, tersirat penerapan EAL dan praktis juga mengakui dan mengakomodir United Nations Conventions against Corruption (UNCAC). 

Dan Perja ini juga futurist atau melihat ke depan. 

“Perja ini futurist, melihat ke depan, mengikuti gerak dinamika yang dinamakan extraordinary crime, seriousness crime,” ujarnya.

Mantan Plt Pimpinan KPK ini menjelaskan, pada Pasal 4 ayat 2 huruf E Perja 15/2020 menyebut dengan jelas soal cost (biaya) dan benefit (keuntungan) dalam penanganan sebuah perkara. 

Ketentuan seperti ini tidak ada di peraturan penegak hukum lainnya, apalagi di KPK.

“Itu mencantumkan apa yang dinamakan cost dan benefit dalam penanganan suatu perkara (disebut) economic analysis of law. Meskipun kita minor dulu lah. saya akui kita masih terbawa extraordinary crime, seriousness law,” kata ahli hukum Universitas Indonesia ini.

Oleh karena itu, Indriyanto secara pribadi mengapresiasi kepada kejaksaan khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerapkan ini secara gradual atau step by step. “Saya mendukung dan saya berani bertanggung jawab secara akademik,” ucap Indriyanto.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mewakili Kejaksaan Agung RI meraih predikat “Sangat Baik” dalam bidang kinerja pelayanan publik (Yanlik) tahun 2021 dari Kementerian PAN RB.

Predikat itu diberikan bersama dengan 64 satuan kerja Kementerian atau Lembaga lainnya dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pemberian Penghargaan di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2021” yang digelar secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH., MH. menyampaikan, pihaknya sebelumnya juga telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2018 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2019.

“Raihan prestasi ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Anton, Selasa (8/3).

Kejari Surabaya lanjut Anton, telah mengoptimalkan setiap lini pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dengan semua Seksi di Kejari Surabaya.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki gedung pelayanan tilang yang sangat nyaman, bersih, berbasis digital serta mengutamakan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dimana pelanggar hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 5 (lima) menit untuk mengambil tilang,”ujarnya.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga memiliki fasilitas ruang konsultasi hukum gratis serta pelayanan antar barang bukti yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meraih penghargaan pelayanan publik dengan predikat A atau Pelayanan Prima yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik terpilih pada 548 instansi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi serta 84 Kementerian/Lembaga pada tahun 2021 menurut aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017.

Pelaksanaan evaluasi serta pemberian penghargaan ini merupakan salah satu implementasi dari amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu memgaku sangat bangga dan berterima kasih atas pencapaian Imigrasi Jakarta Selatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021.

“Kami sangat bahagia dan bangga dapat meraih penghargaan ini. Semoga pencapaian ini menjadi penyemangat bagi kami ke depannya dan tentunya prestasi ini tidak luput dari peran Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai instansi pembina,” kata Anggiat saat hadir dalam acara penyerahan penghargaan itu di Intercontinental Hotel Jakarta, Selasa (08/03/2022).

Menurut Anggiat, Pelayanan ini dapat terselenggara dengan baik berkat adanya good will dari seluruh Aparatur Sipil Negara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, baik pegawai maupun PPNPN, tambahnya.

Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima penghargaan sebagai Pembina Unit Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai salah satu visi dan misi presiden, reformasi birokrasi diharapkan mampu untuk memangkas proses birokrasi serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

"Aparatur Sipil Negara harus merasa bangga untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat agar memudahkan masyarakat dalam pengurusan berbagai layanan publik. Semua ini dimulai dari merubah budaya senang dilayani menjadi budaya bangga melayani bangsa," kata Tjahjo.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi nyatakan jihad, setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu. 

Pemaksaan itu dinilai Wali Kota Eri Cahyadi tak wajar dan harus ditindak tegas. 

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, adanya temuan oknum yang memaksa warga penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," tegasnya, Selasa (8/3/2022). 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. 

Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun. 

Wali Kota Eri Cahyadi semakin geram setelah mendengar laporan ada oknum yang mengancam warga penerima BPNT, jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR. 

"Di situasi seperti ini, kita harus hadir memberikan keyakinan dan kepastian. Kalau dia (wong cilik) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya. 

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. 

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengungkapkan, temuan oknum BPNT ini sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.

"Masih pengembangan di Polrestabes, kasus ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolrestabes. Ini kan ada beberapa laporan juga dari para kader-kader hebatnya Surabaya, warga dan lurah. Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas, ini kotanya para Pahlawan, kita harus munculkan semangat untuk memberantas yang seperti ini," papar Cak Eri.

Cak Eri menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya mengimbau warga MBR yang menerima BPNT agar melapor, jika ada paksaan atau ancaman dari oknum tidak bertanggung jawab. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut. 

Jika ada paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.

"Sesuai intruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia  di nomor 081223330332," kata Anna. 

Selain dengan Dinkominfo Kota Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat. 

Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini. 

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun. 

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive