Selasa, 08 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” mengutip SE yang berlaku pada Selasa 8 Maret 2022.

Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi primer diberi aturan tambahan.

PPDN dengan kondisi ini bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN di Bawah 6 Tahun

Sedangkan, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana disebutkan di atas.



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Satgas Covid - 19 TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL IX (Lantamal IX) Ambon terus mendukung program pemerintah dengan meningkatkan imunitas masyarakat maritim melalui kegiatan serbuan vaksin di berbagai wilayah kerjanya untuk mengejar target capaian vaksinasi nasional baik secara keliling maupun secara rutin  dengan membuka pelayanan vaksinasi di Posko Covid-19 Lantamal IX Halong, Baguala, Kota Ambon. Selasa, (08/03/2022).

Serbuan vaksin masyarakat maritim Lantamal IX Ambon di Posko Covid - 19 hari ini melibatkan 7 tenaga medis petugas vaksinator dari Rumkital dr. F.X. Suhardjo dengan target capaian  50 orang. 

Peserta vaksinasi dari usia 6-11 tahun untuk dosis 1 dan 2, serta usia 18 tahun keatas dengan tertib antri  di depan posko Covid - 19 untuk mendapatkan pelayanan suntikan vaksin booster dan dosis lengkap. 

Kegiatan ini akan terus dilakukan mengingat warga sangat rentan tertular terutama oleh varian baru Omicron.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Danlantamal IX) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., menambahkan dan instruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) dibawah jajarannya untuk tidak menyerah perangi pandemi Covid - 19 dengan Program Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim di wilayah kerjanya. Posko Covid - 19 Rumkital dr. F. X. Suhardjo Lantamal IX Ambon dalam hal ini hadir untuk melayani vaksinasi Covid - 19 bagi masyarakat sekitar.

Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yaitu menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid - 19, serta cepat beradaptasi diri terhadap tatanan kehidupan normal baru atau "The New Normal" di lingkungan TNI AL.

Selain melaksanakan vaksinasi booster menggunakan vaksin jenis Pfizer, tim vaksinator juga menyiapkan vaksin jenis Sinovac untuk vaksin pertama ataupun vaksin kedua. 

Meskipun telah divaksin, tim vaksinator tetap menghimbau kepada peserta vaksin untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah sebaran virus Covid - 19. (Dispen Lantamal IX)



KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi inovasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau. 

Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Anev Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Polda Riau secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Iqbal menilai, percepatan vaksinasi merupakan upaya efektif dalam memutus penyebaran Covid-19.

Dihadapan Sekda Riau, SF Hariyanto, Forkopimda Riau dan Polres jajaran, Irjen M Iqbal mengapresiasi pencapaian vaksinasi di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau yang persentasenya saat ini mulai naik.

"Terimakasih banyak, kita harus bergesa untuk kerja kembali. Ingat, bahwa bulan depan kita sudah masuk bulan ramadhan," ujarnya.

Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Polri dan TNI telah bergandengan tangan dalam melakukan berbagai inovasi dan edukasi kepada masyarakat, guna percepatan penanganan Covid-19, seperti menggandeng kerjasama dengan berbagai pihak dalam percepatan vaksinasi.

Adapun inovasi percepatan vaksinasi di Provinsi Riau ialah, memberikan stimulus berupa bingkisan, fasilitas antar jemput, memberikan reward kepala personel yang melaksanakan vaksinasi terbanyak.

Selain itu, pembagian doorprize, giat vaksin secara door to door, kampanye dan sosialisasi, gerai mobile, pemberian sembako, melaksanakan razia, vaksinasi terapung bagi warga pesisir, program avatar (ajak-vaksin-antar), mobil vaksin keliling dan lain-lain. "Hal seperti ini harus dibanyakin flayer, spanduk dan lain-lain," harapnya.

Sebagai informasi, capaian percepatan laju vaksinasi di Kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Riau per tanggal 7 Maret 2022 yaitu target sasaran vaksinasi 4.840.347, Dosis I dengan persentase 93.70%, Dosis II persentase 69.52%, Dosis III persentase 5.26% dengan total vaksin I, II, III sebanyak 8.154.990. Sedangkan laju vaksin lansia di Provinsi Riau berdasarkan data Kemenkes per tanggal 7 Maret 2022 adalah total dosis I, II dan III 388.001.

"Artinya untuk menuju capaian percepatan laju vaksinasi yang sudah kita lihat bersama-sama tadi, membutuhkan kinerja. Bukan hanya mengandalkan otot, tetapi otak dan juga hati," ucap Jenderal bintang dua ini.

Vaksinasi ini, kata Iqbal melibatkan berbagai komponen yang saling bersinergi, terdiri dari TNI, Polri serta tenaga kesehatan (Nakes) dari (Pemerintah Daerah.

"Sekali lagi saya sampaikan tidak bisa polisi saja, atau Pemda saja, TNI saja. Kita kolaborasi," tutupnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pelaksanaan futsal antar santri piala Danrem 083/Baladhika Jaya, secara resmi ditutup.

Penutupan turnamen itu, ditandai dengan adanya penyerahan piala yang dilakukan langsung oleh Danrem, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo ke salah satu tim futsal. Sabtu, 05 Maret 2022.

“Hasil maupun prestasi yang telah diraih dalam pertandingan ini, merupakan hasil nyata dari latihan yang dilakukan secara konsisten oleh para peserta,” ujar Danrem.

Apresiasi pun tak lupa diberikan oleh Danrem pada salah satu tim futsal antar santri yang berhasil merajai kejuaraan itu.

“Diharapkan, adanya turnamen ini hubungan antara TNI, khususnya Korem dengan pihak Ponpes bisa semakin kuat,” pintanya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam Area Rawan Korupsi. 

SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"(Tujuannya) untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," dikutip dari SE Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh KPK yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi permerintah. 

Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.

Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi. 

"Surat Edaran ini memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.

Berikut isi edaran SE Nomor 7 Tahun 2022 :

Dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan instansi pemerintah, yaitu:

1.Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;

2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi saudara



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Karya bakti yang digelar oleh pihak Korem 083/Baladhika Jaya saat ini, terdapat beberapa hal yang menjadi tuntutan bagi para personel, terutama menyoal adanya kebersihan sungai yang ada di beberapa titik lokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pada peninjauan karya bakti di Kecamatan Sawojajar, Minggu, 06 Maret 2022, Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo menghimbau personelnya untuk mewujudkan kembali kebersihan sungai.

Hal itu, ditegaskan oleh Danrem dalam apel pengecekan menjelang pelaksanaan karya bakti. Selain pihak TNI, karya bakti itu juga melibatkan beberapa komponen masyarakat setempat.

“Sungai adalah aset. Banyak manfaatnya jika dirawat dan dijaga kebersihannya, terutama pada peningkatan ekonomi. Itu bisa dijadikan sarana ataupun obyek wisata,” ujarnya.

Kepedulian, menurut Danrem, merupakan solusi tepat dalam mewujudkan sungai yang bersih dan asri. 

Ia pun berharap, adanya karya bakti yang digelar oleh dirinya kali ini, bisa dijadikan sebagai dasar bagi semua pihak untuk merawat sekaligus menjaga kebersihan, maupun ekosistem lingkungan.

“Kota Malang, adalah Kota pariwisata. Mari kita hidupkan kembali sungai yang bersih dan bermanfaat untuk semua,” pintanya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan dan data atau dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2021.

Permintaan keterangan itu dijadwalkan hari ini, 7 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam surat bernomor B/1465/III/RES.3.5.2022/Ditreskrimsus disebutkan pemanggilan tersebut sesuai dengan rujukan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta adanya laporan atau pengaduan masyarakat tanggal 28 Januari 2022.

Dengan rujukan tersebut, Unit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Kabupaten Bojonegoro pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Sukaemi saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya surat pemanggilan dari Polda Jatim tersebut. “Saya masih rapat, belum tahu,” ujarnya, Senin (7/3/2022).

Sekadar diketahui, sumber anggaran pembangunan pasar hewan di Jalan Raya Bojonegoro – Surabaya tepatnya Desa Kedungbondo Kecamatan Balen tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Rp4,8 miliar dan dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yala Persada yang beralamat di jalan Gayungsari Barat No. 91 lantai 1 Surabaya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Bantu (Dansatban) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Budi Santosa, memimpin langsung jalannya kegiatan briefing awal Latihan Embarkasi Debarkasi, yang digelar di KRI dr. Soeharso-990.

Latihan ini dilaksanakan mulai tanggal 07 Maret hingga 11 Maret 2022, dan diikuti oleh seluruh Prajurit dibawah jajaran Satban Koarmada II sebanyak 57 Personil.

Adapun materi yang di berikan instruktur dari KRI dr. Soeharso diantaranya Prosedur Embarkasi Debarkasi, Pengoperasian peralatan embarkasi debarkasi seperti Side Ramp dan Stern Ramp serta penempatan muatan pers dan materil yang berada di KRI/Kapal, pelajaran klasikal hingga pelaksanaan praktek.

Dalam sambutannya Dansatban menyampaikan," Latihan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme prajurit sesuai bidang dan kompetensinya masing-masing, dengan adanya latihan tersebut diharapkan Personil unsur jajaran Satban Koarmada II mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan dan mengoperasikan peralatan embarkasi debarkasi secara profesional." terangnya.

Hal tersebut tentunya senada dengan instruksi Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, terkait upaya peningkatan profesionalisme prajurit Koarmada II yang selaras dengan program prioritas kasal Laksamana TNI Yudo Margono, yakni pembangunan SDM TNI AL yang unggul. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Pangkal Pinang) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kehadiran KPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni untuk melakukan koordinasi demi saling menguatkan peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi.

“Harapannya koordinasi ini adalah untuk saling memahami tugas masing-masing karena beririsan. Untuk kemudian benahi kekurangan dan saling menguatkan,” katanya, di Kantor Perwakilan BPKP Babel, Senin (7/3/2022).

Ghufron yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup) Yudhiawan beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah II KPK diterima oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kep. Babel Faeshol Cahyo Nugroho beserta jajaran.

Ghufron menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan publik dan supervisi kepada aparat penegak hukum.

“Tujuannya agar pemanfaatan anggaran efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi di daerah. 

KPK, katanya, telah membangun sistem monitoring untuk mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merangkum delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang meliputi: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Mulai tahun 2022 ini, kata Ghufron, MCP akan dikelola bersama antara KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, ada beberapa perkara yang akan kami koordinasikan dengan BPKP untuk mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Babel,” kata Ghufron.

Kaper BPKP Provinsi Kep. Babel Faeshol Cahyo Nugroho menyambut baik koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Dalam kesempatan tersebut, Cahyo memaparkan kinerja jajarannya. Disampaikannya bahwa BPKP telah membangun sistem dan aplikasi untuk membantu pemda dalam mengelola dan menyusun anggarannya.

Pihaknya juga telah menyelesaikan berbagai penugasan baik terkait upaya-upaya yang sifatnya represif maupun preventif baik terkait pemerintah daerah, badan usaha dan korporasi, BLUD, BUMdes, pengawasan keinvestigasian dan terkait permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Ada beberapa penugasan dari APH yang sudah dilakukan, ada yang belum dapat ditindaklanjuti karena kekurangan data dan informasi. Untuk itu akan dilakukan pendalaman,” tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Komandan Komando Pendidikan Marinir (Wadan Kodikmar) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) Kolonel Marinir Hendro Suwito mewakili Komandan Kodikmar memimpin acara penyambutan Satuan Tugas (Satgas) dan peserta Latihan Praktek (Lattek)  Pendidikan Komando (Dikko) Angkatan ke-167 yang dipusatkan di lapangan Apel Kodikmar Gunungsari Surabaya, Selasa, (8/3/2022).

Selain Wadan Kodikmar turut hadir dalam penyambutan tersebut para Komandan Pusdik dan para Komandan Sekolah di jajaran Kodikmar. Selain itu hadir pula para Kepala Departemen (Kadep) dan Kepala Bagian (Kabag) Kodikmar.

Satgas dan peserta Dikko angkatan ke-167 ini telah menyelesaikan latihan selama 77 hari. 

Untuk Satgas berasal dari prajurit Kodikmar terdiri pelatih, instruktur dan Pembimbing Siswa (Bingsis) sedangkan peserta 149 orang Prajurit Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AL Angkatan XLI/1 kejuruan Marinir.

Komandan Kodikmar  Brigjen TNI Mar Ili Dasili, S.E dalam sambutan yang dibacakan Wadan Kodikmar menyampaikan bahwa  selesainya Lattek Dikko ini para siswa berhak memakai Brevet Komando karena telah dilatih sebagai Prajurit Komando yang mampu bertempur baik di darat maupun di laut, pada berbagai medan dan cuaca. 

Adapun tahapan yang telah dilakukan meliputi tahap dasar komando, tahap laut, tahap hutan dan di akhiri Lintas Medan dengan berjalan kaki dari Banyuwangi sampai Surabaya.

Menurutnya upacara penyambutan ini, untuk memberikan kebanggaan terhadap siswa atas keberhasilan pendidikan komando yang telah mereka laksanakan dan sebagai penghormatan dari seluruh prajurit Kodikmar kepada para siswa. 

Namun demikian janganlah cepat puas dengan apa yang telah didapatkan, karena para siswa masih harus menggali ilmu-ilmu pendukung untuk menambah kemampuan sebagai prajurit Korps Marinir sejati.

Disamping memberikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa, Komandan Kodikmar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas semangat,  dedikasi, loyalitas dan jerih payah yang telah dilakukan oleh para Satgas atas terlaksananya latihan ini dengan baik, aman dan tanpa ada hambatan yang berarti. 

Semoga jerih payah  selama ini, akan memberikan manfaat bagi kejayaan Korps Marinir khususnya dan TNI AL pada umumnya.

Kegiatan Lattek Dikko Angkatan ke-167 ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yakni  membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul. (Dispen Kodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan sanksi pidana dalam perkara korupsi tidak harus selalu berupa penjara. Ia menyebut ada beberapa sanksi lainnya yang dapat dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berada di level ikan teri.

Dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3), korupsi level ikan teri merujuk pada perkara yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara namun dengan nominal kecil.

Burhanuddin menyebut, perkara-perkara korupsi tersebut bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif. Ia berpendapat, pada dasarnya korupsi adalah kejahatan finansial.

"Maka menurut hemat saya penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya menggunakan instrumen finansial," ujar Burhanuddin.

Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku tindak pidana korupsi level ikan teri adalah sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak atau perampasan barang-barang tertentu. Jaksa, lanjut Burhanuddin, juga bisa memberikan rekomendasi ke para stakeholders terkait pemberian sanksi administrasi kepegawaian.

"Misalnya penundaan pangkat hingga pemecatan," sebutnya.

Di samping itu, penjatuhan sanksi kepada pihak swasta bisa dilakukan dengan cara pembekuan, pembubaran, ataupun pem-blacklist-an perusahaan. 

Ini memungkinkan pihak swasta tidak bisa lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan negara.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengingatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi membutuhkan biaya besar. Biaya operasional penanganan perkara dari penyidikan sampai eksekusi, katanya, tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan korupsi level ikan teri.

Terlebih jika perkara korupsi terjadi di wilayah kepulauan yang jauh dari Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi. Padahal, asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa.

"Bayangkan bagaimana perkara itu kalau terjadi di Pulau Nias, harus disidangkan di Medan?" kata Burhanuddin.

"Berapa waktu yang harus habis? Berapa dana yang harus diserap? apabila korupsinya berskala kecil, akan menjadi beban negara," tandasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Lantamal XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II Surabaya, yang di pimpin oleh Danlantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar.

Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang  sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan.

Menurut Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, kasus ini terungkap saat Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. 

Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal, pada Rabu (23/2/2022).

" Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, " ujar Danlantamal XIII Tarakan.

Produk ilegal ini tambahnya diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui Jasa expedisi J&T.

"Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pieces kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar (illegal), 244 pieces pangan yang Tidak Memiliki Izin Edar, 4 pieces obat tradisional yang Tidak Memiliki Izin Edar dan 20 pieces Obat yang Tidak Memiliki Izin Edar.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Tarakan, " terang Laksma Fauzi.

Ia menambahkan keberhasilan ini merupakan wujud dari pelaksanaan program prioritas Kasal,  Laksamana TNI Yudo Margono terkait kemampuan prajurit TNI AL dalam melaksanakan Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengintaian dan Pengamatan (K4IPP) dan siber TNI AL. (Dispen Koarmada II)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive