Selasa, 08 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk meningkatkan perekonomian di Kota Pahlawan.

“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).

Mengacu pada Inmendagri No. 15 Tahun 2022, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.  

“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujar dia.

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, pihaknya akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. 

“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” ungkap dia.

Tak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, yakni untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota. Ia mengaku akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari kedepan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

“Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pintanya.

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan  yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” terang dia.

Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Kendari) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 9,3 Miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan yang merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

Ketiga Perusahaan itu yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan PT. Naturak Persada Mandiri (PT. NPM),

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, Selasa (8/3).

“Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, dimana secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga oleh peraturan yang ada di Republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang pertambangan,”ungkapnya.

Lanjut Kajati Sultra yang baru ini, jadi pada hari Jum’at, 18 Februari 2022, Kejari Konawe bersama PPA Kejagung RI telah melaksanakan lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I.

“Sehingga barang bukti berupa hasil lelang tersebut, sebagaimana yang rekan-rekan lihat didepan kita ini, ini akan diserahkan kepada kas negara,”jelasnya.

Sambung mantan Wakajati Sulsel ini, lelang ini terkait dua perkara telah inkrah yaitu perkara atas nama terpidana PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan perkara dengan terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM).

“Dimana terpidana PT. PNN dan PT. RSMI ini telah berhasil disita barang buktinya dan telah dilelang yaitu berupa 2 Lot Alat berat Eksavator, kemudian 2 Lot berupa Dump Truk, dan 2 Lot Artikulat Dump Truk, dimana total lelang barang bukti tersebut kurang lebih Rp. 7,3 Miliar dan untuk denda PT. NPM dengan total denda Rp. 2 Miliar, sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 9,3 Miliar,”bebernya.

“Ini merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menambahkan bahwa para terpidana merupakan para penambang di hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH.

“Mereka beraktivitas menambang di hutan Lindung, yang belum memiliki IPPKH, mereka beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara di desa Marombo,”terangnya.

Sambungnya lagi, bahwa kalau masa beroperasinya mereka sebenarnya tidak lama, jadi ketika mereka dapat SPK, kurang sebulan atau dua bulan, mereka melakukan penambangan, mereka ditangkap dalam sebuah operasi.

“Yang jelas dua perusahaan ini, adalah pengusaha tambang lokal semua dari warga negara Indonesia,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa dalam perkara ini alat berat yang disita, keseluruhannya ada 62 unit, itu kalau kita sebenarnya lelang semua, dan semuanya laku, kemungkinan bisa banyak PNBP yang bisa kita dapat.

“Namun pada kenyataannya, kita dua kali melakukan lelang, yang pertama, kita berhasil memasukkan PNPB sebesar kurang lebih Rp. 15 Miliar yang tahap pertama pada bulan Desember 2021, dan yang tahap kedua ini, kurang lebih Rp. 7,3 Miliar,”imbuhnya.

Kata Irwanuddin Tadjuddin, kedepan kita akan upayakan lagi, ditahap selanjutnya lebih banyak lagi PNBP yang bisa kita dapat.

“Kalau denda itu terkait ada Perusahaan PT. Natura Persada Mandiri (NPM) itu kasasinya sudah turun, sudah inkrah dan perusahaan tersebut diberikan hukuman denda agar membayar sebesar kurang lebih Rp. 2 Miliar, dan perkaranya sama dengan perkara PT. Bososi juga, dan tidak mempunya IPPKH juga,”tambahnya.

“Kalau jumlah JO di PT. Bososi ini kurang lebih ada 6 perusahaan, dan 3 perusahaan ini yang sedang diperkarakan. Yang jelas, semua perkara yang ditangkap itu, terkait koorporasi itu ada 6 itu tidak memiliki IPPKH,”pungkasnya

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin menambahkan bahwa PT. Bososi saat ini juga masih memiliki kewajiban denda kepada negara dan masih ada satu perkara yang masih berproses di pengadilan.

“PT. Bososi masih memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar dan itu masih ada 1 perkara yang belum inkrah, jadi PT. Bososi ini ada perkara sehubungan dengan tindak pidana pertambangannya dan ada tindak pidana Kehutanannya, jadi satunya sudah inkrah dengan denda Rp. 7 Miliar dan satunya lagi kami masih kasasi,”tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diapresiasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji.

Karena Perja tersebut menganut metode economic analysis of law (EAL).

“Jaksa Agung mengatakan (penanganan perkara) harus dilihat dampak dan manfaatnya, ini yang dinamakan metode EAL dengan restorative justice dalam Perja, saya apresiasi,” kata Indriyanto dalam diskusi bertajuk “Integrasi Penegakan Hukum Pidana Dengan Kebijakan Pembangunan Nasional; Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara” di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Indriyanto juga mengapresiasi, karena Perja 15/2020 ini menampung komponen-komponen dari konvensi internasional, tersirat penerapan EAL dan praktis juga mengakui dan mengakomodir United Nations Conventions against Corruption (UNCAC). 

Dan Perja ini juga futurist atau melihat ke depan. 

“Perja ini futurist, melihat ke depan, mengikuti gerak dinamika yang dinamakan extraordinary crime, seriousness crime,” ujarnya.

Mantan Plt Pimpinan KPK ini menjelaskan, pada Pasal 4 ayat 2 huruf E Perja 15/2020 menyebut dengan jelas soal cost (biaya) dan benefit (keuntungan) dalam penanganan sebuah perkara. 

Ketentuan seperti ini tidak ada di peraturan penegak hukum lainnya, apalagi di KPK.

“Itu mencantumkan apa yang dinamakan cost dan benefit dalam penanganan suatu perkara (disebut) economic analysis of law. Meskipun kita minor dulu lah. saya akui kita masih terbawa extraordinary crime, seriousness law,” kata ahli hukum Universitas Indonesia ini.

Oleh karena itu, Indriyanto secara pribadi mengapresiasi kepada kejaksaan khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerapkan ini secara gradual atau step by step. “Saya mendukung dan saya berani bertanggung jawab secara akademik,” ucap Indriyanto.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mewakili Kejaksaan Agung RI meraih predikat “Sangat Baik” dalam bidang kinerja pelayanan publik (Yanlik) tahun 2021 dari Kementerian PAN RB.

Predikat itu diberikan bersama dengan 64 satuan kerja Kementerian atau Lembaga lainnya dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pemberian Penghargaan di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2021” yang digelar secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH., MH. menyampaikan, pihaknya sebelumnya juga telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2018 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2019.

“Raihan prestasi ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Anton, Selasa (8/3).

Kejari Surabaya lanjut Anton, telah mengoptimalkan setiap lini pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dengan semua Seksi di Kejari Surabaya.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki gedung pelayanan tilang yang sangat nyaman, bersih, berbasis digital serta mengutamakan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dimana pelanggar hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 5 (lima) menit untuk mengambil tilang,”ujarnya.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga memiliki fasilitas ruang konsultasi hukum gratis serta pelayanan antar barang bukti yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meraih penghargaan pelayanan publik dengan predikat A atau Pelayanan Prima yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik terpilih pada 548 instansi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi serta 84 Kementerian/Lembaga pada tahun 2021 menurut aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017.

Pelaksanaan evaluasi serta pemberian penghargaan ini merupakan salah satu implementasi dari amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu memgaku sangat bangga dan berterima kasih atas pencapaian Imigrasi Jakarta Selatan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021.

“Kami sangat bahagia dan bangga dapat meraih penghargaan ini. Semoga pencapaian ini menjadi penyemangat bagi kami ke depannya dan tentunya prestasi ini tidak luput dari peran Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai instansi pembina,” kata Anggiat saat hadir dalam acara penyerahan penghargaan itu di Intercontinental Hotel Jakarta, Selasa (08/03/2022).

Menurut Anggiat, Pelayanan ini dapat terselenggara dengan baik berkat adanya good will dari seluruh Aparatur Sipil Negara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, baik pegawai maupun PPNPN, tambahnya.

Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima penghargaan sebagai Pembina Unit Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai salah satu visi dan misi presiden, reformasi birokrasi diharapkan mampu untuk memangkas proses birokrasi serta mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

"Aparatur Sipil Negara harus merasa bangga untuk bisa melayani masyarakat dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat agar memudahkan masyarakat dalam pengurusan berbagai layanan publik. Semua ini dimulai dari merubah budaya senang dilayani menjadi budaya bangga melayani bangsa," kata Tjahjo.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi nyatakan jihad, setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu. 

Pemaksaan itu dinilai Wali Kota Eri Cahyadi tak wajar dan harus ditindak tegas. 

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, adanya temuan oknum yang memaksa warga penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," tegasnya, Selasa (8/3/2022). 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. 

Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun. 

Wali Kota Eri Cahyadi semakin geram setelah mendengar laporan ada oknum yang mengancam warga penerima BPNT, jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR. 

"Di situasi seperti ini, kita harus hadir memberikan keyakinan dan kepastian. Kalau dia (wong cilik) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya. 

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. 

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengungkapkan, temuan oknum BPNT ini sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.

"Masih pengembangan di Polrestabes, kasus ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolrestabes. Ini kan ada beberapa laporan juga dari para kader-kader hebatnya Surabaya, warga dan lurah. Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas, ini kotanya para Pahlawan, kita harus munculkan semangat untuk memberantas yang seperti ini," papar Cak Eri.

Cak Eri menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya mengimbau warga MBR yang menerima BPNT agar melapor, jika ada paksaan atau ancaman dari oknum tidak bertanggung jawab. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut. 

Jika ada paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.

"Sesuai intruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia  di nomor 081223330332," kata Anna. 

Selain dengan Dinkominfo Kota Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat. 

Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini. 

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun. 

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 30 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) melaksanakan Joint English Conversation (JEC) dengan Universitas Hang Tuah, Universitas Ciputra dan STTAL  secara Daring dari Laboratorium Bahasa (Labsa) gedung Galasa Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Depiptek) AAL, Bumimoro Surabaya, Selasa (8/3).

Dalam kegiatan JEC semalam pelaksanaannya dimulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB di ikuti oleh 20 Mahasiswa dari Universitas Hang Tuah, Universitas Ciputra dan STTAL.

Pada kesempatan tersebut, Kadepiptek AAL yang diwakili oleh Kamaildas AAL Letkol Laut (KH) Gatot Supriyadi menyatakan, untuk mencetak generasi pemimpin masa depan yang handal dan berwawasan luas, dibutuhkan kemampuan dalam menerapkan keterampilan dan kompetensi berkomunikasi menggunakan bahasa pengantar dalam kegiatan-kegiatan berskala nasional maupun internasional. Untuk itu kemampuan berbahasa asing terutama Bahasa Inggris sangatlah penting bagi Taruna AAL sebagai calon pemimpin TNI/TNI AL di masa depan dalam kedinasan.

Secara umum, kegiatan JEC Taruna AAL ini  dilaksanakan dengan dua macam kegiatan, yakni Latih Tanding Debat secara Daring dengan menggunakan sistem Asian Parliamentry Debate System dan English Conversation berupa kegiatan temu wicara dalam Bahasa Inggris yang mengangkat masalah pendidikan di Perguruan Tinggi dan sistem pembelajaran secara online dan offline selama masa pandemi covid - 19. 

Diharapkan dengan Joint Conversation ini, selain untuk menjalin dan mempererat kerjasama antara AAL dan perguruan tinggi di wilayah Surabaya dan sekitarnya, juga melatih dan meningkatkan ketrampilan berbahasa Inggris. (Dispen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya menetapkan sejumlah program utama dan unggulan di tahun 2022 ini. 

Program utama itu di antaranya penyusunan penyusunan database masjid se-Surabaya dan impelementasi memorandum of understanding (MoU) lembaga wakafrising yang bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI).

Sekretaris PD DMI Surabaya Agus Prastyo mengatakan program-program tersebut telah dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DMI Surabaya, Minggu (6/3) lalu. 

“Program ini juga telah diputuskan dan direkomendasikan untuk dijalankan di tahun ini,” ungkapnya, Selasa (8/3).

Ia menjelaskan program penyusunan database masjid sebenarnya telah dijalankan. 

Menurut dia, sebelum raker DMI Surabaya, pihaknya telah bergerak melakukan pendataan masjid se-Kota Pahlawan.

Langkah yang telah dilakukan yakni dengan mengirimkan surat ke takmir-takmir masjid untuk menginput data tentang masjid. 

Agar lebih efektif, pendataan dilaksanakan secara online melalui Google Form.

“Sementara ini yang terdata di kami, ada sekitar 1.700 masjid se-Surabaya. Namun kami terus melakukan update, baik melalui Google Form maupun pengurus cabang DMI kecamatan. Sebab, siapa tahu ada masjid yang belum terdata,” terangnya.

Sedangkan untuk program implementasi MoU lembaga wakafrising, dikatakan Agus, DMI Surabaya menginginkan bahwa masjid juga memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi umat. 

Melalui wakaf jamaah yang bisa dilaksanakan di masing-masing, dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat itu.

“Jadi, wakaf kan tidak hanya berwujud tanah. Wakaf bisa berwujud uang, seperti infaq. Dengan wakaf uang itu, masjid sebagai pemberdayaan ekonomi umat bisa terealisasi,” jelas dia.

Di sisi lain, Agus Prastyo menjabarkan DMI Surabaya juga memiliki sejumlah program unggulan yang juga dihasilkan dari raker. 

Beberapa program unggulan itu, misalnya melaksanakan bootcamp kewirausahaan bagi remaja masjid (Remas). 

Bootcamp yang dimaksudkan adalah menampung para remas untuk diberikan pelatihan tentang berwirausaha. 

Mereka akan ditraining dan diarahkan sesuai dengan spesifikasi bidang usaha apa yang diinginkan.

“Bahkan pasca bootcamp, mereka juga akan terus didampingi mentor untuk menjalankan bidang usaha yang diinginkan itu,” ujar Agus.

Program unggulan berikutnya adalah menggelar Liga Masjid. Konsep Liga Masjid ini adalah kegiatan berbasis olahraga dan para pesertanya adalah remas.

Selanjutnya, program yang lain yakni melakukan kerjasama dengan instansi tertentu untuk memberikan pelatihan khusus pada takmir atau remas. 

Misalnya, pelatihan jasa service AC dan mobile bengkel (bengkel bergerak) untuk sepeda motor.

Tak kalah penting, DMI Surabaya juga akan melaksanakan penguatan peran dan eksistensi pengurus cabang melalui mandatory pembentukan ranting-ranting. 

Berikutnya, pemenuhan sarana prasarana, seperti kantor atau sekretariat yang bekerjasama dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya. 

“Kami juga akan tetap melakukan program rutin tahunan dalam peringatan hari besar Islam, seperti Kampung Ramadan, Safari Ramadan serta mendirikan posko Lebaran,” kata Agus Prastyo kembali.

Program turunan atau program rancangan dari DMI Jawa Timur termasuk tetap akan dilaksanakan. Seperti, bintek untuk para pengurus cabang dan bakti sosial.

“Kami juga akan menyalurkan bantuan dana dari gubernur Jatim terkait uang kehormatan bagi imam/takmir masjid,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun berapa besaran tambahan penghasilan dengan memperhatikan keuangan daerah, dan mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

Dalam penjelasannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," ungkap Fatoni di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Fatoni mengakui sudah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.

Dijelaskan dia, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Sebanyak 31 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat III Angkatan ke-68 Korps Teknik dan Korps Elektronika melaksanakan Pembukaan Latihan dan Praktek (Lattek) di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika (BBPPMPV BOE) di Teluk Mandar Arjosari, Malang, Jawa Timur.

Lattek yang diikuti 16 Taruna AAL Korps Teknik dibawah pengawasan  Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) yang dijabat oleh Letkol Laut (T) Emil Syam sedangkan 15 Taruna AAL Korps Elektronika dibawah pengawasan Palaklat Letkol Laut (E) Ketut Riasmaja. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kabagum BBPPMPV, Dr. Abdur Rohim, M. M., dan dihadiri Nurhadi Budi Santosa M. Pd., sebagai dosen Korps Elektro dan Moch Arifin S. Pd., S.T., sebagai dosen Korps Tehnik.

Dalam amanat Gubernur AAL Laksamana Muda TNI Denih Hendrata yang dibacakan Kepala Departemen Elektronika (Kadeplek) AAL Kolonel Laut (E) Abdul Aziz mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Pusat BBPPMPV BOE Malang atas kesempatan yang diberikan kepada Taruna AAL, dapat melaksanakan latihan praktek dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di BBPPMPV BOE Malang, sehingga visi dan misi pendidikan di AAL khususnya Prodi Teknik Mesin Kapal Perang dan Prodi Elektronika Kapal Perang dapat tercapai.

Lebih lanjut Kadeplek AAL mengatakan maksud dari kegiatan Lattek ini adalah untuk memberikan bekal kepada para Taruna AAL Tingkat III Korps Teknik dan  Korps Elektronika tentang materi pokok korps sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya serta dapat mengaplikasikan pelajaran teori tentang Mekatronika  dan PLC serta Elektronika yang telah didapat di kelas secara baik dan benar.

Sementara itu BBPPMPV BOE Malang dipilih sebagai tempat pelaksanaan lattek karena lembaga pelatihan / training center ini merupakan mitra Akademi Angkatan Laut dalam menyelenggarakan lattek bagi Taruna AAL terutama Korps Teknik dan Elektronika, yang memiliki fasilitas praktek yang lengkap dengan kualitas tenaga pendidik yang mumpuni dan profesional, sehingga para Taruna memiliki bekal yang baik dalam penguasaan pengetahuan dan keterampilan profesi korps.

Sesuai rencana Lattek Taruna AAL Korps Teknik akan berlangsung selama 21 hari mendatang hingga tanggal 25 Maret 2022, sedangkan Lattek Taruna AAL Korps Elektronika akan berlangsung selama 12 hari hingga tanggal 18 Maret 2022 mendatang.

Setelah pembukaan Lattek Taruna AAL selesai dilaksanakan Kadeplek AAL menyempatkan sowan dan bertandang ke Lanal Malang dan diterima langsung oleh Komandan Lanal Malang Kolonel Laut (P/W) Ni Ketut Made Prabawati.



KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Pemkot Salatiga optimalkan program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terkait penanganan kemiskinan. 

Program ini dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan warga rentan miskin.

Walikota Salatiga, Yuliyanto saat membuka Sosialisasi Puskesos dan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Tahun 2022, mengatakan, Puskesos menjadi perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang perlu dikembangkan. 

Program ini penting dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin atau rentan, mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial dengan cepat dan tepat.

“Saya minta kepada seluruh peserta sosialisasi dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum mengoptimalkan fungsi Puskesos di Kota Salatiga,” kata walikota, Senin (07/03/2022).

Menurut walikota, Puskesos bisa dijadikan tempat pengaduan persoalan kemiskinan masyarakat sehingga akan mendapatkan penanganan yang tepat. 

Masyarakat bisa mendapatkan rujukan program, yang bisa mengentaskan dan membantu persoalan ekonomi.

Program Puskesos ini didalamnya harus secara aktif menerima ragam keluhan dari berbagai bidang sosial masyarakat, mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, ekonomi hingga usaha.

“Keluhan terkait permasalahan sosial akan ditangani melalui SLRT yang bisa dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (Simnangkis),” jelas Walikota Salatiga.

Puskesos memiliki tugas sebagai database pusat aduan yang terpercaya. Masyarakat bisa menyampaikan persoalannya tanpa khawatir dan tidak mendapatkan pelayanan bantuan. 

Data diri dari penerima bantuan ini juga dijamin aman di dalam database resmi.

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Salatiga, Sri Rahmini Boganiwati, mengatajan sosialisasi Puskesos diikuti 165 anggot Puskesos tingkat kelurahan. Diharapkan, peserta lebih memahami kebijakan lembaga dan mekanisme penyelenggaraan kegiatan, strategi komunikasi dan advokasi di daerah, serta penyusunan rencana aksi Puskesos. 



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kolonel Inf Unang Sudargo menegaskan jika semua pihak maupun komponen bangsa, memiliki kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara (Indonesia).

Kewajiban itu, tanpa terkecuali diberlakukan pada komponen cadangan atau Komcad. Hal itu, ditegaskan oleh Danrem usai mengikuti rakor secara virtual bersama pihak Dirjen Kementerian Pertahanan pada Selasa, 08 Maret 2022.

“Menjaga kedaulatan negara, serta keutuhan wilayah NKRI dibutuhkan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta, total, terpadu, terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sesuai amanat undang-undang yang berkaitan dengan komponen cadangan dan sumber daya manusia, kata Danrem, telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi.

“Itu untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. Tugas kita sekarang adalah, segera inventarisir Komcad yang ada di wilayah Korem,” jelasnya. (Penrem 082/CPYJ)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive